Ditemukan 163 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 436/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 18 Juli 2017 — - H.HARMYN TANJUNG (PENGGUGAT I) - Ir. HENDRISYAH HARAHAP (PENGGUGAT II) - PARIANTO ARITONANG (PENGGUGAT III) - SAFRIYANTI (TERGUGAT I) - KHAIDIR THAMRIN (TERGUGAT II) - TENGKU MUHAMMAD SJARIFUDDIN (TERGUGAT III), DKK
439
  • Koperasi Usaha Abdi Negara dan pihak kedua selaku pemilik tanah;28.Bahwa dari fakta hukum ini membutkikan bahwa antara Para Penggugat denganTergugat Ill & IV selama ini tidak ada kesepakatan bahwa Tergugat Ill & TergugatIV akan menjual objek tanah 10 Ha kepada Para Penggugat, oleh karena itu alasanPara Penggugat menyatakan adanya kesepakatan jual beli atas objek tanah 10 Hadengan Tergugat Ill & IV adalah tidak berdasar sama sekali menurut hukum dancukup beralasan untuk menolak gugatan Para Penggugat seluruhynya
Register : 22-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HADEMAN, SH
Terdakwa:
SURAHMAN, S.Sos
227131
  • Menerima eksepsi dari Terdakwa Surahman, S Sos seluruhynya ;2. Menyatakan hu7kum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg perk :PDS03/DOMPU/01/2020 tanggal 21 Januari 2020 bataal demi hukum ;Putusan nomor 1/Pid.Sus.TPK/2020/PN Mtr Halaman 66 dari 2313. Membebaskan terdakwa dari selurun dakwaan Jaksa Penuntut Umumtersebut ;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam harkat dan martabat semula ;5.
Register : 22-01-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HADEMAN, SH
Terdakwa:
SYARIFUDIN RAMDAN, SE
234127
  • Menerima keberatanyang diajukan oleh Pansihat Hukum Terdakwa dalamperkara tersebut diatas untuk seluruhynya ;Putusan Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2020/PN Mtr Halaman 67 dari 2352. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan RegistrerPerkara PDS.02/DOMPU/01/2020 tertanggal 21 Januari 2020 batal demihukum, atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;3.