Ditemukan 1412543 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat:
EKO DAHANA DJAJAKARTA,S.Sos
Tergugat:
SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM)
257147
  • Mengadili:

    Eksepsi:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang upaya administratif telah kadaluarsa;

    Pokok Perkara:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 279.000,- (Dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);
    administrasi yang dilakukan Penggugat sesuai denganPasal 129 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,menyatakan:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(2) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif;(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan
    Upaya Administratif yang "Salah Tujuan Berakibat pada Tidak SahnyaPengajuan Gugatan Aquo:a. Bahwa pada butir 21 positanya di halaman 9 Surat Gugatan,Penggugat mendalilkan telah menempuh upaya administratif denganmengirimkan Surat Keberatan kepada Presiden yang menurutPenggugat sebagai atasan Tergugat;b.
    Upaya administratif yang Daluarsa berakibat pada tidak sahnya pengajuangugatan;3. Surat gugatan daluarsa;Halaman 80 dari 88 Perkara Nomor 157/G/2019/PTUNJKT4. Upaya administratif yang salah tujuan berakibat pada tidak sahnyapengajuan gugatan;5. Surat kuasa tidak sah yang berakibat pada tidak sahnya pengajuan gugatan;6. Upaya administratif yang diajukan bukan oleh seseorang berakibat padatidak sahnya pengajuan gugatan;7.
    puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratifditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badandan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menanganipenyelesaian upaya administratif.(2) Dst...Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diartikan bahwauntuk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN, maka warga masyarakatdiwajibkan untuk melakukan upaya administratif terlebih dahulu sesuai denganmekanisme yang telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundangundangan, jika
    Pasal 2 Perma No. 6 Tahun 2018sehingga eksepsi Terguggat sepanjang menyangkut upaya administratif yang telahkedaluarsa haruslah dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai upaya administratifkedaluarsa diterima, maka terhadap materi eksepsi selebihnya tidak relevan lagiuntuk dipertimbangkan;Pokok Perkara:Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai upaya administratifkedaluarsa diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak relevan lagi untukdipertimbangkan sehingga gugatan yang
Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 21/G/2020/PTUN.PTK
Tanggal 13 Januari 2021 — KUSNADI SASMITA MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK, 2. MAHDI, S.H.
214110
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) tidak diterima;- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang upaya administrasi yang ditempuh oleh Penggugat telah lewat waktu;DALAM POKOK SENGKETA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 295.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
    dilakukan oleh saudariOnay setelah Penggugat mendapatkan salinan putusan pada sekitarbulan April 2020 dari Pengadilan Negeri Pontianak Nomor1/Pid.B/2020/PN PTK tertanggal 18 Maret 2020;Bahwa mengingat Penggugat merupakan pihak yang mempunyaikepentingan hukum atas diterbitkannya objek sengketa tersebut,maka secara hukum perhitungan tenggang waktu pengajuan gugatansengketa TUN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianakdihitung sejak kepentingan Penggugat dirugikan, yakni setelahPenggugat mengajukan upaya
    Kemudian atas jawaban tersebut pada tanggal 06 Agustus2020 Penggugat mengajukan upaya banding adminstratif kepadaKepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, akantetapi Upaya Banding Administrasi yang dilakukan oleh PenggugatPutusan Nomor: 21/G/2020/PTUN.PTKHalaman 6 dari 46 halamanhingga gugatan perkara a quo diajukan belum mendapat jawabansehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 30 Tahun 2014secara hukum keberatan Penggugat dianggap dikabulkan.
    Makauntuk memperoleh kepastian hukum Penggugat mengajukan gugatanpada Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak terhitung sejak 10(sepuluh) hari kerja dari upaya banding admintratif yang dilakukanoleh Penggugat tidak ada tanggapan, sehingga gugatan Penggugatsecara formil gugatan penggugat sudah memenuhi ketentuan dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara;""IV.
    (Tergugat Il Intervensi in casu) atau setidaktidaknyasejak tanggal 25 April 2018, berdasarkan Surat Keterangan PendaftaranTanah Nomor : 395/2018, yang diterbitkan oleh Tergugat atas permohonanPenggugat (vide bukti P6) ;Menimbang, bahwa dari uraian ketentuan hukum yang mengaturmekanisme penyelesaian upaya administratif dinubungkan dengan uraianfaktafakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat terhadapSertipikat Pengganti
    1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004Putusan Nomor: 21/G/2020/PTUN.PTKHalaman 44 dari 46 halamandan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaAtas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara beserta peraturan perundangan lain yang terkait dengan sengketaMENGADILLI: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentangKewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) tidak diterima; Menerima eksepsi Tergugat Il Intervensi tentang upaya
Register : 03-03-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 April 2020 — BANK SINARMAS TBK
Turut Tergugat:
1.OTORITAS JASA KEUANGAN,
2.PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
3.NOTARIS DAHLIA, SH
4.HENGKY SETIAWAN
5.WELLY SETIAWAN
6.PT UPAYA CIPTA SEJAHTERA,
7.PT ESA UTAMA INTI PERSADA
10522
  • BANK SINARMAS TBK
    Turut Tergugat:
    1.OTORITAS JASA KEUANGAN,
    2.PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
    3.NOTARIS DAHLIA, SH
    4.HENGKY SETIAWAN
    5.WELLY SETIAWAN
    6.PT UPAYA CIPTA SEJAHTERA,
    7.PT ESA UTAMA INTI PERSADA
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 216/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
SUHAERI
156
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    di SayangSayang, umur 28 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatSayangSayang Kabupaten Lombok Barat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No216/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
Register : 22-05-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 15/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal 12 September 2023 — Penggugat:
ANTON TONY MOTE
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI PAPUA
Intervensi:
drg. ALOYSIUS GIYAI, M.Kes
1440
  • DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif;

    II. DALAM POKOK SENGKETA

    1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.555.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Register : 05-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 4/Pid.B/2021/PN Agm
Tanggal 3 Maret 2021 — Penuntut Umum:
ASIAN KARNEDI, SH.
Terdakwa:
HAJI SUPRIYANTO Bin AKSA JAYA
790
  • Purnawira Dharma Upaya di DesaTabaKelintangKecamatanBatiknauKabupaten Bengkulu Utara;
  • Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT Purnawira Darma Upaya (PDU)melalui Sdr. SUGIANTO SADEWO Bin SAHALUDIN;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (DuaRibuLima Ratus Rupiah);
Register : 16-02-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN MASOHI Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Msh
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat:
ZUUZI SAHARI
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
860
  • Penggugat untuk mendapatkan hak untuk Restrukturisasi Kredit dengan membayar hutang pokok sejumlah Rp526.043.928,00 (lima ratus dua puluh enam juta empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar secara cicil angsuran kredit sejumlah Rp8.767.398.00 (delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan selama 60 (Enam Puluh) bulan;
  • Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya
    lain, baik penagihan, lelang ataupun upaya hukum lainnya sebelum Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.655.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 05-08-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 210/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
RONI
277
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    SH sebagai Panitera PenggantiZULVA KARTASASMITA sebagai Penyidik pada atas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian CoronaVirus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keterangan pelanggaryang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan
    Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 123/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
CITAQIM
188
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 09-08-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 218/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
AEZUL HIDAYAT
126
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)

    ., sebagai HakimTunggalSugeng Irfandi, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah puladidengar
    lahir di Kayangan, umur 22 tahun, agama Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamatSayangSayang Kabupaten Lombok Barat ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No218/Pid.C/2021/PN MTR tertanggal 09 Agustus 2021 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
    Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadirangkaian peristiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya
    sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkandan halhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya
Register : 31-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 01-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 128/Pid.C/2021/PN Mtr
Tanggal 31 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
HAYANI
1511
  • PUTUSAN

    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

    Telah melakukan tindak pidana ringan penerapan disiplin penegakan hukum protokolkesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidakmenggunakan maskerPeraturan Bupati Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020PUTUSAN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan
Register : 23-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 59/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
RANDI RAMANDIARIS RAHMANULLOH
Tergugat:
1.BUPATI LOMBOK BARAT
2.BUPATI LOMBOK BARAT
3435
  • Dalam Eksepsi;
- Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Upaya Administratif;
II. Dalam Pokok Sengketa;
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);