Ditemukan 350 data
56 — 12
YONAHHES BABTIS SUPANDI Bin PAULUS RADIJO >< JUWITA SITANGGANG binti T. SITANGGANG
1PUTUSANNomor : 331/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan mengadili perkaraPerdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara : 2922 nnn nnn nn nnn nn nnn nen ne nnn nnn c ence nnneeYONAHHES BABTIS SUPANDI Bin PAULUS RADIO beralamat di Gg.
Terdakwa:
JOHANES BABTIS SIGIT KRESNA MURTI
21 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa JOHANES BABTIS SIGIT KRESNA MURTI yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan
pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- SIM C atas nama Terdakwa Johanes Babtis Sigit Kresna Murti;
Dikembalikan kepada Terdakwa Johanes Babtis Sigit Kresna Murti;
4.
Terdakwa:
JOHANES BABTIS SIGIT KRESNA MURTI
29 — 7
M E N E T A P K A N : Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon; Menetapkan sah penambahan nama babtis Pemohon yang semula bermana FITRI ROSANTI menjadi YULITA FITRI ROSANTI; Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan pemambahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat penambahan nama babtis Pemohon tersebut kedalam register yang telah disediakan untuk itu; Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
;Bahwa untuk penambahan nama babtis tersebut diperlukanPenetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta;Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon sudilahkiranya Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima, memeriksadan menetapkan sebagai berikut :1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;Hal. 2 dari 9 Hal.
dengan mana YULITA; Bahwa nama Pemohon di KTP bernama FITRI ROSANTI belummenggunakan nama babtis; Bahwa Saksi tidak tahu apakah nema di Akta Kelahiran Pemohonsudah dicantumkan nama babtis, tetapi tentunya belum, karenaPemohon menghadap' di persidangan bermaksud untukmencantumkan nama babtis pada Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa Nama orang tua Pemohon ayah bernama Ir.Dradjad Supomodan ibu bernama Fr.
Mari Chrismartin BSc ; Bahwa dokumen Pemohon yang belum dicantumkan nama babtis yaitudi KTP dan di Akta kelahiran, kalu di ijasah sudah tercantum namababtis; Bahwa saksi menerangkan untuk penambahan nama babtis padaAkta Kelahitan Pemohon yang sah harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Yogyakarta;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;Hal. 5 dari 9 Hal.
Penetapan No.147/Pdt.P/2015/PN.Yyk.Menimbang bahwa Pemohon di muka persidangan telah memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon telah mengajukan permohonanpenambahan nama babtis dalam Akta Kelahiran yang semulabernama FITRI ROSANTI menjadi YULITA FITRI ROSANTI; Bahwa maksud Pemohon menambahkan nama babtis dalamAkta Kelahiran Pemohon tersebut karena Pemohon telahdilakukan pembabtisan di Paroki Santo Antonius KotabaruYogyakarta; Nama YULITA FITRI ROSANTI telah sama dan sesuai dengannama
Menetapkan sah penambahan nama babtis Pemohon yang semulabermana FITRI ROSANTI menjadi YULITA FITRI ROSANTI:;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkanpemambahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencatat penambahannama babtis Pemohon tersebut kedalam register yang telahdisediakan untuk itu;4.
54 — 8
Menyatakan Pernikahan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Babtis Kalvari Jambi dihadapan Pemuka Agama Kristen yang bernama Pdt. Yulius Sitompul pada tanggal 27 Juni 2005 sesuai dengan Piagam Pernikahan tanggal 27 Juni 2005 yang dikeluarkan Gereja Babtis Kalvari Jambi sah secara hukum;
Yulius Sitompul pada tanggal 27 Juni 2005 sesuai dengan Piagam Pernikahan tanggal 27 Juni 2005 yang dikeluarkan Gereja Babtis Kalvari Jambi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;