Ditemukan 209 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 463/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 4 Desember 2017 — Ir. TEDDY ONGKOWIDJOJO, MM melawan LISYA SANTOSO TANG dkk
555487
  • Obyek sengketa posita 3 angka 4 berdasarkan Akta Hibahtanggal 11122006 No.486/KT/2006 beralih menjadi atas namaLISYA SANTOSO TANG, Sarjana Hukum (Tergugat I) ; Bahwa Hibah tersebut di atas jelas melanggar perintah KitabUndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagaimana pasal913 KUHPerdata yaitu melebihi Legitieme Portie (bagian mutlak) ahli waris, adapun bunyi pasal 913 KUHPerdata berbunyi ;Legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikankepada
    para ahli waris dalam garis lurus menurutundangundang, yang terhadapnya orang yang meninggal duniatidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antaraorangorang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat: Bahwa secara tegas undangundang memerintahkan Hibah tidakboleh melebihi Legitieme Portie, artinya para ahli waris (Para Penggugat) yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yangdisebut legitimaris) memiliki bagian dari harta peninggalan yangtidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi
    dimaksud di atasterbukti hibah tersebut atas Obyek Sengketa milik orang tua Para Penggugat yang diberikan kepada Tergugat jelas melanggarperintah undangundang yaitu : melanggar Legitieme Portie (bagian mutlak) ahli waris dan disisi lain orang yang meninggal duniadilarang menetapkan sesuatu sebagai hibah kepada orangorangyang masih hidup (Tergugat 1), atas perintah undangundang Hal 5 putusan No.463/Pdt/2017/PT.SMG12.13.14.tersebut di atas Hibah yang melanggar perintah undangundangcacat hukum dan
    Portie (bagian mutlak) untuk ahliwaris dalam garis ke bawah diatur dalam pasal 914 KUHPerdataadalah:berbunyi : Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalamgaris ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperduadari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itupada pewerisan karena kematian Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, makalegitieme portie untuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagiandari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewaerisankarena
    kematian; Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagiandari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian; Dengan sebutan anakanak dimaksudkan juga keturunanketurunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka inihanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wekilidalam mewarisi warisan pewaris;Bahwa hibah adalah masuk dalam hukum perikatan, sedangkansahnya perikatan diatur dalam pasal
Putus : 10-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3043 K/Pdt/2013
Tanggal 10 April 2014 — SABARBUDI Melawan WELLY SANJAYA, dan kawan-kawan Dan LIE LIEN YONG
255184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • portie.Bahwa apabila akan berbicara mengenai legitieme portie , hal ini amat berkaitan eratdengan hukum waris, dimana asasnya waris terjadi/timbul karena adanya kematian,dan harta pewaris boleh dibagi waris kepada para ahli warisnya, lagi pula ParaTermohon Kasasi juga masih belum terbuka hak kewarisannya oleh karena Indrawatialias Wong Siok Ien masih hidup dan tinggal di Banyuwangi, sehinggapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dalam memutus perkaraini di tingkat Banding adalah
    Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum yang berlakudan salah menerapkan hukum pembuktian dalam perkara ini, hal ini dikarenakan:Bahwa "legitieme portie ini berkaitan dengan pewarisan. Pada dasarnya prosesberalihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, ini yang dinamakanpewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akanterjadi jika terpenuhi tiga persyaratan, yaitu:1. Ada seseorang yang meninggal dunia;2.
    Dan yang berhak sebenarnyaadalah Indra Wati alias Wong Siok Ien untuk melakukan pembatalan hibahtersebut; Bahwa dengan masih hidupnya Indra Wati alias Wong Siok Jen, hak waris dariPara Termohon Kasasi atas harta warisan Indra Wati alias Wong Siok Ien masihtertutup, dan berkaitan dengan legitieme portie tidak ada hak Para TermohonKasasi yang dirugikan.
    Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum yang berlaku,oleh karena tidak mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangandan halhal berikut ini: Bahwa gugatan Para Termohon Kasasi (Para Pembanding/Para Pengugat) terkaitdengan hibah yang dilakukan oleh ibunya dan saat ini masih hidup, danmenganggapnya telah merugikan hak legitieme portie Para Termohon Kasasi danmerupakan perbuatan melawan hukum.
    portie secara utuh. akan tetapi menerapkannya secarasepenggalsepenggal, sehingga menghasilkan kesimpulan dan putusan yang salahdalam perkara ini.Adalah kesalahan besar Pengadilan Tinggi Surabaya yang langsung memberikankeputusan bahwa penghibahan a quo melanggar hak legitieme portie ParaTermohon Kasasi, padahal hal tersebut berbalik 180 derajat dengan hukum yangmengatur mengenai hal tersebut di dalam KUHPerdata.
Register : 26-10-2011 — Putus : 16-04-2012 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 433/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 16 April 2012 — Ansye E. Masengi Wenas,Cs >< Jeanne Masengi,Cs
460245
  • ;Menimbang, bahwa apakah pembagian warisan almarhum Dicky BenyaminMasengi kepada masingmasing para ahli warisnya sebagaimana dalam bukti P11tersebut bertentangan dengan ketentuan legitieme portie (bagian mutlak) para ahliwaris sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata?;Menimbang, bahwa dengan "Akta Hibah Wasiat" Nomor 1 dari almarhumDicky Benyamin Masengi yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT F.J.
    ;Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan Para Penggugat mengenaipenghitungan legitieme portie, Pasal 921 KUHPerdata menentukan : "Untukmenentukan besarnya legitieme portie, pertamatama hendaknya dijumlahkansemua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal dunia;kemudian ditambahkan jumlah barangbarang yang telah dihibahkan semasa iamasih hidup, dinilai menurut kKeadaan pada waktu meninggalnya si penghibahakhirnya; setelah dikurangkan utangutang dan seluruh harta peninggalan itu,dihitunglah
    Keadaan mana menyulitkan bagi Majelis Hakimuntuk menghitung secara pasti nilai / harga riil dari harta peninggalan almarhumDicky Benyamin Masengi tersebut, dan berapa bagian legitieme portie yangmenjadi bagian hak dari Para Penggugat sebagai legitimaris.
    ;Menimbang, bahwa terkait penghitungan legitieme portie Para Penggugatatas harta peninggalan almarhum Dicky Benyamin Masengi dalam perkara aquo,karena tidak ada perhitungan secara riil yang diajukan / dikemukakan oleh ParaPenggugat, maka Majelis Hakim tidak dapat membagi dan menentukannya danoleh karena itu tuntutan Para Penggugat sepanjang mengenai penghitungan ataupenetapan legitieme portie tersebut tidak dapat dipertimbangkan.
    ;Menimbang, bahwa pelanggaran legitieme portie tidak mengakibatkan hibahwasiat tersebut batal "demi hukum" (nietigheid), melainkan hanya dapat "dimintapembatalannya" (vernietigbaarheid). Dan setiap ketentuan yang diambil oleh sipewaris mengenai legitieme portie tunduk pada ketentuan Pasal 920 KUHPerdata,dan oleh karena itu tetap sah sampai legitimaris menggugatnya. Ketentuan Pasal920 KUHPerdata menegaskan..."
Register : 23-11-2020 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 99/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 8 April 2021 — Penggugat: Putri Ramandani Tergugat: 1.Agustinus Sugiri Subrata 2.Sri Jumiati 3.Suparmi 4.Wasito 5.Kunto Prabowo Turut Tergugat: 1.BPN Kabupaten Pati 2.KPKNL Semarang
19368
  • Oleh karena itu, adalah salah dan keliruPENGGUGAT menuntut bagian waris / legitieme portienya dalam Gugatana quo.
    Hal ini dikarenakan Gugatan PENGGUGAT telahtersingkir (set aside) dan hapus hak menuntut PENGGUGAT atas tanahdan bangunan dengan SHM No. 00522/Purwosari sebab tanah danbangunan dengan SHM No. 00522/Purwosari tersebut bukanlah hartawaris maupun bagian mutlak waris / legitieme portie.EKSEPSI PERSONA STANDI IN JUDICIO10.Gugatan PENGGUGAT a quo pada intinya mempermasalahkan bagian11.mutlak warisan / legitieme portieatas sebidang tanah dan bangunan denganSHM No. 00522/Purwosari, namun menarik TERGUGAT
    EKSEPSI DISKUALIFIKASI INPERSON13.Gugatan PENGGUGAT a quo pada intinya mempermasalahkan bagianmutlak warisan / legitieme portie atas sebidang tanah dan bangunandengan SHM No. 00522/Purwosari.
    EXCEPTIO PAREMPTORIA16.Gugatan PENGGUGAT a quo pada intinya mempermasalahkan bagianmutlak warisan / legitieme portie atas sebidang tanah dan bangunandengan SHM No. 00522/Purwosari.
    Padahal agar gugatan dianggapmemenuhi syarat formil, dalil qugatanharus terang dan jelasatau teqas (duidelijk).22.Bukan hanya itu, Gugatan PENGGUGAT membahas tentang bagian mutlakwaris PENGGUGAT / Legitieme Portie yang dilanggar.
Putus : 28-07-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 149/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 28 Juli 2015 — ANDRIAN KUNCARA, dkk melawan EDDY BINTARJO, dkk
14099
  • Namun dalam Surat Wasiat/ Akta HibahWasiat tersebut tidak mengikutsertakan atau mencantumkan anakanak dariDidik Haryanto ( sebagai ahli waris pengganti), padahal anakanak dariDidik Haryanto termasuk dalam kategori ahli waris legitimaris yangdijamin dan dilindungi haknya oleh hukum dan tidak dapat diganggu gugatatau dihilangkan dengan alasan apapun .7 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 913 KUHPerdata, legitieme portieadalah hak mutlak yang harus diberikan atau dimiliki oleh legitimaris yangtidak bisa
    Menurut ketentuanPasal 914 KUHPerdata, secara bersamasama legitieme portie PenggugatVI, VII, dan VII adalah : 3/4 X 1/9 X obyek sengketa atau minimal bagianyang menjadi hak mereka adalah 1/12 dari obyek sengketa dan melaluigugatan ini Penggugat VI, VII, dan VIII menuntut hak mereka tersebut.Jika ada notaris yang sampai membuat surat wasiat yangmengenyampingkan legitieme portie dan menghapus legitimaris, sungguhsangat memprihatinkan , karena hal tersebut menunjukkan notaris tersebuttidak memahami
    tentang legitieme portie.
    Pemberi (pembuat) wasiat berhak menentukanpemberian waris atas hartanya (ahli waris testamenter) dan tidak harusdiberikan kepada semua ahli waris/anak kandungnya (ahli waris abintestato) (Pasal 874 s.d. pasal 876 KUH Perdata).e Bahwa Penggugat tidak memahami tentang Legitieme Portie dalamkaitannya dengan pembuatan surat/akta wasiat.
    Pengaturan tentangpembuatan surat wasiat diatur dalam Pasal 930 s.d. 953 KUH Perdata.Legitieme Portie diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.Penghitungan besarnya nilai warisan tentang Legitieme Portie apakahsuatu wasiat itu merugikan bagian Legitieme Portie dari legitimaris baruHalaman 19 dari 29 halaman putusan nomor 149/Pdt/2015/PT SMG.dapat dilakukan/diketahui setelah semua warisan terbuka dan dihitungdan bukan pada saat dibuatnya suatu akta wasiat (Pasal 920 dan 921 KUHPerdata).e Bahwa dengan demikian
Register : 18-11-2011 — Putus : 24-02-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 138/Pdt.G/2009/PN. Ska
Tanggal 24 Februari 2010 — Tuan Hartono alias The Khing Tjong, DKK VS Nyonya Maria Theresia Budisantoso,SH., DKK
17553
  • Intermasa, Jakarta,menyatakan bahwa "Legitieme Portie merupakan suatubagian tertentu dari harta peninggalan yang tidakdapat dihapuskan oleh orang yang meninggalk anwarisan";17.Bahwa Yan Pramadya Puspa dalam " Kamus Hukum" ,1997, Penerbit PT.
    diatas jelasdan nyata anak kandung, merupakan ahli warismenurut garis lencang ke bawah sesuai Undangundang, sehingga pembuatan Akta tertanggal 5Agustus 1998 No. 4 Tentang surat wasiat (/n caso)j uga memperhitungkan Legitieme Portie;19.Bahwa ternyata TERGUGAT terbukti tidak menolakdalam pembuatan Akta tentang Wasiat yang tidakmelibatkan isteri Tuan The Seng Tjioe, dalam halinit Nyonya Kauw Kiok Nio alias Linawati dan jugamemperhitungkan Legitieme Portie; padahal jelas dannyata sahamsaham in caso
    Bahwa, mengenai hibah adalah kehendak' terakhirdari seseorang in casu pewaris kepada ahli waris,mengingat tidak ada aturan yang melarang mengenaihibah wasiat, lagipula PARA PENGGUGAT tidak dapatmembuktikan adanya pelanggaran LEGITIEME PORTIE,maka kehendak pemberi hibah kepada penerima hibahadalah sah menurut hukum.7.
    Bahwa, mengingat dalil gugatan PARA PENGGUGATmengenai adanya pelanggaran legitieme portie tidakterbukti, dimana TURUT = TERGUGAT ii dapatmembuktikan sebaliknya, maka sudah sepatutnyagugatan= dari PARA PENGGUGAT untuk dinyatakanditolak.10.Bahwa, mengenai dalil gugatan butir angka 23 (duapuluh tiga) PARA = PENGGUGAT dalam mengajukangugatannya dengan permohonan untuk dilakukan sitajaminan atas obyek benda tetap berupa tanah danbangunan milik PT.
    Kauw Kok Nio aliasLinawati isteri dari tuan The Seng Liong, serta telahmengabaikan hakhak Legitieme Portie;Menimbang, bahwa dali! gugatan Para Penggugattersebut telah dibantah oleh Tergugat dan Turut Tergugatll, karenanya Para Penggugat dibebani pembuktian mengenaigugatannya;Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukannBukti Surat yaitu berupa1.
Register : 09-03-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Pbr
Tanggal 21 Maret 2017 — 1.AIYU 2.RUSLIANTO WINARTA
7216
  • Menyatakan bahwa harta yang dihibahkan tersebut tidak melanggar ketentuan Porsi Mutlak (legitieme portie) Anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan karenanya sah dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan penghibahan dimaksud.4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp221.000,00 (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
    Bahwa harta yang hendak dihibahkan tersebut tidak merupakan satusatunya harta yang dimiliki para Pemohon, sehingga karenanya tidakmelanggar ketentuan Porsi Mutlak (legitieme portie) Anak dan karenanyasah dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan penghibahandimaksud..
    Menyatakan bahwa harta yang dihibahkan tersebut tidak melanggarketentuan Porsi Mutlak (legitieme portie) Anak sebagaimana diatur dalamketentuan perundangundangan dan karenanya sah dan tidak bertentangandengan hukum untuk melakukan penghibahan dimaksud.9.
    Menyatakan bahwa harta yang dihibahkan tersebut tidak melanggarketentuan Porsi Mutlak (legitieme portie) Anak sebagaimana diaturdalam ketentuan perundangundangan dan karenanya sah dan tidakbertentangan dengan hukum untuk melakukan penghibahandimaksud.4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlahRp221.000,00 (Dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).Demikianlah ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, olehEditerial,.S.H.
Register : 17-05-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 198/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : MARIA SYLVIA WAWORUNTU Diwakili Oleh : MARIA SYLVIA WAWORUNTU
Terbanding/Tergugat : MARIA GRACE WAWORUNTU
341297
  • pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktuwaktu dituntut,meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.Pasal 834 KUH Perdata : Tiaptiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hakwarisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama,baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian hartapeninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telahmengentikan penguasaannya.Bahwa sebagaimana ketentuan dalam peraturan Perundangundanganmengenai Legitieme
    Portie (Hak Mutlak) dalam Hukum waris, Penggugatmerupakan ahli waris yang sah dari garis lurus yang hak warisnya telahdilindungi oleh undangundang, yakni sebagai Legitieme Portie, sebagaimanayang dimaksud dalam Pasl 913 KUHPerdata.
    Legitieme Portie (wettelijkerfdeel) menurut Pasal 913 KUHPerd adalah bagian dan harta benda yangHalaman 7 Putusan No.198/Pdt/2021/PT DKIharus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masihhidup, maupun sebagai wasiat;Oleh karena hal tersebut, Penggugat sebagai ahli waris garis lurus menurutundangundang terlindungi hak warisnya dan hak mutlak bagi Penggugatuntuk
    Selanjutnya pada butir 19, mendalilkan bahwaPenggugat merupakan ahli waris yang sah yang hak warisnya telahdilindungi oleh undangundang yakni sebagai Legitieme Portie (Ps. 913KUHPerdata);Tanggapan :Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut di atas, denganalasan sebagai berikut :a) Bahwa ketentuan dari Legitieme Portie berdasarkan Pasal 921KUHPerdata, yakni sebagai berikut :Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertamatamahendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si
    Sehingga pengertian Legitieme Portie sebagaimanadimaksud oleh Penggugat keliru dan tidak relevan.Halaman 25 Putusan No.198/Pdt/2021/PT DKI9.b) Gugatan Tentang Legitimie Portie Daluwarsa.Bahwa apabila quadnon Legitimie Portie Penggugat dilanggar dengandihibahkannya Rumah Jl.
Register : 12-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PT PADANG Nomor 193/PDT/2019/PT PDG
Tanggal 12 Desember 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
267166
  • mendasarkan dalil keberatannya sebagaimanayang diuraikannya di dalam Memori Bandingnya berdasarkan pada UUHalaman 8 dari 16 halaman Putusan Nomor 193/PDT/2019/PT PDGJabatan Notaris sebab hukum tidak berlaku surut;Bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehPembanding/Tergugat telah terbukti berdasarkan fakta hukum yangterungkap di depan persidangan, dimana sangat naif sekali apabilaPembanding/Tergugat selaku Notaris dan ahli hukum tidak mengertidan tidak memahami adanya asas hak mutlak (Legitieme
    Dimana wasiat seseorang kepada seseorangtidak boleh merugikan hak ahli waris yang lain dan tidak boleh melebihidari 1/3 dari seluruh harta warisan sebagaimana dalam perkara a quo.Namun asas mutlak ini (Legitieme Portie) telah dilanggar olehPembanding/Tergugat dalam Pembuatan Akta Wasiat Nomor 4 tanggal12 Oktober 2000 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tanggal 16 Oktober2000.
    Faktanya lagi Tergugat (Arminawan, S.H.) dalamperkara a quo telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang dilakukan oleh Tergugat (Arminawan, S.H.) karena telah terbuktiberdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan,dimana Tergugat (Arminawan, S.H.) selaku Notaris dan ahli hukumtidak memahami adanya asas hak mutlak (Legitieme Portie) yangberlaku dalam wasiat.
    Dimana wasiat seseorang kepada seseorangtidak boleh merugikan hak ahli waris yang lain dan tidak boleh melebihidari 1/3 dari seluruh harta warisan sebagaimana dalam perkara a quo.Namun asas mutlak ini (Legitieme Portie) telah dilanggar oleh Tergugat(Arminawan, S.H.) dalam Pembuatan Akta Wasiat Nomor 4 tanggal 12Oktober 2000 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tanggal 16 Oktober 2000.Sehingga tindakan Pembanding/Tergugat telah merugikan TerbandingHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 193/PDT/2019/PT PDGdalam
Register : 04-05-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 05-05-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1098/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
247124
  • bersama dengan NAMA dan seharusnyaPersetujuan tersebut di dapat dari Para Penggugat Sebagai Ahli Warisyang Sah;Bahwa Almarhum NAMA memberikan selurah harta untuk di Hibahkankepada Para Tergugat sangat bartentangan dengan KOMPILASIHUKUM ISLAM Pasal 210 Ayat (1) Orang yang telah berumursekurangkurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaandapat menghibahkan sebanyakbanyaknya 1/3 harta bendanya kepadaorang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki. danmelangar Hak Bagian Mutlak (Legitieme
    Sangatbertentangan dengan KOMPILASI HUKUM ISLAM Pasal 210 Ayat 1dan telah menghilangkan Hak bagian Mutlak (Legitieme portie) anaksebagai (Para Penggugat) ahli warisnya dan Hak ini dilindungi UndangUndang; Halaman 6 dari 49 hal.Pts.No. 1098/Pdt.G/2020/PA.Dpk.26.27.28.29Bahwa Peralihan Hak Sertifikat Guna Bangunan dengan Nomor 1127atas Nama NAMA atas dasar Akta Hibah Nomor 52/2015 yang dibuatoleh Notaris ERWIN ARIFIN, SH.Mkn. menjadi sertifikat Hak MilikNomor 10716/Beji Atlas Nama NAMA(Tergugat I),
    Porti ) ;Dimana pada saat itu total harta yang dimiliki oleh Almarhum NAMAadalahsebesar Rp. 3.391.600.000, (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh satujuta enam ratus ribu rupiah), dan harga pembelian rumah dalam perkaraaquo sebesar Rp. 675.000.000, (enam ratus tujuh puluh lima jutarupiah), dan sisanya telah dibagibagi ke PARA PENGGUGAT, sehinggahibah yang dilakukan oleh Almarhum Sohaimi Hasan, tidak menyalahiPasal 210 Kompilasi hukum islam dan hak mutlak (Legitieme Portie) dariAhli waris, karena
    menanggapi bahwa dalam hal tersebut penggugat Halaman 16 dari 49 hal.Pts.No. 1098/Pdt.G/2020/PA.Dpk.mendalilkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak milik Nomor 10716/beji atasdasar akta Hibah yang bertentangan dengan KOMPILASI HUKUM ISLAMPasal 210 Ayat (1) Orang yang telah berumur sekurangkurangnya 21tahun, berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkansebanyakbanyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembagadi hadapan dua orang saksi untuk dimiliki dan melanggar Hak BagianMutlak (Legitieme
    Nomor 1127 atas nama NAMANAMAatas dasarakta hibah Nomor 52/2015 yang dibuat oleh Notaris Erwin Arifin, S.H.M.Kn. menjadi sertifikat hak milik Nomor 10716/ beji atas namaNAMA(Tergugat 1), NAMA (Tergugat Il), NAMA (Tergugat III), NAMA(Tergugat IV), NAMA(Tergugat V) atas dasar Akta Hibah Nomor 52/2015tertanggal 11 Maret 2015 dan sertifikat dikeluarkan oleh Kepala KantorPertanahan Kota Depok bertentangan dengan hukum KOMPILASIHUKUM ISLAM Pasal 210 Ayat (1) dan telah menghilangkan Hak bagianMutlak (Legitieme
Register : 20-02-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN PADANG Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Pdg
Tanggal 23 Oktober 2020 — Penggugat:
DJOHAN EFFENDI
Tergugat:
Nyonya ROSTINI RUSLI
721307
  • Bahwa wasiat yang dibuat Pewaris yang memberikan seluruhharta warisannya kepada Tergugat, dan Tergugat pun menerima danmenguasai seluruh warisan Pewaris, maka hal ini telah melanggarketentuan tentang Legitieme Portie (hak mutlak yang harus dimiliki)sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang berbunyi:*Legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundangitalahbagian dan harta bendayang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurusmenurut undangundang, yang terhadapnya orang
    Penggugat, bahwa Tergugat akan mematuhi dan melaksanakanputusan dalam perkara ini, maka perlu kiranya membebankan kepadaTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitungsejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa berdasarkan alasanalasan dan peristiwaperistiwa hukum yang telahdiuraikan diatas ditambah lagi telah cukup banyak Yurisprudensi yang telah adamenyangkut hibah wasiat yang melanggar Legitieme
    Menyatakan Penggugat memiliki legitieme portie (hak mutlak)atas harta pewaris sebesar 1/8 bagian harta warisan Pewaris (alm)Tuan Arifin Effendi yaitu:a. 1/8 dari 1.406.250 lembar saham (1/8 dari 62,5%) dariseluruh saham PT. Natraco Spices Indonesia berdasarkanAkta Risalah Rapat PT. Natraco Spices Indonesia Nomor 154tanggal 09 September 2008 yang dibuat oleh Nasrul, S.H.,Notaris di Padang sehingga berjumlah 175.781,25 lembarsaham PT.
    Bahwa Legitieme Portie yang diatur dalam Pasal 913KUHAPerdata yang berbunyi : Legitieme Portie atau bagian warisanmenurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harusdiberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang. Bahwa Terhadap orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yangmasih hidup, maupun sebagai wasiat.
    Bahwa Legitieme Portie sudah jelas dalam pasal 913 KUHAPwaris tidak boleh menetukan hal lain, jadi artinya sipewaris tidakboleh merugikan, ahli waris yang mempunyai hubungan semendatidak disebut sabagai ahli waris mutlak tadi.
Putus : 10-03-2017 — Upload : 16-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 542/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 10 Maret 2017 — RATNA DEWI PUSPITA, S.E melawan H. SOEKARDIMAN
8791
  • Retno Rukiyati) maka Majelis Hakim perlu lebih dahulumempertimbangkan tentang sistem kewarisan ;Hal. 22 Putusan No.542/PDT/2016/PT.SMGMenimbang, bahwa dalam KUHPerdata mengenal dan mengaturapa yang disebut dengan hak mutlak dari ahli waris yang tidak dapatdisimpangi oleh siapapun, atas harta peninggalan pewaris, yang disebutdengan hak legitieme portie.
    Sebagaimana ketentuan Pasal 913KUHPerdata, menentukan sebagai berikut:bagian mutlak atau legitieme portie, adalah suatu bagian dari hartapeninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garislurus menurut undangundang, terhadap bagian mana si yangmeninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selakupemberian antara yang masih hidup, maupun wasiat* ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 913 KUHPerdata tersebut,maka bagian mutlak dari legitiemaris tidak dapat dicabut dengan caraapapun oleh
    pewaris, baik secara hibah yang diberikan ketika pewarismasih hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat (legaat danETS TS ITIGy ) Senter er a CR oTAturan tentang legitieme portie ini bersifat mengatur, bukan peraturan yangmemaksa, sehingga baru berlaku apabila dituntut (ahli waris keberatan)Jika ahli waris sepakat dan tidak mengajukan tuntutan terhadap bagianmutlaknya (tidak keberatan), maka bagian wasiat atau bagian yangmelampauilegitieme portie berlaku ;Menimbang, bahwa dengan diajukannya
    Retno Rukiyati kepadaPenggugat di hadapan Notaris Sholikoen Hadi, S.H di Semarang dantercatat dengan Nomor: 2776/194/IV/1994tanggal 05 April 1994, dan SuratKesepakatan Bersama perihal harta bersama di hadapan NotarisSholikoen Hadi, S.H di Semarang dan tercatat dengan Nomor:2776/195/IV/1994, sehingga aturan tentang legitieme portie berlaku dalamperkara ini ; === + 9222 2222 one ne nnn neeHal. 23 Putusan No.542/PDT/2016/PT.SMGMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi JawaTengah setelah mencermati
    Retno Rukiyati yang tercatat dengan Nomor:2776/195/IV/1994, maka keduanya adalah perjanjian yang bertentangandengan UndangUndang karena perjanjian tersebut telah melanggarbagian mutlak / /egitieme portie ahli waris dalam hal ini anakanak yanglahir dalam pernikahan antara Terbanding /Penggugat dengan Rr.RetnoRukiyati, sedangkan dengan adanya perkara ini, dapat disimpulkanadanya keberatan dari salah satu ahli waris Rr.Retno Rukiyati, yaituTergugat I, sehingga ketentuan tentang Legitieme Portie (hak
Register : 19-06-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA SEMARANG Nomor 1312/Pdt.G/2017/PA.Smg
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
13741
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor : 148/PK/Perdata/1982 menyatakanketetapan waris yang melanggar kaidah Legitime Portie adalah batal demihukum;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 841/P/Perdata/2003 tanggal 24Februari 2005 yang dalam putusannya menyatakan batal karena hukumdan atau tidak mempunyai kekuatan hukum akta pembagian harta yangmelanggar legiteme portie;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 517/PK/Perdata/2010, tanggal 26 April2011 diputuskan bahwa hibah wasiat yang dilakukan dengan melanggarhak mutlak (legitieme
    Portie) ahli waris yang sah, adalah catat hukum danbatal demi hukum dengan sendirinya;Putusan mahkamah Agung Nomor : 699/P/Perdata/2005, tanggal 26 Juni2008 menyatakan akta wasiat yang melanggar Legitieme Portie adalahbatal demi hokum sehingga tidak memiliki kKekuatan hokum;Bahwa Penggugat dengan tegas menyatakan wasiat Para Tergugat tidaksah, adalah cacat hukum dan melanggar hak mutlak (legitieme portie) ahliwaris yang sah, adalah cacat dan batal demi hukum, perlu diketahui HukumWaris adalah peraturan
    :Putusan Mahkamah Agung Nomor : 148/PK/Perdata/1982 menyatakanketetapan waris yang melanggar kaidah Legitime Portie adalah batal demihukum;Putusan Mahkamah Agung Nomor: 841/P/Perdata/2003 tanggal 24 Februari2005 yang dalam putusannya menyatakan batal karena hukum dan atautidak mempunyai kekuatan hukum akta pembagian harta yang melanggarlegiteme portie;Putusan Mahkamah Agung Nomor : 517/PK/Perdata/2010, tanggal 26 April2011 diputuskan bahwa hibah wasiat yang dilakukan dengan melanggarhak mutlak (legitieme
    Portie) ahli waris yang sah, adalah catat hukum danbatal demi hukum dengan sendirinya;Putusan mahkamah Agung Nomor : 699/P/Perdata/2005, tanggal 26 Juni2008 menyatakan akta wasiat yang melanggar Legitieme Portie adalahbatal demi hokum sehingga tidak memiliki kKekuatan hokum;Bahwa Penggugat dengan tegas menyatakan wasiat Para Tergugat tidaksah, adalah cacat hukum dan melanggar hak mutlak (legitieme portie) ahliwaris yang sah, adalah cacat dan batal demi hokum, perlu diketahui HukumWaris adalah peraturan
Register : 04-05-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 1098/Pdt.G/2020/PA.Dpk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
1.ZULFAHMI Bin Sohaimi Hasan
2.RAHMAWATI Binti Sohaimi Hasan
3.FACHRUL ROZZI Bin Sohaimi Hasan
4.SITI ZURAIDAH Binti Sohaimi Hasan
Tergugat:
1.YULIUS KADARUSMAN
2.INDAHYANI
3.NURAINI
4.ANDHIKA HIDAYAT
5.RIZKI RIFANI
260185
  • yang Sah;Bahwa Almarhum SOHAIMI HASAN Bin) Muhamad Hasanmemberikan selurah harta untuk di Hibahkan kepada Para Tergugatsangat bartentangan dengan KOMPILKASI HUKUM ISLAM Pasal 210Ayat (1) Orang yang telah berumur sekurangkurangnya 21 tahun Halaman 7 dari 50 hal.Pts.No. 1098/Pdt.G/2020/PA.Dpk.25.26.27.28.berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyakbanyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. dan melangar Hak bagianMutlak (Legitieme
    protie) anak sebagai (Para Penggugat) ahli warisnyadan Hak ini dilindungi UndangUndang ;Bahwa Akta Hibah Nomor 52/2015 tentang Hibah rumah MilikAlmarhum SOHAIMI HASAN Bin Muhamad Hasan yang beralamatKomplek Depok Mulya Blok L No.10 Beji Depok yang dibuat olehNotaris ERWIN ARIFIN, SH., Mkn. sangat bertentangan denganKOMPILKASI HUKUM ISLAM Pasal 210 Ayat 1 dan telahmenghilangkan Hak bagian Mutlak (Legitieme protie) anak sebagai(Para Penggugat) ahli warisnya dan Hak ini dilindungi UndangUndang;Bahwa
    benar apa yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalamposita point 24 dan dan 25, dimana Almarhum SOHAIMI HASAN BinMuhamad Hasan memberikan seluruh harta untuk di Hibahkan kepadaPARA TERGUGAT sengat bartentangan dengan KOMPILASI HUKUMISLAM Pasal 210 Ayat (I) ;"Orang yang telah berumur sekurangkurangnya 21 tahun berakal sehattanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyakbanyaknya 1/3harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orangsaksi untuk dimiliki. dan melangar Hak bagian Mutlak (Legitieme
    dalil Eksepsi Tergugat pada point 3 Halaman 3Penggugat menanggapi bahwa dalam hal tersebut pengguat mendalikanbahwa penerbitan Sertipikat Hak milik Nomor 10716/beji atas dasar aktaHibah yang bertentangan dengan KOMPILKASI HUKUM ISLAM Pasal210 Ayat (1) Orang yang telah berumur sekurangkurangnya 21 tahun,berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyakbanyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki dan melanggar Hak bagian Mutlak(Legitieme
    M.Kn. menjadi sertifikat hak milik Nomor10716/ beji atas nama YULIUS KADARUSMAN (Tergugat 1), INDAHYANI(Tergugat Il), NURAINI (Tergugat III), ANDHIKA HIDAYAT (Tergugat IV),RIZKI RIFANI (Tergugat V) atas dasar Akta Hibah Nomor 52/2015tertanggal 11 Maret 2015 dan sertifikat dikeluarkan oleh Kepala KantorPertanahan Kota Depok bertentangan dengan Hukum KOMPILASIHUKUM ISLAM Pasal 210 Ayat (1) dan telah menghilangkan Hak bagianMutlak (Legitieme Portie) anak sebagai (Para Pengguggat) ahli warisnyadan Hak
Putus : 08-04-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 PK/Pdt/2013
Tanggal 8 April 2014 — MUH. BAKRUN, DKK VS NOER SAID, DKK
9884 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Magelang (Tergugat XV).Selanjutnya untuk mudahnya disebut OB YEK SENGKETA IX.Bahwa untuk mudahnya Obyek Sengketa I s/d Obyek Sengketa IX disebut sebagaiSELURUH OBYEK SENGKETABahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHP) Pasal 916a menyebutkan:Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yangmenjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurutundangundang), maka bila kepada orangorang lain daripada ahli waris termaksud
    yaitu Para Penggugat dan Tergugat I.Bahwa karena HADIDJOJO alias SAHID dan SARNI tidak dikaruniai anak dantidak mengangkat anak serta GONDO PANGROSO (Turut Tergugat) sebagai satusatunya adik kandung SARNI telah melepaskan hak warisnya maka sebagai ahli warisatas seluruh tanah obyek sengketa adalah seluruh saudara kandung HADIDJOJO aliasSAHID dan atau keturunan/ahli warisnya yaitu Para Penggugat dan Tergugat I.Bahwa berdasarkan ketentuan KUHPerdata Pasal 921, menyebutkan:Untuk menentukan besarnya legitieme
    Tergugat I berhak atas 1/7 (satu pertujuh) bagian dari seluruh tanah obyek sengketaBahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 920, menyebutkan:Pemberianpemberian atau hibahhibah, baik antara yang masih hidup maupundengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangipada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimarisdan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.Maka berdasarkan ketentuan tersebut Para Penggugat telah melakukan berbagai
    portie dikenalwaris pengganti yaitu para ahli waris dari legitimaris.c Bahwa terkait batalnya hibah dan wasiat jika ada legitieme portie, dalamKUHPerdata pasal 916a disebutkan :Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahliwaris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris(ahli waris menurut undangundang), maka bila kepada orangorang laindari pada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasahidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang
    portie,boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atastuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau penggantimereka.Harta peninggalan pewaris terkait legitieme portie dilakukan setelahterbuka waris, yaitu setelah pewaris meninggal dunia.e Bahwa terkait dengan tuntutan hukum jika tidak terpenuhi hak hak legitimarisatau penggantinya, disebutkan dalam pasal 929 KUHPerdata, yaitu :Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukanoleh para ahli waris terhadap
Register : 21-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 711/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 7 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : SORAYA INDAYANI
Terbanding/Penggugat : FRANS LUCKY THE
Terbanding/Turut Tergugat : NOTARIS RINA HARTATI MULYONO, SH
Turut Terbanding/Tergugat II : RONNY TEDJO HANDOKO
9459
  • Terhadap objek sengketa berupa rumah Trawas adalah Rumah Kong /Leluhur (turun temurun) dan tidak boleh dijual tapi boleh ditempati olehseluruh keluarga besar dari ahli waris.Bahwa menurut Pasal 913 KUHPerdata, "Legitieme portie atau bagian warisanmenurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikankepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yangterhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baiksebagai hibah antara orangorang yang masih
    hidup, maupun sebagai wasiat.Hal 7 dari 30 Putusan Nomor 711/PDT/2021PT SBY15.16.Selanjutnya Pasal 914 KUHPerdata memberikan pedoman,Dalam hal orang yangmeninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portieitu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak padapewarisan karena kematian.Bahwa berdasarkan aturan aturan yang berlaku diatas, maka atas dibuatnya AktaWasiat No. 12 tanggal 04 April 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat,terdapat fakta fakta
    Akta Wasiat angka 2 juga disebutkan suatu klausul wasiat yang tidakmemiliki kepastian hukum yaitu, Apabila rumah dijual, maka hasilnya daripenjualannya harus diserahkan kepada FRANS LUCKY.Bahwa dengan demikian hingga gugatan ini diajukan Penggugat belummendapatkan hak warisnya, sehingga Akta Wasiat No. 12 tanggal 04 April 2013Hal 8 dari 30 Putusan Nomor 711/PDT/2021PT SBY17.18.yang dibuat di hadapan Turut Tergugat secara nyata terbukti bertentangan denganhukum yang berlaku, khususnya melanggar Legitieme
    Terbukti angka 2 dalam Akta Wasiat merupakan klausul yang menimbukanketidak pastian hukum.Maka selain melanggar Legitieme Portie, Akta Wasiat tersebut juga melanggarsyarat obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang berakibatAkta Wasiat No. 12 tanggal 04 April 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugatbatal demi hukum.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2685 K/Pdt/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — LISMANIDAR Lawan ARMINAWAN, S.H Dan DARMAWATI
385188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Ibu kandung Penggugat (almarhumah Jawanis) pada saatAkta Wasiat Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta PernyataanNomor 7 tanggal 16 Oktober 2000 dibuat adalah tidak cakap melakukanperbuatan hukum dan telah berada di bawah Wali Pengampu (Kurator)atas nama Indra sebagaimana dimaksud Penetapan Pengadilan NegeriPadang Klas 1A Nomor 24/Pdt.P/2000/PN Pdg. tanggal 13 April 2000;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melanggar hak mutlak(legitieme
    :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan lbu kandung Penggugat (almarhumah Jawanis) pada saatAkta Wasiat Nomor 4 tanggal 12 Oktober 2000 dan Akta PernyataanNomor 7 tanggal 16 Oktober 2000 dibuat adalah tidak cakap melakukanperbuatan hukum dan telah berada di bawah Wali Pengampu (Kurator)atas nama Indra sebagaimana dimaksud Penetapan Pengadilan NegeriPadang Klas 1A Nomor 24/Pdt.P/2000/PN Pdg. tanggal 13 April 2000;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah melanggar hak mutlak(legitieme
Register : 28-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 906/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 9 Februari 2022 — Pembanding/Penggugat I : UMI ALFIAH
Pembanding/Penggugat II : DIDIK CRESNA ATMOJO
Terbanding/Tergugat I : ASEP SYAIFUL HADI
Terbanding/Tergugat II : MIA LIGA SINTA
Terbanding/Tergugat III : PT. Bank Central Asia Tbk. cq PT.Bank Central Asia Cabang Blitar
Terbanding/Tergugat IV : ERWAN JURIS ANG
Terbanding/Tergugat V : CAMAT KECAMATAN SRENGAT selaku PPAT
Terbanding/Tergugat VI : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, KPKNL Malang
Terbanding/Tergugat VII : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
10877
  • ., M.si, Camat KecamatanSrengat selaku PPAT (Terlawan VI) dengan No. 585/Srengat/2012, tanggal10 Oktober 2012;Bahwa setelah menerima hibah tersebut Terlawan II meningkatkan statustanah tersebut menjadi Hak Milik dengan SHM No. 189/desa Maron atasnama Terlawan II (obyek sengketa 1);Bahwa terhadap Akta hibah tersebut di atas pada point 5 Pelawan II samasekali tidak diikutsertakan ataupun dimintai persetujuan, padahal sesuaidengan pasal 914 Kuh Perdata mengenai bagian mutlak / legitieme portieyang berbuny
    :Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam gariske bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari hartapeninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisankarena kematian.Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitiemeportie untuk tiaptiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yangsedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga oranganak atau lebih, maka legitieme portie
    yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karenakematian.Dengan sebutan anakanak dimaksudkan juga keturunanketurunanmereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitungsebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisanpewaris.Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas akta hibah yang dibuat olehPelawan kepada Terlawan II melalui Terlawan VI adalah cacat hukum danHal 6 dari 42 Putusan Nomor 906/PDT/2021/PT SBY10.11.12.dapat di batalkan karena melampaui hak Mutlak/legitieme
    portie dimanaPelawan II memiliki hak mutlak /legitieme portie yang di hilangkan;Bahwa selain itu Terlawan membeli juga tanah di samping obyeksengketa yaitu tanah persil No. 1 Blok D.II/13 kohir 376 seluas kuranglebin 1400 Mz?
    kepadaSiapapun juga sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukumyang pasti dan tetap;DALAM POKOK PERKARA :1) Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan dan Pelawan II untuk2)3)4)5)seluruhnya;Menyatakan Pelawan dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik danjujur;Menetapkan Akta hibah yang dibuat oleh Pelawan kepada Terlawan IIyang dibuat di hadapan camat Kecamatan Srengat (Terlawan VI) denganNo. 585/Srengat/2012, tanggal 10 Oktober 2012 adalah cacat menuruthukum dikarenakan tidak memenuhi syarat legitieme
Register : 17-05-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN MAGELANG Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Mgg
Tanggal 3 Oktober 2016 — 1. KUMALA SARI NINGSIH sebagai PENGGUGAT I, 2. SANTI TJITRA MULYONO sebagai PENGGUGAT II, 3. TEDJO HERNOWO sebagai PENGGUGAT III, PENGGUGAT I,II,III disebut PARA PENGGUGAT dan AGUS SULISTIO sebagai TERGUGAT ;
23557
  • patutnamun tidak hadir (Tidak menggunakan haknya padahal Tergugat ada dikota Magelang) yang semestinya menurut hukum acara yang berlaku diIndonesia Hakim Majelis sudah melanjutkan sidang pembuktian sesuaidengan 125 HIR, 126 HIR, 149 Rbg, 10 Rbg;Bahwa Pengadilan seharusnya membantu para Penggugat dan berusahamengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainyaperadilan yang sederhara, cepat dan biaya ringan sesuai pasal 4 ayat 2 UUNo. 48 Tahun 2009;Bahwa berdasarkan pasal 913 KUHPerdata/BW, Legitieme
    Portie ataubagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yangharus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak bolehmenetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masihhidup maupun sebagai wasiat;Bahwa berdasarkan pasal 914 KUHPerdata/BW, bila pewaris hanyameninggalkan satu anak sah dalam garis kebawah, maka Legitieme portieitu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya
    Bila yang meninggalmeninggalkan dua anak, maka Legitieme Portie untuk tiatiap anak adalahdua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak padapewarisan karena kematian. Dalam hal orang yang meninggal duniameninggalkan tiga orang anak atau lebih maka Legitieme Portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak padapewarisan karena kematian.
    Hal ini berdasarkan Yurisprudensi: Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 50/G/1978/PN.Pdg tanggal 24Desember 1979; Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang No.14/G/B/Q/1985/PT.PDG tanggal 5 Februari 1990; Putusan Mahkamah Agung RI No. 956 K/PDT/1991 tanggal 30 Oktober1996;Bahwa dengan mengingat ketentuan dalam pasal 920 KUHPerdata segalapemberian atau penghibahan baik antara yang masih hidup maupundengan surat wasiat yang mengakibatkan menjadi kurangnya bagianmutlak (Legitieme Portie) dalam
Putus : 10-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1353 K/Pdt/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — ANTONY SUGIANTO, dk VS WINA WATY d/h WE MIN, dkk
12383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dikenal dengan Jalan BrigjenKatamso Nomor 2;adalah harta waris peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulisjuga Thio, Su Ing yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Menyatakan, Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalahahli waris lurus ke bawah almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio,Su Ing dan oleh karenanya secara hukum berhak mewaris hartapeninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ingtersebut di atas berdasarkan Legitieme
    dikenal dengan Jalan Brigjen Katamso Nomor 2;adalah harta waris peninggalan almarhumah Su Ing Ni atau ditulis jugaThio, Su Ing yang belum dibagi waris berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;4.Menyatakan, Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il adalah ahliwaris lurus ke bawah almarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su Ingdan oleh karenanya secara hukum berhak mewaris harta peninggalanalmarhumah Su Ing Ni atau ditulis juga Thio, Su ing tersebut di atasberdasarkan Legitieme