Ditemukan 885 data
1.DONALD RETTOB, SH
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.BEATRIX NOVITA TEMMAR,S.H,M.H
Terdakwa:
JOSEPHIEN TANASALE Alias NONA
36 — 31
pidana terhadap Terdakwa JOSEPHIEN TANASALE alias NONA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 96 (sembilan puluh enam) keping bross/pin bercorak/motif 4 (empat) warna biru,putih,hijau,merah merupakan lambang bendera separatis
Republik Maluku Selatan;
- 5 (lima) buah Tas Aksesoris bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan;
- 1 (satu) buah Tas Ransel bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau,merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan;
- 2 (dua) buah Ikat Pinggang bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan
;
- 1 (satu) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 655 cm dan lebar 120 cm;
- 3 (tiga) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru 1, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 214 cm dan lebar 110 cm;
- 24 (dua puluh empat) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih,hijau, merah merupakan lambang
bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 170 cm dan lebar 96 cm;
- 7 (tujuh) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih,hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 123 cm dan lebar 58 cm;
- 15 (lima belas) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih,hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 77 cm dan lebar 39 cm;
- 3 (tiga) helai
kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 61 cm dan lebar 34 cm;
- 3 (tiga) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan dengan ukuran panjang 73 cm dan lebar 29 cm;
- 2 (dua) helai kain bercorak/motif 4 (empat) warna biru, putih, hijau, merah merupakan lambang bendera separatis Republik Maluku Selatan
703 — 670 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut;
., dan kawankawan, Para Advokatpada Law Firm Swandy Halim &Partners, beralamat di GedungMenara Kadin Indonesia, Lantai 19, Jalan HR Rasuna Said, BlokX5, Kav. 23, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 Juli 2021;Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhnadapPT SENANG KHARISMA TEXTIL, yang diwakili oleh Direktur,Arifin, berkedudukan di Jalan Raya SoloSragen, KM. 7,8,Kelurahan Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar,Jawa Tengah 57771, Indonesia, dalam hal ini memberi
Menghukum Debitor PKPU untuk membayar biaya perkara dalam prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang sampai saat ini ditetapkansejumlah Rp2.554.500.00:Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan dengan dihadiri olehPemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis pada tanggal 9 Juli 2021, terhadapputusan tersebut Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal13 Juli 2021 mengajukanpermohonan kasasi pada
Menghukum Termohon Kasasi/PTSenang Kharisma Textil untukmembayar seluruh biaya perkara;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi berpendapat lain, PemohonKasasi mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut,Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 21 Juli 2021 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Kreditur Separatis;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan
Judex Facti telah menimbang posisi,kehendak, dan kepentingan dari Para Kreditor separatis lain dan Kreditorkonkuren maupun kepentingan Termohon PKPU secara adil;Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas tidak ditemukanadanya alasanalasan untuk menolak mengesahkan perdamaiansebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang Undang NomorHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 1161 K/Pdt.
., tanggal 9 Juli 2021 dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis PT BANK QNB INDONESIA TBK tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dahulu Kreditor Separatis ditolak, Pemohon Kasasi dahulu KreditorSeparatis harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan
367 — 147
Total Makmur Arto dinyatakandalam keadaan pailit.Dilaksanakan Penentuan voting dan pengesahan perdamaian untuk kreditur separatis dankreditur konkuren ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :Kreditur PT.
dengan hasil sebagaiberikut :Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :e Kreditur PT.
Kreditur Separatis (PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. PANIndonesia Tbk) yang hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas UsulanRencana Perdamaian Debitur PKPU yang dilengkapi oleh Surat Tanggapan dariKreditur Separatis, pada tanggal 21 Juli 2011 bertempat di Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No. 17.
Para Kreditur Konkuren danKreditur Separatis yang hadir telah menandatangani voting/pemungutan suara atas Rencanaperdamaian (Lampiran 1 tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perdamaian in)(Kreditur Yang Menyetujui).Debitur PKPU dan Kreditur Yang Menyetujui Rencana Perdamaian Debitur PKPU secarabersamasama disebut Para Pihak.Para Pihak terlebih dahulu menerangkan halhal berikut ini :I Kreditur Konkuren yang secara langsung diakui oleh Debitur PKPU atas perhitunganTagihan Bunga dari Kreditur Separatis
;II Kreditur Separatis yang telah mengajukan dan mendaftarkan tagihannya kepada TimPengurus PT.
Nurkholis Cahyasa,SH, Dkk
Termohon:
PT. Astindo Putra Manunggal
38 — 10
Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dengan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren sebagaimana telah disepakati pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Debitor PT.
Astindo Putra Manunggal (Dalam PKPU Tetap) dan Para Kreditornya baik Separatis maupun Konkuren untuk mentaati putusan pengesahan perdamaian (homologis) ini;
- Memerintahkan Pengurus segera untuk mengumumkan putusan Homologis tersebut dalam Berita Negara dan dua surat kabar Harian, satu yang bersekop Nasional dan satu lokal;
- Membebankan biaya prkara kepada Pemohon dan Debitur PT.
385 — 101
berdasarkan proporsional jumlah tagihan dannilaijaminan para Kreditor Separatis sebagaimana Daftar Pembagian Tahap I Harta Pailit PT.
karena aset yang dijual adalah merupakan aset jaminanmilik Kreditor Separatis, sedangkan PELAWAN sebagai kreditor preferen yangkedudukannya berada di bawah Kreditor Separatis dan berada di bawah tagihanpekerja/buruh tidak mendapatkan bagian apapun.
Integra Lestari (Dalam Pailit) yangsenyatanya adalah merupakan aset jaminan milik Kreditor Separatis telah terjual dan hasilnyatidak cukup untuk membayar tagihan kreditor separatis ;1718Bahwa meskipun dana tunai dari hasil penjualan aset jaminan milik Kreditor Separatis tersebuttidak cukup untuk membayar seluruh tagihan kreditor separatis, TERLAWAN tetap membagikankepada PELAWAN yang SENYATANYA MEMPUNYAI KEDUDUKAN LEBIH RENDAHDIBANDINGKAN DENGAN KREDITOR SEPARATIS DAN TAGIHAN PEKERJA/BURUHsebesar
IntegraLestari (Dalam Pailit) yang dijaminkan kepada Kreditor Separatis sebagaimana Bukti T2 berupaDaftar Pencatatan Harta Pailit PT.
yang diakui berdasarkan Daftar Kreditor Separatis PT.
291 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, di samping yangtercantum dalam poin a di atas, Penyelesaian Utang akan diangsurselama 5 (lima) tahun setelah Grace period dengan termin pembayaransebagai berikut:Tahun ke 1 = 5% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 2 = 10% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace
Period;Tahun ke 3 = 20% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 4 = 30% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selamamasa Grace Period;Tahun ke 5 = 35% dari utang pokok setelah dikurangi hasil penjualanbarang yang dilakukan oleh masingmasing Kreditor Separatis selama6 dari 17 hal.
Adapunhasilpemungutan suara (voting) atas permohonan PKPU Tetap adalahsebagaimana Daftar Voting tertanggal 17 Juli 2017 sebagai berikut: Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100% piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui PKPU Tetap: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidak7 dari 17 hal. Put. Nomor 1534 K/Pdt.SusPailit/20 17menyetujul perpanjangan PKPU Tetap:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditor ;b. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 %suara;c.
Jumlah piutang sebesar Rp622.700.762.062,00 yang mewakili 100 %piutang; Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yangmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian: Nihil Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir yang tidakmenyetujui Proposal Rencana Perdamaian:a. 3 (tiga) Kreditor, yang mewakili 100 % Kreditorb. Jumlah suara sebanyak 62.270 suara, yang mewakili 100 % suara;c.
658 — 231
maupun KreditorFRGIIIRUIEGN 5 nnn nnn nn I Tanggal 4 Januari 2017 diselenggarakan rapat verifikasi tempat diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya ArjunoNo. 1618, Surabaya, yang dihadiri oleh Pemohon, Debitor(Dalam PKPU), Para Kreditor baik Kreditor Separatis maupun KreditorIKONKUPGN 3 ==s=sesee een emt een neemMenimbang, bahwa berdasarkan Laporan hakim Pengawas, padatanggal 11 Januari 2017, bertempat di gedung Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya, telah diselenggarakan
rapat sebagai berikut; Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditur baikKreditur Separatis maupun Kreditor Konkuren dan Debitor telahdiselenggarakan rapat Kreditur pemungutan suara/voting ; Halaman 3 Putusan No. 19/PKPU/ 2016/PN.NIAGA.SBY Bahwa Kreditur yang hadir pada saat pemungutan suara/voting pada hariRabu tanggal 11 Januari 2017 dihadiri oleh Para Kreditor baik KreditorSeparatis maupun Kreditor Konkuren tersebut adalah : 1.
Kreditur Separatis : 2 (Dua) ; Bahwa berdasarkan hasil +pemungutan suara/voting kreditorPT.
PELAYARAN ALKAN ABADI (Dalam PKPU) pada hari Rabu, tanggal11 Januari 2017, 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerimapemberian PKPU Tetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolakpemberian PKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerimapemberian PKPU Tetap ; 2222222 nnn nn nen ne nnnMenimbang, bahwa di persidangan Tim Pengurus telah menyampaikanlaporan tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya berbunyi sebagaiIGRIKIE
: seesseteee eee serene ere ete a a IRE SR RRSMenimbang, bahwa Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalamlaporannya telah melampirkan berita acara pemungutan suara/voting tanggal 11Januari 2017 terhadap Pemberian PKPU Tetap yang pada kesimpulannyasebanyak 14 (Empat belas) kreditur Konkuren yang hadir menolak pemberianPKPU Tetap dan 1 (Satu) Kreditor Konkuren menerima pemberian PKPUTetap, 1 (Satu) Kreditor Separatis yang hadir menolak pemberian PKPU Tetapdan 1 (Satu) Kreditor Separatis menerima pemberian
PT. SEYANG ACTIVEWEAR
Termohon:
PT. YOU TEX
141 — 27
Niaga.Jkt.Pst4.0.disahkan tersebut mengikat semua Kreditor, kecuali kreditorseparatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian ini(Kreditor Separatis Yang Menolak) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 281 ayat (2) UUK.KETENTUAN KHUSUS PERJANJIAN PERDAMAIAN.
Penyelesaian Kreditor Separatis Halaman 13 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN.
Niaga.Jkt.Pst JumlahDibawah ini adalah kewajiban Perseroan atas jumlah terhutang Terhutang kepada masingmasing Kreditor Separatis yang akan diselesaikanYang dengan skema Penyelesaian Kreditor Separatis:AkanDibayarka Kreditor Separatis Jumlah Terhutang (dalamn Kepada rupiah)Kreditor PT, Bank Danamon USD 721,296.35 atauSeparatis Indonesia, Tok Rp. 10,409,027 ,626.85 Jumlah Terhutang dapat terdiri dari Pokok utang, Bunga utangdan Denda utang.e Jumlah tagihan masingmasing Kreditor Separatis, apabilasebelumnya
Sebagai alternatif, Perseroan, atas pilihannya sendiri,dapat menawarkan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak, satukali pembayaran atas kompensasi dalam jumlah sebesar nilaiterendah di antara nilai Jaminan atau nilai aktual pinjaman yangsecara langsung dijamin dengan Jaminan.
Ketentuan pembayarantersebut harus disepakati antara Kreditor Separatis Yang Menolakterkait dan Perseroan.Dengan mekanisme sebagaimana diuraikan di atas, maka seluruhkewajiban Perseroan kepada Kreditor Separatis Yang Menolak Halaman 16 dari 23 : Putusan Nomor : 160/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst menjadi lunas. ll.
387 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 6 PK/Pat.SusPailit/2015f.Kreditur Separatis;Kreditur Konkuren;Pada tanggal 4 November 2013 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosespemungutan suara dalam Persetujuan Rencana Perdamaian dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut:Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftarsementara PT Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah s#bghyak 5Kreditur; LNJumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yangvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara segsdengan persentase 100 %;Jumlah KrediturBahwa
PT Asuransi Ramayanaeditur tersegutyara Kreditur Separatis yang hadir Bahwa pada Ragat P Capital Indonesia dan PT Asuransi Ramayana, Tbk.; Dan,berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Tim pengurus tertanggal 26November 2013 tersebut dengan demikian perolehan suara atasRencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitur: PT Sari Pertiwi Abadi(dalam PKPU) adalah sebagai berikut:Kreditur Separatis: Kreditur Separatis yang setuju adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditur atausama dengan 75 % (tujuh puluh lima persen
Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/2015sebanyak 27.283 suara atau 67 % dari jumlah tagihan seluruh KrediturSeparatis; Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan total Q tagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyasuara atau 33 % dari jumlah tagihan seluruh Kreditur Separatis Yaxg hadirdan yang memberikan suara; LNKreditur Konkuren: Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64dari seluruh jumlah Kreditur
Nomor 6 PK/Padt.SusPailit/20151.Pendapat Pengurus:Bahwa pemungutan suara pada rapat Kreditur tanggal 4 November 2013atas usulan perdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU telah tidakdisetujui oleh semua Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat tersebut yang ditawarkan oleh Debitur PKAberikut:, para Kreditur eMebut sebagaiKreditur Separatis:1. PT Bank DBS Indonests2.
PT Bank Danamon Indonereditur Separatis "PT Bank DBS Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanperdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Bank Danamon Indonesia" menyatakan didepan persidangan, mengubah pendapatnya mengenai usulanPerdamaian yang diajukan oleh Debitur PKPU, dari menolak menjadimenyetujui usulan Perdamaian tersebut;Bahwa Kreditur Separatis "PT Rabobank Internasional
172 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
:e Usulan Perdamaian tersebut telah disetujui oleh 1 Kreditor Separatis PT.Bank OCBC, Tbk, dengan total tagihan Rp. 7.323.694.381,53 dan jumlahsuara 723 suara;e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Suara KreditorKonkuren & Kreditor Separatis PT SPA tertanggal 14 Februari 2014 dan yangjuga telah dilaporkan oleh Hakim Pengawas kepada Judex Facti, diperoleh hasilpemungutan suara sebagai berikut (vide halaman 2 dan 3 putusan Nomor 28/Pdt.Sus/PKPU/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst):e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara tidak menyetujui rencana perdamaian yaitu Pemohon Kasasi dan PT Bank UOBIndonesia dengan total tagihan
sebesar Rp53.445.804.394,54 (lima puluh tigamilyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus empat ribu tiga ratus sembilanpuluh empat koma lima empat Rupiah) atau yang mewakili sebesar 87,95% (delapanpuluh tuiuh koma sembilan lima persen) dari seluruh suara kreditur separatis;e Jumlah kreditor separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan memberikansuara menyetujui rencana perdamaian yaitu PT Bank OCBC NISP dengan total tagihansebesar Rp7.323.694.381,53 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh
Bahwa Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Atau Melanggar HukumKarena Telah Mengabaikan Hak Suara Dari Kreditor Separatis DenganMendasarkan Pada Keberadaan Jaminan Kebendaan Yang Dipegang KreditorSeparatis.I.
Bank OCBC, Tbkdengan total tagihan Rp7.323.694.381,53 (12.05 persen)e Usulan Perdamaian ditolak oleh 2 Kreditor Separatis yaitu PT.
220 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Piutang Kreditor Separatis sejumlah Rp2.790.938.289.835,00 (dua triliuntujuh ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan jutadua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh limarupiah);Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang Undang Kepailitan& PKPU, maka yang berhak mengeluarkan suara dalam rangka persetujuanatas rencana perdamaian yang diajukan debitor adalah sebagai berikut: Kreditor Konkuren sebanyak 57 (lima puluh tujuh) Kreditor; Kreditor Separatis
Nomor 324 K/Padt.SusPailit/2016 Jumlah kehadiran Kreditor Konkuren yang hadir 50 (lima puluh), kreditorkonkuren yang menyetujui rencana perdamaian adalah sebanyak 48(empat puluh delapan), Kreditor Konkuren yang tidak setuju dua; Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor, Kreditor Separatis yangsetuju tujuh Kreditor, Kreditor Separatis yang tidak setuju dua Kreditor;Sehingga telah diperoleh kesimpulan jumlah Kreditor Konkuren yang setujuadalah mewakili 96% (sembilan puluh enam) persen dari jumlah
Sementara jumlah Kreditor Separatis yang setuju adalahmewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan persen) darijumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yang mewakili tagihan sebesarRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) atau 96% (sembilan puluh enam) persen dariseluruh tagihan para Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat;Dengan demikian persetujuan atas
Kreditor Separatis yang hadir sembilan Kreditor; Kreditor Separatis yangmenyatakan persetujuannya sebanyak tujuh Kreditor, Kreditor Separatisyang tidak setuju sebanyak dua Kreditor;Sehingga sampai dengan hari sidang tersebut, diperoleh kesimpulan bahwajumlah Kreditor Konkuren yang setuju adalah sebanyak 98% (sembilan puluhdelapan) persen dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan yang mewakilitagihnan sebesar 99,9% (sembilan puluh sembilan koma Sembilan) persenatau Rp644.597.929.058,25.
Sementara jumlah KreditorSeparatis yang setuju adalah mewakili 77,78% (tujuh puluh tujuh koma tujuhpuluh delapan) persen dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan yangmewakili tagihan sebesar 96% (sembilan puluh enam) persen atauRp2.683.281.521.262,00 (dua triliun enam ratus delapan puluh tiga miliardua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh dua rupiah) dari seluruh taginan para Kreditor Separatis yanghadir dalam rapat;10.Bahwa dengan demikian Persetujuan
712 — 439 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Para Pemohonsebagai Kreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukanHalaman
Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan, lain dari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwaKreditor Separatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dari hakhakterdahulu lainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya;Bahwa dengan demikian dalam Daftar Pembagian Tahap (Pertama) HartaPailit PT Jaba Garmindo (Dalam Pailit) dan Djoni Gunawan (Dalam Pailit)yang dibuat dan disusun oleh Termohon seharusnya Pemohon sebagaiKreditor Separatis merupakan Kreditor yang didahulukan pembayarannyadibandingkan
Perdata, Bank CIMB Niaga sebagai Kreditor Separatis PemegangHalaman 19 dari 38 Hal.
Kreditor Separatis (Pemegang aminan Hak Kebendaan);3. Hak Pekerja Lainnya;4.
Kreditur Separatis, 3.Hak Pekerja Lainnya, 4.
251 — 616 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak Penggugat atas penambahan nilai dalam bentuk bunga yang timbuldari penyimpanan dana yang merupakan hak Penggugat baik selakuKreditor Separatis maupun Kreditor Konkuren, di dalam rekening PTAPN (dalam pailit) pada Bank Central Asia;.
Nomor 110 K/Padt.SusPailit/2016Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren berdasarkan PenetapanHakim Pengawas Nomor 10/2009 (vide bukti P2).
Menahan dan tidak membayarkan secara segera dan penuh hakhakyang dimiliki Penggugat selaku Kreditor Separatis dan Kreditor Konkurenberdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 10/2009, dan,ii.
Termohon adalah Kreditur Separatis sekaligus Kreditur Konkuren PT AbdiPersada Nusantara (dalam pailit);c. Pemohon telah melakukan pembayaran sebesar 80% (delapan puluhpersen) kepada Termohon masingmasing dalam kedudukan sebagaiKreditur Separatis dan Kreditur Konkuren (vide bukti T6) dari hak denganperincian sebagai berikut:i.
Dalam posisi sebagai Kreditur Separatis sejumlah US$ 1,710,157,00(satu juta tujunh ratus sepuluh ribu seratus lima puluh tujuh DollarAmerika Serikat) pada tanggal 4 November 2011;ii.
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
336 — 23
dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menyetujul perpanjangan 5A1 23%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 1.773 77% KREDITOR SEPARATIS
URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujui 1 100% Hal 5 dari 15 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.SusPKPU/2021/PN.
Niaga.Sby. perpanjanganJumlah Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menyetujul perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773 atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak menyetujui perpanjanganPKPU Tetap, yaitu sebagai berikut:1) PT Alam Pelita Sejahtera , mempunyai 74 suara yang diakui;2) PT Sukses Dinamis Mulia, mempunyai 43 suara yang yang
Bahwa Junipa PTE LTD, selaku Kreditor Separatis yang hadir dan mewakillsuara 20.416 atau mewakili 100% suara yang diakui, menyetujuiperpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari.4.
Niaga.Sby.KREDITOR SEPARATIS URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujuiperpanjangan 1 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menolakperpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenyetujui perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak
FAISOL ABDURRAUF
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
254 — 123
Kreditor Separatis;Halaman 2 Putusan No.53/Padt.SusPKPU/2021/PN. NiagaSby.Seluruh Kreditor Separatis (2Kreditor) yang tagihannya diakui oleh TimPengurus hadir dalam Rapat tersebut;b. Kreditor Konkuren;10Kreditor Konkuren yang tagihannya diakui oleh Tim Pengurus hadirdalam Rapat tersebut;2. Hasil Pemungutan Suara atau Voting dalam Rapat Pembahasan RencanaPerdamaian pada hari Kamis, tanggal 5 Agustus 2021, sebagai berikut :a. Kreditor Separatis :Yang telah hadir dan memberikan suaranya :(1) PT.
NiagaSby.1.PASAL 3KREDITORBahwa Para KREDITOR adalah sebagai Berikut:1) KREDITOR Separatis Koperasi Simpan Pinjam Jasa :a)b)KREDITOR SEPARATIS KOSPIN JASA dengan jumlahPiutang yang diakul oleh Pengurus adalahRp. 57.036.758.776, ( lima puluh tujuh miliar tiga puluhenam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratustujuh puluh enam rupiah);Bahwa tunggakan Bunga KREDITOR SEPARATIS KOSPINJASA adalah Rp. 27.003.612.276,12 (dua puluh tujuh miliartiga juta enam ratus dua belas ribu dua ratus tujuh
puluhenam koma dua belas rupiah);2) KREDITOR Separatis PT.
NiagaSby.kesepakatan antara DEBITOR PKPUS dan KREDITOR SEPARATISKOSPIN JASA berdasarkan kesepakatan kedua belah pihaktermasuk didalamnya terkait dengan negosiasi negosiasi bungayang terutang dan hal hal lainnya;Bahwa Penyelesaian Pembayaran KREDITOR SEPARATIS PT. BANKPANIN akan diselesaikan dengan skema sebagai berikut :a) Bahwa penyelesaian KREDITOR SEPARATIS PT.
Kreditor Separatis :Yang telah hadir dan memberikan suaranya :(1) PT.
218 — 91
Sementara jumlah Kreditor Separatis yang setuju adalah mewakili 77,78%(tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan persen) dari jumlah kreditor separatis yanghadir dan yang mewakili tagihan sebesar Rp. 2.683.281.521.262,00 (dua trilyun enamratus delapan puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluhsatu ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah) atau 96% (sembilan puluh enam persen) dariseluruh tagihan Para Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat ; Dengan demikian Persetujuan
Kreditor Separatis yang hadir 9 (sembilan) kreditor; Kreditor Separatis yangmenyatakan persetujuannya sebanyak 7 (tujuh) kreditor, Kreditor separatis yangtidak setuju sebanyak 2 (dua) kreditor ; Sehingga sampai dengan hari sidang tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa jumlahKreditor Konkuren yang setuju adalah sebanyak 98% sembilan puluh delapan persen)dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan yang mewakili tagihan sebesar 99,9%(sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) atau Rp. 644.597.929.058,25
Kreditor Separatis yang hadir 9 (sembilan) Kreditor, Kreditor Separatis yang setuju7 (tujuh) Kreditor, Kreditor separatis yang tidak setuju 2 (dua) Kreditor ; Sehingga diperoleh kesimpulan jumlah Kreditor Konkuren yang setuju adalah mewakili96% (sembilan puluh enam persen) dari jumlah kreditor konkuren yang hadir dan yangmewakili tagihan sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) atau Rp.Hal 15 Putusan No. 04/PKPU/2015/PN.Niaga.Sby.16511.776.199.002,00 (lima ratus sebelas milyar tujuh ratus tujuh
Kreditor Separatis yang hadir 9 (sembilan) kreditor; Kreditor Separatis yangmenyatakan persetujuannya sebanyak 7 (tujuh) kreditor, Kreditor separatis yangtidak setuju sebanyak 2 (dua) kreditor ; 14.
Sementara jumlah Kreditor Separatis yang setuju adalah mewakili 77,78%(tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh delapan persen) dari jumlah kreditor separatis yanghadir dan yang mewakili tagihan sebesar 96% (sembilan puluh enam persen) atau Rp.2.683.281.521.262,00 (dua trilyun enam ratus delapan puluh tiga milyar dua ratusdelapan puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah)dari seluruh tagihan Para Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat ; Menimbang, bahwa dipersidangan
170 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdi Persada Nusantara (Dalam Pailit) secara paripasu kepada Kreditur Separatis (Goldenpointe dan PT BNI Multifinance)setelah dikurangi kewajibankewajiban yang mendahului;4.
memahami ketentuan Pasal ketentuan Pasal 189 (4) dan mengabaikan akanketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU;Apabila Majelis Hakim Judex Facti mau memahami akan ketentuan Pasal55 (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU, maka seharusnyaKreditur Separatis mengeksekusilmenjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan,Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusilmenjual sendirijaminan yang ada padanya seolaholah tidak ada Kepailitan
Goldenpointe Overseas Limited sebagaimana Bukti T 6 danT20 hanya mendaftarkan haknya hanya sebagai kreditur separatis dan tidakmendaftarkan tagihannya sebagai kreditur konkuren sebagaimana PT.
Kreditur Separatis: PT. BNI Multifinance PT. Goldenpointe Overseas LimitedTerhadap Kreditur Separatis PT. Goldenpointe Overseas Limited Kuratormelampirkan Bukti T 34 yang menjelaskan :Perhitungan Badan Penyehatan Perbankan Nasional atas seluruhtagihan BNI kepada PI Abdi Persada Nusantara yang berjumlah Rp.Hal. 38 dari 47 hal. Put.
yang tidak mendaftarkan tagihannyasebagai Kreditur separatis maupun kreditur Konkuren serta tidak melaksanakanhaknya sebagaimana ketentuan Pasal 55 (1) UU No. 37 Tahun 2004, makaKurator yang melaksanakan eksekusi/penjualan membayar hutang PT.
364 — 325 — Berkekuatan Hukum Tetap
mulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,karena ratio legis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelahkeadaan insolvensi agar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailit adalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkanupaya mengeksekusi haknya yang telah mulai dilakukannya yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan diam) setelah putusan pailitdiucapkan;Bahwa dalam perkara in casu, jelas Tergugat I: PT.
Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) sama sekali belum pernah mulaimelaksanakan haknya sebelum Debitor dinyatakan pailit, sehinggakesempatan 2 (dua) bulan dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37/2004 tidaklah dapat digunakan oleh PT. Bank UOBIndonesia (Kreditor Separatis) untuk mengeksekusi/melelang agunanDebitor Pailit seolaholah tidak terjadi kepailitan, sehingga jelaslahperbuatan PT.
37 Tahun 2004);B Kreditor Separatis/Pemegang Jaminan Kebendaan harus sudah wmulaimelaksanakan haknya sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, karena ratiolegis, dari diberinya kesempatan dalam 2 (dua) bulan setelah keadaan insolvensiagar Kreditor Separatis melaksanakan haknya seolaholah tidak terjadi pailitadalah agar Kreditor Separatis dapat melanjutkan upaya mengeksekusi haknyayang telah mulai dilakukannya sebelum Debitor dinyatakan pailit yang sempattertunda karena adanya masa stay (keadaan
Separatis.
Penetapan insolvensi jatuh pada tanggal 23Juli 2013, berarti Krediror Separatis sudah harus melaksanakan haknyauntuk mengeksekusi hak tanggungan a quo paling lama tanggal 23September 2013, namun sebelum tenggang waktu tersebut habis yaitupada tanggal 18 September 2013 dan tanggal 19 September 2013Kreditor Separatis sudah melelang objek hak tanggungan a quo, sehinggaKreditor Separatis menggunakan haknya masih dalam tenggang waktusebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 59 ayat (1) UndangUndangNomor
488 — 280 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C,Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 19 Juli 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Separatis;terhadapPT. SARIPARI PERTIWI ABADI, yang diwakili oleh Direktur UtamaHadi Surya, berkedudukan di Wisma BSG Lt.9, Jalan Abdul Muis Nomor40, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ivan Wibowo,S.H.
Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditor sementaraPT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 6 Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalam votingadalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan tidakmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 5 Kreditor dengan jumlah suarasebanyak 44705 dengan persentase 100%;Keditor Konkuren Jumlah
Dasar Hukum1 Bahwa Pemohon Kasasi adalah Kreditor Separatis dari PT Saripari Pertiwi Abadiyang telah dinyatakan dalam PKPU oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat;a Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013, Majelis Hakim Perkara Nomor 25/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo.
No.134 K/Pdt.SusPKPU/2014(dst .....);4 Bahwa dengan demikian Hakim Pengawas pun telah menyatakan secara yuridisperpanjang PKPU sementara menjadi PKPU tetap tidak dapat dilaksanakan karenaseluruh Kreditur Separatis menolak untuk memberikan PKPU Tetap kepada PT SaripariPertiwi Abadi (Dalam PKPU) selaku Debitur;5 Dan berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, untuk dapatdiberikan PKPU tetap maka harus mendapatkan persetujuan dari Kreditor Konkuren danKreditor Separatis;Adapun bunyi dari
;Seluruh Kreditor Separatis menolak untuk memberikan persetujuan terhadappermohonan PKPU Tetap yang diajukan oleh Debitor;6 Bahwa ketika seluruh Kreditur Separatis menolak untuk diberikan PKPU Tetapkepada Debitur, yang pada faktanya telah melebihi ketentuan yang diatur dalam PasalPasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, sementara jangka waktu PKPU Sementaratelah habis, maka seharusnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatharuslah menyatakan Debitur demi hukum menjadi pailit, sebagaimana
172 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan surat yang Tim Kurator kirimkan pada tanggal 24 Pebruari2011 kepada kreditor separatis (PT Bank DBS Indonesia) perihal konfirmasidan jawaban atas rencana yang disetujui oleh kreditor, hingga saat ini TimKurator belum mendapat jawaban, apakah kreditor separatis mendukungperdamaian atau tidak.
Kreditor Separatis: 1 kreditor (PT. Bank DBS Indonesia);C.
perdamaian tersebut maka perdamaiantersebut akan terganggu dalam artian Kreditor Separatis bisa sajamelaksanakan haknya untuk eksekusi jaminan yang dikuasai olehKreditur Separatis, maka dari itu dengan tidak adanya kepastiansuara atas perdamaian oleh Kreditur Separatis mengakibatkanperdamaian menjadi tidak ada kepastian hukum.Bahwa dengan diadakan eksekusi oleh Kreditur Separatis, makaperdamaian jadi tidak ada gunanya, maka dalam hal ini perlu di dalamperdamaian aquo harus ada persetujuan atau janji
Bahwa judex factie sudah benar dalammemberikan pertimbangan hukum, karenadalam pertimbangan hukumnya JudexFacti tidak pernah menyatakan bahwaKreditor Separatis (ic. PT.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 55ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan Dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang di atas,maka inilah nilai pentingnya mengapajudex factie meminta tanggapan dariKreditor Separatis (ic. PT. Bank DBSIndonesia) ; bahwa hal tersebutmengingat rencana perdamaian yangdiajukan Debitor Pailit (ic. TermohonPeninjauan Kembali ) menjadi tidak adaartinya apabila Kreditor Separatis (ic.