Ditemukan 1422 data
FADHLULLAH,SE
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-22012019-0012, tertanggal 22 Januari 2019 atas nama Muhammad Selim Zuhaily;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-22012019-0012, tertanggal 22 Januari 2019 atas nama
Muhammad Selim Zuhaily, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LU-22012019-0012, tertanggal 22 Januari 2019 atas nama Muhammad Selim Zuhaily, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tercantum nama anak pemohon
Muhammad Selim Zuhaily, menjadi nama anak pemohon yang sebenarnya Muhammad Syahir Zuhaily;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 215.000.- (Dua ratus lima belas ribu rupiah) ;
11 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (MUHAMAD SADIQ bin NAINAR MUHAMAD) terhadap Penggugat (AIZUN MASKANATUL MAWLA binti ABDUL GONI);
4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MUHAMMAD HANAN ZUHAILY, tempat tanggal lahir Malang, 18 Oktober
2017, MUHAMMAD AMMAR ZUHAILY, tempat tanggal lahir Malang, 12 September 2020 dan SANNA EL MAYKA ZUHAILY, tempat tanggal lahir Malang, 3 November 2021 berada dalam Hadlonah (Pemeliharaan) Penggugat dengan tetap memberi keleluasaan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut;
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat kepada Penggugat sebesar masing-masing minimal Rp 2.000.000,- (
21 — 8
4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta ditempat perkawinan untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu;5.Menetapkan anak yang bernama : Filza Hafizah, umur 9 tahun dan Alfaza Zuhaily
Alfaza Zuhaily umur Tahun.Bahwa selama membina Rumah Tangga Penggugat dan Tergugat mulamula tinggal dirumah orang tua Tergugat selama 2 (dua) Tahun yang beralamat di Gampong BlangPulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, kemudian Penggugat dan Tergugathidup berpindahpindah sampai 5 kali pindah, terakhir tahun 2005 Pengugat danTergugat pindah lagi ke rumah orang tua Tergugat dengan alasan tidak sanggupmembayar kontrakan.Bahwa selama membina rumah tangga penggugat dan tergugat rukun damai kuranglebih
Filza Hafizah, umur 9 tahu, dan4.Alfaza Zuhaily, umur tahun, dibawah asuhan Penggugat, sedangkan biayahidupnya ditanggung oleh Tergugat selaku ayah kandungnya setiap bulan sebesarRp.3.000.000,(tiga juta rupiah) ;4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturanyang berlaku ;Subsidair :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;Hal. 3 dari 15 Put.
tersebut di atas,dan dengan mengingat ketentuan pasal 119 ayat ( 2 ) huruf c Kompilasi Hukum Islammaka gugatan Penggugat telah dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bainsugra Tergugat kepada Peng gugat;Menimbang, bahwa setentang anak yang dimohonkan oleh Penggugat agarkeempat anaknya tersebut tetap dalam asuhannya, sesuai dengan pasal 105 huruf (a) dan(b) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena hanya 2(dua) orang saja anaknya yang masihdibawah umur, yaitu Filza Hafizah, umur 9 tahun dan Alfaza Zuhaily
TERGUGAT terhadap PENGGUGAT4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe untuk mengirimkansalinan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe dan KantorUrusan Agama Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, ditempat tinggalPenggugat dan Tergugat serta ditempat perkawinan untuk didaftarkan dalam registeryang disediakan untuk itu;5.Menetapkan anak yang bernama : Filza Hafizah, umur 9 tahun dan Alfaza Zuhaily
55 — 7
menuntut hak asuhterhadap anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur dan masihmemerlukan kasih sayang seorang ibu, bahkan selama perceraiannya dengan Tergugatanak Penggugat dan Tergugat tinggal bersama Penggugat dalam kondisi sehat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat tidakmemberikan jawabannya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pada pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adilatuh, SyiekhWahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapatMajelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hakasuh (hadhanah) adalah 1.
Amanah bukanpemabuk, pezina, suka melakukan perbuatan yang diharamkan, 5 Islam;Menimbang, bahwa selain harus memenuhi syarat umum tersebut, bagi ibujuga harus memenuhi syarat khusus sebagaimana tercantum dalam kitab Fiqul Islamwa adillatush Syikh Wahbah Zuhaily Juz VII pada halaman 728729, yaitu :1. belum menikah dengan orang lain bagi anakanak yang diasuh,2. Memiliki hubungan darah dengan anak yang diasuh;3.
olen anak yang diasuh;Menimbang, bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidakmemiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 oleh SyiekhWahbah Zuhaily, yaitu1. Pengasuh melakukan perjalanan jauh;2. Adanya kemudharatan pada diri pengasuh;3. Bagi ibu belum menikah dengan orang lain bagi anakanak yang diasuh;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 163 HIR jo.
16 — 3
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhak untukdiberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FiqghulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Putusan No. 1160/Pdt.G/2017/PA.Sby.16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhalyang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimana tercantumdalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VIl hal 730731 oleh SyiekhWahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh, (2).Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
23 — 2
, sebaliknya Tergugattidak perduli, bahkan Tergugat tega meninggalkan anak tanpa memberi kabardan dimana sekarang keberadaanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas majelis menilai bahwa Penggugat layak untuk mengasuh anak, sehinggaatas dasar tersebut majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat agarditetapkan sebagai pemegang hak mengasuh terhadap anak telah beralasanhukum;Menimbang, bahwa majelis juga perlu memperhatikan pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fighul Islam waAdilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umumbagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh (hadhanah) adalah (1).Baligh, (2).
20 — 17
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhak untukdiberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuhHim. 9 dari 12 him.
Bukan orang yang meminta bayaran atas pengasuhannyatersebut ketika suami dalam keadaan susah, (4). lou tidak bertempattinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yang diasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhalyang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimana tercantumdalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VIl hal 730731 oleh SyiekhWahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh, (2).Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
41 — 6
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratHI. 11 dari 14 Putusan Nomor 1063/Padt.G/2019/PA.Sby.syarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
37 — 3
ditanggungoleh Penggugat, sebaliknya Tergugat tidak perduli, bahkan Tergugat semenamena melarang anak untuk bertemu dengan Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas majelis menilai bahwa Penggugat layak untuk mengasuh anak, sehinggaatas dasar tersebut majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat agarditetapkan sebagai pemegang hak mengasuh terhadap anak telah beralasanhukum;Menimbang, bahwa majelis juga perlu memperhatikan pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fiqhul Islam waAdilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umumbagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh (hadhanah) adalah (1).Baligh, (2).
49 — 5
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratHim. 11 dari 14 him.
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
26 — 1
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyail hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
No.1642/Pdt.G/2019/PA.Sbytidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
15 — 1
selaku ayahnya atauTergugat selaku ibunya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
16 — 0
Putusan no. 3126/Pdt.G/2016/PA.Sbymereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhak untukdiberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalam Kitab FiqhulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VIl hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat
Bukan orang yang meminta bayaran atas pengasuhannyatersebut ketika suami dalam keadaan susah, (4). lou tidak bertempattinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yang diasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhalyang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimana tercantumdalam Kitab Fiqhul Islam wa Adilatuhu, Juz VIl hal 730731 oleh SyiekhWahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh, (2).Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
19 — 6
Sby.hal. 6 dari 9 hal.Menimbang, bahwa majelis juga perlu memperhatikan pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily dalam Kitab Fiqhul Islam waAdilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umumbagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh (hadhanah) adalah (1).Baligh, (2).
34 — 1
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyail hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
IbuHim. 13 dari 16 Putusan Nomor 2164/Pdt.G/2019/PA.Sby.tidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
19 — 1
ditanggung oleh Penggugat, sebaliknya Tergugat tidak perduli,bahkan Tergugat semena mena melarang anak untuk bertemu denganPenggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas majelis menilai bahwa Penggugat layak untuk mengasuh anak, sehinggaatas dasar tersebut majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat agarditetapkan sebagai pemegang hak mengasuh terhadap anak telah beralasanhukum;Menimbang, bahwa majelis juga perlu memperhatikan pendapat pakarhukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab Fighul Islam waAdilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yang selanjutnyadiambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umumbagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh (hadhanah) adalah (1).Baligh, (2).
29 — 0
tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padaHIm. 10 dari 13 Putusan Nomor 3483/Pdt.G/2019/PA.Sby.pendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FiqhulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
32 — 9
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
35 — 8
selaku ibunya atauTergugat selaku ayahnya, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungankomunikasi dengan pihak yang tidak diberi hak hadlonah terhadap anaknya,mereka mempunyai hak untuk berkunjung atau mengajak anak dalam rangkamendidik dan mencurahkan kasih sayang dan sebagaainya sebagai salahsatu orangtuanya terhadap anaknya;14.Bahwa dalam mempertimbangkan kepada siapa yang lebih berhakuntuk diberikan hak asuh anak, Majelis Hakim akan berpedoman pula padapendapat pakar hukum Islam Syiekh Wahbah Zuhaily
dalam Kitab FighulIslam wa Adilatuh, Syiekh Wahbah Zuhaily Juz VII hal 726727 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim, bahwa syaratsyarat umum bagi ayah maupun ibu yang berhak atas hak asuh(hadhanah) adalah (1).
Ibutidak bertempat tinggal di tempat yang tidak disenangi oleh anak yangdiasuh;16.Bahwa meskipun demikian pada diri ayah ataupun ibu tidak memiliki halhal yang dapat menggugurkan hak asuh (hadhanah) sebagaimanatercantum dalam Kitab Fighul Islam wa Adilatuhu, Juz VII hal 730731 olehSyiekh Wahbah Zuhaily, yaitu (1). Pengasuh melakukan perjalanan jauh,(2). Adanya kemudharatan pada diri pengasuh, (3).
28 — 18
Wahbah Zuhaily, juz 10 halaman 1718). Dariketiga jalan penetapan nasab tersebut, permohonan Pemohon dan PemohonIl dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim dapat dikelompokkan ke dalamcara yang kedua yaitu pengakuan;Menimbang, bahwa menurut pendapat Dr.
Wahbah Zuhaily, yangdiambil alin sebagai pendapat Majelis, pengakuan nasab dapat dipandang sahbila memenuhi sedikitnya empat syarat sebagai berikut, yaitu (1) bahwa pihakyang diakui nasabnya adalah orang yang belum diketahui nasabnya secarapasti, (2) bahwa ada selisin umur yang wajar antara kedua belah pihak, tidaksama atau berdekatan, (3) bahwa pengakuan nasab hanya untuk diri orangyang mengaku bukan untuk orang lain, (4) bahwa pengakuan nasab tidak atasdasar perzinaan, karena zina tidak dapat dijadikan