Ditemukan 129443 data
344 — 107
ASURANSI JIWA KRESNA
343 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
PUTUSANNomor 930 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFEINDONESIA), yang diwakili oleh Para Direktur, SutiknoWidodo Sjarif dan Apriliani Twelfrina Siregar, berkedudukandi Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, JalanJendral Sudirman Kavling 4546, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dankawankawan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal30 Agustus 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 12 September 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanTinggi Jakarta, Mahkamah Agung berpendapat: Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum), karena Judex Facti telah melaksanakan hukumacara dengan benar dalam memutus perkara ini; Bahwa Penggugat adalah Pemegang Polis Asuransi Jiwa
Tanpa cek kesehatan tibatiba sakit dan tidak mau menanggungberarti tidak ada itikad baik dari Tergugat: Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktunduk pada pemeriksaan Kasasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE
118 — 259
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan Propesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKS-ED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For E-Business Project PT.
Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat dan Terbanding /semula Tergugat.-- Menyatakan Terbanding /semula Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Perjanjian kerjasama Penyedian jasa layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT. Asuransi jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi No.
-(enam milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Penyedia Jasa Layanan Profesional Pengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotch Distribusi No.
PT.EVOTECH DISTRIBUSI >< PT.ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA dan HADIYANTO AGUNG
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA, berkedudukan diGenerali Tower Lantai 7 Gran Rubina Bussiness Park, KawasanRasuna Epicentrum Jalan HR Rasuna Said Kavling C22 JakartaSelatan. Dalam hal ini diwakili oleh Arry B. Wibowo, SH,MH., ArieFarisandi, SH,Dipl. Law,LLM dan Isa Jatisuryansyah, SH. ParaKaryawan PT.
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA DAN PT EVOTECHDISTRIBUSI NO. GENERALI: 001/XI/PKSED/2016 TERTANGGAL 10NOVEMBER 20161.Bahwa pada tanggal 10 November 2016, Penggugat dan Tergugattelah membuat dan menandatangani, oleh karenanya terikat dalamPerjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan ProfesionalPengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
2 (dua) tahun.Bahwa sebelum menandatangani Perjanjian tersebut, padatanggal 5 September 2016 Penggugat dan Tergugat juga telahmenandatangani Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (ProposalPenawaran) (vide Bukti P1), dimana telah disepakati bahwaHal. 4 Put.
Generali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT Evotech Distribusi For EBusiness Project PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuandalam Pasal 16 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa LayananProfesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi No.
Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Layanan PropesionalPengembangan Aplikasi antara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia danPT. Evotech Distribusi No. Genelari : 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10November 2016 dan Project Proposal PT. Evotech Distribusi For EBusinessProject PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia tertanggal 29 Juni 2016 sahdan berlaku mengikat terhadap Pembanding /semula Penggugat danTerbanding /semula Tergugat.
224 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 cq. PIMPINAN ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 CABANG KUPANG
202 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA VS PT. EVOTECH DISTRIBUSI, dk
ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA, dalam hal inidiwakili oleh Presiden Direktur Edy Tuhirman, berkedudukan diGenerali Tower Lantai 7, Gran Rubina Bussiness Park,Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan H. R. Rasuna Said,Kavling C22, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. J.
Nomor 2968 K/Pdt/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Vi.Vil.VIII.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa LayananProfesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT Evotech Distribusi Nomor Generali 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT EvotechDistribusi For EBusiness
Asuransi Jiwa Generali tertanggal29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat danTergugat;Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap ketentuandalam Pasal 16 Ayat (1) Perjanjian Kerjasama Penyediaan JasaLayanan Profesional Pengembangan Aplikasi Antara PT Asuransi JiwaGenerali Indonesia dan PT Evotech Distribusi Nomor Generali:001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016;Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugatsecara tunai dan sekaligus sejumlah Rp6.480.000.000,00
Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia dan PT. Evotech Distribusi Nomor Generali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016 dan Project Proposal PT.Evotech Distribusi For EBusiness Project PT. Asuransi Jiwa GeneraliIndonesia tertanggal 29 Juni 2016 sah dan berlaku mengikat terhadapPembanding/semula Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat;Halaman 5 dari 9 hal.Put.
Asuransi jiwa Generali Indonesia dan PT. Evotech Distribusi NomorGenerali: 001/XI/PKSED/2016 tertanggal 10 November 2016; Menghukum Terbanding/semula Tergugat untuk membayar dendakepada Pembanding/semula Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp6.480.000.000,00 (enam miliar empat ratus delapan puluhjuta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) PerjanjianKerjasama Penyedia Jasa Layanan Profesional Pengembangan Aplikasiantara PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia dan PT.
172 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE tersebut
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFEVSRIAMA HOTLINA SITOMPUL, DK
PUTUSANNomor 3046 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara:PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, berkedudukan di SequisCenter, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bey Bambang S,S.H., M.Hum dan rekan, Para Advokat beralamat di Jalan DanauToba Nomor 104, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2012;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;Melawan
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 ;Hal. 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 3046 K/Pdt/201210Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolakdan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka
Hj BAHJAH
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 di Jakarta Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG KETAPANG di Ketapang
19 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah 5 (lima) perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan polis asuransi sebagai berikut :
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567374, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567375, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi: SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi: 01 Oktober 2002 Seumur Hidup, Uang Pertanggungan: Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis: 2002567376, Nama Pemegang Polis: NY. HJ.
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah Wanprestasi (Ingkar janji);
4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat dengan itikad baik;
5.
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa pembayaran klaim penebusan asuransi jiwa milik Penggugat sejumlah Rp.110.550.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat:
Hj BAHJAH
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 di Jakarta Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG KETAPANG di Ketapang
66 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MEGA LIFE INTERNASIONAL, DKK
Sisman telah ditawarkan oleh Tergugat untuk menjadipeserta Asuransi Jiwa untuk mengasuransikan pinjaman kredit sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) di Bank Turut Tergugat padaAsuransi Jiwa Mega Life Internasional, yang di fasilitasi olen Turut Tergugat dan Turut Tergugat II dengan maksud untuk mempertanggung jawabkanAsuransi jiwa H.
Bahwa setelah Penggugat dan II melengkapi syaratsyarat pengajuanKlaim Asuransi Jiwa, maka pada tanggal 01 Desember 2012 atau masihdalam waktu Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa, telah diajukan kepadaTergugat melalui Turut Tergugat selaku pemegang Polis AsuransiKumpulan. Maka Penggugat dan Penggugat II telah dinyatakan memenuhisyarat dan ketentuan Pengjuan Klaim Asuransi Jiwa atas nama TertanggungAlmarhum H.
Asuransi Jiwa Mega Life sebagai Penanggungterhadap Asuransi Jiwa Kredit atas nama H.
Sisman membayar Premi Asuransi pada PT Mega LifeInternasional dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi PesertaAsuransi Jiwa Mega Life maka diterbitkanlah Sertifikat AsuransiPertanggungan Jiwa atas nama Tertanggung H. Sisman dengan nilaiPertanggungan Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), makakesepakatan bersama antara H. Sisman dan PT. Asuransi Jiwa Mega Lifeadalah sah secara Hukum serta mengikat bagi keduanya sesuai KetentuanPasal 1338 KUH Perdata.
Oleh karenaTertanggung meninggal dunia masih dalam waktu Pertanggungan dariPenanggung Asuransi Jiwa PT. Asuransi Jiwa Mega Life, maka secarahukum harus dibayarkan dana Pertanggungan Jiwa Sebagaimana tersebutdalam Sertifikat Asuransi Jiwa yang diterbitkan oleh Tergugat (Bukti P3, P7dan P8);Bahwa atas Pengajuan Klaim Asuransi meninggal atas nama TertanggungH.
HARANSIUS SIAHAAN
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA KRESNA
87 — 28
Penggugat:
HARANSIUS SIAHAAN
Tergugat:
PT ASURANSI JIWA KRESNAAsuransi Jiwa Kresnaperihal permintaan penjelasan atas pengaduan dugaan pemberhentiansepihak Sdr.
Asuransi Jiwa Kresna membayar KompensasiPemutusan Hubungan Kerja terhadap Sdr. Drs. Muchisin, dkk (18orang pekerja) berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang Undang No. 13 Tahun2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal156 ayat (3) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13 Tahun 2003;Bahwa pendapat mediator dalam anjuran antara lain sebagai berikut :a.1.
tetapi tidak pernahmenghadiri sidang;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugatmengajukan Bukti Surat dengan susunan sebagai berikut :1.10.Bukti P1Bukti P2Bukti P3Bukti P4Bukti P5Bukti P6Bukti P7Bukti P8Bukti P9Bukti P10 :Photo Copy (copy dari Copy ) Surat Mahkamah AgungRI No. 1452/PAN/PK/2018 yang ditunjukan kepada M.TAMBUNAN ,SH dan Rekan;Photo Copy (Sesuai dengan aslinya ) Surat KeputusanDireksi P.T Asuransi Jiwa Krisna No. 00059/SKD/HRGAASURANSI JIWA KRISNA/2012 tanggal 8
Asuransi Jiwa Kresna sejak 01 Juni 2011;e Bahwa setahu Saksi Penggugat bekerja di PT. Asuransi Jiwa Kresnasudah + 6 (enam) tahun lebih;e Bahwa jabatan Penggugat di PT.
AsuransiJiwa Kresna No: 00059/SKD/HRGA ASURANSI JIWA KRESNA/2012Tanggal 8 Maret 2012;Menimbang, bahwa semenjak tanggal 1 November 2014, Penggugatdi mutasi dari SPV Palembang menjadi Kaper Bengkulu, sebagaimana alatbukti Surat P3 yakni surat Direktur Utama Nomor : 439/KLDIR/XI/2014Perihal Mutasi Sdr.
Heri Sunarno
Tergugat:
1.Asuransi Jiwa BErsama Bumiputra Kantor Cabang Surabaya
2.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kantor Cabang Surabaya
46 — 5
Penggugat:
Heri Sunarno
Tergugat:
1.Asuransi Jiwa BErsama Bumiputra Kantor Cabang Surabaya
2.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kantor Cabang Surabaya
92 — 26
ASURANSI JIWA KRESNA
64 — 40
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< SOESENO HARYO SAPUTRO S.E
PUTUSANNOMOR 194/PDT/2017/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, beralamat di Jalan JenderalSudirman Kav.75, Jakarta Selatan, Dalam hal inidiwakili oleh kuasanya yang bernama ACHMADKHADAFI MUNIR, SH,MH., ADINDA ADITHA, SH.
BersamaBumiputera 1912 dengan nomor surat 037/KMS/XV2014 perihalpermohonan pengajuan kekurangan komisi dan surat yang telah Penggugatkirimkan di tahun 2014 kepada Direksi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912, akan tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan positif;Bahwa, pada tanggal 31 agustus 2015 Kuasa Hukum Penggugat telahmengirimkan surat nomor : 001/ESPKRC/Som/VIIV2015 perihalSomasi/Teguran kepada Direktur Utama Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912;Bahwa, pada tanggal 8 september 2015 Tergugat
Bersama Bumiputera1912Jika Pnggugat mendalilkan bekerja sama dengan SaudaraMulyadi dalam jabatannya sebagai Kepala Cabang AsuransiKumpulan Bandung pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 maka seharusnya yang digugat adalah Kantor CabangAsuransi Kumpulan Bandung pada Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 atau setidaktidaknya yang dijadikan sebagaiTergugat adalah :Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cq.
Kantor CabangAsuransi Kumpulan Bandung pada Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912;Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Penggugat,sehingga dengan salahnya penyebutan kualifikasi Tergugattersebut maka penyebutan Tergugat di dalam perkara ini punmenjadi keliru;Seharusnya yang digugat adalah Kantor Cabang AsuransiKumpulan Bandung pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912 atau setidaktidaknya yang dijadikan sebagai Tergugatadalah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Cq.
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagaipihak dalam perkara ini mengakibatkan gugatan Penggugat menjadikurang pihak (plurium litis consortium);B.
317 — 258
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA ( Manulife Indonesia )berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, Sout Tower, Jalan Jend.Sudirman Kav. 4546, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mempelajari suratsurat buktiSetelah mendengar keterangan saksisaksi ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tanggal22 Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta
Jiwa atas nama Penggugat (Bukti P 1),a.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (Manulife indonesia), berkedudukan hukum diJakarta, berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 4546, Jakarta 12930, dan untuk selanjutnyd disebut sebagai TERGUGATLebih lanjut, di dalam petitum sebagaimana halaman 9 dan 10 Gugatan,Penggugat juga meminta agar Tergugat terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum sebagai berikut:4.
Pertamatama Penggugat harus mengisi dan mengajukanpermohonan sebagaimana tertuang dalam Surat KonfirmasiSurat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah Elektronik, nomor4240049405, tertanggal 3 November 2015, yang ditandatanganisendiri oleh Penggugat sebagaimana diakui dalam gugatannya.b.
P11: Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAuJ)Nomor Aplikasi : 0383791 150243433Nomor Konfirmasi : 3443456245Nomor SPAJ : 4240049405: Surat Konfirmasi Surat Permintaan Asuransi Jiwa SyariahElektronik No. 3443456245 tertanggal 3 November 2015;: Form Klaim Manfaat Pertanggungan Asuransi Individu(manfaat perawatan rumah sakit/hospital benefitSurat Keterangan Dokter yang telah ditandatangani oleh dr.Prasna Pramita SP PdMars;: Form Klaim Manfaat Pertanggungan Asuransi Individu(manfaat perawatan rumah sakit
MIMI HAN,
Tergugat:
4.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Pusat Jakarta
5.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jayapura
6.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Cabang Merauke
319 — 115
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Tergugat atau setidak-tidaknya Tergugat I sebagai perusahaan asuransi telah melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau setidak-tidaknya Tergugat I untuk melakukan pembayaran klaim asuransi kepada Penggugat selaku Pemegang Polisi Asuransi Jiwa
Penggugat:
MIMI HAN,
Tergugat:
4.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Pusat Jakarta
5.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jayapura
6.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Kantor Cabang Merauke
NONY SIMORANGKIR
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
150 — 85
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh klaim asuransi Jiwa atas Jiwa Penggugat dengan Asuransi nomor : 209101401014 sebesar Rp. 56.989.764,- (Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) kepada Penggugat ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum
Penggugat:
NONY SIMORANGKIR
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA
109 — 39
BAHJAH
Tergugat:
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA
SITI AROFAH
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
71 — 13
Penggugat:
SITI AROFAH
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
81 — 8
ASURANSI JIWA BAKRIE
ODILO FRANDI
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
96 — 27
Penggugat:
ODILO FRANDI
Tergugat:
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera., bertempat tinggal di Jalan Ismail Marzuki, Nomor 9,Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan PontianakSelatan, Kota Pontianak, sebagai Penggugat;Lawan:Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, bertempat Jalan SultanAbdurrahman, Nomor 144, Pontianak sebagaiTergugat ;Telah membaca : Berkas dalam perkara ini ; Surat gugatan Penggugat; Suratsurat lain yang berkenaan dengan gugatan tersebut ; Surat permohonan pencabutan terhadap perkara ini ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya, tertanggal26 Agustus
2441 — 1299
ASURANSI JIWA KRESNA (DALAM PKPU) dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Debitor /PT.
ASURANSI JIWA KRESNA (DALAM PKPU)
dan seluruh kreditor-kreditormya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 Februari 2021; - Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.....................
ASURANSI JIWA KRESNA