Ditemukan 3101 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bp3k bppk bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Putus : 18-04-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — SERIATI, VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
7255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 161 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    membebaniKonsumen;Menghukum Pelaku Usaha untuk memberikan keringanan dan ataupenundaan pembayaran cicilan (sursurance) selama 3 (tiga) tahunsebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap bulannya sejak putusanini berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga ekonomi Konsumenkembali membaik dan meningkat;Menghukum Pelaku Usaha dengan denda sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) perhari selama tidak menjalani putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara pada poin 4 dan5 setelah putusan BPSK
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 440/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016 tanggal 30 Desember 2016;3.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 440/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/VII/2016;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara ini;Halaman 3 dari 6 hal. Put.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-07-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — PT SINAR MITRA SEPADAN VS Fitriadi
8067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 776 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Seharusnya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi melihat isi PerjanjianPembiayaan Nomor 9018889136/PK/08/13 dan juga Undang Undang Nomor42 Tahun 1999 Tantang Jaminan Fidusia.
    Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten KuantanSingingi mengadili perkara sengketa secara Berjenjang Melanggar KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSk;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat(1) Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK melalui carakonsiliasi
    ) hari kerja, terhitung sejakpermohonan diterima oleh Sekretariat BPSK;Bahwa pengaduan Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Januari 2015 yangkemudian diputus pada tanggal 23 Februari 2015.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal 20Februari 2015;3.
    Nomor 776 kK/Pdt.SusBPSK/2015 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 12/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Rgt, tanggal 23 April 2015 yang membatalkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal20 Februari 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili dan menyelesaikan perkara ini;2.
Putus : 24-10-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 58/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 24 Oktober 2016 — Pemohon Keberatan : PT. BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG SIBUHUAN; Termohon Keberatan : ARIFIN HARAHAP
7542
  • Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 847/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 16 Agustus 2016;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan Rp. 636.000,- (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    Semula Konsumensebagai Konsumen pada pemeriksaan BPSK Kabupaten Batubara,dalam hal ini dan untuk selanjutnya disebut TERMOHONKEBERATAN?
    Arbitrase, walaupuntelah dipanggil secara patut.Menimbang, bahwa tugas dan wewenang BPSK adalahmelaksanakan penanganan dan Penyelesaian SengketaKonsumen dengan cara Mediasi atau Arbitrase atau Konsiliasisebagaiman dimaksud dalam Pasal 52 huruf (a) dan huruf (c)Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3Kepmenprtindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK, maka Majelis BPSK berwenangmenyelesaikan sengketa ini walaupun
    jelasputusan BPSK tersebut adalah cacat hukum karenabertentangan dengan prosedur beracara sesuai UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen.Bahwa putusan yang diberikan BPSK Kabupaten Batu Baradengan Nomor: 847/pts/Js.II/ Arbitrase/BPSK BBNV2016Tanggal 16 Agustus 2016 tersebut jelas bertentangan denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen karena :1.
    Dirjen Standarisasi dan Perlindungan KonsumenNomor: 688/SPK.3.21SD/1212015 tanggal 31 Desember 2015 yang ditujukankepada BPSK Batu Bara adalah surat teguran biasa, dan surat tersebut tidakuntuk dipatuhi dan dijalankan serta merta oleh BPSK, karena surat bukanmerupakan sumber hukum yang harus dilaksanakan oleh BPSK.Terjadinya pembatalanPerjanjian oleh BPSK adalah dikarenakan terdapat Klausula Baku yangdilarang oleh UndangUndang khususunya UUPK No.8 tahun 1999 . dankalusula baku yang terdapat pada
    Menguatkan Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor:113847/Pls/Js.Ill/Arbitrase/BPSKBBNII2016 tanggal16 Agustus 2016.3.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 48/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 27 September 2016 — PT. BANK MESTIKA DHARMA Tbk Cabang Padangsidimpuan (Pemohon Keberatan) ; HENDRA GUNAWAN (Termohon Keberatan)
7351
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili pengaduan Termohon Keberatan terdaftar dengan nomor : 619/Pts/Js III/Arbiterasi/BPSK-BB/III/2016;3. Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 619/Pts/Js III/Arbiterasi/BPSK-BB/III/2016 Tanggal 27 Juli 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
    , maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun tanpakehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani Formulir Arbitrase tersebut;e Bahwa Atas pertimbangan dari BPSK Batu bara tersebut mengenai kewenanganBPSK Batu Bara dalam menangani sengketa konsumen atas nama HendraGunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT.
    Oleh karena itu, sudah sepatutnya penyelesaian sengketadilakukan berdasar kesepakatan awal, yakni melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuanbukan melalui BPSK Kab. Batu Bara;e Pemohon Keberatan tidak sepakat bahkan tidak setuju untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut kepada BPSK Batu Bara, sehingga sesuai dengan Pasal 52huruf a UUPK Jo.
    Bara, karena BPSK merupakan badan yang resmi dibentuk oleh pemerintahuntuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha, (jelasBPSK Batu bara telah sesuai dengan kewenangan telah memeriksa dan memutusperkara A Quo).d Bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan atau pengaduan konsumen adalamperkara A quo BPSK tidak perlu meminta persetujuan dari pemohon keberatan/dahulu teradu/pelaku usaha.e Bahwa termohon telah membuat pernyataan untuk memilih penyelesaiansengketanya di BPSK kabupaten
    Menyatakan permohonan keberatan dari pemohon keberatan tidak dapatditerima.ATAUB DALAM POKOK PERKARA1 Menolak permohonan keberatan pemohon seluruhnya.132 Menguatkan putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 619/Pts/Js.
    Bank Mestika tidak ada memberi persetujuanbaik lisan maupun tertulis penyelesaian antara hendra Gunawan dengan Bankmestika diselesaikan di BPSK Kab.
Register : 21-12-2016 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 204/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 30 Januari 2017 — Perdata - PT. BANK Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Kantor Umk Pasar Baru-Rantauprapat (Bank BTPN) Lawan - ROLIP PASARIBU
7155
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
    di tempatdomisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.3.
    Namun, dalam perkara aquo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya TERMOHONKEBERATAN terletak di Pirlok Silumajang, Desa Silumajang,Kecamatan NA IXX, Kabupaten Labuhanbatu Utara,Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempat wilayah domisiliTERMOHON KEBERATAN ada BPSK yang terdekat yakniBPSK Kabupaten Labuhanbatu. Namun, dalam perkara a quokenapa TERMOHON KEBERATAN harus ke BPSK KabupatenBatu Bara ???
    Kabupaten BatuBara No. 1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016;PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS BPSK KABUPATEN BATUBARA DALAM PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATUBARA NOMOR 1335/ARBITRASE/BPSKBBI/III/2016 TANGGAL 29NOVEMBER 2016 TIDAK CERMAT, KELIRU, BERTENTANGANDENGAN PRINSIP KEADILAN, KEPATUTAN, KEMANFAATAN DANATAU KEPASTIAN HUKUMBahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalamPutusan Arbitrase BPSK No. 1335/Arbitrase
    Namun, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tetapmemeriksa dan memutus sengketa antara TERMOHON KEBERATANdengan PEMOHON KEBERATAN;Bahwa, ketidaktaatan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada instruksiatasannya juga menimbulkan keraguan atas integritas dan kompetensiPimpinan BPSK Kabupaten Batu Bara serta Majelis BPSK KabupatenBatu Bara yang memeriksa perkara a quo, dalam menjalankan fungsidan tanggungjawab yang sesungguhnya dari Badan PenyelesaianSengketa Konsumen sebagaimana yang diamanatkan Undang UndangNo
    PUTUSAN ARBITRASE BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR1335/ARBITRASE/BPSKBB/III/2016 TANGGAL 29 NOVEMBER 2016MELEBIH WEWENANG YANG DIPERBOLEHKAN HUKUM (ULTRAVIRES)Bahwa, Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No.1335/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 Tanggal 29 November 2016 telahmengadili dan memutus dengan melebihi apa yang menjadikewenangannya (Ultra vires). Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
Putus : 03-08-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 396 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — ABU BAKAR DAMANIK VS PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE
8086 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 396 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Hal ini merupakan lingkup danmenjadi kewenangan dari peradilan umum bukan BPSK, namundalam putusan in casu, BPSK Kota Pematangsiantar telah bertindakseolaholah sebagai hakim pada peradilan umum yang memutusperkara wanprestasi dalam melaksanakan Perjanjian PembiayaanKonesittimen Nomor 82939014029232294 cehinaqgqa Maielic BPSK KotaPematangsiantar telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimanadiatur dan ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor93 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 juncto Putusan
    Keputusan BPSK Kota Pematangsiantar Tidak Berdasarkan KetentuanHukum yang Berlaku.Majelis BPSK Kota Pematangsiantar salah dalam memahami ketentuanhukum yang berlaku khususnya mengenai hukum perjanjian dan fidusiasehingga salah dan keliru dalam mengambil keputusan, hal tersebutberdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan dibawah ini :1.Putusan BPSK Kota Pematangsiantar tersebut mencantumkan irahirahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAsebagaimana halnya Putusan Pengadilan yang wajib
    BPSK Kota Pematangsiantar tidak cermat dan salah dalam mengambilkeputusan, Putusan BPSK Kota Pematangsiantar angka 2 dan 5sebagaimana dimaksud di atas bertentangan dengan ketentuan Pasal 40Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPPKep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen, Dalam hal Putusan BPSK mengabulkangugatan maka dalam amar Putusan ditetapkan kewajiban yang harusdilakukan Pelaku Usaha, artinya Gugatan/Permohonan hanya diajukanoleh
    Gugatan Penggugat Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libelium).1.Bahwa gugatan Penggugat pada halaman 5 (lima) point B yangmenyatakan bahwa Keputusan BPSK Kota Pematang Siantar tidakberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Majelis BPSK KotaPematangsiantar salah dan keliru dalam mengambil keputusan dst.....;.
    Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan yang bersifatmenentukan;c.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — SAYUTI SIHOMBING VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG TANJUNG BALAI ASAHAN (“BANK BNI”),
7661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 685 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    )Kabupaten Batu Bara Nomor 1787/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 tanggal 5Januari 2017 tersebut telah dibacakan pada tanggal 5 Januari 2017 olehKetua Majelis yang dihadiri oleh Termohon Keberatan (dahulu Pengadu)dan tanpa dihadiri oleh Pemohon Keberatan (dahulu Teradu);Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1787/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 tanggal 5Januari 2017 telah diterima olen Pemohon Keberatan (dahulu Teradu) padatanggal 9 Januari 2017;Bahwa selanjutnya terhadap
    Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara dalam amar Putusannya Nomor1787/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 tanggal 5 Januari 2017 (Bukti P3)pada angka 8 telah keliru dalam memutus untuk membatalkan demihukum proses lelang Objek Hak Tanggungan, yang mana BPSKKabupaten Batu Bara tidak berwenang membatalkan demi hukumproses lelang Objek Hak Tanggungan, selain itu perjanjianperjanjiankredit a quo adalah perjanjian yang telah memenuhi syaratsyaratsahnya perjanjian menurut Pasal 1820 dan Pasal 1338 KUH Perdatasehingga BPSK
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen(BPSK) adalah:1.
    Membatalkan Putusan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor1787/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016, tanggal 5 Januari 2017;Mengadili Sendiri1. Menyatakan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara sengketa konsumen Nomor 1787/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016;2.
    Tentang KeberatanTentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan;Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 19-06-2017 — Upload : 05-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DONNA ERMA SAPUTRI VS PT BANK PERKREDITAN RAKYAT RANGKIANG AUR
9255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 543 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 543 k/Pdt.SusBPSK/2017yang menyidangkan permohonan keberatan ini untuk membatalkanputusan BPSK Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara Nomor85/Arbitrase/BpskBB/VI/2016 tertanggal 30 Agustus 2016;4.
    Bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim BPSK batu Bara Halaman 17,dalam menyidangkan perkara a quo mendalilkan tentang Keppres Nomor 18Tahun 2010 Pasal 2 yang pada pokoknya menerangkan setiap konsumenyang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha di BPSKtempat dia berdomisili atau pada BPSK terdekat. Namun dalampenjelasannya menyatakan BPSK Batu Bara lah yang berhak mengadiliperkara a quo.
    Padahal jelas dan nyata BPSK yang dekat dengan domisilikonsumen/para pihak adalah BPSK Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat;Maka Pertimbangan Hukum Hakim BPSK tersebut jelas mengandung tipuHalaman 7 dari 18 hal. Put.
    Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang pada pasal(2) menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BPSK terdekatHalaman 12 dari 18 hal. Put.
    PemohonKasasi dan Termohon Kasasi bukanlah wewenang BPSK tapi wewenangHalaman 15 dari 18 hal.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 956 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — ROSALI S VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR UNIT KERITANG
9962 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 956 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Nomor 956 kK/Padt.SusBPSkK/20175.6.10BahwaBahwaBahwaBahwaBahwaBahwaSehingga mengacu pada putusan BPSK tersebut yangmenyebutkan surat gugatan Konsumen tertanggal 30 November2016 dan BPSK mengeluarkan putusan pada tanggal 18 Januari2017, sudah secara jelas dan terang putusan BPSK Batu Baratersebut telah lewat waktu 21 hari dan melawan hukummelanggar ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999,oleh karena itu putusan BPSK batal demi hukum (dianggap tidakpernah ada);setelah membaca seluruh putusan BPSK
    Nomor 956 kK/Pdt.SusBPSkK/2017penjelasan tersebut diatas BPSK Batu Baru jelas tidakmemahami peraturan perundangundangan dan akalakalanmenyampaikan dalil yang tidak benar;15 Bahwa Yang telah disampaikan dalam putusan BPSK tersebut hanyalahretorika yang tidak memiliki dasar yang jelas, karena secarategas kami sampaikan bahwa tidak pernah kami mengajukanlelang Hak Tanggungan atas Agunan Kredit tersebut di atas;16 Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratelah berbuat diluar batas kewenangan
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwewenang untukmengadili sengketa antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan;2.Membatalkan putusan Arbitrase Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor459/Arbitrase/BPSK/BB/V/2016 tanggal 5 Agustus 2016;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan) mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
    Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1864/Aritrase/Halaman 9 dari 23 hal. Put. Nomor 956 k/Pdt.SusBPSkK/2017BPSKBB/XI/2016 tanggal 18 Januari 2017 cacat hukum dan batal demihukum;2. Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;3.
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Putus : 19-02-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 19 Februari 2018 — PARLIN SILABAN VS PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk. Cabang Sibolga
6546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 140 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
    Nomor 140 K/Pat.SusBPSK/2018Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara menurut Peraturan danPerundangundangan yang berlaku di Wilayah Negara RepublikIndonesia;.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 275/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 03 April 2017;4.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — MARA BAKTI SIREGAR VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
8369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1038 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2)UUPK dan Pasal 4ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangHalaman 6 dari 30 hal Putusan Nomor 1038 K/Padt.SusBPSK/201710.mengadili, apabila para pihak secara sukarela memilih BPSK sebagaiforum penyelesaian
    dengan demikian putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1399/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 6 Desember 2016 adalahtidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;Keberatan Keempat:Tentang Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah salah menerapkanhukum dalam pembatalan perjanjian kredit:Alasan Hukum:1.Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada amar putusan angka5 menyatakan Perjanjian Kredit yang telah dibuat dan ditandatanganiserta yang disepakati bersama
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada pelaku usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Batu Bara;e.
    Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 1399/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016, tanggal 6 Desember2016;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) KabupatenBatubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yangdiajukan oleh Termohon Keberatan atas nama Mara Bakti Siregar;4.
    peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Register : 03-06-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 19/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 18 Juli 2022 — Penggugat:
PT BCA FINANCE
Tergugat:
MARINI
361177
  • MENGADILI:


    1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Lubuklinggau nomor 004/BPSK-LLG/Arbitrase/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai kepentingan hukum Pemohon;
    3. Menolak keberatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

    MENGADILI SENDIRI:


    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa

    19/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Putus : 27-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — BUDHI VS PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE
17885 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 616 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Bahwa mencermati dan memahami isi dari Surat Pengaduan yangdisampaikan oleh Tergugat melalui BPSK Kota Pekanbaru yang terdaftardalam Nomor 42/BPSK/PKRSEKT/X/2014 tanggal 22 Oktober,pengaduan yang disampaikan Tergugat tersebut adalah mengenaipenarikan 1 (satu) kKendaraan roda empat atau lebih truck MitsubishiHal. 2 dari 19 hal. Put.
    Putusan BPSK Kota Pekanbaru in casu tidak berdasarkan hukum acarayang berlaku;1.Bahwa proses pemeriksaan atas pengaduan Tergugat di BPSK KotaPekanbaru dimulai dari tanggal 13 November 2014 (persidanganpertama) sampai dengan tanggal 27 Januari 2015 dengan diucapkannyaputusan in casu oleh Majelis BPSK Kota Pekanbaru;.
    Bahwa in casu Majelis BPSK Kota Pekanbaru telah melanggar ketentuantentang pilihan cara penyelesaian sengketa konsumen sebagaimanadiuraikan dalam angka 4 tersebut di atas karena Majelis BPSK KotaPekanbaru melaksanakan penyelesaian sengketa a quo secara arbitraseberdasarkan keinginan Tergugat tanpa berdasarkan kesepakatan parapihak yang bersengketa, Majelis BPSK Kota Pekanbaru memaksakanpenyelesaian sengketa secara arbitrase atas dasar tidak tercapainyaupaya mediasi, tanpa memperhatikan keberatan
    Keputusan BPSK Kota Pekanbaru tidak berdasarkan ketentuan hukum yangberlaku;Majelis BPSK Kota Pekanbaru salah dalam memahami ketentuan hukumyang berlaku khususnya mengenai hukum perjanjian dan fidusia sehinggasalah dan keliru dalam mengambil keputusan, hal tersebut berdasarkanalasanalasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:1.Bahwa dalam pertimbangan hukum khususnya halaman 15 sampaidengan halaman 16 Putusan Majelis BPSK Kota PekanbaruNomor 42/Pts/BPSK/XI1/2014, tanggal 27 Januari 2015, yang pada
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan bukti yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau,c.
Register : 07-09-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 37/PDT.SUS_BPSK/2015/PN Rap
Tanggal 10 September 2015 — Perdata - PT. SUMMIT OTO FINANCE - DARMANSYAH PANE
6246
  • Batubara kembali mengirimkan Surat PanggilanSidang Arbitrase Nomor: 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April2015, dengan agenda Menghadiri Sidang Arbitrasse pada tanggal 29 April 2015,dan pada panggilan tersebut BPSK Batubara tidak juga melampirkan CopyFormulir Gugatan Konsumen serta BPSK Batubara telah sewenang wenangdan tanpa dasar hukum yang jelas dengan sepihak menentukan agendaSidang Arbitrasse, hal tersebut sangat jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat(1) Keputusan Menteri Perindustrian
    denganketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga cukup alasanbagi Hakim Pengadilan Negeri Rantoprapat yang menangani perkara a quountuk membatalkan demi hukum Putusan BPSK Batubara Nomor: 081/Arbitrase/BPSKBB/IV/2015, tanggal 29 Juni 2015;14 Bahwa atas tindakan Termohon Keberatan yang telah mengajukan gugatanmelalui BPSK Batubara, sehingga Pemohon Keberatan telah mengeluarkanbiaya untuk menghadap di BPSK Batubara dan Pengadilan Negeri Rantoprapat,maka atas biaya biaya yang telah
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara iniMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmemutus perkara ini.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah sewenangwenangmenentukan sidang arbitrase karena kepada pemohon dipanggil untuksidang arbitrase 1 (satu) hari sebelum sidang sehingga panggilan tersebutcacat hukumMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya menyebutkanbahwa PEMOHON telah dipanggil oleh BPSK Kabupaten Batubara untuk sidangarbitrase sehari sebelum dilakukan sidang tersebut sehingga panggilan tersebut cacathukum (Surat Panggilan Nomor 167/PG/ARB/BPSK/BB/IV tanggal 7 April 2015 danSurat
    Panggilan Nomor 194/PGARB/BPSK/BB/IV/2015 tanggal 24 April 2015) sertadalam masingmasing surat panggilan tidak melampirkan copy formulir gugatankonsumen ;Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata di persidangan Majelis Hakim tidakmelihat akan isi dan pertimbangan putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara;Menimbang, bahwa oleh karenanya terhadap alasan keberatan ini tidaklahdapat diterimaAd. 3.
Register : 26-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 17/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 20 Februari 2017 — Perdata - PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk (sekarang menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten), berkantor pusat di Jl. RS. Fatmawati No. 12 Jakarta Selatan melalui Kantor Cabang Pembantu Rantau Prapat yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 2 CD, Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu Lawan - MUNJIATI
9347
  • Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1193/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 311.000,- (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);5. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
    Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalampasal 16, dan;Halaman 12 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapb.
    beralasan hukumPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1193/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 12 Januari 2017 untuk dibatalkan.Halaman 13 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rape.
    Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Halaman 23 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap9..
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;Halaman 26 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rape.
    Rp. 100.000,:JUMIAN o.oo. eects Rp. 311.000,;(Tiga ratus sebelas ribu rupiah);Halaman 42 Putusan Nomor 17/PdtSus/BPSK/2017/PN Rap
Putus : 21-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 71/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 21 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : PT. BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG PADANG SIDIMPUAN; Termohon Keberatan : Arifin Ahmad Siregar
22557
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 396/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 20 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp. 556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    ) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, makaMajelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
    Haltersebut dapat dilinat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK.
    MENGAJUKAN GUGATANNYAMELALUI BPSK BATUBARA DAN BUKAN MELALUIBPSK KOTATERDEKAT?
    BPSK Batu Bara.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor : 396/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal20 September 2016;3.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 08-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 74/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 22 Nopember 2016 — Pemohon Keberatan : KOPERASI SIMPAN PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI CABANG SIBUHUAN; Termohon Keberatan : SALMAN HASIBUAN
9265
  • piutang,Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini jugatelah melanggar ketentuan Undangundang No. 8 Tahun 1999Tentang Jo.
    Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menyatakan :a.
    DSP UNIT PASAR BARU BANTAU PRAPAT, yang manaPengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK,) Kabupaten Batu Bara Nomor; 249/P3K/ISIII/BPSK/BB/VI/2016 tanggal161uni 2016;.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 384/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 16 September 2016;3.
    Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatubaraNo. 384/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 16 September 2016, disebutsebgai PK4;5.
Register : 14-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Tanggal 27 April 2017 — PT. PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau VS EDDY RIVALDO
435234
  • M E N G A D I L I:Menerima permohonan keberatan dari Pemohon;Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor : 001/BPSK/PKR-SEK/I/2017, tanggal, 23 Februari 2017MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat /Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.351.000,00 (tiga
    72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Putus : 19-08-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 32/Pdt.Sus/2016/PN Psp
Tanggal 19 Agustus 2016 — Pemohon Keberatan : PT. BANK SYARIAH MANDIRI – KANTOR CABANG PADANGSIDIMPUAN; Termohon Keberatan : MASNIARI HARAHAP
6145
  • Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp.496.000.,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    ) Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 24 Mei 2016 sebagai berikut :Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batu Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016, yangamar putusannya berbunyi sebagai berikut :MEMUTUSKAN1.
    perkara dimaksud, sehingga putusan BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara) Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal 24 Mei 2016 sudahseharusnya dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo;B.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tidak Berwenang MembatalkanPerjanjian.1.Bahwa PEMOHON KEBERATAN ssangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016, tanggal24 Mei 2016, karena BPSK Pemerintah Kabupaten Batubara telah melampauikewenangannya dengan membatalkan perjanjian.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu) Bara Nomor: 290/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016,tanggal 24 Mei 2016 atau setidaktidaknya menyatakan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Baratersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.3.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);2.
Putus : 19-09-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 September 2017 — LOHOT HARAHAP VS PT BCA FINANCE
10363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 923 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    perkara melaluiBPSK Kabupaten Batu Bara tanggal 1 November 2016;Bahwa Pemohon Keberatan pernah mendapatkan panggilan dari BPSKKabupaten Batu Bara tanggal 24 Oktober 2016 yang baru diterima untukmenghadiri sidang pada tanggal 1 November 2016 dan setelah itu tidakpernah mendapat panggilan kembali dari BPSK Kabupaten Batu Bara;Bahwa sangat menjadi aneh sekali Termohon Keberatan baru mengajukanpengaduan kepada BPSK Kabupaten Batu Bara pada tanggal 1 November2016 tetapi BPSK sudah memanggil Pemohon Keberatannya
    Tentang Majelis BPSK yang memutus di luar Kewenangan:Majelis Hakim yang terhormat tentunya Majelis Hakim yang terhormatsepakat dengan Pemohon Keberatan/Semua Teradu untuk menyatakanbahwa Putusan BPSK Nomor 1636/ARBITRASE/BPSKBB/XI/2016 tanggal18 November 2016 melebihi kewenangan BPSK sebagaimana yang diaturdalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;Bahwa dalam Pasal 12
    Nomor 923 K/Pdt.SusBPSK/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanPembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal
    lingkungan peradilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
    Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan NegeriNegeri Bangkinang Nomor 152/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN Bkn. tanggal 13Februari 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo;3.