Ditemukan 1005059 data
60 — 0
69 — 27
141 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
116 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
258 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
152 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
151 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
159 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
145 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
163 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
345 — 144
238 — 223 — Berkekuatan Hukum Tetap
456 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kila KecamatanSindang Kabupaten Majalengka ProvinsiJawa Barat:Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), sejaktanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2018:Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan NegeriBlambangan Umpu karena didakwa dengan dakwaan tunggal sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4)UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008
Menyatakan Terdakwa FERI ISKANDAR bin JEJEN SUJENI terbuktibersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistibusikan dan/ataumentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnyainformasielektronik dan/atau. dokumen elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan atau pengancaman melanggar Pasal 45 Ayat (4) junctoPasal 27 Ayat (4) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik:2.
diantaranya yangmelihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri atau mengetahuisendiri perbuatan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan PenuntutUmum kepadanya pada dakwaan tunggal; Bahwa putusan judex facti telan mempertimbangkan dengan cukupsemua fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka sidang,sehingga perbuatan Terdakwa sedemikian rupa itu tidak memenuhi unsurtindak Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) UndangUndang Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008
40 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
54C/PK/PJK/2008 ; DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
54C/PK/PJK/2008
dahulu Pemohon Bandingdiajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di KepaniteraanPengadilan Pajak dengan disertai alasanalasannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Nopember 2007 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 4Desember 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukanjawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8Januari 2008
BUKIT SENTUL tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biayaperkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari: KAMIS, TANGGAL 22 MEI 2008 oleh Prof. DR. Paulus ELotulung, SH Hakim Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. dan H.
No. 54 C/PK/PJK/2008
855 — 746 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lestari Pembangunan Jaya;Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi:Mengingat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (1) UndangUndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danUndangUndang
- Tentang : Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
Penegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah
KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAJakarta, 20 Mei 2010Nomor : 08/Bua.6/Hs/SP/V/2010 Kepada Yth.Ketua Pengadilan TinggiKetua Pengadilan Tinggi AgamaKetua Pengadilan NegeriKetua Pengadilan AgamadirrrSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 08 Tahun 2010TentangPenegasan Tidak BerlakunyaSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008TentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase SyariahMemperhatikan ketentuan pada angka 4 (empat) Surat EdaranMahkamah Agung Nomor : 08 Tahun 2008 yang intinya berisi bahwa KetuaPengadilan
tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasannya ditentukan bahwa, dalamhal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase (termasuk arbitrase syariah)secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PengadilanNegeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diberitahukankepada Saudara, bahwa terhitung sejak berlakunya UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah AgungNomor : 08 Tahun 2008
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
prinsipprinsip dalam hal ini prinsip syariah sehinggamenimbulkan pertanyaan apakah peradilan yang dipilih atau yangdiperjanjikan oleh masingmasing pihak seperti diatur dalam Pasal 55 ayat(2) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tersebut telah memenuhi prinsipsyariah seperti yang diisyaratkan oleh Pasal 55 ayat (3) UndnagUndangNomor 21 Tahun 2008.
Sehingga nampak jelas Bab IX mengenaipenyelesaian sengketa Pasal 55 ayat (2) sangatlah bertentangan denganUUD 1945 Pasal 28D ayat (1).Bahwa akibat tidak adanya kepastian hukum dengan dicantumkannya ayat(2) Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 melahirkan pulakehawatiran dalam UndangUndang ini sehingga dimuatlah ayat (3) Pasal55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008.
Sedangkan ayat (3) Pasal 55UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tidak perlu terbit apabila tidak adaayat (2) Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 tahun 2008 tentang UndangUndang Perbankan Syariah.Bahwa untuk supaya mencerminkan adanya kepastian Hukum seperti yangdijamin oleh UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1).
Maka ayat (2)Pasal 55 UU No. 21 tahun 2008 haruslah dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat.10)Bahwa Pemohon dalam hal ini sangat berkepentingan oleh karenaPemohon sebagai nasabah Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Bogorsangat merasa dirugikan akibat adanya ayat (2) Pasal 55 UndangUndangNomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Menyatakan bahwa materi muatan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangandengan Pasal 28D ayat (1) UUD 19453. Menyatak bahwa materi muatan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 55 UndangUndangNomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat4. Memerintahkan putusan ini diumumkan melalui lembaran negara5.