Ditemukan 6857 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2018 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 5/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal 4 Nopember 2020 — Penggugat:
EDUARDUS FUTWEMBUN, SH
Tergugat:
Pemerintah RI, Cq. Menteri Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Maluku, Cq. Bupati Maluku Tenggara Barat
Turut Tergugat:
1.LAURENSIUS BELAI
2.DAVIT KUWAY
3.ANAKLETUS FANUMBY
4.LAMBERTUS FUTWEMBUN
5.MARSELINUS IVAKDALAM
12442
  • pada 4 TPS tersebut;Bahwa Saksi tahu adanya perintah Bupati untuk melakukan pemilihansuara ulang pada 4 TPS tersebut karena saksi dan beberapa tokohmasayarakat bertemu Bupati untuk minta klarifikasi mengapa tidakdilakukan pelantikan calon terpilih;Halaman 27 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pat.G/2018/PN Sm.
    pemenang tidak dilaksanakan karena adanyakecurangan pada 4 TPS yang diperintahkan untuk pemilihan suara ulangoleh Bupati namun tidak dapat dilaksanakan karena adanya sweri olehmassa pemenang Pilkades Pancratius Battfutu;Bahwa setelah Pilkades 2015 dan tidak ada Pelantikan, pada tahun 2018kembali diadakan Pilkades;Bahwa setelah Pilkades 2015 dan sebelum pilkades 2018 ada pejabat yangditunjuk oleh Bupati tepatnya kapan saksi lupa namun pada tahun 2016yang menjabat adalah Bapak Kornelis Fanumby yang
    tidak ada masyarakat yang komplain;Bahwa pada saat pelantikan Kades olilit, saksi tidak hadir;Bahwa perintah Dirjen Bina Pemerintahan Desa agar Desa Oliilitdiikutsertakan dalam Pilkades terdekat saksi tidak linat bukti fisik;Bahwa isi lengkap perintah dirjen tersebut saksi tidak tahu namun pointerakhirnya saksi tahu yang menyatakan bahwa Pilkades Olilitdiikutsertakan dengan Pilkades terdekat;Bahwa Saksi tahu Pilkades Olilit tahun 2015 namun saksi tidak tahu siapaketua panitianya;Bahwa tidak adanya
    Bahwa karena tidakdilaksanakan pelantikan atas pemilinan Kepala Desa Olilit Raya tahun 2015tersebut sehingga Tergugat selaku Bupati Maluku Tenggara Barat/KabupatenKepulauan Tanimbar melantik Pejabat Sementara selaku Kepala Desa OlilitRaya pada waktu itu.
    Bahwa karenatidak dilaksanakan pelantikan atas pemilinan Kepala Desa Olilit Raya tahun2015 tersebut sehingga Tergugat selaku Bupati Maluku TenggaraHalaman 52 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pat.G/2018/PN Sm.Barat/Kabupaten Kepulauan Tanimbar melantik Pejabat Sementara selakuKepala Desa Olilit Raya pada waktu itu.
Register : 26-02-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 26/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
FINDY FIL AFAAQIN
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN
17696
  • ;Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor:005/22/424.303.2.06/2020 tanggal 6 Nopember 2020 Perihal:Undangan, dengan Acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong,namun ternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpaada alasan yang jelas;Halaman 11 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby.11.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkanbahwa pelantikan akan dilaksanakan tanggal 9 Nopember 2020yang artinya Keputusan terkait pelantikan perangkat desaharusnya sudah diterbitkan
    Jadi Jemik Sadiman dan Sadiman adalah satu orang yangsama, berdasarkan Penetapan Pengadilan;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku Tergugat menjalankan tugasdalam Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa hinggasampai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa sudahsesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 jo.Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian PerangkatDesa;Bahwa, Kepala Desa Ngerong selaku
    Bahwa, Proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat DesaNgerong diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa jo. Peraturan Desa Desa Ngerong Nomor 5Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;.
    Pasal 18Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata CaraPencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa,dinyatakan bahwa:Halaman 47 dari 54 halaman Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.Sby..
    Pasal 18 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2017tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Perangkat Desa, serta Pasal 20 Peraturan Bupati PasuruanNomor 27 Tahun 2017 jo.
Register : 24-10-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 528 K/TUN/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — WALIKOTA TUAL VS RAHATA RETTOB RUMLEN DAN LAKHAIR RETTOB;
7420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 528 K/TUN/20174.2.4.3.Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Dan Pemberhentian KepalaDesa, Panitia Pemilinan Kepala Desa terdiri dari: Panitia Penanggung Jawab (berkedudukan di tingkat Kabupaten)yang mempunyai tugas sebaimana dimaksud dalam Pasal 3Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa; Panitia Pengawas (berkedudukan di tingkat Kecamatan) yangmempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa; Panitia Pemilinan Kepala Desa (berkedudukan di tingkat Desa)yang mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa;Bahwa salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang calonKepala Desa Kaimear sesuai adat kebiasaan
    dan hukum adat LarvulNgabal, sebagaimana juga diatur dalam pasal 11 huruf (f), dan huruf(g) Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, DanPemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa Calon Kepala Desaadalah Penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yangmemenuhi syarat:(f).
    Pada tahapantahapan pilkades Kaimear khusussampai tahapan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai prosedur oleh PanitiaPemilinan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 33 ayat (1) PeraturanWalikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,oleh karena itu prosesnya harus tetap dinyatakan sah.
    Sehingga dengan pertimbangan bahwa pemerintahan harus tetapberjalan untuk menjawab kekosongan pemerintahan di Desa Kaimear yangdefinitif sehingga sangat perlu untuk dilakukan pelantikan Kepala Desaterpilih, maka BPMPD Kota Tual mengambil tindakan daninisiatifsecepatnya berdasarkan tugas pokok dan fungsinya kemudianpenyampaian laporan secara langsung kepada Walikota Tual melaluiSekretaris Daerah Kota Tual cg.
Register : 22-10-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 75/Pdt/G/2012/PN.Pkl
Tanggal 17 April 2013 — AMAT DELI (PENGGUGAT) MELAWAN Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) ; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Panwas Pilkades) ; Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
8330
  • Wonosarid)Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Tergugat I tidak konsisten, karenapada awalnya Penggugat mendapatkan suara sebanyak 511, setelah di lakukanpengecekan oleh saksi Penggugat menjadi 513, sehingga selisih 1 dengan calonpemenang dengan tanda gambar padi yang mendapatkan suara sebanyak 514 suara,perbuatan Tergugat I tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 43 huruf ePeraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2006, Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
    No. 13 Tahun 2006, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan tidak ditandatanganinya berita acara hasil perhitungan pemilihan kepala Desa Wonosari,Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, oleh saksi Penggugat serta telahdiajukannya keberatan dari Penggugat sebagaimana dalam surat keberatan tertanggal19 Oktober 2012, maka hasil perhitungan surat suara yang dilakukan oleh TergugatI tanggal 18 Oktober2012 tidak sah dan cacat hukum;Bahwa
    dengan tidak sahnya hasil penghitungan surat suara dalam pemilihankepala Desa Wonosari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, olehTergugat I, maka Tergugat I diharuskan dan/atau diwajibkan untuk melakukanpenghitungan ulang surat suara dalam pemilihan kepala Desa Wonosari,Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan tanggal 18 Oktober 2012;Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun2006, Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan
    Tahun 2006, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;Diubah sehingga menjadi terbaca :g.
    Bahwa meskipun Penggugat telah mengajukan keberatan atashasil penghitungan suara sebagaimana dalam surat Penggugattertanggal 18 Oktober 2012, akan tetapi Tergugat Ill tidakmenyelesaikan keberatan dari Penggugat, tindakan Tergugat Illtersebut bertentangan dengan pasal 42 ayat 4 Peraturan DaerahKabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2006, Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;Pada Surat Gugatan a quo, dalam halaman keempat posita angka 6terbaca :6.
Register : 11-04-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 20-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 45/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat:
DEWI ROSARIA INDAH PERWIRANTIKA
Tergugat:
1.KEPALA DESA GEMPOL KLUTUK KECAMATAN TARIK KABUPATEN SIDOARJO
2.CAMAT TARIK KECAMATAN TARIK KABUPATEN SIDOARJO
3.BUPATI SIDOARJO.
Intervensi:
WIWIK RIYANTI
1241883
  • dan pembacaan berita acara sumpah padatanggal 28 januari 2019 telah melakukan kesalahan Administrasi itu tidakbenar sama sakali sebab, pada waktu pelantikan dan pembacaan beritaacara sumpah memang SK yang diberikan kepada Penggugat hanyalahberupa draft sebagai prosedural pelantikan saja.
    Perkara No. : 45/G/2019/PTUN.SBYBahwa saksi tahu alasan Bu Dewi diroling turun jabatan karena BuDewi tidak pernah masuk dan pekerjaannya tidak beres ; Bahwa waktu pelantikan SK yang diberikan bukan yang aslikemudian setelah selesai pelantikan diberikan yang asli ; Bahwa saksi tahu SK yang formalitas tapi saksi tidak membaca ;Bahwa saat pelantikan Pak Camat yang baru (Pak Iswaji) ; Bahwa saksi tidak tahu surat yang diterima Bu Dewi isinya tentangBahwa absensi yang digunakan secara manual, yang hadirdicentang
    Perkara No. : 45/G/2019/PTUN.SBYBahwa saksi hanya tahu teguran dari pihak Kecamatan, kalau dariBPD kurang tahu ; 2Bahwa secara formalitas saksi tidak menerima SK ; Bahwa saksi mengambil SK Pelantikan besok paginya di Pak Saifulbagian Bendahata ; 222222 on nnn nn eneBahwa saksi pada saat menerima SK tidak membaca baru dibacawaktu mau pengajuan pinjaman ; Bahwa saksi mengetahui SK Pelantikan pada waktu rapat dinas ; Bahwa rapat di Desa diadakannya sewaktuwaktu, misalnya rapatuntuk monitoring evaluasl
    Perkara No. : 45/G/2019/PTUN.SBY Bahwa SK saksi yang untuk pelantikan besoknya saksi tukar denganSK.
    Yang Gl ; sessseeeeesseeneenccmeest erence nena eee Bahwa saksi lupa setelah pelantikan membaca SK atau tidak ; Bahwa setelah ditunjukan bukti P5 dan T.Il1 saksi menyatakan tidaksama karena yang P5 itu SK yang untuk pelantikan belumditandatangani, dan yang bukti T.l1 setelah ditukar dengan SKaslinya ; Bahwa yang melantik saksi adalah Kepala Desa ; Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memutasi PerangkatDesa adalah Kepala Desa ; Bahwa untuk format absen dari atasan, format sudah seperti itu/oaku;
Register : 30-04-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Tipikor/2014/PN Tte
Tanggal 4 September 2014 — ADNAN FIHIR, S.Sos
8327
  • Asli 1 (satu) jepit daftar hadir pelantikan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan daftar penerimaan uang trasportasi pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK);25. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar Daftar penerimaan uang Transportasi pelantikan PPS Pemillukada tahun 2010 Kec. Kota Maba tanggal 09 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS Pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Maba Selatan tanggal 10 maret 2010 dan 4 (empat) lembar pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Selatan;28. Asli 1 (satu jepit yang terdiri dari 2 (dua) daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba tengah tanggal 12 maret 2010, 4 (empat) lembar daftar hadir pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Maba Tengah dan 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih (PPDP) Kec. Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;29.
    Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Maba Utara;30. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pilih Kec.
    Wasile tanggal 9 maret 2010 dan 4 (empat) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec. Wasile;31. Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;32. Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uang transportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
    Asli 1 (satu) jepit 2 (dua) lembar biaya SPPD pelantikan PPS/raker tanggal 8 maret 2010;38.
    Bimtek dengan PPK tentang tugas dan wewenang dan ketentuan Pemilukadayang dilaksanakan pada saat pelantikan PPK;2. Bimtek tentang PPS dan PPDP tentang pemutahiran data pilin dan verifikasicalon perseorangan yang dilaksanakan pada saat pelantikan PPS di 10kecamatan;3.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/2SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec.
    Surat Tugas/SPPD Nomor : 26/4SPPD/4/2010 tanggal 26 April 2010,pelaksanaan pelantikan anggota PPK Kec. Wasile, Kec. Wasile Selatan, Kec.Wasile Timur dan Kec. Wasile Utara, pelaksanaan pelantikan anggota PPSraker, sosialisasi, Bimtek dan pelantikan PPK Kec.
    Maba Tengah tanggal 12 Maret 2010;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Maba Utara tanggal 11 Maret 2010 dan 2(dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPSdan PPD Kec. Maba Utara;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec.
    Wasile;Asli 1 (satu) jepit, 2 (dua) lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbinganteknis PPK, PPS dan PPDP Kec. Wasile Timur;Asli 1 (satu) jepit yang terdiri dari 2 (dua) lembar daftar penerimaan uangtransportasi pelantikan PPS Kec. Wasile Tengah tanggal 9 maret 2010, 2 (dua)lembar daftar hadir PPDP pelantikan dan bimbingan teknis PPK, PPS danPPD Kec. Wasile Tengah, 2 (dua) lembar daftar hadir PPS pelantikan danbimbingan teknis PPK, PPS dan PPD Kec.
Putus : 29-08-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 172/Pid.B/2017/PNKsp
Tanggal 29 Agustus 2017 — DHEDDY PRIYATNA Als DEDI Bin Alm SAMSUL BAHRI
617
  • MARSAD dengan mengatakan Kenapa nama Saya gak adadalam daftar nama pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang" Lalu dijawab sadr.EDI ARNALDI ALS EDI CER BIN Aim. MARSAD dengan mengatakan Dalamminggu ini masih ada pelantikan kembali pak Bahwa Setelah 1 satu) minggupelantikan Eselon II di Pemkab Aceh Tamiang sekira bulan Februari tahun 2016,saksi korban berjumpa dengan sdr. EDI ARNALDIALS EDI CER BIN Am. MARSADdi warung Mulkane depan kantor Bupati lalu Saksi korban mengajak sdr.
    Sekira bulan Februari tahun 2016temyata ada pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapatnama Saksi dalam daftar pelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi langsung menelponSaudara EDI CER dengan mengatakan "Kenapa nama Saya gak ada dalam daftarnama pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang" Lalu dijawab Saudara EDI CER"Dalam minggu ini masih ada pelantikan kembali pak dan Saudara EDI CERmemberikan handphonenya kepada kepala BKPP Saudara SYAMSURI + 40 tahun,kepala BKPP Kab.
    Aceh Tamiang, untuk berbicara dengan Saksi dan SaudaraSYAMSURI mengatakan kepada Saksi melalui handphone EDI CER, "Sabar pakdalam minggu ini masih ada pelantikan, Saya mohon maaf karena pelantikan ini agakterburuburu dilaksanakan, lalu Saya jawab "Ya sudah pak Ayi Saya tunggu".e BahwaSetelah 1 (satu) minggu pelantikan Eselon Il di Pemkab Aceh Tamiang sekirabulan Februari tahun 2016 kebetulan Saksi berjumpa Saudara EDI CER di warungMulkane depan kantor Bupati lalu Saksi mengatakan kepada Saudara EDI
    MARSAD mengatakan kepadaSaksi korban "Uang tersebut sudah diterima ibu/isteri Bupati dan Saya diarahkanibu/isteri Bupati untuk menghadap kepala BKPP dan kita tinggal tunggu saja paksampai ada pelantikan Eselon Il".e Bahwa benar Sekira bulan Februari tahun 2016ternyata ada pelantikan eselon Il diPemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapat nama Saksi korban dalam daftarpelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi korban langsung menelpon sdr. EDI ARNALDIALS EDI CER BIN Aim.
    MARSAD mengatakan kepada Saksi korban "Uang tersebut sudahditerima ibu/isteri Bupati dan Saya diarahkan ibu/isteri Bupati untuk menghadap kepalaBKPP dan kita tinggal tunggu saja pak sampai ada pelantikan Eselon Il".Menimbang, bahwa benar Sekira bulan Februari tahun 2016ternyata adapelantikan eselon Il di Pemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapat nama Saksikorban dalam daftar pelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi korban langsung menelponsdr. EDI ARNALDI ALS EDI CER BIN Am.
Register : 07-09-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 147/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 18 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17099
  • Perangkat Desa lainnya dilakukan oleh Kepala Desa;(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakanselambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetaokan KeputusanPengangkatan Perangkat Desa;4.
    Bahwa Pemberhentian terhadap Penggugat sebagai Perangkat Desatanpa melalui konsultasi dengan camat Sukorejo kabupaten Pasuruan,sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Bupati PasuruanNomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desamenyatakan : Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelahberkonsultasi dengan Camat:16.
    Bahwa tindakan Kepala Desa Pakukerto pada angka (13) dan (14)diatas sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun2017 tentang : Pedoman Tata cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
    Rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh KepalaDesa dalam pemberhentian Perangkat Desa denganKeputusan Kepala Desa;17.Bahwa tindakan Kepala Desa Pakukerto pada angka (13) dan (14)diatas sesuai dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun2017 tentang : Pedoman Tata cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
    Menimbang, bahwa ketentuan yang mengatur mengenai PemberhentianPerangkat Desa diatur dalam pasal 29 Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 27Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi:Pasal 29(1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasidengan Camat;(2) Perangkat Desa berhenti karena:a. Meninggal dunia;b. Permintaan sendiri;c.
Register : 18-09-2014 — Putus : 31-10-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 239/PID.B/2014/PT.PBR
Tanggal 31 Oktober 2014 — ANDI SOPIAN Als ANDI Bin ZAILIS ;
3011
  • Oktober 2013 atau setidaktidaknya pada akan dalam Tahun 2013, bertempat di Kantor CamatTambang S2 Sungai Pinang Kecamatan Tambang KabupatenKampa SW edatcidatoe pada suatu tempat yang masih termasukdal yr hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Dengan terangn dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanwe adap orang atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengancaracara antara lain, sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 09.00Wib, ketika dilaksanakan Acara Pelantikan
    IZUL BALANG (masingmasing termasuk dalamdaftar pencarian orang/DPO) dan kurang lebih 100 (seratus) orangwarga masyarakat dari Desa Aur Sati, Desa Kuapan, Desa PulauPermai dan Desa Terantang mendatangi Kantor Camat Tambanguntuk menggagalkan pelantikan Sdr. ABDUL RAZAK menjadiPenjabat Sementara Kepala Desa Aur Sati.
    Qo0.00Wib, ketika dilaksanakan Acara Pelantikan Sadr. RAZAKmenjadi Penjabat Sementara Kepala Desa A i oleh saksiRAKHMAT selaku Camat Tambang yang mewakilf Bupati Kampar.Disebabkan adanya pihakpihak are tidak menginginkanpelantikan tersebut, lalu san sap SOPIAN Als ANDI BinZAILIS bersamasama dengan s ners YANI Als RAHMAT BinAMIR HUSIN dan saksi ARDI UTRA Als IPUT Bin MAIULIS(masingmasing dilaku Ae om secara terpisah) serta Sdr.NAZRI dan Sar.
    IZ (masingmasing termasuk dalamua dan kurang lebih 100 (seratus) orang daftar pencarianwarga masyara ri Desa Aur Sati, Desa Kuapan, Desa PulauPermai a Terantang mendatangi Kantor Camat Tambanguntuk han pelantikan Sdr. ABDUL RAZAK menjadija Sementara Kepala Desa Aur Sati. Setelah wargarakat berkumpul di Kantor Camat Tambang, selanjutnya saksi AHMAT YANI Als RAHMAT dengan menggunakan menggunakanQ pengeras suara/TOA (termasuk dalam daftar pencarian barang)langsung menyampaikan orasinya.
Register : 10-02-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 15-09-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 17/G/2016/PTUN.MKS
Tanggal 3 Agustus 2016 — Penggugat:
1.Muhammad Nawir, SKM
2.Hasanuddin
3.Andi Muh.Sidjid, SH
Tergugat:
BUPATI BONE
Intervensi:
Hj.Andi Faridawati
311202
  • Bahwa dalam Pemilihan Kepala Desa Ulo dimana Panitia pemilihan KepalaDesa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone sejak awalpelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa, dimana Panitia melakukanpelanggaran yang mendasar, bertentangan dari ketentuan yang ada yaituPutusan No.17/G/2016/PTUN.Mks.Hal. 5 dari 83 Hal.sebagaimana yang diatur dalam PERDA KABUPATEN BONE Nomor : Tahun 2015, Tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa.
    Bahwa pembatasan jadwal waktu pelaksanaan pemilihan Kepala Desahingga PkI.13.00 Wita yaitu secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 34 ayat(2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor : 1 Tahun 2015 TentangPemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Hal tersebut diaturpula pada Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ulo, yang dikeluarkan olehPanitia Pemilinan Kepala Desa.
    Menyatakan bahwa proses dan hasil pemilihan Kepala Desa UloKecamatan Tellu Siattinge adalah sah menurut Peraturan DaerahKabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilinan Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;2. Menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;.
    Bone No. 1 tahun 2015 tentang Pemilinan, Pelantikan,dan Pemberhentian Kepala Desa ;Bahwa dalil posita gugatan para penggugat tersebut diatas adalah bentukpengakuan keabsahan proses penerbitan obyek sengketa yakni KeputusanBupati Bone Nomor 730 tahun 2015 ;Kenapa?Karena Tergugat/Bupati sebelum menerbitkan obyek sengketa, telah melaluitahapantahapan masalah PILKADES sesuai apa yang diamanatkan PERDAnomor 1 tahun 2015 5 2222222 nn nen nnn nen nn nen cence nese en nee7.
    Bone Nomor 1 tahun2015 menegaskan bahwa : 22022 nn none en ne nnn nn nn none Apabila setelah penyelesaian perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) masih terdapat pengajuan keberatan atas penetapanatau pengesahan calon Terpilih, maka pelantikan calon terpilih tetapGIlaAKSAINAKAN Faa= ease ee er ite teeeneeerm9.
Register : 10-06-2013 — Putus : 19-09-2013 — Upload : 31-10-2013
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal 19 September 2013 — DARMAN Melawan BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
205145
  • TERGUGAT tidak menjalankan prosedur sebagaimana yang diaturdalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 182 Tahun 2007Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihnan, dan Pelantikan KepalaDesa pasal 28 ayat (1) Pengangkatan calon terpilih ditetapkandengan Keputusan BPD paling lama 2 (dua) hari setelahditerimanya laporan dari Panitia Pemilihan dan disampaikankepada Bupati melalui Camat dengan dilampiri berkaspersyaratan calon terpilih, untuk memperoleh pengesahan.
    Bahwa Surat Keputusan TERGUGAT tersebut baru diketahuiPENGGUGAT pada tanggal 16 Mei 2013 saat pelantikan Kepala DesaBantian Periode 2013 2018 di Desa Kabuau Kecematan Parenggeansehingga Gugatan PENGGUGAT ini masih dalam tenggang waktu yangtelah ditentukan dalam pasal 55 Undang Undang No.5 Tahun 1986.Maka berdasarkan segala apa yang telah terurai diatas, Pengadilan TataUsaha Negara Palangkaraya berkenan memeriksa perkara ini danmemutuskan halhal sebagai berikut : 1.
    Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi Pelantikan Kepala Desa Tetapdilaksanakan dalam hal adanya kecurangankecurangan,pemalsuan ijazah, umur dan dokumen lainnya sebagaimanadimaksud pada Pasal 59 ayat (8) sepanjang belum dapatdibuktikan melalui Pengadilanb.
    Pasal 62 ayat (1) yang berbunyi pelantikan Kepala Desa tetapdilaksanakan dalam hal adanya kecurangankecurangan, pemalsuanijazah, umur dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada pasal59 ayat (3) sepanjang belum dapat dibuktikan melalui Pengadilan; b.
    Pasal 62 ayat (2) yang berbunyi apabila setelah pelantikan terdapatkecurangankecurangan, pemalsuan ijazah, umur dan dokumenlainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikanberdasarkan keputusan pengadilan, maka Bupati atas usul BPDmelalui ..........Hal. 23 dari 47 hal. Putusan 15/G/2013/PTUN.PLKmelalui Camat menghentikan yang bersangkutan serta mengangkatPejabat Kepala Desa; 3.
Register : 08-02-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 17-04-2013
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2013/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2013 — JANSEN MONIM, S.T., M.M.; VS 1. GUBERNUR PROVINSI PAPUA; 2. Ir. MIKAEL KAMBUAYA
8947
  • Keputusan dimaksud belum diambil/diterima penggugat, karena setelah pelantikan sudah adakeberatan/perlawanan dari pihak Penggugat terhadapa objeksengketa dimakSud ;3. Bahwa terhadap posita angka 5, lazimnya dalam pengangkatan/pemberhentian/pemindahan dalam jabatan struktural,pemberitahuan yang diSampaikan kepada seorang PNS adalahSurat undangan untuk mengikuti acara pelantikan, setelah ituakan diserahkan Surat Keputusan pengangkatan/pemindahan/pemberhentian dalam jabatan dimaksud ;4.
    Hal ini benar karenamutasi/pelantikan yang dipersengketakan telah terlebihdahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor800/425/S tanggal 30 Januari 2013 perihal permohonanpersetujuan pengangkatan dan pemindahan dalam jabatanstruktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ;b.
    Demikian pula Keputusan tata Usaha Negara yangdisengketakan dan proses pelantikan Pejanat juga dilakukansetelah Pemilukada ;8.10.d.
    Bahwa sepengetahuan Tergugat Il Intervensi, sebelum pelantikantanggal 4 Februari 2013, Tergugat telah mengirim surat undangan/mengundang Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah ProvinsiPapua yang diangkat dan dipindahkan dalam jabatan strukturaltersebut untuk menghadiri acara pelantikan, Pejabat Struktural yangdiundang masingmasing atas nama Ir.
    Tersebut ;Bahwa, seingat saksi tangal 4 Februari 2013, ada telepon daripenggugat yang mengatakan ada pelantikan pejabat ; Bahwa, seingat saksi penggugat hanya mengatakan bahwatanggal 4 Februari 2013 ada pelantikan jam 9 pagji ; Bahwa, saksi selaku sekretaris pribadi tidak pernah terimaundangan serah terima ;" 22 2"0 Bahwa, saksi sudah tidak di dinas PU lagji ; Bahwa, seingat saksi sekretaris kepala dinas PU ada 2 (dua) Bahwa kalau ada surat masuk kerumah penggugat saksidiberitahu oleh penggugat ;
Register : 28-04-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 33/G/2015/PTUN.Mks
Tanggal 5 Agustus 2015 — Syamsul Bachri R sebagai Penggugat; Melawan : 1. Bupati Kabupaten Sinjai sebagai Tergugat I; 2. Tim Penguji Pada Ujian Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Sinjai Tahun 2015 sebagai Tergugat II; 3. Panitia Pemilihan Desa Kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai sebagai Tergugat III;
9839
  • Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa ;e. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata CaraPelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;. Tergugat 1 sebagai Pemimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahtelah membuat keputusan tata usaha negara dan tindakan yang sesuaidengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan antara lain: a.
    Put.No.33/G/2015/PTUN.Mks.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;Pada Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desatelah secara jelas diatur antara lain mengenai Jenis, Mekanisme,Panitia Pemilihan kepala Desa, Tata Cara Pendaftaran Pemilih danPencalonan Kepala Desa, ketentuan mengenai Kampanye dan Masatenang, Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa, Penetapan,Pelantikan, Pengaduan dan Penyelesaian Masalah atas HasilPemilihan
    danPemberhentian Kepala Desa junto Peraturan Bupati Kabupaten SinjaiNomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Bukti T.I6: Foto copy dari foto copy Peraturan Daerah KabupatenSinjat Nomor 9 tahun 2014 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa, yang ditetapkan padatanggal 10 Nopember 2014 oleh Bupati Sinjai; : Foto copy dari foto copy Peraturan Bupati Sinjai Nomor54 tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa, yang ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2014oleh Bupati Sinjai; : Foto copy sesuai asli
    Put.No.33/G/2015/PTUN.Mks.2014 junto Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa juncto Peraturan Bupati Kabupaten SinjaiNomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 10/Pid.B/2016/PN Spn
Tanggal 29 Maret 2016 — - EDWAR Alias PAK EDINA Alias WAR Bin ZAITUN - ZAITUN Alias PAK ZAS Bin MAT JARIS - ZAIBURMAN Bin ZAITUN - SUPRIADI, S.Pd Alias YADI Alias PAK IMA Bin BURHANUDIN (Alm) - ANDI ASTARI Alias ANDI Alias PAK REHAN Bin SYAHRIL
567
  • Tim Sukses AJB danZulhelmi bertempat di Desa Permai Indah Kecamatan Koto Baru,sesampainya disimpang empat koto baru warga sekitar telah ramai dan adasebuah mobil Pickup L300 yang bertuliskan FESBUKER melintang dijalansehingga mobil saksi Fajran dan saksi Hafiz Akbar tidak dapat memasukilokasi pelantikan Tim Sukses AJB dan Zulhelmi, selanjutnya saksi Fajranmemarkirkan mobil miliknya di depan Pos Ojek POKB.wacenonane Bahwa selanjutnya saksi Fajran turun dari mobil miliknya danmenemui warga sekitar
    EDWAR telah memukul kakak iparsaksi dan tidak lama kemudian saksi dan Pajri keluar Dari rumah dansaksi berjalan kaki ke rumah Pak William sesampai saksi didepan PosOjek POKB saksi berhenti menemui masyarakat dan saksi berkatatidak usah kita terlalu nian ini hanya acara pelantikan Tim, kemudiansaksi bertemu dengan terdakwa 1,.EDWAR dan saksi bertanyamengapa kamu memukul kakak ipar saya ?
    ZAITUN memukul FAJRAN padawaktu itu di bagian kepala belakang FAJRAN;bahwa jauh jarak saksi dengan tempat kejadian pada waktu itu Lebihkurang empat dan lima meter;bahwa saksi melihat para terdakwa memukul FAJRAN pada waktu itu1( satu ) kali menggunakan tangan kanan;bahwa Pada waktu itu ada pelantikan Tim sukses AJB;bahwa Para terdakwa adalah tim sukses dari Feri Satria;bahwa Pertama memukul Fajran adalah terdakwa 2.
    ZAITUN diBagian kepala belakang FAJRAN;Bahwa jauh jarak saudara dengan tempat kejadian pada waktu ituLebih kurang empat dan lima meter;Bahwa saksi melihat para terdakwa memukul FAJRAN pada waktu 1(satu ) kali menggunakan tangan kanan;Bahwa Pada waktu ituada masalah pelantikan Tim sukses AJB;Bahwa Para terdakwa adalah tim sukses dari Feri Satria;Bahwa pertama memukul terdakwa 2.ZAITUN memukul samping kirikepala FAJRAN dengan tangan kanannya sebanyak 1( satu ) kalikemudian disusul terdakwa 1.
Register : 16-12-2005 — Putus : 06-04-2006 — Upload : 10-07-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 79/G.TUN/2005/PTUN.SBY
Tanggal 6 April 2006 — SOEGIYONO melawan BUPATI MADIUN
11550
  • seperti pada point 5 yang menyatakan bahwaKeputusan Pemberhentian sementara tanpa ada panggilan / teguran terlebihdahulu baik dari Tergugat maupun BAPERDES, adalah suatu dalil yang tidakmempunyai dasar sebab Penggugat sebagai Kepala Desa telahmenyalahgunakan wewenang yang sudah menjurus ke arah tindak pidanadan sudah melalui proses penyidikan, sehingga panggilan / teguran tidakdiperlukan lagi, karena tidak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan
    danPemberhentian Kepala Desa maupun Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor2 Tahun 2001 tentang Tata CaraPencalonan.............Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;.
    Bahwa dalil Penggugat pada point 10 yang menyatakan bahwa Tergugatdalam menerbitkan Keputusan Nomor 299 Tahun 2005 tanggal 19 September2005 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkan Pejabat KepalaDesa Pulerejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun bertentangandengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasPeraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2001 tentang TataCara Pencalonan, Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desaadalah tidak benar, justru sebaliknya
    dan Pemberhentian Kepala Desa maupunPeraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas PeraturanDaerah Kabupaten Madiun Nomor : 2 Tahun 2001 tentang Tata caraPencalonan, Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; Bahwa tidak benar penerbitan Surat Keputusan Nomor : 299 tahun 2005tanggal 19 September 2005 tentang Pemberhertian Kepala Desa danPengangkatan Penjabat Kepala Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng,Kabupaten Madiun bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun2004
    tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor :2 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa khususnya Pasal 98 ayat (5) karena telahdiatur : apabila berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap Kepala Desa dinyatakan bersalah, maka BAPERDESmengusulkan kepada Bupati agar Kepala Desa yang bersangkutandiberhentikan Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat untuk menyangkaldalil jawaban dari Tergugat telah
Register : 26-02-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 25/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
HERI PURWANTO
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPTEN PASURUAN
Intervensi:
IMAM GHOZALI
240156
  • Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan PerangkatDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Kepala Desamengambil sumpah/janji dan melantik Perangkat Desa.Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor005/22/424.303.2.06/2020 Tanggal 6 Nopember 2020 PerihalUndangan, dengan acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong, namunternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpa ada alasanyang jelas.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkan bahwapelantikan dilaksanakan tanggal 9
    Menetapkan KETIGA : Masa Kerja Panitia adalahterhitung sejak pembentukan sampai dengan. pelantikan danpengambilan sumpah/janji Perangkat Desa terpilih.
    Peraturan DesaNgerong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;. Bahwa, Pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020, Pemerintah Desamengadakan Musyawarah Desa mengadakan Pembentukan PanitiaPenjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong Tahun 2020;.
    Bahwa Upaya Administratif dengan melakukan banding kepada Camatdan Bupati tidak tepat, karena Camat hanya mengeluarkan rekomendasiapa yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa Ngerong berdasarkanPeraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang PedomanTata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianPerangkat Desa.
    di Balai Desa Ngerong.34.Bahwa, Kepala Desa Ngerong setelah pelantikan Perangkat DesaNgerong pada Hari Kamis Tanggal 12 Nopember 2020 menyerahkanKeputusan Kepala Desa Ngerong Nomor141.31/25/SK/424.303.2.06/2020 Tentang Pengangkatan PerangkatDesa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atas namaImam Ghozali sebagai Kepala Wilayah Dusun Putat kepada TergugatIntervensi;35.
Register : 20-06-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 22 Oktober 2014 — TUAN BASTOMI VS BUPATI BOGOR, DEDE MALVINA
9342
  • pengesahan.Paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerrma usulan pengesahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan keputusantentang pengesahan calon terpilin menjadi Kepala Desa.Pelantikan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati pada hari kerja paling lambat15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Bupati.Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadapcalon Kepala Desa terpilih dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Bupaiti.Dalam hal calon terpilin
    meninggal dunia sebelum pelantikan, prosespemilinan Kepala desa harus dilaksanakan kembali paling lama 6(enam) bulan.6)Dalam hal tertentu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janjidapat dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dariBupati.10.Bahwa selain bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang11.berlaku, obyek sengketa juga bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, sehingga Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung berwenang untuk memeriksa dan memutus serta menyelesaikansengketa
    Bahwa obyek sengketa secara jelas melanggar Pasal 66 Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Bogor No.9 Tahun 2006 Tentang Desa, danPasal 28 Peraturan Bupati Bogor No. 30 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa, yang mengaturbahwa Kepala Desa terpilin ditetapkan/diangkat berdasarkan KeputusanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) j+assssessneencsesneseeenrnscnmnncenneecisensee.
    Camat memberhentikan yang bersangkutan serta mengangkatpenjabat Kepala Desa;220bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 9Tahun 2006 tersebut diatas maka selama belum ada putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait dengankecurangan kecurangan, pemalsuan ijazah dan dokumen lainnya, makapengangkatan dan pelantikan Kepala Desa tetap dilaksanakan, yangartinya tidak ada pembatalan hasil pilkades dan melaksanakanpemilinan ulang kepala desa apalagi pembatalan
    Bukti P2 : Undangan Pelantikan Kepala Desa Nornor :147/491 Pern,tertanggal 28 April 2014 (foto copysesuai denganEAS IITYE,)) Jenmm nnn mmm nnn nner ncn Bukti P3Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 9Tahun 2006 Tentang Desa (foto copydari foto copy) ; Bukti P4Pasal 28 Peraturan Bupati Bogor Nomor : 30 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, dan Pelantikan Kepala Desa(foto copy dari foto Bukti P5: Surat Laporan Hasil Pilkades Bojonggede kepada CamatBojonggede No.11/BPD/I/2014,
Putus : 25-08-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 16/G/ 2011/PTUN.SMG
Tanggal 25 Agustus 2011 — TARBUDI HERMAWAN , BA Melawan BUPATI TEGAL
5641
  • Selain itu, Keputusan Bupati Tegal yangmenjadi objek gugatan dalam perkara ini merupakanamanat dan telah dibuat sesuai dengan ketentuanketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten TegalNomor 05 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Jo.
    HERI18BUDOYO dalam prosesperhitungan suara adalahtidak bertentangan denganketentuan peraturanperundang undangan yangberlaku, termasuk ketentuanPasal 18 (7) Peraturan BupatiTegal Nomor 13 Tahun 2006tentang Petunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor O05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa. Selain itu,penujukan saksi Sdr. HERIBUDOYO oleh Sdr.
    Penggugat telahsalah mengerti dan memahamiketentuan Pasal 18 Ayat (7)Peraturan Bupati Tegal Nomor2013 Tahun 2006 tentangPetunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor 05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa yang menyebutkanbahwa Warga Desa yang tidakmempunyai hak untuk memilihdan/atau dipilih dilarangikut kampanye.
    Selainitu, hak memilih dalamketentuan tersebut telahdijelaskan pengertiannya padaPasal 1 Ayat (17) Peraturan21Bupati Tegal Nomor 13 Tahun2006 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Tegal Nomor 05Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desayang menyebutkan bahwa Hakmemilih adalah hak pendudukwarga desa setempat = untukmenentukan pilihan dalampemilihan Kepala Desa.
    Hal ini bertentangandengan ketentuan Pasal 34Peraturan Bupati Tegal Nomor13 Tahun 2006 tentangPetunjuk PelaksanaanPeraturan Daerah KabupatenTegal Nomor 05 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa yang menyebutkanbahwa Pengaduan~ dan/ataukeberatan atas prosesPemilihan Kepala Desa dapatdiajukan sebelum tahappengangkatan, pelantikan danpengambilan sumpah/janjicalon kepala desa terpilihkepada Bupati atau instansiyang berwenang.
Register : 30-01-2012 — Putus : 06-06-2012 — Upload : 18-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 3/G/2012/PTUN.ABN.
Tanggal 6 Juni 2012 — DRS. THEODORIUS RAHAIL, MBA sebagai Penggugat melawan BUPATI MALUKU TENGGARA sebagai Tergugat
9230
  • Bahwa PENGGUGAT baru mengetahui atas objek sengketa TataUsaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT :Melalui undangan pelantikan Kepala Desa Orang Kai Kilwair atasnama YOHANES SERWUTYANAN pada tanggal 30 Desember 2011,sehingga PENGGUGAT mengajukan Surat gugatan Tata UsahaNegara pada tanggal 30 Desember 2011, melalui Pengadilan TataUsaha Negara Ambon masih dalam tenggang waktu 90 Harisebagaimana diatur dalam Pasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun1986 jo. UndangUndang No. 9 Tahun 2004 ; b.
    53 ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana dirubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004dan alasanalasan yang dikemukakan PENGGUGAT dalam gugatanini telah memenuhi syaratsyarat Hukum Tata Usaha Negarasebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) angka 1 dan angka 2UndangUndang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana dirubah denganUndangUndang No. 9 Tahun 2004 ; Dengan secara sewenangwenang dan secara tidak sah TERGUGATmemaksakan kehendak untuk melantik dan menerbitkan Surat KeputusanPengangkatan dan Pelantikan
    Bukti P2 :;/Surat Keputusan Nomor : 02/XII/2009/Pemangku Adat Lor Maur Tentang Per Pemilihan dan Pelantikan serta Pengukuhan Raja Maur Ohoiwut / Lor Maur
    Bukti T4 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 04 Tahun 20Ctentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KepaPemerintahan Ohoi/Ohoi Rat.
    adat istiadat dan hukum adat setempat ; 2) Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dilakukan oleh Bupatiatau pejabat lain yang ditunjuk ; Menimbang, bahwa kemudian menurut dalil Tergugat, PenerbitanKeputusan a quo dalam rangka tahap akhir dari rangkaian proses Pengangkatan/Pemilihan Kepala Ohoi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah KabupatenMaluku Tenggara Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat ; Menimbang, bahwa objek sengketa
Register : 18-05-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/TUN/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — NUR WAHYUDI VS BUPATI REMBANG;
15956 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 38 (1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor3 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,karena tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukumtetap dan pasti yang menyatakan bahwa Penggugat telahmelakukan pelanggaran Pasal 35 d dan k Jo. Pasal 38 (1)Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007,tentang Tata Cara Pemilihnan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;c.
    dan Pemberhentian Kepala Desa:Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni:Halaman 15 dari 57 halaman.
    Pasal 38 ayat (1)Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007 tentangTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa;c. Bahwa hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antarapara pihak dalam suatu perikatan merupakan perbuatan hukum;d.
    Pasal 38(1) Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;*18.2.
    Pasal 38 (1)Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2007tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;20.2.