Ditemukan 704 data
17 — 12
As Syafiiyah , RT 004RW 003, Cipayung, Jakarta Timur, memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa, saksi kenal Pemohon dan Termohon dan memiliki hubungandengan Pemohon sebagai keponakan Pemohon; Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri; Bahwa Pemohon dan Termohon menikah di KUA Kecamatan BekasiUtara tahun 2006; Bahwa Pemohon dan Termohon belum mempunyai keturunan; Bahwa, keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon pada awalnyarukun dan harmonis, akan tetapi kurang lebin sejak November
62 — 11
doktrinHukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20 Hal308 yang diambil alih menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskan tentangWali Muhakkam sebagai berikut:yess ol id ib ra aF sill Ser pgiar Jlds Aol agian, JE tly ld oS al oJily 9) sss (pSIDIIS dq pSRd aid ain gsh 5d Jae rgind ll layol lgdl> goaids Vg: JIS US Gl azbul ahi lagind oS al oly vlrall le Bo Var anetase i Rte osee6 eo: Joos Us aSlol 28%, ellsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
74 — 17
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan
40 — 5
Pendapat hukum kalangan Syafiiyah sebagaimana dipaparkan pakarhukum Islam Wahbah al Zuhaily dalam kitab A/ Figh al Islam waAdillatuhd Juz 7 halaman 829, sebagai berikut:ABE oo etl) Ae JL go) Cl Ge ds GS!)
at gl te Liga ot gla gl) A Sg GLAU) Qs EL tia) yi Lee Gs Gal fl i 4Halaman 33 dari 44 halamanPutusan Nomor 0193/Pdt.G/2018/PA.Mncoe ay Lig) Atal Sy Gd gE Cet Ge el (cae Lgl) wisCd dae De Aaa) Cot ay Ag dla) edad 11) ollArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah.
Jiwa yurisprudensi terletak pada /egal resoningnya dalampenyelesaian perkara terkait, sehingga Hakim bebas menyimpangiyurisprudensi tersebut sepanjang /egal reasoningnya dipandang tidaktepat untuk diterapkan pada kasus atau perkara yang dihadapi;Bahwa pendapat hukum kalangan Syafiiyah yang juga turut dijadikanacuan dalam berbagai putusan yang meniadakan nafkah lampau(madhiyah) anak, memuat pengecualian bahwa Hakim dapat memberiputusan yang mewajibkan orang tua (ayah) untuk membayar nafkahlampau (
31 — 3
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
53 — 26
Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaajJuz 20 Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :AS 55l a SMS c Skah agtks Wt Is tel US al glGA 5 jib She age (II le 52) ubld ae Gag GI I Ga Alle win Vie das ly 155 tals hy as YaSoiks V5 + Cle AS 1 AStA4 Shad lags OS al Sg RallHalaman 14 dari 19 halamanPenetapan Nomor 0025/Pdt.P/2017/PA.MmkVonad 3 i 0a 55 ae 5553 pSlall att alsArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
57 — 14
Adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang minim tentangmasalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut;Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangPen.
21 — 12
Syarh alMinhaaj, Juz20, Hal. 308, yang diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut :Slo, tol pears SLE Dy Le o& A oJery di G1 Lgl gle 4) asgitl OSay pgarsdio leashed Jus ugins J Lowi LobVac dency og) ids pStrIdLSgay pine syagian GS2 al dls jet ce eeHal. 11 dari 14 Penetapan Nomor 0073/Padt.P/2016/PA.BgiL$oSIS yies Vo : JLSsS C6) SEs widaryl dw odgrgne jana Jo pSlallArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah
13 — 1
Krsf.Fotokopi Ijazah atas nama ANak Pemohon Nomor:055/MI.13.08.174/PP.01.1/06/2018 tanggal 04062018 yang dikeluarkanoleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Khalafiyah Syafiiyah Tanjung KabupatenProbolinggo, bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyatacocok, serta telah bermaterai cukup.
60 — 15
bolehmenikahkannya dan menjadi wali dalam keadaan yang demikianMenimbag, bahwa majelis juga mempertimbangkan pendapat ulamakitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308 sebagai berikut :aaa giin eae ae Dal Afacaiy JB ily UG Oa 5aSas aiy aie yd > 9 jaa Jae agin a ol) al UQybIS Qs Ga sit jG) glO85 A Gly SLANE fe Ye daa Gly Ty SS gyS939 da aSta) ak, ag AN Yates YG : tS SNS (fy ASLAN Sods Nagin Sida Bhs (kia gadArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
49 — 21
Penggugat Rekonvensi yangmenuntut agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampauanak yang dilalaikan Tergugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim akanmemberikan pertimbangannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa merujuk pada Kitab Al Figh al Islam wa adillatuhikarya Wahbah al Zuhaily pada Juz 7 halaman 829, yang diambil alih oleh MajelisHakim sebagai pendapatnya:wold pops Ul diol Ge lus Voll agai ros Y auzslidl JsGla VI gs Eliiol of aut Cum yol idl 09 aidl ol.10Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah
48 — 2
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
13 — 7
Kepala Kantor KementrianAgama Kabupaten/Kota tersebut, Hal mana sesuai dengan ketentuan Pasal 3Ayat (1), (2) dan (8) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj Juz20 hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam yang artinya "Jika seorang perempuantidak mempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah
103 — 29
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. NashabHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.73/Pat.P/2021/PA.Pky3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
18 — 2
Mol age JU ds id g& al 3aaa Sls 31 1555. pSLlS sh5 aSa8 SY ale S355 J8E rgihS Ul liza blsWs Joths Vg: JE US Gl asad sha) gis aS al Sls Wall le Ge Vie5i05 $1 sim 02933 4 Jo5i Ii pSIIl aha,Artinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,
22 — 6
Kematian dan 5. diangkatnyaseseorang menjadi hakim.Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadloh di dalamnya, yaitu : 1. Nikah 2. Nashab3. Kematian 4. Merdekanya seorang budak 5. Kewalian 6. Wakaf dan 7.
16 — 9
We to Vas anoL259 La 029279 Bo jor Uy pSlJl 28 8 CUSArtinya : Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannyaHal. 10 dari 15 Hal.
16 — 3
peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdan patut dikatagorikan sebagai syahadah istifadhah (testimonium de auditu),akan tetapi kesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telahterjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut;Menimbang, bahwa kebolehan saksi /stifadhah dalam perkara inimenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
21 — 12
Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danHal. 9 dari 14 Hal. Penetapan No.19/Pdt.P/2020/PA.Prgmilik seseorang.
21 — 10
aedlill Gong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seseorangmenjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah besertaseluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapatbahwa diperbolehkan pada lima hal, yaitu: 1. Nikah 2.