Ditemukan 3001 data
85 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsiP3B
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atasHalaman 5 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan Nubunganhukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B IndonesiaBelanda sebagaimana yangdimuat dalam Article
Putusan Nomor 716/B/PK/Pjk/2019Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalamin casu dapat dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakanasas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari10% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak $=melanggar ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi
36 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
)sebagaimana yang diatur dalam PER61/PJ./2009 tanggal 5 November 2009dan SE114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009 tentang Tata Cara PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);bahwa sengketa pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 adalah untuk tahun buku 2008 (Masa Pajak April 2008s.d.
Maret 2009);bahwa PER61/PJ./2009 tanggal 5 November 2009 dan SE114/PJ/ 2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai berlaku sejak 1 Januari 2010;bahwa PER61/PJ./2009 tanggal 5 November 2009 dan SE114/PJ/2009tanggal 15 Desember 2009 tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) telah diubah dengan PER24/PJ./2010tanggal 20 April 2010 tentang "Perubahan atas Peraturan Terbanding No.
ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010;bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE03/PJ.101/1996 tanggal 29Maret 1996 (yang berlaku sejak 29 Maret 1996 s.d. 31 Desember 2009), dalambutir 4 disebutkan bahwa Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas jasayang dilakukan di negara Tax Treaty partner apabila jasa yang dilakukan di luarnegeri oleh pihak negara Tax Treaty partner atau jika jasa yang dilakukan diIndonesia kurang dari time test ketentuan Bentuk Usaha Tetap yaitu 90 hariuntuk P3B
Jadi dilinat dari "nature of transaction", maka jelas yangdibayar oleh Pemohon Banding adalah jasa managemen;bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan kepada Pemeriksa Pajakpada saat pemeriksaan pajak, bahwa berdasarkan Pasal 7 PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura,menyebutkan bahwa perusahaan Singapura yang melakukan jasa di Indonesiaakan dikenakan pajak di Indonesia jika memiliki Bentuk Usaha Tetap diIndonesia.
IndonesiaSingapura dan dibebaskan daripengenaan PPh Pasal 26;bahwa dari03/PJ.101/996 tanggal 29 Maret 1996 dan juga memenuhi PER24/PJ./2010tanggal 30 April 2010 sehingga telah memenuhi persyaratan administratif untukpenjelasan diatas, Pemohon Banding telah memenuhi SEmenerapkan ketentuan dalam P3B, oleh karena itu seharusnya koreksi ObjekPPh Pasal 26 sebesar Rp2.727.332.640,00 dapat dibatalkan demi hukum;Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Bandingbahwa berdasarkan penjelasan dari Surat Permohonan
90 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dariProduction Sharing Contract merupakan perjanjian yang bersifat G to Byang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalamhubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production SharingContract, dan berlaku secara equilibrium di mana PSC secara mutatismutandis akan mengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengaturbahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
diajukan oleh Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) in casu dapat dibenarkan,bahkan dapat melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas indubio contra fisco sehingga berlaku fasilitas perpajakan baginya dengantarif tidak boleh lebih dari 10 % (Ssepuluh persen) sesuai dengan P3Bdibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehinggaPenggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak melanggarketentuan peraturan perundangundangan perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
serta Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian KontrakKarya juncto Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4), serta Pasal 32A dan Pasal33A ayat (3) dan (4) UndangUndang Pajak Penghasilan junctoUndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasionaljuncto Vienna Convention juncto Pasal 38 Piagam MahkamahInternasional juncto Pasal 10 ayat (8) P3B
75 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam artiP3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secaraequilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3Ba
Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungandengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yangberasal dari kegiatan business profit, yang sudah barangtentumempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional.Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubunganhukum (innerliike samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (ProductionSharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggris sebagaimana yangdimuat
menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak (videKeputusan Terbanding Nomor KEP01535/KEB/WPJ.07/2016 tanggal27 Oktober 2016), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlakutarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen), sehingga PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggarketentuan peraturan perUndangUndang perpajakan atas penggunaantarif pajak sesuai dengan P3B
Menik Rachmawati
Tergugat:
Tiono
Turut Tergugat:
Roy Pudyo Hermawan, SH
179 — 47
kalau Tergugat telah menerima sebagianprestasi dari Penggugat berupa SHM No.1326/Desa Abiantuwung luas1.255 M2 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.1715/2010 peringkat pertamatanggal 14/09/2010 dari bukti P3a dan berupa Asli SSPD BPHTB Lembar18 atas nama Tiono sejumlah Rp. 34.300.000,, Asli SPPT PBB tahun2018 dengan NOP: 51.02.040.014.0230122.0 dan seterusnyaberdasarkan bukti P3b.
Dari bukti P3a dan bukti P3b ini jelas kalauTergugat telah menerima sebagian prestasi yang telah dilaksanakan olehPenggugat dengan demikian Eksepsi ini harus ditolak ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat yang menyatakangugatan Penggugat tidak jelas akibat kontradikif antara petitum 4 gugatandengan poin 9 posita dan poin 7 petitum gugatan.
utang piutangsebagaimana permintaannya yang telah disepakati lisan denganPenggugat dikarenakan Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban untukmelakukan pembagian keuntungan kerjasama cessies sebesar 25%kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 8.000.000.000, (delapan milyarrupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBgPenggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas ;Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telahmengajukan bukti surat berupa bukti P1 sampai dengan P3b
Buktibuktisurat tersebut pada pokoknya menerangkan kalau benar telah terjadiperjanjian antara Penggugat dengan Tergugat untuk kerjasama cessieseperti tersebut diatas ;Menimbang, bahwa atas bantahan Tergugat dan Penggugatmengajukan buktibukti Surat mulai bukti P1, bukti P2, bukti P3a danbutkti P3b untuk menguatkan alasan gugatannya tersebut, setelahMajelis Hakim mempelajari bukti yang diajukan oleh Penggugat mulai dariP1 sampai dengan P3b ternyata belum bisa membuktikan sepenuhnyaadanya kesepakatan
Begitu pula denganalat bukti P3a dan bukti P3b hanyalah berupa bukti tanda terima sertifikatdan dokumen lainnya yang sama sekali tidak membuktikan adanyakesepakatan lisan adanya kerjasama cessie antara Penggugat denganTergugat ;Menimbang, bahwa dengan demikian buktibukti Surat yangdiajukan oleh Penggugat baik bukti P1, P2, P3a dan bukti P3b tidakdapat mendukung gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
108 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3436 1554 mulai menjabattanggal O02 Desember 2016, sehingga memiliki legalitas ataukewenangan hukum (vide Pasal 37 ayat (1) UndangUndang PengadilanPajak) dan terikat dengan doktrin hukum Lex specialis derograt lexgeneralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori dimana para pihakterikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjianyang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domesticlaw, sedangkan P3B
merupakan perjanjian G to G yang berlakuinternational tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telahmengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional taxakan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir ProductionSharing Contract, dan berlaku secara equilbrium dimana PSC secaramutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo.
Putusan Nomor 894/B/PK/Pjk/201910% (sepuluh persen), sehingga Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturanperUndangUndang perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuaidengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapat sengketaperpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang
99 — 53
PLN (Persero) P3B JawaBali Regional Jawa Timurdan Bali sesuai dengan perjanjian Pengadaan Jasa Boronganyang dibuat oleh Tergugat dan Tergugat II dengan PT. PLN(Persero) P3B JawaBali Regional Jawa.
PLN (Persero) P3B Jawa Bali Region Jawa Timurdan Bali, merupakan /egitima persona standi in judicio danberkedudukan sebagai pihak; atau sebagai subjek hukum mandiriyang dapat bertindak sendiri secara hukum.Bahwa, sebenarnya kontrak dibuat oleh Tergugat I, Tergugat Ildengan PT.PLN (Persero) P3B JB (Penyaluran Pusat PengaturBeban Jawa Bali) Region Jawa Timur dan Bali; maka secarahukum = sesungguhnya pt.pln (persero) pusat telahmendelegasikan dan menyerahkan pengelolaan / tanggungjawab pekerjaan itu
kepada pt. pln (persero) p3b jb (penyaluranpusat pengatur beban jawa bali) region jawa timur dan bali,dengan alasan ini maka secara yuridis pt.pln (persero) p3b jb(penyaluran pusat pengatur beban jawa bali) region jawa timurdan bali dapat bertindak sendiri sebagai /egitima persona standiin judicio atau sebagai salah satu pihak yang mandiri, balk dalammewakili perusahaan baik diluar maupun di dalam pengadilan;karenanya jelas bahwa kedudukan hukumnya buicanlah beradadi jakarta selatan, melainkan di
Dengandemikian, bukti yang diajukan tersebut justru bertentangan denganeksepsi Tergugat dan TergugatIl yang menyatakan bahwakedudukan Kantor P3B JawaBali adalah di Kabupaten Sidoarjo,Prov. Jawa Timur;12. Bahwa di dalam persidangan telah hadir pula Tergugatlll yaitu PT.PLN (Persero). Jika saja gugatan Penggugat harusnya diajukankepada Manager P3B JawaBali Regional Jawa Timur karenaManager P3B Jawa Bali Regional Jawa Timur berwenang secarasah untuk hadir mewakili PT.
151 — 24
PADANG tanggal 14Maret 1992, telah sesuai dengan salinan resminya, bermaterai cukup, lalu diberitanda P3B;5. Foto copy Putusan Perdata Nomor 02/Pdt/G/1991/PN. SLK tanggal 5 Nopember1991, tidak diperlihatkan salinan aslinnya, bermaterai cukup, lalu diberi tanda P 3C; Putusan Perdata Nomor. 5/Pdt.G/2018/PN.SIk. Halaman ke 13 dari 26. Foto copy Putusan Perdata Nomor: 11/Pdt.Bth/1995/PN. SLK tanggal 19 Juni1996, telah sesuai dengan salinan resminya, bermaterai cukup, lalu diberi tandaP4A; .
(Rajana), kakak kandung dari Tergugat Il; Bahwa berdasarkan bukti P3A berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2245 K/Pt/1992 tanggal 27 Juli 1995 jo Bukti P3B berupa Putusan PerdataNomor: 06/PDT.G/1992/PT. PADANG tanggal 14 Maret 1992 jo bukti P3Cberupa Putusan Perdata Nomor 02/Pdt/G/1991/PN.
., terkait denganmasalah Pusaka Tinggi, yang pada pokoknya putusan lembaga peradilan tersebut, mengabulkan gugatan Para Penggugat; Bahwa dalam pertimbangan Putusan sebagaimana bukti P3A jo P3B jo P3C,tersebut, terkhusus dalam pertimbangan hukum di bukti P3B, halaman 21, yangPutusan Perdata Nomor. 5/Pdt.G/2018/PN.SIk.
Oleh karena itu Majelis hakimlansung akan menilai dan mempertimbangkan bukti P3A jo P3B jo P38C yangberupa Putusan Lembaga Peradilan. Apakah bukti P3A jo P3B jo P3C tersebut,secara serta merta dapat diberlakukan juga terhadap dalam perkara aquo?, karenadalam pertimbangan hukum bukti P3A jo P3B jo P3C, itu telah menyatakan ParaPenggugatlah merupakan orang sekaum dengan dan ahli waris dari Almarhum NuarDukun, serta berhak menerima harta sengketa sebagai harta pusakapeninggalannya, bukan Tergugat!
Halaman ke 23 dari 26Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3A jo P3B jo P3C, konteksperkara yang terjadi pada waktu itu adalah, dimana pada saat Nuar Dukun meninggaldunia, objek perkara dalam perkara pada bukti P3A jo P3B jo P3C tersebut,dikuasai oleh istridan anak Nuar dukun tersebut dan Tergugat baru menguasai hartasangketa beberapa waktu setelah meninggal dunia, sedangkan pada perkara Aquo,penguasaan oleh TergugatTergugattelah Para Tergugat lakukan sejak Nuar Dukun masih hidup, meninggal dunia dan
268 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas koreksi sebesar Rp 1.640.537.747,00 tidak dapat dipertahankan karena Majelisdapat mengakui COD atau SKD dari The Royal Bank of Scotland dan Credit SuisseInternational sehingga tarif yang dikenakan seharusnya 10% sesuai P3B (halaman 29Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XIII/13/2012 tanggal 16 Maret2012)b.
secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidakdiperlukan Surat Keterangan Domisili.Dan berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah UniEmirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atasPenghasilan Pasal 11 tentang Bunga angka dan angka 2 dijelaskan sebagai berikut:Pasal 11 angka 1:Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepadapenduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara laintersebut.Pasal 11 angka 2:Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan Pajak di Negara pihak padaPersetujuan tempat asal bunga itu, dan sesuai dengan perundangundangan Negaratersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yangmenikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 5% (lima persen)dari jumlah kotor bunga.Atas dasar peraturan di atas (SE03/PJ.101/1996 angka 2 huruf c dan Pasal 11 angka dan2 P3B antara Pemerintah Republik
Karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah melakukanpemotongan atas bunga yang dibayarkan ke Delta Capital Limited sebesar 5% (angkamaksimal yang ditetapkan) dari jumah kotor bunga sesuai dengan P3B antara keduanegara yang saling terikat dengan perjanjian tersebut.Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36663/PP/M.XII/ 13/2012 tanggal16 Maret 2012 yang menolak seluruh koreksi positif Dasar Pengenan Pajak PPh Pasal
Terbanding/Penggugat : Ir. Johadi Akman
223 — 123
Bahwa Pembanding/Tergugat telah memenuhi seluruh kewajibannyasesuai dan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah danBangunan No.00000239 tanggal 28 September 2013 (Vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b);2.
Bahwa dasar timbulnya hubungan hukum dan dasar timbulnyahubungan jualbeli Unit NE21 antara Pembanding/Tergugat denganTerbanding/Penggugat adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanahdan Bangunan No.00000239 tanggal 28 September 2013 (VideBukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b);2.
Memperhatikan poin 4 tersebut di atas PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tidak melanggar ketentuan Pasal1452 KUHPerdata dan Pasal 18 ayat (3) UUPK, karena PPJB NE21telah ditandatangani para pihak dalam PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b), maka tunduk pada ketentuan Pasal1338 KUHPerdata, serta memenuhi syarat perjanjian sebagaimanaditetapbkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Oleh karenanyaPembanding/Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawanhukum atas PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) adalah tidak berdasar, sehingga PPJB NE21 (vide Bukti T1A,T1B dan Bukti P3a, P3b) tidak batal demi hukum;6.
itersebut, baik Pembanding/Tergugat maupunTerbanding/Penggugat haruslah memenuhi prestasi termasukkewajiban dan hak yang termuat/tercantum di dalamPPJB NE21(vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tersebut, dengandemikian tidak ada dasar dan alasan untuk membatalkan PPJB NE21 (vide Bukti T1A, T1B dan Bukti P3a, P3b) tersebut;JUDEX FACTIE TINGKAT PERTAMA TELAH KELIRU DALAMMEMPERTIMBANGANKAN GANTI RUGI BERUPA BUNGA 1,5% PERBULAN SELAMA 81 BULAN, KARENA PERJANJIAN PENGIKATANJUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
82 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintah RepublikIndonesiaKerajaan Inggris Raya, sehingga jumlah PPh Pasal 26 Finalyang masih terutang untuk periode JanuariDesember 2011 adalah nihildengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 146,818,975.55PPh Pasal 26 Yang Terutang 14,681 ,897.56Kredit PajakSetoran Masa 14,681
Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskandiri dalam doktrin hukum Lex specialis derogat lex geralis dan LexSuperior derogat Legi Inferiori, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 yang dilakukan oleh Terbanding sekarang TermohonPeninjauan Kembali sudah tepat dan benar mengingat bahwa : Pertama,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifatG to B yang berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian
Kedua, ProductionSharing Contract (PSC) merupakan perjanjian atau kesepakatan atasusaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidangpertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yangmempunyai yuridiksi internasional, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihanhukum dan menggunakan asas in dubio contra
Ketiga, karena adadua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B atas kuasa Pasal 32A, dan(ob) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasar prinsip /exconsumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebihmendominasi pemajakan BUT BP East Kalimantan Ltd ketimbang P3B,maka Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidakdapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif BPT 20% UUHalaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 759/B/PK/Pjk/2021PPh.
159 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1347/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.
226 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding yang induk perusahaannya berada diRepublik Korea berdasarkan Pasal 5.4 huruf (d) dan (e) P3B RepublikIndonesia dengan Republik Korea bukan merupakan suatu BUT;Halaman 1 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/20182.
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PPh juncto Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 634/04/1994 juncto Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP 667/PJ/2001 juncto Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE:2/PJ.03/8 hanya berlaku untuk KantorPerwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal dari negarayang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;4.
Putusan Nomor 1627/B/PK/Pjk/2018UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UndangUndangNomor 12 Tahun 2011:b.
31 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018(d) dan (e) P3B Republik Indonesia dengan Republik Korea bukanmerupakan suatu BUT;. Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Representative Office OCI Corporation di Indonesia karena:a. Tidak ada subjek pajaknya (Representative Office OCI Corporationbukan merupakan suatu BUT);b.
Bahwa ketentuan Pasal 15 UndangUndang PPh juncto KeputusanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 634/04/1994 junctoKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP667/PJ/2001 juncto SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE2/PJ.03/8 hanya berlaku untukKantor Perwakilan Dagang Asing yang merupakan BUT dan berasal darinegara yang tidak mempunyai P3B dengan Republik Indonesia;. bahwa penghitungan PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Mei 2010 menurutPemohon Banding menjadi sebagai berikut:MenurutMenurutPemohonTerbandingBanding
Putusan Nomor 1676/B/PK/Pjk/2018Pasal 15 UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5 ayat (4)huruf d dan e serta Pasal 7 ayat (1) P3B Republik Indonesia denganRepublik Korea juncto Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UdangUndangNomor 12 Tahun 2011;b.
415 — 328
Surat Keputusan Penunjukkan PT PLN (Persero) P3B Jawa Bali No.0076/611/P3B/2010R tanggal 17 Desember 2010;i. Garansi Bank dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang Utama No. 048/144/Pmsr/Cpem/UWK/10 tanggal 22Desember 2010 dengan masa berlaku 20 Desember 2010 berakhirsampai dengan 11 Juli 2012;j. Berita Acara Kesepakatan Pra Kontrak No. 01.BAKPK/GIPNROGO/P3BJB/2010 tanggal 21 Desember 2010..
Perjanjian tanggal 30 Januari 2015 No.12.PJ/Kon/02.04/P3B/2015 antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon arbitrase)yang menerima baik penyelesaianpekerjaan berikut tahapan pembayarannya:a.
Putusan No. 158/Pdt.G.ARB/2016/PN.JKT.Sel.2,3.4.5:6.fiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP 2:P3:P 4:P 5:P 6:P 7:Putusan Arbitrase Tergugat Il No. 16/ARB/BANISBY/IV/2015 dalam perkara antara Penggugat danTergugat pada Forum Arbitrase Turut Tergugat.Surat Perjanijan untuk Pembangunan GI 150 kVPonorogo dan Perluasan GI 150 kV Manisrejo TerkaitPLTU 1 Jatim No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23Desember 2010 antara Penggugatdan Tergugat .Amandemen No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal8 Juni 2012 atas Surat Perjanjian
No. 335.PJ/611/ P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang PerubahanPasal 3 (2) Jangka Waktu Pelaksanaan PembangunanGl 150 kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kVManisrejo Terkait PLTU 1 Jatim antara Penggugat danTergugat (Amandemen 1 Perjanjian).Amandemen No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012 tanggal6 Desember 2012 atas Surat Perjanjian No. 335.Pd/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemenke 1 No. 01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni2012 tentang Perubahan Pasal 3 (2) Jangka WaktuPelaksanaan Pembangunan
GI 150 kV Ponorogo danPerluasan GI 150 kV Manisrejo Terkait PLTU 1 Jatimantara Penggugat dan Tergugat (Amandemen 2Perjanjian).Amandemen No. 03.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2013 tanggal6 Mei 2013 atas Surat Perjanjian No. 335.PJ/611/P3B/2010 tanggal 23 Desember 2010, Amandemen ke 1 No.01.AMD/335.PJ/611/P3B/2012 tanggal 8 Juni 2012,Amandemen ke 2 No. 02.AMD/335.PJ/61 1/P3B/2012tanggal 6 Desember 2012 tentang Perubahan Pasal 3(2) Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan Gl 150kV Ponorogo dan Perluasan GI 150 kV
91 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 874/B/PK/PJK/20164.Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak Koreksi Sehubungandengan Imbalan Jasa Sebesar Rp1.853.495.420,00Alasan TerbandingBahwa Terbanding berpendapat bahwa imbalan jasa tersebutmerupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak didukung dengankeberadaan SKD;Penjelasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebutkarena menurut Pemohon Banding, pembayaran imbalan jasa tersebutseharusnya tidak merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai denganketentuan dalam P3B
Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2016 Detail KoreksiPertimbangan Majelis Hakim 5 Deutsche Knowledge Services, Philippne 504142. 370,006 Nitan Capital Services 103.500.000,00JUMLAH 1.853.495.420,00 Bahwa Terbanding menyatakan dengan memperhatikan Pasal 26 UU PPhdan Se03/PJ.101/1996 tentang Penerapan P3B diketahui bahwa jasajasatersebut masuk dalam jurisdiksi pemajakan di Indonesia karena tidakdidukung SKD.
Di samping itu terdapat beberapa jasa kepada WPLN yangkurang dipotong PPh Pasal 26bahwa Majelis berpendapat dasar untuk memotong PPh Pasal 26 bagiPemohon Banding atas transaksinya dengan Wajib Pajak luar negeri adalahSurat keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, untuk menentukanP3B mana yang berlaku antara Indonesia dengan negara lain, kemudianmenerapkan tarif yang telah ditentukan dalam P3B tersebut, diketahuiPemohon Banding telah memberikan Surat keterangan Domisili (SKD) yangrelevan namun
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding dan Wajib PajakLuar Negeri atau pemberi jasa tersebut, Pemohon Banding tidak memberibukti berapa lama jangka waktu penyelesaian pekerjaan atau time testnya,sehingga Majelis tidak mengetahui berapa lama pekerjaan tersebut;bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas Imbalan Jasasebesar Rp1.853.495.420,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
Indonesia Singapore, juncto Pasal 10 ayat(5) P3B Indonesia Republik Federal Jerman juncto Pasal 92 UndangUndang Pengadilan Pajak;b.
181 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Nomor 00007/246/11/081/14, tanggal 12 Desember 2014,masa pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebagaimana telahdibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP00016/NKEB/WPJ.07/KP.10/2016, tanggal 16 Februari 2016;Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/Branch Profit Tax(BPT) yang berlaku terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 10%(sepuluh persen) sesuai dengan P3B antara Pemerintan RepublikIndonesiaKerajaan Inggris
melepaskandiri dalam doktrin hukum /ex specialis derogat lex generalis dan lexsuperior derogat legi Inferior, maka perbedaan pengenaan tarif Pasal26 ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2011 yang dilakukan oleh Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benarmengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domesticlaw, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B
Kedua,Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian ataukesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi dibidang pertambangan, sedangkan Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) mengatur pembagian perpajakan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dariperjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang mempunyaiyuridiksi internasional, sehingga Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat melakukan pilihan hukum
Ketiga, karena ada dua /exspesialis atas UndangUndang PPh, yaitu (a) Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B) atas kuasa Pasal 32A, dan (b) ProductionSharing Contract (PSC) atas kuasa Pasal 33A (4), sehingga berdasarprinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanProduction Sharing Contract (PSC) lebin mendominasi pemajakan BUTHalaman 7 dari 11 halaman.
Putusan Nomor 435/B/PK/Pjk/2020BV Muturi Holdings BV ketimbang Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B), maka Pemohon Banding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan danberlaku tarif BPT 20% UndangUndang PPh. Pemberlakuan inisekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasarkontrak Production Sharing Contract (PSC) sesuai prinsip bagi hasilmigas.
106 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak ada ketentuan dalam KBH yang melarang Pemohon Bandingdalam menggunakan tarif P3B dan Ketentuan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei1984 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi, sehingga koreksi atas PPhFinal Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi sebesar USD15.538.261,00 harus dibatalkan.Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada MajelisHakim Pengadilan Pajak yang terhormat
Putusan Nomor 1513/B/PK/Pjk/2021Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,dengan pertimbangan:Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dan diajukan Bandingoleh Pemohon Banding adalah sengketa yuridis yang terkait dengan koreksitarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh antara Pemohon Banding denganTerbanding dimana Pemohon Banding menggunakan tarif 10% berdasarkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia
bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukandalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasamapengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunyaUndangundang ini.Bahwa berdasarkan bunyi kontrak di atas, bahwa Pajak Penghasilan,termasuk pajak final atas keuntungan setelah dikurangkan pajak yangdikenakan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan peraturanperaturanpelaksanaannya yang berlaku dari waktu ke waktu;Bahwa selain itu, sesuai ketentuan dalam P3B
Oleh karenaditandatangani setelah tanggal 31 Desember 1983 maka Pemohon Bandingdapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 8 ketentuan P3B Indonesia Inggris;Bahwa berdasarkan Section V/ Subsection 6.1.3 PSC Berau, lapisantarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Minyak, yaitu Pertamina71,1538% dan Kontraktor 28,8642% dan berdasarkan Pasal VI butir 6.2.2.PCS lapisan tarif bagi hasil produksi bruto terkait dengan Gas Bumi, yaituPertamina
Hal yangdiperjanjikan adalah halhal yang tidak bertentangan dengan undangundang, ketertiban umum, dan kesusilaan;Bahwa koreksi tarif PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh sehinggamenyebabkan koreksi tarif PPh terutang sebesar 20%, harus dibatalkankarena bertentangan dengan ketentuan 32A UU PPh, Pasal 10 angka 7 dan8 ketentuan P3B Indonesia, dan PSC Berau Section V Subsection 1.2 huruf(S);Bahwa dengan demikian untuk mengabulkan sebagian bandingPemohon Banding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas
229 — 112
./2001 tersebut adalahWajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yangberasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) dengan Indonesia;Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarifpajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait;Contoh 1: Penghitungan
untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabelterlampir) sebesar 10%.
Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut:PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% X 1% =0,30% Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 10% x (10,3)% = 0,07%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total = 0,37% b. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabelterlampir) sebesar 15%, dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagaiberikut: PPh atas penghasilan kena
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x 1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPh Pasal 17 UU PPh)Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 10%) Total tarif efektif= jumlah PPh atas PKP terutang ditambah PKP setelah dikurangi pajak dari suatu BUT (branchprofit tax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalamperhitungan
187 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1346/B/PK/Pjk/2020Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat danbenar mengingat bahwa: Pertama, Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang berlaku tax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law.
Kedua, Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjianatau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksidi bidang pertambangan, sedangkan P3B mengatur pembagianperpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dankewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatanbusiness profit yang mempunyai yuridiksi internasional, sehinggaPemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatmelakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra
fisco.Ketiga, karena ada dua /ex spesialis atas UU PPh, yaitu: (a) P3B ataskuasa Pasal 32A, dan (b) PSC atas kuasa Pasal 33A (4), sehinggaberdasar prinsip /ex consumen derogat legi consumte karena ketentuanPSC lebih mendominasi pemajakan BUT Lasmo Sanga Sanga Limitedketimbang P3B, maka Pemohon Banding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarifBPT 20% UU PPh.