Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
BUI VAN AN
12641
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BUI VAN AN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan
    Menyatakan terdakwa BUI VAN AN selaku Nahkoda BV 5742 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidanaturut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    Bahwa benar dari hasil pengeplotan yang dilakukan oleh anggota navigasipada saat diperiksa oleh KRI DIPONEGORO365, BV 5742 TS berada padaposisi 05 48 52 U 105 56 54 T yang mana posisi tersebut beradadiperairan Natuna ZEEI Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia.14. Bahwa benar pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi II Penangkap tidakmenemukan adanya barang bukti ikan di KIA BV 5742 TS sebagai kapalpendukung.15.
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesiadan perairan pdalaman Indonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan 3. Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahanpembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.18. Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan yang dihubungkan dengan pendapat dari Ahli bidang pelayaranSAID LUKMAN, S.E.
    Menyatakan Terdakwa BUI VAN AN tersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 08-11-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 336/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 26 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Vo Ngoc Thien
7030
  • Nomor 336/PID.SUS/2018/PT PBRDAKWAAN :PERTAMA:Bahwa terdakwa Vo Ngoc Thien selaku Nahkoda Kapal BL 93816 TS yangmerupakan kapal ikan asing pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul09.20 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017,bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) padaposisi 06 11 33 U 106 56 02 T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia
    Nomor 336/PID.SUS/2018/PT PBRsebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.ATAUKEDUABahwa terdakwa Vo Ngoc Thien selaku Nahkoda Kapal BL 93816 TS yangmerupakan kapal ikan asing pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul09.20 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017,bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) padaposisi 06 11 33 U 106 56 02 T yang
    merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksadan mengadilinya, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) Perbuatan terdakwa dilakukan dengan
    Menyatakan terdakwa Vo Ngoc Thien selaku Nahkoda BL 93816 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatanpidana yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27ayat (2) UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 31 Tahun
    Menyatakan Terdakwa VO NGOC THIEN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI):2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO NGOC THIEN dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 04-08-2016 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Maret 2017 — Penuntut Umum:
RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
NG VAN LOI
7039
  • Menyatakan Terdakwa NG VAN LOI, bersalah melakukan tindak pidana"memiliki dan atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2)Undangundang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimanatelah dirubah dengan UURI No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan JoPasal 102 Undangundang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan ;2.
    BD 96153 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Rabu tanggal 16Maret 2016 sekira jam 05.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Marettahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna pada posisi 04 46 613 LU 105 20 329 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
    BD 96153 TS yangmerupakan kapal penangkap ikan berbendera asing pada hari Rabu tanggal 16Maret 2016 sekira jam 05.10 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Marettahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) LautNatuna pada posisi 04 46 613 LU 105 20 329 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memiliki dan/
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa, ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    Hiu MacanTutul 02 adalah berada di wilayah ZEEI Laut Natuna, ZEE Indonesia;Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Pelayaran pada posisi0446'547" LU 10520'121" BT masuk wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia WPPNRI Laut Natuna, maka KM.BD.96153 TS telah melakukanpenangkapan ikan secara illegal;Menimbang, bahwa pidana Perikanan yang dilakukan oleh NG VAN LOIsebagai nahkoda KM.BD 96153 TS pada kordinat 0446'547" LU 10520'121"BT adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak dilengkapi SuratIzin
Register : 04-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Juni 2017 — HUA VAN VIET.
5320
  • KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja di wilayah pengelolaanPerikanan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berben01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atabertempat di Perairan Zona Ekonoing pada hari Minggu tanggaltidaknya dalam bulan Mei 2016, if Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 en setidaktidaknya di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia, os tidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan me ili perkaranya, memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan ndera Asing melakukan penangkapan
    KG. 94713 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Minggu tanggal01 Mei 2016 sekira jam 09.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016,bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 0325 973 LU 104 50 171 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi7 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentangHalaman 4 dari 14 Hal PutusanNomor 89/PID.SUS/2017/PT.PBRNasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan
    tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negaratang Pengesahan Unclos, dalam pasal 73 ayat (8) UNCLOSNegara yang bersangkutan atau setiap bentuk hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat setiapketentuan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982 termasuk ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP tidak dapat diterapbkan dalam perkara aquo karenahukuman kurungan identik dengan hukuman badan lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah melakukanperbuatan pidana di ZEEI
    Sungai, Danau, Waduk, Rawa dan Genangan air lainnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ranai No.23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ran tanggal 1 Maret 2017 yang menjatuhkan pidanakurungan pengganti denda harus diperbaiki karena pidana badan dalam bentukapapun tidak dapat dijatuhkan kepada Terdakwa yang melakukan rnpapattindak pidana perikanan di ZEEI, sedangkan yang lain dan oedikuatkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyata Vad dandijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk mem aya perkaradalam
Register : 22-02-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO VAN TUAN
6825
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN TUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimI;Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'300"BT.
    Orca 02 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai MualimIl;e Bahwa, pada hari Jumat tanggal 11 November 2016 KP Orca 02 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanandi sekitar wilayah Perairan ZEEI Laut China selatan, sekira jam 05.30 WIB,KP. Orca 02 dengan menggunakan radar mendeteksi 2 (dua) titik kapalyang akan menjadi terget operasi pada posisi 0626'150" LU 10742'290"BT.
    Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan lautterritorial Indonesia sebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundangyang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
PHAN LAI
4023
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN LAI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PHAN LAI
    BV 4768 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4768 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 4768 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 8 Februari 2017, sekira pukul 10.23WIB, di wiayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0645'20" LU 10646'49 BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 4768 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 8 Februari 2017, padasaat setelah Saksi melaksanakan penangkapan kapal berbendera Vietnam BV92527 TS dan BV 92394 TS dengan menggunakan KRI Oswald Siahaan354 diLaut Natuna wilayah ZEEI, dari jaga radar navigasi mendeteksi dua buah kontakdengan jarak 7 Nm pada baringan 085 dan baringan O80.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnyadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal lautterritorial Indonesia.
    UNSUR DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI):Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiauntuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdiriatas :1. Perairan Indonesia ;2. ZEEI, dan3.
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 25/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — NGUYEN VAN THIEN ( Terdakwa0
6213
  • PDM568/Euh.2/BATAM/10/2016 tanggal 18 Oktober 2016 , yang berbunyi sebagaiberikut:KESATUHalaman 2 dari 27 Putusan Nomor 25/Pid.SusPRK/2016/PN.TPg.woncnonoe Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162TS bersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS(dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakankapal penangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekirapukul .22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempatdi Wilayah Perairan ZEEI
    dengan UndangUndangNo,45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAU KEDUAnnn= Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS (dilakukanpenuntutan secara terpisah ) yang masing masing merupakan kapalpenangkap ikan asing , pada hari Jumat Tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul.22.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan juni tahun 2016 bertempat diWilayah Perairan ZEEI
    Laut Cina Selatan pada koordinat 0615692LU 10724226BT atau setidaktidaknya disuatu tempat di Perairan YuridiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum pengadilanPerikanan pada Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya , Mereka yang melakukan , yang menyuruhmelakukan ,dan yang turut serta melakukan dengan sengaja yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI
    alat penangkap ikan danatau/alat bantu) penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesai , perobuatan Terdakwadilakukan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa NGUYEN VAN THIEN selaku Nahkoda KM BV 5162 TSbersamasama HOANG MINH TUAN Nahkoda Kapal BV 4557 TS selakukapal pendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukankegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615692LU 10724226BTdi Perairan ZEEI
    Baladewa 8002 pada hari Jumattanggal 17 Juni 2016 sekira Pukul 22.00 WIB di perairan ZEEI Laut Cinaselatan Koordinat 0615692LU 10715'226BT;Bahwa KM.
Register : 04-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — DO THAI THANH
3722
  • Menyatakan terdakwa DO TAI THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    KNF 7443terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana" memiliki dan atau mengoperasikankapal penangkap' ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan, menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan", melanggar Pasal 93ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 102 Undangundang RINo.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangundangNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo.
    KNF 7442(dilakukan penuntutan terpisah) padahari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Maret 2016, bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut ChinaSelatan pada posisi 04941'274 LU 10523'077 BT yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,yang memiliki dan/atau mengoperasikan
    kapal penangkap tkanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan atauturut serta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengancara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DoTai Thanh bersamasama dengan saksi Vuong Hon melakukan kegiatanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringPair Trawl (Trawl) dengan cara tali penarik yang ada pada kapal
    KNF 7442 (dilakukan penuntutan terpisah) padahari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknyadalam bulan Maret 2016, bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut ChinaSelatan pada posisi 04941'274 LU 10523'077 BT yang merupakan wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak tidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai, yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya,yang dengan sengaja memiliki,
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 65/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. LE HOAI AN
6822
  • LE HOAI AN selaku Nahkoda Kapal MotorBD95049 TSberbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 23 September2011 sekira pukul 23.10 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu yangtemasuk dalam tahun 2011,bertempat di Perairan Laut Natuna padaposisi koordinat 0535 001 LU 10614 919 BT yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, yang merupakanWilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), berdasarkan pasal 71AUndangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun
    dinahkodai oleh Terdakwaberangkat dari My Tho Tien Giang Vietnam pada hari Minggutanggal 18 September 2011 dengan tujuan Perairan Pulau Con SonVietnam dan tiba pada hari Selasa tanggal 20 September 2011untuk melakukan penangkapan ikan jenis sotong, selanjutnyakarena terdakwa tidak mendapat ikan, pada hari Kamis tanggal 22September 2011 dengan harapan aakan mendapatkan ikan,Terdakwa melakukan perubahan jalur pelayarannya dengan tujuanPerairan Laut Natuna yang merupakan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    );= Bahwa setelah berada di perairan laut yang merupakan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), Kapal Motor BD 95049 TS yangdi Nakhodai oleh Terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikanyang dilakukan dengan cara menggunakan jaring dengan carapertama ikan dipancing dengan menyalapan lampu agarmendekati sinar lampu, setelah ikan mengumpul, lalu jaringditurunkan dengan diberi alat pemberat, kemudian setelah jaringturun dan lampu dimatikan dan lampu yang berada di atas jaringdinyalakan dengan tujuan
    masukke jaring, selanjutnya jaring yang berisi ikan ditarik ke atas KapalMotor BD 95049 TS;= Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 september 2011sekira pukul 21.50 WIB ketika Kapal Motor BD 95049 TS yangdinakhodai oleh Terdakwa yang sedang melakukan usaha perikananyaitu. kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaandihentikan oleh Kapal Patroli Indonesia yaitu KP Puyuh 647 diPerairan Laut Natuna pada posisi 0535 001 LU 10614 919BT yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    Menyatakan Terdakwa LE HOAI AN dengan identitas tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI;2. Menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000.000,(Dua Milyar Rupiah) ;3.
Register : 19-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 299/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : DAVID JOHNIE. SH
Terbanding/Terdakwa : NGUYEN VAN KHANH
8543
  • 2018, yang berbunyi sebagai berikut:Halaman 1 Putusan Nomor 299/PID.SUSPRK/2017/PT.PBRKESATU :Bahwa terdakwa, Nguyen Van Khanh selaku Nahkoda kapal BV 92347TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang mengibarkan benderakebangsaan Vietnam bersamasama dengan Ngo Tan Phuc (Daftar PencarianOrang) selaku Nakhoda kapal BV 923476 TS pada hari Rabu tangal 26 April2017 sekira pukul 14.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April 2017bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ) padaposisi 07 08 30 U 107 3948 T yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanyang memiliki dan/atau@ mengoperasikan kapal penangkapikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan
    Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangJo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa, Nguyen Van Khanh selaku Nahkoda kapal BV 92347TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing yang mengibarkan benderakebangsaan Vietnam bersama sama dengan Ngo Tan Phuc (DaftarPencarian Orang) selaku Nakhoda kapal BV 92346 TS pada hari Rabu tangal26 April 2017sekira Pukul 14.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April2017 bertempat di perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    pada hari Selasa, tanggal 18 SeptemberHalaman 4 Putusan Nomor 299/PID.SUSPRK/2017/PT.PBR2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkanputusan sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN KHANH selaku Nahkoda BV92347 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yangmemiliki dan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    perkara berikut surat surat lainnya yang terkait dengan perkaratersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai tanggalNomor 33/Pid.SusPRK/2018/PN.Ran, 24 September 2018, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.2:Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN KHANH tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaYang melakukan, menyuruh melakukan mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
Putus : 08-08-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K /PID.SUS/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — HO CU
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BV 5183 TS bersamasama dengan NGO VAN MINH(dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) yang merupakan NahkodaKapal Penangkap Ikan KM BV 5185 TS pada hari Kamis tanggal 12 Mei2016 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Mei tahun2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 0519. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 109 43 14" Esetelah dikonversi dan diplot pada peta laut, yang merupakan
    Indonesia denganmembawa 3 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraanVietnam dengan menggunakan bendera Vietnam untuk melakukanpenangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia; Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan Terdakwamengganti bendera negara Vietnam dengan bendera negara Indonesiadan melakukan penangkapan ikan, setelah kurang lebih 15 harimelakukan penangkapan ikan pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    No. 90 K/PID.SUS/2017dikumpulkan di atas kapal KM BV 5185 TS;Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 07.00 WIB bertempatdi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan padakoordinat 05 19. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 109 43 14 E kapal yang dikemudikan Terdakwa tersebut ditangkap olehKapal Patroli KP Hiu 13 pada saat sedang menarik jaring melakukanpenangkapan ikan untuk membantu kapal utama KM BV 5185 TS yangdinakhodai oleh NGO VAN MINH, dan setelah dilakukan
    TRAN VAN SE halaman 1314 poin antara lainsebagai berikut: Bahwa Pasal 73 Ayat (3) Konvensi Perserikatan BangsaBangsatentang Hukum Laut Tahun 1982 (United Nations Convention onThe Law of The Sea, 1982) dan telah diratifikasi oleh PemerintahIndonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, padapokoknya bahwa tindak pidana yang terjadi di Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia yang berada di jalur ZEEI, tidak dijatuhi pidanapenjara, pidana kurungan maupun perampasan kemerdekaan dalambentuk apapun;
    No. 90 K/PID.SUS/2017Perikanan Republik Indonesia, karena hal tersebut sangat merugikanbangsa Indonesia, apalagi yang banyak melakukan perbuatan tersebutkhususnya di ZEEI adalah warga negara asing (WNA) dan hasiltangkapannya dinikmati oleh WNA.
Register : 10-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 06-04-2016
Putusan PT PEKANBARU Nomor 24/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Tanggal 16 Maret 2016 — NIKHON NGAM KHAN.
6621
  • Menyatakan terdakwa NIKHON NGAM KHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh Kapal Patroli
    asing, pada hariSelasa tanggal 24 Maret 2015, sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknyapada waktiu lain dalam tahun 2015, bertempat di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia pada posisi 0409'735 LU 10459300 BT,atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yuridiksi NasionalIndonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat harimau (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh
    KOSINPRA THAN CHAI 5 melakukan kegiatan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia pada posisi 0409735 LU 10459300 BT, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 bertempatdi Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan caramenggunakan alat penangkap ikan pukat harimau (jaringe Bahwa ketika Terdakwa NIKHON NGAM KHAN selaku Nahkoda KM.KOSIN PRA THAN CHAI 5 sedang melakukan kegiatan penangkapanikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadiberhentikan oleh Kapal
    Menyatakan terdakwa NIKHON NGAM KHAN tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanHal 7 dari 11 hal.Put.No.24/Pid./2016/PT.PBRpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI).;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 1.500.000.000, (Satu milyar lima ratus juta rupiah ) ;3.
Register : 06-01-2021 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 5 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Tran Tan Than
11567
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRAN TAN THANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Utara dengan menggunakanradar mendeteksi sebuah kontak kapal pada posisi 05 58 000 LU Halaman 3 dari 49 Putusan Nomor 4/Pid.SusPRK/2021/PN Ran107 59 000 BT.
    PulauNipah 321 mendeteksi sebuah titik pada radar di koordinat 0558.000 LU 10759.000' BT yang diduga kapal ikan asing yang sedang melakukankegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Natuna Utara / ZEEI,kemudian KN.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Banwa, batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UU.
    ZEEI, dan3.
Register : 03-09-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PT PEKANBARU Nomor 181/PID.SUS/2013/PTR
Tanggal 8 Januari 2014 — Mr. PHAM PHU QUOC
3816
  • DAT (Daftar pencarianOrang/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekira pukul 08.20WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2012 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di perairan lautcina selatan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)/ Wilayahpengelolahan perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 06 (derajat) 09,51 (menit) LU 107 (derajat) 58,73 (menit) BT, oleh karena barangbukti berupa kapal BV 92375 TS ditahan di Batam
    DAT(DPO) selaku nahkoda kapal berbeda BV 94878TS berbendera Negara Vietnam secarabersamasama melakukan penangkapan ikanpada posisi kpprdinat 06 (derajat) 09,72 LU 107 (derajat) 59,05 (menit) BT di perairanlaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) wilayah pengelolahanperikanan Republik Indonesia, penangkapanikan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara yaitu. dengan cara Pair Trawl(perpasangan) yakni salah satu ujung alattangkap ditarik olen kapal BV 92375 TS sedangujung
    DAT ( Daftarpencarian Orang/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 sekirapukul 08.20 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempatdiperairan laut cina selatan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)/wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 09,51 (menit) LU 107 (derajat)58,73 (menit) BT, oleh karenabarang bukti berupa kapal BV 92375 TS ditahan di Batam,
    DAT(DPO) selaaku nahkoda kapal berbeda BV 94878 Ts berbendera Negara Vietnam secarabersamasama melakukan penangkapan ikanpada posisi koordinat 06 (derajat)09,72LU 107 (derajat) 59,05 (menit) BT di perairanlaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEkslusif (ZEEI)/ wilayah pengelolahan perikananRepublik Indonesia, penangkapan ikan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara yaitu caraPair Trawl (berpasangan) yakni salah satu ujungalat tangkap ditarik oleh Kapal BV 92375 TSsedangkan ujung lainnya ditarik
    DAT(DPO) selaku nahkoda kapal berbeda BV 94878 TS berbendera NegaraVietnam secara bersamasama melakukan penangkapan ikan padaposisi koordinat 06 (derajat)09,51 (menit)LU 107 (derajat) 58,73 (menit) BT di perairan laaut cina selatan di wilayah Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI)/ wilayah pengelolahan perikanan RepublikIndonesia, penangkapan ikan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara yaitu dengan cara Pair Trawl (berpasangan) yakni salah satu ujungalat tangkap ditarik oleh Kapal BV 92375 TS
Register : 08-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — * Pidana Tra Thanh Tuan
11645
  • Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2.
    Laut Natuna Utara pada posisi 05 25 40 U 107 11 53 Tyang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang74berwenang memeriksa dan mengadilinya yang melakukan, menyuruhmelakukan, turut serta melakukan memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangHalaman 3 dari 42 Putusan Nomor 7 /Pid.SusPrk/2018
    Laut lepas adalah bagian laut yangtidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauanIndonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalan ZEEI, laut teritorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa TRA THANH TUAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turutserta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.
Register : 20-06-2019 — Putus : 23-07-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ptk
Tanggal 23 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TUE
10424
  • HIU MACAN O1 di Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 6 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE. namun tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (JuruMesin) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan.Hal 8 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sBahwa Saksi kenal dengan Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS yaituNGUYEN VAN TUE, namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengannakhoda.Bahwa Saksi bekerja di kapal perikanan BV 93817 TS sebagai ABK (Jurumasak) sudah + 1,5 (satu setengah) bulan.
    HIU MACAN 01 di Perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.Bahwa Terdakwa bernama NGUYEN VAN TUE, pekerjaan sebagainelayan/ Nakhoda kapal perikanan BV 93817 TS sudah selama + 2 (dua)bulan.
    Bahwa kapal perikanan BV 93817 TS yang Terdakwa nahkodai tersebutbaru pertama kali masuk ke wilayah perairan ZEEI untuk menangkapikan. Bahwa ikan hasil tangkapan kapal perikanan BV 93817 TS akan dibawadan jual ke Ba Ria Vung Tau Vietnam.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Hal 27 dari 52No: 5/Pid.SusPrkn/2019/PN.Ptk sMenimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausal antaratingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidana yaitu:a.
Putus : 15-01-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PT PONTIANAK Nomor 270/PID.SUS/2012/PN.PTK
Tanggal 15 Januari 2013 — Mr. LE VAN VUONG
8838
  • LE VAN VUONG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana, Turut serta melakukan penangkapan danpengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di ZonaEkonomi Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai, membawa dan menggunakan
    BV 5577 TS padahari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira jam 13.25 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di perairan Teritorial Peikanan RepublikIndonesia pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 E sesuai GPS (0533 26 LU 10932 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut) di Laut Cina Selatan/ZEEI ataupada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Laut Teritorial Indonesia danoleh karena terdakwa dan barang bukti berupa KM.
    BOP LGBT neeeeccceeee reece109 32 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut ) di Laut Cina Selatan(ZEEI) sedangkan kapal utama berhasil melarikan dirike Vietnam, kemudiansaksi RASDIANTO dan saksi EDUARDO DACOSTA yang merupakan ABK KPHIU 001 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun suratsurat kelengkapanKapal BV.5577 TS serta izin sahlainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yangdimiliki oleh Terdakwa, dan pada saat kedua saksi tersebut melakukan pemeriksaanternyata Terdakwa tidak
    BV 5577 TS padahari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira jam 13.25 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di perairan Teritorial Peikanan RepublikIndonesia pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 E sesuai GPS (0533 26 LU 10932 16 BT 32 16 BT setelah dikonversi dan diplot pada peta laut) di Laut Cina Selatan/ZEEI ataupada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Laut Teritorial Indonesia danoleh karena terdakwa dan barang bukti berupa KM.
    BV.5577 TS pada posisi 05 33,43 N 109 32,26 Esesuai Global Posision System (GPS) (05 33 26 LU 109 32 16 BT setelahdikonversi dan diplot pada peta laut ) di Laut Cina Selatan (ZEEI) sedangkan kapal utamaberhasil melarikan diri ke Vietnam, kemudian saksi RASDIANTO dan saksiEDUARDO DACOSTA yang merupakan ABK KP HIU 001 melakukan pemeriksaanterhadap dokumen maupun suratsurat kelengkapan Kapal BV. 5577 TS serta izinsah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang dimiliki oleh terdakwa, dan padasaat
Register : 02-02-2016 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN SORONG Nomor 2/Pid.Sus.Prkn/2016/PN Son
Tanggal 2 Maret 2016 — GARCIANO MAGLASANG
10033
  • /PN Sonpatroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanaan di Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan Surat Perintah Tugas DirjenPSDKP Nomor: SP.17831PSDKP.3/TU.420/XI, pada saat posisi KP.
    /PN Sonkapal berlayar dan mengatur semua pekerjaan ABK (anak buah) yang beradadiatas kapalBahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekitar pukul 22.0 WITKapal Pengawas Perikanan KP.Hiu Macan Tutul 001 yang sedang melakukanpatroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanaan di Zona EkonomiEkslusif Indonesia (ZEEI) Samudera Pasifik dengan Surat Perintah Tugas DirjenPSDKP Nomor: SP.17831PSDKP.3/TU.420/XI, pada saat posisi KP.
    Hiu Macam Tutul 001 sebagai Mualim II;Bahwa kejadian penangkapan KM GREEN MILE terjadi pada hari Selasatanggal 8 Desember 2015 jam 00.45 WIT di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Samudra Pasifik pada posisi 02 01.852 LU dan 131 29.304 BT danmelihat kejadian tersebut secara langsung ;Bahwa kapal Pengawas Perikanan KP.
    Hiu Macam Tutul 001 sebagai Juru Mudi;e Bahwa kejadian penangkapan KM GREEN MILE terjadi pada hari Selasatanggal 8 Desember 2015 jam 00.45 WIT di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Samudra Pasifik pada posisi 029 01.852 LU dan 131 29.304 BT danmelihat kejadian tersebut secara langsung ; Bahwa kapal Pengawas Perikanan KP.
    Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan c. Sungai, danau,rawa dan genangan air lainnya yang potensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, ahli maupun keteranganterdakwa dimana terdakwa adalah sebagai Nahkoda FBCa. GREEN MILE yangberbendera Philipina, sehingga terdakwalah yang bertanggung jawab terhadap semuakegiatan dari kapal FBCa. GREEN MILE tersebut;Menimbang, bahwa FBCa.
Register : 02-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Truang Van Minh
12849
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Truang Van Minh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanh tindak pidana "mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Aslternatif Penuntut Umum;
    2. menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Truang Van Minh oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000
    Perk : PDM 33/TRP/10/2020,tanggal 02 November 2020, dimana Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwamelakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaii berikut :Pertamawoe nnn nanan anne Bahwa Terdakwa Truang Van Minh selaku Nakhoda BV 92398 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Sabtu, tanggal29 Agustus 2020 sekira jam 01.40 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanAgustus tahun 2020, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) pada posisi 06 11 51 LU 106 34 35
    tentangHalaman 4 dari 42 Halaman Putusan Nomor 14/Pid.SusPRK/2020/PN RanPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan JoPasal 102 Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.AtauKeduawon nnn nanan anne Bahwa Terdakwa Truang Van Minh selaku Nakhoda BV 92398 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Sabtu, tanggal29 Agustus 2020 sekira jam 01.40 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanAgustus tahun 2020, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI
    2004 tentang Perikanan JoPasal 76A UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.AtauKetigawon nnn nanan anne Bahwa Terdakwa Truang Van Minh selaku Nakhoda BV 92398 TSyang merupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Sabtu, tanggal29 Agustus 2020 sekira jam 01.40 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanAgustus tahun 2020, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI
    Kapaltersebut berbendera Vietnam dan tidak dilengkapi dokumen dan suratsurat resmi yang seharusnya dimiliki oleh kapal ikan asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI;Bahwa pada pukul 02.05 di posisi 06 11' 01" LU 106 33' 11" BT, 9(Sembilan) ABK BV 92398 TS atas dasar pemeriksaan tersebut makaKomandan KRI Tjiptadi381 memerintahkan agar kapal tersebutdikawal menuju Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut;Bahwa posisi kapal BV 92398 TS pertama kali terdeteksi oleh KRITjipatdi381 adalah 06 1151
    ZEEI, dan ;3.
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN PHUONG THIEN
15077
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;

    2.

    09/2020,tanggal 10 September 2020, dimana Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaan sebagaiberikut:KESATU:n Bahwa ia terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN selaku Nakhoda KIA BV0887 TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama dengan NGUYEN VAN HAI selaku Nakhoda KIA BV 0274 TS pada hariJumat tanggal 17 Juli tahun 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknyadalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di perairan Laut Natuna Laut NatunaUtara/ZEEI
    Sedang Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalamanIndonesia.
    ZEEI, dan2.
    Bahwa dariketerangan para Saksi penangkap, Ahli Bidang Pelayaran kapal BV 0887 TSyang ditangkap dan diperiksa oleh KRI Yos Sudarso353 pada posisi 0508'710LU 10810289 BT yaitu perairan ZEEI telah melakukan penangkapan ikansecara illegal, dengan barang bukti adanya satu unit jaring Pair Traw!
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG THIEN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukandan menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu PenuntutUmum;2.