Ditemukan 1205 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kemas kemah kamat kema keras
Register : 11-06-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PN KUDUS Nomor 125/Pdt.P/2020/PN Kds
Tanggal 16 Juni 2020 — Pemohon:
SUMARNI
234
  • Sumarni menjadi atas nama 1.Kemat, 2. Sumarni ;
  • Memberi izin kepada Pemohon sebagai wali dari Anak Pemohon untuk menjual sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3181 Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kudus, Kecamatan Jati, Desa Jati Kulon seluas seluas 208 m2 (lebih kurang dua ratu delapan meter persegi) yang semula atas nama 1.Ahmad Qomsin, 2. Sumarni menjadi atas nama 1.Kemat, 2.
Register : 17-01-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 312/Pdt.G/2022/PA.Sby
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rudhy Sumarsono bin Suwito) terhadap Penggugat (Dina Setyowati binti Kemat Sastro W);
    3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Surabaya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Register : 12-09-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PA KENDAL Nomor 1941/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
458
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sukardi bin Kemat) kepada Penggugat (Siti Patimah binti Jumari);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp525.000,00 ( lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Register : 10-09-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2772/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (BIDIMAN bin KAYADI) terhadap Penggugat (SUGIANTI binti KEMAT);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).