Ditemukan 3981 data
11 — 5
Penetapan No. 422/Padt.P/2021/PA.KagMenimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Hakim Tunggalperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:yg argsArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai dengan pengakuannya (tentang adanaya pernikahan dengan seseorang), maka berlaku tetaplah baginya adanya pernikahannya
22 — 19
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
13 — 10
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
11 — 3
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf (c)Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon dikabulkan denganmenjatuhkan talak satu bain shugra Termohon terhadap Pemohon,sebagaimana akan ditegaskan dalam diktum amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama, Pemohon dibebankanmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, segala ketentuan peraturan dan perundangundanganyang berlaku serta hujjah syar'iyyah
14 — 9
Penetapan No. 418/Padt.P/2021/PA.Kagpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agama yangdianut oleh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Hakim Tunggalperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:VyVlq arg slArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai
19 — 13
berpikir";Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat pintuperceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihak dari kemelut rumah tangga yangberkepanjangan yang akan membawa mudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugatapabila rumah tangga keduanya tetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harusdisingkirkan sebagaimana kaidah fighiyah yang berbunyi sebagai berikut:Artinya : Kemudharatan harus disingkirkanMenimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah
15 — 10
Artinya : Kemudharatan harus disingkirkan:Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah dari KitabGhayatul Maram halaman 162 yang selanjutnya diambil alin sebagai pendapat sendiriberbunyi :Alle 2 lil) ale il gag i Aa.g je) ase uN 1Hal 11 dari 14 hal, Putusan Nomor 0406/Pat.G/2017/PA.
24 — 4
menyelamatkan perkawinan mereka yang sudahsedemikian retaknya;Putusan No.0017/Pdt.G/2015/PA.Trk. hal.Menimbang, bahwa hakekat perkawinan sebagaimana dimaksuddalam pasal 1 Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 3 KompilasiHukum Islam, telah tidak mungkin lagi dapat diwujudkan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka mempertahankan perkawinan seperti itu akanmenimbulkan ekses negatif serta tidak mengandung kemashlahatan bagi keduabelah pihak;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan dalildalil syar'iyyah
19 — 19
mengucapkan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Pandan;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
11 — 0
menimbulkan pengaruh yang tidak baik bagikedua belah pihak dan atau bahkan bagi keluarga untuk masamasa yang akandatang, sehingga tidaklah perlu mempermasalahkan siapa yang salah dalamhal telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dantidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam suatu rumah tangga tersebut,melainkan ditekankan pada keadaan itu sendiri, apakah telah pecah/retak dansulit dipertahankan.Menimbang, bahwa selain itu. juga Majelis Hakim perlumengetengahkan dalil/hujah syar'iyyah
21 — 14
beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam sebagai agama yangdianut oleh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
10 — 7
dewasa/mandiri dan akan ditegaskandalam diktum putusan ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
21 — 12
adalah tidak terdapatnya halangan pernikahanantara calon suami dengan calon istri, baik untuk sementara ataupun selamalamanya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8, 9, dan 10 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanitadilarang: 1. karena pertalian nasab, 2. karena pertalian kerabat semenda, 3.karena pertalian sesusuan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
14 — 17
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
7 — 10
Penetapan No. 257/Padt.P/2021/PA.KagMenimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah sebagaimana terdapat dalamKitab kitab Bughyatul Musytarsyidin, halaman 298 yang selanjutnya diambil alihsebagai pendapat Majelis yang sebagai berikut:yg argsArtinya: Maka Jika telah ada saksisaksi yang menerangkan atas perempuan ituyang sesuai dengan gugatannya, maka tetaplah adanya pernikahan dan kewarisan;Menimbang, bahwa terkait dengan doktrin hukum
11 — 10
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
11 — 6
seorang wanita yangtidak beragama Islam;Menimbang, bahwa terkait ketentuan hukum sebagaimana tersebut di atas,Hakm Tunggal menilai bahwa berdasarkan fakta hukum angka 2, 3, 6 dan 7 yangterungkap dalam pemeriksaan perkara aquo, ternyata antara Pemohon danPemohon Il tidak terdapat halangan secara hukum untuk melangsungkanpernikahan sebagaimana diatur dalam ajaran agama Islam yang dianut oleh paraPemohon;Menimbang, bahwa dalam mengabulkan perkara aquo, Majelis Hakimperlu juga mengemukakan dalil/hujjah syar'iyyah
21 — 5
permohonan Pemohon a quo telah beralasan dantidak melawan hukum, sehingga permohonan Pemohon untuk menjatuhkantalak terhadap Termohon patut dikabulkan dengan verstek;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan kaidah syar'iyyah
61 — 15
dikabulkan untuk sebagiandan menolak untuk selebihnya;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku serta hukum syar'iyyah
25 — 15
berdasarkan dari apa yang telah diuraikan di atas,maka Majelis berpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkanpara pihak dari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akanmembawa mudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumahtangga keduanya tetap dipertahankan, sedangkan kemudharatan harusdisingkirkan sebagaimana kaidah fiqhiyah yang berbunyi sebagai berikut :Jl ny podArtinya : Kemudharatan harus disingkirkan ;Menimbang, bahwa Majelis perlu mengetegahkan dalil/nujah syar'iyyah