Ditemukan 1335 data
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
29 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
64 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
68 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
17 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM BPPN/TIM PEMBERESAN BPPN (BIRO HK. DEP. KEUANGAN); HENNY SUMIATY
107 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ; ANITA SUGITA
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) vs WARSONO, dk
62 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM PEMBERESAN BPPN, DKKVSCV. DELIMA JAYA
TIM PEMBERESAN BPPN, dahulu Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) berkedudukan di Jalan LapanganBanteng No. 24, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada S.N. IRFANSYAH, SH dan kawan, selaku Pejabat danPegawai Biro Bantuan Hukum, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 2 Juni 2010 ;Pemohon KasasiI dahulu Tergugat / Pembanding ;2.
Bank RakyatIndonesia (BRI) kepada BPPN (Tergugat I) melalui perjanjian jual beli danpenyerahan piutang dan hibah yang dilakukan pada tanggal 22 Juni 2001 ;Bahwa pada tanggal 26 September 2002 telah dilakukan perjanjianjual beli piutang dan hibah antara Badan Penyerahan Perbankan Nasional(BPPN) dengan Multi Guna Trade Development Lid ;Bahwa Tergugat menilai gugatan Penggugat dalam perkara ini telahsalah dalam menentukan pihak yang patut digugat.
Dengan demikianadalah tidak tepat atau tidak benar Penggugat mengajukan gugatan kepadaTim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dahuluBadan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai Tergugat mengingat segala akibat hukum terkait hutang Penggugat telah beralihkepada Multi Trade Development Lid ;B.
No. 1553 K/Pdt/201 1tidak tepat atau tidak benar Penggugat mengajukan gugatan kepada TimPemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dahulu BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai Tergugat mengingatsegala akibat hukum terkait hutang Penggugat telah beralin kepada MultiGuna Trade Development Ltd..
Legalisir 3924/September/2002/Leg "PJBP" dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) tanggal 11 Oktober 2002 No.1, dibuat jugadibadapan Notaris Moendjiati Soegito, SH antara Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) sebagai Penjual dengan Multi TradeDevelopment Ltd sebagai Pembeli', telah dilakukan Transaksi JualBeli dan Pengalihan selurun Hak dan Piutang BPPN Atas Nama CV. DelimaJaya ex Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI); Jumlah Piutang Atas NamaCV. Delima Jaya (ex debitur PT.
10 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) vs. ANITA SUGITA
117 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) ; PT Artha Swadaya Mulia Multi Finance
Pe ain aed oe j c moe i Ki fh itPUTUSAN ee eneNo. 011 PK/N/2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmMemeriksa perkara niaga dalam tingkat peninjauankembalitelah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkarakepailitan dariBADAN PENYEHATAN PERBANKAN WASIONAT,(selanjutnya disebut BPPN), berkedudukandi Gedung Wisma Danamon Jalan JenderalSudirman Kaveling 4546 Jakarta Selatan,dalam hal ini memberi kuasa kepadaDENNY AZANT B.
putusan yaitu putusannya tanggal 22 Agustus 2001Nomor 30/PAILIT/2001/PN.NIAGA.JKT.PST. yang atiarnya sebagai berikut Menolak permohonan Pemohon; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 19 September 2001 Nomor 031K/N/2001 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut" Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasiBADAN PENYEHATAN PERBANKAN WNASIONAL (BPPN
disesuaikan dengan aslinya, dibuat pada Eanggal 11 Oktober 2001dan tanggal 10 Oktober 2001 mengenai periode September2001 yaitu setelah putusan Pengadilan Niaga pada tanggal22 Agustus 2001; Sedangkan yang dimaksud dengan bukti baruadalah bukti yang sebetulnya sudah ada sebelum putusanCersebut dijatuhkan namun belum diketemukan atau belumdiketahui sehingga tidak diajukan sebagai bukti dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan Peninjauankembali yang diajukan oleh BPPN
Peninjauankembalidahulu Pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah, maka harusdihukum membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauankembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndangNomor 14 Tahun 1970 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 danPerpu Nomor 1 Tahun 1998 yang telah ditetapkan menjadiUndangUndang dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998serta UndangUndang lain yang bersangkutan;MENGADItLTIMenolak Permohonan Peninjauankembali dari PemohonPeninjauankembali: BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL(BPPN
44 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BANK BUMIRAYA UTAMA (BPPN) ; PT MULIA CEMERLANG DIAN PERSADA
PUTUSANNo. 179 PK/Pdt/2004DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauankembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT BANK BUMIRAYA UTAMA (BPPN), dahuluberkedudukan di Wisma GKBI Suite UG 02, Jalan Jend. SudirmanNo. 28 Jakarta, sekarang berkedudukan di Wisma BankDanamon Lt. 24 & 30 Jalan Jend. Sudirman Kav. 4546Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Chandra Yusuf,SH., LLM., MBA., MMgt., dan Zulfikar Judge, SH., CN.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut ; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkatKasasi sebesar Rp 200.000, 00 (dua ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 2505 K/PDT/2001tertanggal 17 Maret 2003 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahuluTergugat/Pembanding pada tanggal 9 September 2003 kemudian terhadapnyaoleh Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding diajukan
dibenarkan, oleh karenaalasanalasan tersebut hanya merupakan perbedaan pendapat antara judexfacti dan judex juris dengan Pemohon Peninjauan Kembali, hal mana tidaktermasuk dalam salah satu alasan permohonan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf a s/d f UndangUndangNo. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 5 tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: PT BANK BUMIRAYAUTAMA (BPPN
No. 179 PK/Pdt/2004MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT BANK BUMIRAYA UTAMA (BPPN) tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2006 oleh H. Abdul Kadir Mappong,SH.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ; PT. BATRA TERUNA UTAMA
83 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) , dkk vs JANTI HUSODO
Intercon Enterprises (turut Tergugat I) dialinkan kepada BPPN (Tergugat III)dan PT. Intercon Enterprises (turut Tergugat I) ;Bahwa Direksi PT. Intercon Enterprises telah mengalihkan aset materialkepada Bank Tamara untuk melunasi hutang Tergugat dan PT.
(Tergugat Ill) sebagaipihak yang menerima pengalihan hak dari Bank Tamara dan selanjutnya kepadapihakpihak lain menerima pengalinan hak dari BPPN, yakni PT.
Interkon KebonJeruk) untuk mengacau Program Penjualan Aset Properti (PPAP) BPPN denganharapan tanahtanah terperkara menjadi tanah tersengketa dan berada dalamkeadaan tersita (conservatoir beslag), dan oleh karenanya tidak dapatdilepaskan dan dijual oleh BPPN, sementara BPPN sendiri akan segeradibubarkan ;Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat yang mengaku sebagaiKomisaris PT.
InterconEnterprises dan Eddy Yuwono (Turut Termohon PK )kepada BPPN sebagai pihak yang mentake over, memangHal. 43 dari 47 hal. Put. No. 759 PK/Pdt/2011menjadi terkendala sampai saat BPPN dibubarkan, akibatadanya gugatan dari Janti Husodo (Termohon PK) selakuKomisaris PT. Intercon Enterprises bukan oleh PT. InterkonKebon Jeruk (ic. PT.
Bank Tamara kepada BPPN. Bahwa penyerahan asetasetex. PT. Intercon Enterprises oleh PT. Bank Tamara kepada BPPN(Turut Termohon PK II) adalah sama dengan yang telah diserahkanoleh bankbank take over lainnya (pada waktu itu) yang ditanganioleh BPPN dan tidak pernah dipermasalahkan kemudian ;Dengan demikian, penyerahan asetaset tersebut kepada PT.
87 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MAKINDO Tbk >< BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
) akan dibubarkan dalam waktu dekat dan hak dan kewajibanTergugat I (BPPN) dalam waktu dekat akan dialihkan kepada lembaga lain yang akandibentuk kemudian oleh pemerintah, sehingga dengan ini Penggugat memohon agarsetiap putusan dalam perkara ini juga mengikat bagi Tergugat I (BPPN) atau pihakmanapun yang menggantikan atau melanjutkan atau mengambil alih tugas, hak,kewajiban, kewenangan dan harta benda dari Tergugat I dan siapa saja yangmendapatkan hak dari padanya atau pihak manapun yang ditunjuk
SEBAB TAHUN 1999 BANK UMUMSERVITIA (TERMOHON PK II) BELUM DI BAWAH BPPN, KARENA PT BANKUMUM SERVITIA BARU DIBEKUKAN DAN MASUK DIBAWAH BPPN PADATANGGAL 9 OKTOBER 2001.
BCAsebagai bukti cicilan hutang ke BPPN/ BAPINDO sejak tahun 1999, padahal buktiT.I1la s/d T.Ilf BUKAN REKENING KORAN BPPN/ BAPINDO DAN BANKBCA.
Karena ternyata Pemohon PK tidak pernah mencicil utang karena tidakmempunyai utang ke Termohon PK II dan TIDAK MUNGKIN CICILANPEMBAYARAN PIUTANG DARI BANK UMUM SERVITIA (TERMOHONPK II) DIBAYARKAN KE BPPN TELAH DILAKUKAN SEJAK TAHUN 1999,sebab tahun 1999 PT Bank Umum Servitia (Termohon PK II) BELUM MASUKDIBAWAH BPPN, sehingga tidak mungkin pembayaran dilakukan ke BPPN direkening Bapindo dan BCA sejak tahun 1999 sebab PT Bank Umum Servitia(Termohon PK II) BARU MULAI DIBAWAH BPPN SEJAK BULANOKTOBER
UTANG KE REKENING BPPN/ BAPINDO.