Ditemukan 420 data
69 — 8
Banglas selatpanjang sebasar Rp. 15.000.000, (lima belasjuta rupiah) dan terdakwa berjanji akan menyerahkan bukti kepemilikankendaraan bermotor (BPKB) beberapa hari kemudian; Bahwa terdakwa tidak pernah menyerahakan BPKB yang ia janjikan padasakasi supendi; Bahwa sepeda motor merk Honda type CB150R dengan nomor polisi BM5460 XD tersebut belum lunas di PT.FIF namun pada saat dijual pada saksisupendi, terdakwa mengatakkan sepeda motor tersebut tidak ada masalah; Bahwa selaku karyawan PT.FIF tidak boleh
terdakwa, sehinggakeberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, serta kejadiankejadian lain yang terungkap dipersidangan yangapabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain,maka Majelis Hakim telah memperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa adalah karyawan FIF; Bahwa terdakwa menarik sepeda motor merk Honda type CB150R dengannomor polisi BM 5460 XD darl konsumen PT.FIF
Bahwa terdakwa menarik sepeda motor merk Honda type CB150R dengannomor polisi BM 5460 XD darl konsumen PT.FIF; Bahwa sepeda motor merk Honda type CB150R dengan nomor polisi BM5460 XD pada dijual Kamis tanggal 30 April 2016 sekira pukul 14.00 Wib,bertempat di Jl.
49 — 18
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan No.807000046012 tanggal 18 Januari 2012 antara Sutiono Sutikno selaku Penerima Fasilitas dan PT.FIF Cabang Malang selaku Pemberi Fasilitas ; 1 (satu) lembar formulir permohonan pembiayaan dengan nomor aplikasi 80712000423 ; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia yang ditandatangani oleh PT.FIF Cab.Malang selaku Penerima Kuasa dan Sutiono Sutikno selaku penerima
:N-4661-LM Noka : JF9111CK662266 Nosin : JF91E-1659121 ; 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari PT.FIF Cabang Malang kepada Dealer PT.Mason Naraji sebesar Rp.16.000.000,- ; 1 (satu) lembar tanda terima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type NC11A3CBA/T (New Vario Techno CBS)No.Pol.
:N-4661-LM Noka : JF9111CK662266 Nosin : JF91E-1659121 dari Dealer PT.Mason Naraji kepada Sutiono Sutikno ; 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sutiono Sutikno tanggal 17 April 2012 ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.FIF Cabang Malang ;6. Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
:N4661LM kepada PT.FIF Cabang Malang ;Bahwa dalam pengajuan kredit tersebut ada perjanjian pembiayaan konsumen yangditandatangani oleh terdakwa pada tanggal 18 Januari 2012 di rumah terdakwa yangberalamat di Jl.Apukat RT.1 RW.1 Dsn.Krajan Desa Orooro Ombo Kec.Batu KotaBatu ;Bahwa PT.FIF Finance Cabang Malang percaya karena yang mengajukan kreditpembiayaan konsumen adalah terdakwa sendiri dan bukan orang lain serta saatdilakukan survey terdakwa memberikan keterangan juga untuk dirinya sendiri ;Bahwa
motor yang selanjutnyadiproses oleh PT.FIF Cabang Malang ;Bahwa PT.FIF Cabang Malang tidak tahu kalau sebenarnya yang mengajukan kreditpembiayaan konsumen tersebut bukanlah terdakwa melainkan orang lain ;Bahwa proses terbitnya perjanjian fidusia adalah terdakwa mengajukan permohonankredit kepada PT.FIF Cabang Malang dilengkapi dengan administrasinya dari pihakdealer sepeda motor kemudian bagian kredit PT.FIF Cabang Malang melakukansurvey berdasarkan kelayakan lalu disetujui.
;Bahwa setelah PT.FIF menyetujui lalu memberitahukan kepada pihak dealer sepedamotor supaya mengirim sepeda motornya kepada terdakwa dan untuk selanjutnyadilakukan penagihannya sesuai harga penjualan kemudian PT.FIF Cabang Malangmembayar secara tunai kepada pihak dealer ;Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan adalah benar ;Bahwa harga sepeda motor dari dealer adalah Rp.16.000.000, termasuk biayaadministrasi ;Bahwa PT.FIF tidak selalu menyetujui semua permohonan kredit karena terutamadilihat
dibayarkanyang pasti dibayar melalui dealer PT.Mason Naraji lalu pihak dealer memberikanlaporan kepada PT.FIF Cabang Malang selaku penerima Fidusia ;Bahwa angsuran yang harus dibayar oleh terdakwa sebesaR Rp.644.000, per bulanyang jatuh temponya setiap tanggal 10 ;Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT.FIF Cabang Malang mengalami kerugian sebesarRp.22.557.500, ;Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dimuka persidangan adalah benar ;Bahwa saat saksi melakukan survey langsung bertemu dengan terdakwa sendiribersama
Saksi YUNIAR SETIADJI :Bahwa saksi bekerja di PT.FIF Cabang Malang sejak bulan Maret 2010 sampai denganbulan Maret 2012 sebagai petugas kolektor yaitu yang melakukan penagihan terhadaptunggakan kredit yang terlambat ;Bahwa benar, terdakwa Sutiono Sutikno tidak melaksanakan kewajibannya membayarangsuran kredit selama 15 kali/bulan sejak dilaporkan ;Bahwa atas hutang pembiayaan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaankonsumen dengan PT.FIF Cabang Malang dengan obyek barang berupa : (satu)
37 — 20
Menetapkan agar Para terdakwa dibebani masingmasing membayar biayaperkara sebesar Rp. 3000 (Tiga ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut,Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan Pembelaan secaratertulistertanggal 10 Mei 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Bahwa sesuai perjanjian terdakwa dengan pihak PT.FIF tenggang waktuyang disepakati kedua pihak sesuai apa yang tertuang dalam Surat Perjanjianadalah tenggang waktu selama 3 (tiga) tahun yaitu sejak Juni
Cabang Amurang pada bulan Juni2009,selanjutnya dibuatkan perjanjian antara PT.FIF dengan terdakwa II EdenYunus Sagai dan kewajiban terdakwa II Eden Yunus Sagai membayar angsuransebesar Rp.633.000, (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) selama 3 (tiga)tahun bulan Juni 2009 s/d April 2012,dan selama kredit motor tersebut tidak dapatdipindahtangankan oleh terdakwa II Eden Yunus Sagai kepada orang lain karenamotor tersebut masih milik PT.FIF namun ternyata terdakwa hanya mengangsursebanyak 9 (sembilan
International Federal Finance (FIF), perbuatan manapara terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas,berawal terdakwaI Eden Yunus Sagai mengajukan Permohonan pembelian 1 (satu) unit sepedamotor Honda Revo secara kredit ke PT.FIF Cabang Amurang pada bulan Juni2009,selanjutnya dibuatkan perjanjian antara PT.FIF dengan terdakwa II EdenYunus Sagai dan kewajiban terdakwa II Eden Yunus Sagai membayar angsuransebesar Rp.633.000, (enam
sebelum berakhirmasa kontrak ;Bahwa setahu saksi terdakwa II tidak lagi melakukan angsuran padaPT.FIF sejak bulan Maret tahun 2010 dan terdakwa Il hanyamengangsur 9 (sembilan ) kali ke PT.FIF ;Bahwa setahu saksi kerugian PT.FIF atas kejadian ini sebesarRp.16.458.000, (enam belas juta empat ratus lima puluh delapan riburupiah);Bahwa setahu saksi warna motor diganti warna putih, plat nomor dannomor rangka dirubah ;3.
Saksi WILSON HERMANUS TAKAPENTE alias WILSON (KeterangannyaDibacakan)12Bahwa yang melakukan Penggelapan adalah Terdakwa REFLI JEFRISAGAI dan terdakwa II EDEN YUNUS SAGAI ;Bahwa yang menjadi korban adalah pihak PI.FIF (FederalInternasional Finance) ;Bahwa Penggelapan tersebut terdakwa dan terdakwa II lakukandengan cara menjual sepeda motor milik dari PT.FIF tanpa seijin dansepengetahuan dari PT.FIF ;e Bahwa terdakwa II hanya membayar angsuran sebanyak 9 (sembilan)kali yaitu sejak Bulan Juni 2009 sampai
23 — 4
FIF;Bahwa yang dilakukan oleh PT.FIF apabila adakonsumen atau pemohon kredit yang disetujui untukHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 195 /Pid.Sus/2015/PN Bjndibiayai atas pembelian barang secara kredit sepertiterdakwa adalah PT. FIF sepengetahuan daripemohon kredit PT.FIF mendatarkan barang atauobyek tersebut ke Kantor pendaftaran fidusia untukditerbitkan sertifikat fidusia atas barang tersebut; Bahwa yang dilakukan oleh PT.
Mitra PinasthikaMustika (MPM) dengan cara membeli secara kreditdan sebagai pembiayaannya adalah PI.FIF dansebagai pemberi fidusia adalah PT.FIF;Bahwa jenis kendaraan yang dibeli secara kredit daridealer PT.
FIF adalah terdakwamenyerahkan satu lembar foto copy KTP suami isteri,satu lembar foto copy Kartu Keluarga, kemudiandilakukan ferifikasi di lapangan kemudian terdakwamenandatangani perjanjian pembiayaan konsumendan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;Bahwa yang dilakukan oleh PT.FIF setelah menyetujuipembiayaan yang diajukan oleh konsumen sepertiterdakwa adalah PT.FIF sepengetahuan konsumentersebut, PT.FIF mendaftarkan barang atau bendatersebut ke kantor pendaftaran fidusia untuk diterbitkansertifikat
fidusia atas barang tersebut;Bahwa yang melakukan ferifikasi di lapangan yangdilakukan oleh karyawan PT.FIF adalah karyawan bagiansurvier yaitu sdr.IWAN;Bahwa saksi tidak tahu uang muka yang diberikan olehterdakwa dalam pembelian kendaraan bermotor secarakredit yang dibiayai oleh PT.FIF;Bahwa pembiayaan dilakukan oleh PT.FIF selama 35 (tigapuluh lima) angsuran dan setiap angsurannya sebesarRp.560.000, (lima ratus enam puluh ribu rupiah) tiapbulannya;Bahwa terdakwa tidak pernah sekalipun membayarangsuran
sebesar Rp.560.000, (lima ratus enam puluh riburupiah) tiap bulannya kepada PT.FIF;Bahwa yang dilakukan oleh PT.FIF apabila ada konsumenatau pemohon kredit yang tidak memenuhi kewajibannyauntuk membayar angsuran, Pertama PT.FIF akanmenghubungi pemohon kredit melalui telepon apabila adaketerlambatan membayar angsuran selama 3 (tiga) hari danapabila konsumen belum membayar kewajibannyakemudian dilakukan penagihan ke rumah konsumen(keterlambatan 4 hari sampai 5 bulan);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa
67 — 24
Dikembalikan kepada PT.FIF Pos Pemangkat, Cabang Singkawang melalui saksi ARIEF SURCAHYONO ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
SUMARDI dan PT.FIF ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.
Rusman dan Sari.Widia telah melakukan pembayaran uang angsuran, saksi melaporkankejadian tersebut kepada PT.FIF Cabang Singkawang ;e Bahwa setahu saksi Terdakwa pernah mendatangi pelanggan dan Terdakwamenawarkan pelunasan kredit sepeda motor melalui Terdakwa.
Pos Pemangkat, Cabang Singkawang, namun uangangsuran tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada PT.FIF Pos Pemangkat,Cabang Singkawang.e Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut dengan cara mendatangi pelanggan.Kemudian Terdakwa menawarkan pelunasan kredit sepeda motor melaluiTerdakwa.
FIF tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telahsecara melawan hukum dengan sengaja memiliki uang angsuran dan uang pelunasan kredityang seharusnya milik PT.FIF Pos Pemangkat, Cabang Singkawang. Dengan demikian unsurini telah terpenuhi ;3.
Seharusnya Terdakwa menyerahkan uangtersebut kepada PT.FIF Pos Pemangkat, Cabang Singkawang.
96 — 67
tersebut ke PT.FIF Cabang Bengkulu Pos Bintuhan dalam kondisi tidakada bagian spare part sepeda motor tersebut dibongkar atau dilepas, namunoleh terdakwa Parsi Usman beberapa bagian spare part sepeda motor tersebutdibongkar atau dilepas dengan menggunakan alat berupa kunci pas ukuran 8dan 10 warna silver , kunci pas ukuran 8 dan 12 warna coklat, kunci pas ukuran14 dan 15 warna silver, kunci pas ukuran 12 dan 13 warna silver , serta 1 (satu)buah obeng kecil dengan gagang warna hitam sepanjang lebih
Kemudian spare part sepeda motor yang telah dibongkar tersebutdipergunakan oleh terdakwa untuk mengganti spare part 1 (satu) unit sepedamotor Honda revo NF 11B1D (revo absolute) Nomor polisi 3495 WC warnahitam milik terdakwa Parsi Usman Tanpa sepengetahuan dan meminta izinpihak PT.FIF Cabang Bengkulu Pos Bintuhan.Kemudian Terdakwa Parsi Usman bertemu dengan Mursalin Alias SalinBin Idrus (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan saat itu Mursalin Alias SalinBin Idrus (Terdakwa dalam perkara terpisah)
Alias SALIN Bin Idrus(terdakwa dalam berkas terpisah) sebelum mengembalikan sepeda motortersebut ke PT.FIF Cabang Bengkulu Pos Bintuhan pergi ke bengkel milikEdison yang beralamat di desa Tanjung Beringin Kecamatan maje kabupatenKaur , sampai dibengkel tersebut beberapa spare part dibagian mesin sepedamotor tersebut dibongkar atau dilepas tanpa terlebih dahulu meminta izin PTFIF cabang Bengkulu selaku pemiliknya, kemudian sekira pukul 15.00 WibMURSALIN Alias SALIN Bin Idrus (Terdakwa dalam berkas
SYAHERI BIN ARMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi merupakan koordinator spv PT.FIF Cabang Bengkulu PosBintuhan yang membawahi bagian kolektor;Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 PT.FIF Cabang Bengkulu PosBintuhan memberikan kredit sepeda motor Honda Revo Fit F1 No.Pol BD4361 WF warna hitam kepada seseorang bernama Parsi Usman yangmenjadi terdakwa dalam perkara ini, yang sampai dengan jatuh temponyatanggal 03 April 2015 saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan
TAPSIR JOHAN BIN A.RANI, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi merupakan kolektor pada PT.FIF Cabang Bengkulu PosBintuhan;Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 PT.FIF Cabang Bengkulu PosBintuhan memberikan kredit sepeda motor Honda Revo Fit Fi No.Pol BD4361 WF warna hitam kepada seseorang bernama Parsi Usman yangmenjadi terdakwa dalam perkara ini, yang sampai dengan jatuh temponyatanggal 03 April 2015 saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan;Bahwa pada tanggal 26
78 — 7
ADI MURPI BIN SISWARAe Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak adahubungan~ keluarga baik karena sedarah maupunkarena perkawinan ;e Bahwa saksi mengetahui terdakwa adalah karyawanpada PT.FIF dan bertugas dibagian penagihan danpenarikan ;e Bahwa, saksi mengerti dihadapkan ke persidangansehu bungan dengan perkara tindak pidanapenggelapan alan jabatan yang dilakukan olehterdakwa Adji bin Armin ;e Bahwa, saksi mengetahui terdakwa Adji telahmenarik satu unit sepeda motor Honda Supra FitNo.Pol.A
selaku pemiliknya namun oleh terdakwa motor tersebutdibawa pulang kerumah dan selanjutnya tanpa sepengetahuanatau. tanpa seijin dari. saksi ADI MURPI BIN SISWARA selakuSupervisor Decolektor PT.FIF oleh terdakwa motor itudigadaikan kepada saksi M.Raji Bin Mad Salli di Kp.
FIFselaku pemiliknya namun oleh terdakwa motor tersebut dibawapulang kerumah dan selanjutnya tanpa sepengetahuan atau tanpaseijin dari saksi ADI MURPI BIN SISWARA selaku SupervisorDecolektor PT.FIF oleh terdakwa motor itu pada tanggal 15Nopember 2008 digadaikan kepada saksi M.Raji Bin Mad Salli diKp.
Lebakmilik PT.FIF atau bukan milik terdakwa dengan demikian unsurbarang milik orang lain telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.5 Barang ada dalam tangannya (kekuasaannya) bukan karenakejahatan berhubung dengan pekerjaanya atau jabatannyaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkapdipersidangan yaitu dari keterangan para saksi dan keteranganterdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti bahwaterdakwa Adji bahwa adalah salah satu karyawan pada PT.
FIFselaku pemiliknya namun oleh terdakwa motor tersebut dibawapulang kerumah dan selanjutnya tanpa sepengetahuan atau tanpaseijin dari saksi ADI MURPI BIN SISWARA selaku SupervisorDecolektor PT.FIF oleh terdakwa motor itu digadaikan kepadasaksi M.Raji Bin Mad Salli di Kp.
KOESHARTANTO, SH
Terdakwa:
IBNU YUDHA STYANEGARA
97 — 27
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Masa Penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat keterangan PT.FIF
Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) lembar surat keterangan PT.FIF Group 6 (enam) lembar audit data internal PT FIF Group cabang Batu1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Ferah Firnanda1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Suprat1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Sujiati1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Kukuh Wahyu 3 (tiga) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. NgatiminDikembalikan kepada saksi Sofyan4.
FIF GROUP Cabang Batu unit Ngantang PT.FIF Group cabangBatu mengalami kerugian sebesar Rp.545.269.000, (lima ratus empat puluhlima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
FIF Group CabangBatu;Bahwa yang saksi tahu Terdakwa menjabat Kepala Kios FIF UnitNgantang sejak tahun 2016;Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa telah menyalahgunakankewenanganya sebagai Kepala Kios dengan melakukan Kredit fiktif, Markup atau uping dan laping sehingga menyebabkan kerugian PT.FIF Groupsebesar Rp.545.269.000, ; Bahwa yang saksi tahu PT. FIF mengalami kerugian Rp 545.269.000,berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor PT.
FIF Group mengalami kerugian sebesarRp.545.269.000, ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) lembar surat keterangan PT.FIF Group 6 (enam) lembar audit data internal PT FIF Group cabang Batu1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Ferah Firnanda1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Suprat1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An.
Menetapkan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) lembar surat keterangan PT.FIF Group6 (enam) lembar audit data internal PT FIF Group cabang Batu1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Ferah Firnanda1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Suprat1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Sujiati1 (Satu) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. Kukuh Wahyu3 (tiga) bendel perjanjian pembiayaan multiguna An. NgatiminDikembalikan kepada saksi Sofyan6.
34 — 4
Putusan No.621/Pid.B/2016/PN.Mlg.PT FIF Finance kota Malang, namun oleh terdakwa sepeda motor tersebut tanpa izindari PT.FIF Finance kota Malang dijual kepada saksi BENDOT HANDOKO sebesarRp.3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) Bahwa akibat perbuatan terdakwa PTFIF Finance Kota Malang dirugikan sebesar Rp.19.044.000, (Sembilan belas jutaempat puluh empat ribu rupiah) .oonnn Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana berdasar pasal374 KUHPMenimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut
Bahwa kemudian terdakwa pulang dan keesokharinya terdakwa datang lagi ke tempat saksi Imam Zainuri untukmenanyakan apakah sepeda motornya jadi diserahkan ke FIF atau akandibayar tunggakannya, dan saksi Imam Zainuri tetap akan menyerahkansepeda motornya kepada PT.FIF dengan menyerahkan kunci kontaksepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepedamotor saksi Imam Zainuri dan memberikan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratusribu rupiah) dan kekurangannya Rp.700.000, (tujuh ratus
Cabang Malang karenaadanya tunggakan pembayaran dari saksi Imam Zainuri selama 3 bulan sehingga tugasterdakwa hanyalah membawa sepeda motor yang sudah diserahkan oleh saksi ImamZainuri kepada PT.FIF cabang Malang, bukan menjual sepeda motor tersebut kepadaorang lain .Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan sengaja dan melawanhukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain telah terpenuhi;Ad. 3.
Putusan No.621/Pid.B/2016/PN.Mlg.pegawai PT.FIF cabang Malang kareana saksi Imam Zainuri tidak bisa membayartunggakan kredit sepeda motor tersebut selama 3 bulan, sehingga terdakwa oleh FIFcabang malang diserahi tugas untuk menagih tunggakan kredit tersebut atau menariksepeda motor milik saksi Imam Zainuri tersebutMenimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang ada dalam kekuasaannyabukan karena kejahatan dalam perkara ini telah terpenuhi.;Ad.4.
Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungandengan pekerjaan atau jabatannya atau karena mendapat upahMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwaadalah pegawai dari PT.FIF cabang Malang sesuai dengan keterangan saksi DanikKusmartono Purnama yang merupakan atasan dari terdakwa di PT.FIF cabang Malangterdakwa bekerja di PT FIF Finance kota Malang sejak tanggal 01 Juli 2010.
32 — 4
Menyatakan barang bunti berupa :1. 1(satu) lembar Surat Keterangan dari PT.FIF.2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Somasi ;3. Uang tunai Rp.66.000, ( enam puluh enam ribu rupiah)Dikembalikan pada saksi korban GIGIH CATUR WIRAWANHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 594/PID.B/2016/PN SDA4.
Sedati Sidoarjo untuk melaporkan pencurian Truck Box milik saksilwan Santoso, dan sesampai di Polsek tersebut akan membuat laporankehilangan Truck Box, kemudian saksi Gigih menyuruh terdakwa untukmengambil legaliisir BPKB Truck Box di PT.FIF di Jl. Soekarno HattaSurabaya.
Sedati Sidoarjo untuk melaporkan pencurian Truck Box milik saksilwan Santoso, dan sesampai di Polsek tersebut akan membuat laporankehilangan Truck Box, kemudian saksi Gigih menyuruh terdakwa untukmengambil legaliisir BPKB Truck Box di PT.FIF di Jl. Soekarno HattaSurabaya. Selanjutnya Saksi Gigih menyerahkan sepeda motornyaHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 594/PID.B/2016/PN SDAbeserta STNK nya kepada Terdakwa untuk mengambil legalisir BPKBtersebut.
hasil menggadaikan sepeda motor tersebut oleh terdakwadigunakan untuk berangkat ke Jogja dan untuk memenuhi hidup seharihari, serta sebesar Rp. 750.000, ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)oleh terdakwa ditransfer ke istrinya hinga tersisa Rp. 66.000, (enampuluh enam ribu rupiah); Bahwa, atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut, terdakwamerasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut :7 1(satu) lembar Surat Keterangan dari PT.FIF
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar Surat Keterangan dari PT.FIF. 1 (Satu) lembar Foto Copy Surat Somasi ; Uang tunai Rp.66.000, (enam puluh enam ribu rupiah)Dikembalikan pada saksi korban GIGIH CATUR WIRAWAN6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00( Dua ribu lima ratus Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari : SELASA, tanggal 04 Oktober 2016,oleh kami, Dwi Sudaryono, SH.
69 — 7
setiapbulannya terdakwa membayar iuran cicilan sejumlah Rp.407.000,(empat ratus tujuh ribu rupiah) untuk selama 35 bulan danterdakwa memenuhi kewajibannya membayarkan cicilan motor kepadapihak FIF hanya 1 kali, selang 2 bulan sekira pada waktu dantempat sebagaimana tersebut dalam unsure setelah motor adadalam penguasaan terdakwa, motor tersebut oleh terdakwadigadaikan kepada sdr.Eko melalui Sdr.Ade dan Sdr.Mekar sehargaRp.2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpasepengetahuan dan seijin pihak PT.FIF
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT.FIF mengalamikerugian kira kiraRp.8.500.000, ,; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidakmenyatakan keberatan ; 2antaraEKA YUDI PERMANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkanlain sebagai berikutBahwa saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungankeluarga denganterdakwa ; eee eeerr r r eeeeBahwa terdakwa melakukan penggelapan karena terdakwamengajukan kredit sepeda motor kepada leasing FIF, waktuitu. terdakwa datang ke dealer dan dealer datang
Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka PT.FIF mengalamikerugian kira kiraRp.8.500.000, ,; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidakmenyatakan keberatan ; 3.
MOCH.MEMED dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan antara lain sebagai berikut Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungankeluarga denganterdakwa ; eee eeee r eeee Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal O07 Nopember 2008sekitar jam 09.00 wib di Kp.Kebon Kopi Rt.03 Rw.03Kel.MC.Timur Kec .Rangkasbitung terdakwa melakukanpenggelapan motor dengan cara menggadaikan motor keorang lain milik PT.FIF.; Bahwa saksi mengetahaui' perkara ini karena waktu ituterdakwa datang ke saya pada tanggal 16
Juli 2008 utukmembeli sepeda motor bekas merk Honda Supra fit X didealer ADI MOTOR dengan cara kredit sehargaRp.9.000.000, Bahwa Syaratnya krdit dari PT.FIF adalah KTP, KK danuang muka Rp.750.000, dan angsuran perbulanRp.407.000, selama 35bulan.; ee eee er rr eee eee Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwatidak menyatakan keberatan ; 5.
68 — 11
dikredit di PT.FIF cabang Lhokseumawe dan yang diambil pada tanggal 02 Mei2016 atas nama kontrak sdri.NURMALA;Bahwa uang muka (DP) pada saat pengambilan sepeda motor tersebut yaitusebesar Rp.2.000.000.
bahwa sepeda motorNo.pol BL 5607BW tersebut telah dicuri selanjutnya sdr.SURYA (panggilan)selaku colektor di PT.FIF mengarahkan ke pihak asuransi ASTRA yaitusdr.AGUS MULYADI;Bahwa saksi mengetahui tindak pidana penipuan dan atau penggelapantersebut terjadi ketika saya diberitahuan oleh pihak penyidik polsek BandaSakti di kantor PT.FIF Lhokseumawe pada tanggal 24 Agustus 2016;Bahwa terdakwa datang dan melaporkan ke kantor PT.FIF Lhokseumawemelalui kolektor yaitu sdr.SURYA pada tanggal 17 Juni 2016
Lhokseumawe dan saya masih mengenalinya;Bahwa dari kejadian tersebut pihak PT.FIF cabang Lhokseumawe mengalamikerugian sebesar Rp.17.000.000.
telah dicuri;Bahwa saksi mengetahui tindak pidana penipuan dan atau penggelapantersebut ketika adik saya sdr.ABDUL ZUBIR ditangkap dan setelah sayadiberitahukan oleh pihak kepolisian Polsek Banda Sakti;Bahwa sepeda motor No.pol BL 5607BW (no.pol sementara) tersebut dikredit di PT.FIF cabang Lhokseumawe dan yang diambil pada tanggal 02 Mei2016 atas nama kontrak sdri.NURMALA yaitu saya sendiri;Bahwa yang mengambil sepeda motor tersebut di PT.FIF yaitu saya denganmenggunakan identitas saya sendiri;
Agus Mulyono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa tugas dan wewenang saksi pada kantor Asuransi Astra Buanacabang PT.FIF cabang Lhokseumawe sebagai Admin Asuransi;Bahwa sepeda motor No.pol BL 5607BW (no.pol sementara) tersebut dikredit di PT.FIF cabang Lhokseumawe dan yang diambil pada tanggal 02 Mei2016 atas nama kontrak sdri.NURMALA;Bahwa sepeda motor No.pol BL 5607BW (no.pol sementara) tersebutdiasuransikan pada pada Asuransi Astra Buana oleh pihak PT.FIF cabangLhokseumawe
TIORISKA SINAGA, SH
Terdakwa:
SYAIFUL BIN Alm ZULKIFLI
82 — 9
Bahwa kemudian terdakwa SYAIFUL Bin (Alm) ZULKIFLI menemui sdr.Man(Dpo) dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr.Man (Dpo) selanjutnyabaik terdakwa, saksi Madiono bin Sarmin Gapo maupun sdr.Man (Dpo) tidak pernahsekalipun melakukan pembayaran angsuran kepada PT.FIF GROUP Pontianaksehingga mengakibatkan PT.FIF GROUP Pontianak menderita kerugian materildikarenakan sepeda motor tidak diketahul keberadaannya.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No.42Tahun 1999 Tentang
Bahwa kemudian terdakwa SYAIFUL Bin (Alm) ZULKIFLI menemui sdr.Man(Dpo) dan menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr.Man (Dpo) selanjutnyabaik terdakwa, saksi Madiono bin Sarmin Gapo maupun sdr.Man (Dpo) tidak pernahsekalipun melakukan pembayaran angsuran kepada PT.FIF GROUP Pontianaksehingga mengakibatkan PT.FIF GROUP Pontianak menderita kerugian materildikarenakan sepeda motor tidak diketahul kKeberadaannya.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No.42Tahun 1999 Tentang
GROUP Pontianaksehingga mengakibatkan PT.FIF GROUP Pontianak menderita kerugian materildikarenakan sepeda motor tidak diketahul kKeberadaannya.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana JoPasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHPidana.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan,bahwa ia tidak akan mengajukan ekseps/ atau keberatan.
Bahwa benar setelah itu terdakwa segera pergi membawa sepeda motornyakemudian terdakwa SYAIFUL Bin (Alm) ZULKIFLI menemui sdr.Man (Dpo) danmenyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr.Man (Dpo) selanjutnya baikterdakwa, saksi Madiono bin Sarmin Gapo maupun sdr.Man (Dpo) tidak pernahsekalipun melakukan pembayaran angsuran kepada PT.FIF GROUP Pontianaksehingga mengakibatkan PT.FIF GROUP Pontianak menderita kerugian materildikarenakan sepeda motor tidak diketahul keberadaannya.
GROUP Pontianaksehingga mengakibatkan PT.FIF GROUP Pontianak menderita kerugian materildikarenakan sepeda motor tidak diketahul kKeberadaannya.Bahwa benar terdakwa dan saksi Masdiono bin Sarmin Gapo mengetahui sepedamotor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin dariPT.
57 — 4
Dikembalikan kepada PT.Federal International Finance(PT.FIF) cabang Jambi.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Surya Mandala, setelah PT.FIF melakukan pencairan dengan cara menstransfer sejumlah dana ke PT.
HayamWuruk Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi terdakwaHalaman 33 Putusan Pidana Nomor 413/Pid.B/2013/PN.JBIBAGIO BIN TAMAT bersamasama dengan temannya ARDIANSUPRATMAN selaku Surveyor PT.FIF Group Jambi (Perkaranya diajukansecara terpisah) telah melakukan penipuan terhadap CEK FATWA ADDYKURNIAWAN (Selaku Pimpinan PT.FIF Group Jambi);Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara terdakwa (selakuKepala Cabang Dealer Sepeda Motor Surya Mandala) sebelumnya telahbekerja sama dengan
FIF sebanyak Rp. 223.880.000.Bahwa akibat pengajuan 21 (duapuluh satu) aplikasi fiktif tersebut pihak PT.FIF telah menstranfer uang sebesar Rp.
FIF Group Jambi untuk dapat diketahuilayak tidaknya calon konsumen dilakukan pembiayaan;e Bahwa terdakwa bersamasama Ardian telah melakukan penipuan terhadap PT.FIF dengan cara membuat permohonan aplikasi pembiayaan atas pembeliansepeda motor secara kredit dengan menggunakan datadata berupa KTP, kartukeluarga, Surat keterangan domisili palsu atau fiktif, serta merekayasa seolaholah hasil survey pada aplikasi tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan OKuntuk dilakukan pembiayaan oleh PT.FIF yang jumlah
FIF Cabang Jambi dalam hal pembiayaan/Financepembelian sepeda motor yang dibayar secara kredit;Bahwa Dealer Surya Mandala sudah 2 (dua) tahun bekerja sama dengan PT.FIFCabang Jambi dalam hal pembiayaan pembelian sepeda motor secara kredit;e Bahwa dalam kerjasama antara PT.FIF dengan dealer, saksi ARDIANSUPRATMAN bertindak selaku Surveyor PT.FIF yang bertugas melakukansurvey terhadap calon konsumen PT.
63 — 10
Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto; e Bahwa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah), dari hasil sepeda motor yangdigadaikan tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa merugikan saksi korban LULUK ANDI SETYABUDIC.g. PT.
Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto lebih kurang sebesarRp.15.339.969, (lima belas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enampuluh Sembilan rupiah); Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 35 Undang undang RINo. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Federal Internasional Finance (PT.FIF) Cabang Purwokerto, sedangkan sepeda motortersebut masih menjadi Objek Jaminan Fidusia;e Bahwa setelah sepeda motor terdakwa gadaikan, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.4.000.000, (empat juta rupiah), dari hasil sepeda motor yang digadaikan tersebutterdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;Bahwa akibat perbuatan terdakwa merugikan saksi C.g. PT.
Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor Polisi14R2807 KH masih milik PT.FIF cabang Purwokerto. Bahwa sudah beberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapiDiam Saja. 222222 22 nena n nnn nn nnn nn nnn nn nee een e nee eneeee eee Bahwa BPKB masih ada di PT. FIF Purwokerto mestinya tidak dapatDigadaikan. 00202 nnn n nen n ene n enn ne nen n nee en nn nee en eeneee Bahwa benar barang bukti perkara ini.
Bahwa Sepeda motot Vario Tecno tahun 2011 warna putih hitam Nomor PolisiR2807 KH masih milik PT.FIF cabang Purwokerto. Bahwa sudahbeberapa kali terdakwa ditegor atau diperingatakan tetapiDiam saja. Bahwa BPKB masih ada di PT.
90 — 5
Hal ini tanpa persetujuan dari pihak PT.FIF (FederalInternational Finance) Cabang Sanggau;Selanjutnya setelah 5 (lima) kali angsuran terdakwa sudah tidak mengangsurlagi/ menunggak sampai 6 (enam) bulan.
Pada bulan Maret 2009 pihak PT.FIF(Federal International Finance) Cabang Sanggau memberitahukan kepada terdakwakalau PT.FIF (Federal International Finance) Cabang Sanggau akan menarik (satu)unit sepeda motor jenis Honda Revo CW warna merah tahun 2008, dengan nomorRangka: MH1HB62118K317883, Nomor Sin : HB62E1314314, dengan NomorPolisi KB 3932 VD karena sudah lama menunggak angsurannya.
FIF Cabang Sanggau, sehingga sepeda motor Jenis Honda Revo13CW warna merah Tahun 2008 dengan Nomor Polisi KB 3932 VD adalah milik PT.FIF Cabang Sanggau ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimmenilai unsur ini telah terpenuhi;Ad.3.
89 — 15
SUWASI dikembalikan kepada PT.FIF Kota Mojokerto ; ----6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
IKSAN olehpihak PT.FIF Kopta Mojokerto ditarik karena selama 2 bulan belum membayarangsuran. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa I MARGO UTOMO danTerdakwa I SUWASI yang dilakukan secara bersamasama telah menyebabkanPihak PT.FIF Kota Mojokerto mengalami kerugian.
IKSAN olehpihak PT.FIF Kopta Mojokerto ditarik karena selama 2 bulan belum membayarangsuran.
SUWASI dikembalikan kepada PT.FIF KotaMojokerto ; 4.
IKSAN oleh pihak PT.FIF Kopta Mojokerto ditarik karena selama 2 bulanbelum membayar angsuran.
SUWASI dikembalikan kepada PT.FIF KotaMojokerto ; 6.
72 — 6
AEP SUHENDAR telah memindahtangankan 1 (satu) unitsepeda motor jenis Honda Beat No.Pol : T3714BR warna biru putihtahun 2012 tersebut tanoa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT.FIF Purwakarta.Bahwa Sdr. AEP SUHENDAR mengambil cicilan ke pihak PT. FIFPurwakarta selama 35 (tiga puluh lima) bulan dan cicilan perbulannyasebesar Rp. 505.000, (lima ratus lima ribu rupiah), dan Sdr. AEPbelum sama sekali melakukan cicilan perbulannya kepada pihak PT.FIF PurwakartaBahwa saksi dan Sdr.
AEP SUHENDAR telah memindahtangankan 1 (satu) unitsepeda motor jenis Honda Beat No.Pol : T3714BR warna biru putihtahun 2012 tersebut tanoa sepengetahuan dan seijin dari pihak PT.FIF Purwakarta.Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 198/Pid/B /2014/PN Pwk.Bahwa Sdr. AEP SUHENDAR mengambil cicilan ke pihak PT. FIFPurwakarta selama 35 (tiga puluh lima) bulan dan cicilan perbulannyasebesar Rp. 505.000, (lima ratus lima ribu rupiah), dan Sdr.
AEPbelum sama sekali melakukan cicilan perbulannya kepada pihak PT.FIF PurwakartaBahwa saksi dan Sdr. SUPARMAN telah melakukan penagihankepada Sdr. AEP dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BeatNo.Pol : T3714BR warna biru putin tahun 2012 sudah tidak adaditempat Sdr. AEP karena telah dipindahtangankan kepada terdakwa;Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT.
SURYAAZAN dan mengatakan mau menyewanya, namun suami saksimengatakan lebihbaik dioper kredit dan saksi tidak tahu berapasepeda motor tersebut dioper kredit.Bahwa sampe sekarang sepeda motor tersebut saksi tidak tahukeberadaannya.Bahwa suami saksi belum pernah melakukan cicilan kepada pihak PT.FIF Purwakarta sama sekali.Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor 198/Pid/B /2014/PN Pwk. Bahwa kerugian dari pihak PT.
AEP dan dibuatkan kwitansi yang isinya overkredit sepeda motor Honda Beat No.Pol : T3714BR tertanggal 5September 2012 yang ditandatangani dan diberi materai.Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT.FIF PurwakartaBahwa terdakwa menginginkan mendapatkan motor yang lebih murahdan tanpa melalui proses resmiBahwa terdakwa mengetahui sepeda motor tersebut masih dalam prosesleasing ke PT.
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
NASHURI bin RUSYANTO
71 — 43
ATIR SAMIL, dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa adalahbawahan dari saksi serta tidak ada hubungan kekerabatan antaraTerdakwa dengan saksi; Bahwa saksi bekerja di PT.FIF Pos Liwa selaku Kredit Analis sejak bulanAgustus 2016 dan saat ini saksi sudah tidak lagi bekerja di PT.FIF PosLiwa; Bahwa tugas dan wewenang saksi selaku kredit analis adalah sebegaiberikut :e Memberikan keputusan hasil dari Survey tim dilapangan tentangkonsumen
FIF Pos Liwa sejak tahun 2017sampai dengan dilakukan pemeriksaan pada Saat ini; Bahwa tugas saksi selaku Kepala Pos PT.FIF Pos Liwa adalahmengontrol semua proses operasional di PT.FIF Pos Liwa, memastikandisiplin karyawan, memimpin segala aktifitas di PT.FIF Pos Liwa, turun kelapangan mengontrol customer baik yang bermasalah atau tidak; Bahwa kewenangan saksi selaku Kepala Pos PT.FIF Pos Liwa adalahmemberikan approve/persetujuan kredit diatas Rp.15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) s/d Rp.20.000.000,00
FIF untuk membelibarang kemudian konsumen tersebut membayar dengan cara mencicilkepada PT.FIF;Bahwa mekanisme pemberian kredit barang adalah sebagai berikut :e Konsumen datang ke toko elektronik untuk membeli barang kemudianpemilik toko meminta fotokopi KTP dan KK milik konsumen;e Kemudian pihak toko mengajukan permohonan konsumen ke PT.FIF;e Setelah berkas pengajuan diterima, pihak PT.FIF mengajukanverifikasi dokumen dan kelayakan konsumen;e Kemudian tim surveyor mengirimkan laporan hasil survey
kredit fiktif tersebut dikarenakankonsumen yang sudah diajukan oleh Terdakwa adalah konsumen yangtidak pernah cacat dan memiliki tunggakan di dalam data milik PT.FIF posLiwa;Bahwa berdasarkan Audit yang dilakukan oleh PT.
mendapatkan tagihan dari Toko Bagus,kemudian kredit analis langsung mengirimkan aplikasi ke PT.FIF cabangkotabumi untuk mengganti uang toko bagus dengan cara mentransfer kerekening milik toko bagus; Bahwa saksi pernah datang dan menanyakan langsung kerumahkonsumen yang datanya digunakan oleh terdakwa dan konsumentersebut menjawab tidak pernah mengajukan kredit lagi ke PT.FIF; Bahwa berdasarkan Audit yang dilakukan PT.
58 — 5
FIF Cabang Madiun memberitahukan ke dealerLARIS JAYA MOTOR bahwa pengajuan kredit terdakwa ARIS JATMIKO Al.BURENG sudah disetujui dan sepeda motor sudah bisa diserahterimakan kepadaterdakwa namun dan pada saat itu setelah pengajuan kredit disetujui oleh pihak PT.FIF Cabang Madiun terdakwa langsung menuju ke dealer LARIS JAYA MOTORuntuk mengambil sendiri sepeda motor SUPRA X 125 dan setelah mendapatkansepeda motor tersebut dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT.
Cabang Madiun yang kemudian terdakwamenanda tangani aplikasi pengajuan kredit pembelian sepeda motor Honda Supra X 125 tahun2011 warna hitam abuabu melalui PT.FIF Cabang Madiun dengan uang muka Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah) dalam tempo selama 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam ) kali tiap bulandengan angsuran sebesar Rp. 590.000, (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang kemudianahsil survey tersebut oleh saksi LUTFIA ERVAN SYAIFUL dilaporkan kepada saksiSTEFANUS DEDY ERNES WIBOWO selaku
credit Analisis PT.FIF Cabang Madiun yangmemberi keputusan dan oleh karena semus syaratsyarat sudah dipenuhi oleh terdakwakemudian pihak FIF Cabang Madiun memberikan persetujuan kredit yang diajukan olehterdakwa ARIS JATMIKO AL.
BURENG selanjutnya PT.FIF Cabang madiunmemberitahukan ke dealer LARIS JAYA MOTOR bahwa pengajuan kredit terdakwa ARISJATMIKO AL.