Ditemukan 2328 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49248/PP/M.XV/16/2013
Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11839
  • BandingMenurut MajelisPut.49248/PP/M.X V/16/2013Pajak Pertambahan Nilai2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp447.928.361,00 dengan pokok sengketaadalah Koreksi Positif Kredit Pajak sebesar Rp.447.928.361,00 yang tidak disetujui olehPemohon Banding;bahwa koreksi positif SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sangat berhubunganerat dengan biaya royalty yang dilaporkan dalam PPh Badan, sehingga karena biaya royaltydianggap Rp.0,00, maka Terbanding berpendapat atas pembayaran PPN Royalti
    sebesarRp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding dapat mengajukanpegembalian pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanismePemindahbukuan (Pbk) atau pengembalian pajak tidak terutang;bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar koreksi berkaitan dengan dokumentasi atas suatubiaya dan pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah membuktikan melalui royaltyagreement tentang kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada NOFCorporation (lihat halaman
    56 royalty agreement), namun demikian apabila kemudian koreksiTerbanding dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumenkepemilikan atas licence yang dibayarkan royaltinya, menurut Pemohon Banding tidaklah tepatkarena kepemilikan dokumen tersebut ada pada pihak Jepang bukan pada pihak PemohonBanding;bahwa atas alasan lain pihak Terbanding yaitu tidak adanya studi atas penerapan tarif royaltitersebut sehingga biaya royalti dikoreksi, menurut Pemohon Banding tidak tepat karenaPemohon
    Rp.0,00, maka atas pembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 tidak dapatdikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding mempunyaikewajiban melakukan pembayaran royalti sehingga Pajak Masukan atas Royalti dapatdikreditkan;bahwa Terbanding berpendapat meskipun atas pembayaran PPN Royalti sebesarRp.447.928.361,00 tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding dapat mengajukan pengembalianpembayaran PPN Royalti sebesar Rp.447.928.361,00 melalui mekanisme Pbk ataupengembalian pajak
    tidak terutang;bahwa Pemohon banding berpendapat kredit pajak berupa Pajak Masukan atas Royalti dapatdikreditkan karena pembayaran royalti telah diakui Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26;bahwa Pemohon Banding menyampaikan buktibukti yang mendukung pendapatnya yaitu:P10 Laporan Auditor Independen Tahun 2007 dan 2008;P11 Akta PerusahaanP12 License And Technical Agreement;P13 Perjanjian Lisensi dan Bantuan Teknis diterjemahkan;P14 Surat Setoran Pajak sebesar Rp.447.928.361,00;P15 SPT Masa PPN Masa
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
9495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/20138. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidaksetuju dengan koreksi Biaya Royalti sebesar Rp2.837.985.658,00dengan alasan sebagai berikut :8.1. bahwa biaya pembayaran royalti bisa dibiayakan berdasarkanPasal 6 ayat (1) UU PPh;8.2. bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) Indonesia Jepang Pasal 12 ayat (3), istilah royalti yangdigunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yangditerima sebagai balas jasa atas penggunaan
    Demikian juga untuk Intangible Asset (royalty),harus diuji terlebin dahulu eksistensi royalti sebelum menilaiberapa arms length pricenya;c.5. bahwa Ebara Corporation, Ltd. (Jepang) sebagai penerimapembayaran royalti memiliki 88,61% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).
    Pembayaran royalti kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "dirisendiri" yang dapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti olehcabang (BUT) kepada kantor pusatnya yang merupakan satukesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh,sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    (Jepang) untuk kepentingan EbaraCorporation Jepang sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transferof intangible property atas pembayaran royalti tidak dapatdibuktikan;c.6. bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepadaEbara Corporation, Ltd.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline, dimanapembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi,sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan oleh PemohonBanding kepada pemegang sahamnya menggunakan formulaprosentase tertentu dari net sales yang merupakan natureprofit sharing, sehingga pembayaran kepada EbaraCorporation, Ltd.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 820/B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT NAGAI PLASTIC INDONESIA
7355 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut PemeriksaBahwa menurut Pemeriksa, Biaya Royalti yang dibayarkan tidak memenuhiunsur kewajaran dan kelaziman usaha (Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh,serta mengindikasikan adanya praktek transfer pricing, dimana PemohonBanding tidak dapat membuktikan/menunjukkan bukti/dokumen yangmenjelaskan bahwa pihak penerima royalti (Nagai Japan) memiliki hak patenatau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan/mengharuskan Pemohon Banding membayar Royalti kepada Nagai Japan;Bahwa selain itu
    Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengankegiatan usaha, antara lain: Bunga, sewa dan royalti"1) Pembayaran Royalti berkenaan dengan transfer teknologi (knowhow)dari Nagai Japan kepada Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding berdiri pada tahun 1997, bergerak dalambidang produksi Part Printer.
    Bahwa sehubungan pembayaran PPN atas royalti kepada Nagai PlasticCo Ltd Jepang, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah melakukan pemeriksaan terhadap eksistensi dariroyalti tersebut sebagaimana pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas biaya royalti pada sengketa PPh Badan.7.
    Dengan kata lain, pembayaran royalti kepada Nagai PlasticIndustry Co.Ltd tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usahayang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) dan Pasal 24ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalam halterdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
    Dengan kata lain,pembayaran royalti kepada Nagai Plastic Industry Co.Ltd tidaksesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa;b. Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6)dan Pasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diaturbahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yangdapat dibebankan adalah sebesar nilai royalti seandainya tidakada hubungan istimewa.
Register : 12-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1445 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
8250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1445/B/PK/PJK/2017alMBV, Pemohon Banding berkewajiban membayar composite charge("Royalti") sebesar 10% dari Penjualan Bersih.
    Perhitungan biaya Royalti;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbandingyang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasanatas selisin dasar perhitungan Royalti yang dilakukan oleh Terbanding.Adapun alasan mengapa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasantentang selisin dasar perhitungan Royalti seperti yang diutarakan olehTerbanding adalah karena selama proses keberatan Terbanding tidak pernahmenunjukkan hasil analisa dasar perhitungan biaya Royalti yang dilakukansehingga
    Dengan demikian,biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan jauh dibawah ratarata;Halaman 10 dari 28 halaman.
    Dengandemikian penelitian atas penyerahan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi;e Kewajaran imbalan Royalti;Bahwa dalam Global Transfer Pricing Documentation yang telah PemohonBanding sampaikan terdapat analisa kewajaran imbalan Royalti, dimanametode Internal CUP digunakan untuk menguji kewajaran imbalan Royaltitersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan, tingkat kewajaran atas tarifRoyalti adalah antara 10% sampai dengan 14% dengan median sebesar12%.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwatarif royalti yang Pemohon Banding bayarkan tidak memberikan kerugian bagiPemohon Banding;Bahwa seperti telah Pemohon Banding uraikan di atas, secara substansibiaya royalti dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan perusahaan. Dengan demikian seharusnya biaya royalti dapatdijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2008.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 —
7348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008atas Biaya Royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 karena TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankanbiaya royalti sebesar Rp 1.759.959.274,00 yang dibayarkan kepadaKurita Water Industries Ltd, Japan yang juga merupakan pemegangsaham Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan kepemilikan sebesar 92,50%;3.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp1.759.959.274,00karena pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan danmenerangkan dokumen royalti sebagai berikut: Dokumen yang menunjukkan daftar rincian riset dan developmentcost atas penerapan nilai/tarif royalti;* Dokumen yang menunjukkan metode alokasi riset dandevelopment cost atas pembebanan risetdan development cost diIndonesia;Halaman 8
    Putusan Nomor 165/B/PK/PJK/201610.2.10.3.10.4.halaman 3 huruf f:Berdasarkan realisasi pembayaran royalti ke Kurta WaterIndustries Ltd sebesar Rp 1.759.959.274,00 dibandingkandengan jumlah penjualan oleh PT Kunta Indonesia dalamtahun fiskal 2008 sebesar Rp 101.963.021.673,00 makaprosentase royalti tersebut hanya 1,73%.
    koreksi sebesarRp 1.759.959.274,00 merupakan pembayaran royalti kepadaKurita Water Industries Ltd, Jepang, yang berhubungandengan Research and Development dalam rangkaImprovement of Product;bahwa Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia Jepang mengaturpengertian Royalti sebagai berikut :Istilah royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segalabentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa ataspenggunaan, atau hak menggunakan setiap hak ciptakesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasukfilmsinematografi
    sebesar Rp 1.759.959.274,00merupakan biaya royalti terkait dengan Research andDevelopment dimana berdasarkan Pasali2 ayat (3) P3BHalaman 16 dari 20 halaman.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44246/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12347
  • VIII/16/2013PPN2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : Menurut Terbanding Rp. 10.488.786.236,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 11.930.541.736,00Selisih Rp. 1.441.755.500,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Royalties Expense dan I/C Knowhow adalah biaya royalti yangdibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Mead Johnson Company, USA dan BristonMyers SquibbCompany, USA sebesar Rp.53.628.012.699,00
    Dengan demikian royalties expensesI/C knowhow dikoreksi oleh positif olehPemeriksa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa jumlah koreksi Royalties ExpenseI/C Knowhow sebesar Rp.53.628.012.699,00 terdiri dari;Biaya Royalti sebesar Rp.24.090.881.237,00 No Kode G/L Masa Jumlah Keterangan1 61201 Januari 2.406.126.239 Royalti expense Mead Johnson Company2 61201 Pebruari 1.751.438.009 Royalti expense Mead Johnson Company3 61201 Maret 1.449.776.007 Royalti expense Mead Johnson
    Company4 61201 April 2.261.565.362 Royalti expense Mead Johnson Company5) 61201 Mei 1.599.740.993 Royalti expense Mead Johnson Company6 61201 Juni 1.895.461.897 Royalti expense Mead Johnson Company7 61201 Juli 2.166.451.246 Royalti expense Mead Johnson Company8 61201 Agustus 2.517.123.568 Royalti expense Mead Johnson Company9 61201 September 1.922.077.909 Royalti expense Mead Johnson Company10 61201 Oktober 2.228.033.619 Royalti expense Mead Johnson Company11 61201 Nopember 1.465.699.8000 Royalti
    expense Mead Johnson Company12 61201 Desember 2.427.386.588 Royalti expense Mead Johnson CompanyJumlah 24.090.88 1.237 bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan dan banding Pemohon Banding terhadapkoreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp.1.441.755.500,00 yang disebabkan Pemeriksamelakukan koreksi atas biaya royalti dalam perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2008, sehingga dapatdisimpulkan bahwa
    Assistance 1.441.755.500 tidak setuju2.PPN Dalam Negeri (Konfirmasi Negatif) 19.386.850 SetujuJumlah 1.461.142.350bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar DaerahPabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical Assistance dimana dalamPPh Badan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2008 tersebut. Dimana koreksi PPh Badan Tahun 2008 dapat dirincisebagai berikut :.
Putus : 07-04-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 April 2014 — 460 /B/PK/PJK/2013 vsPT BMW INDONESIA
5822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 302.785.020,00 merupakanPPN yang dipungut atas royalti sehubungan denganpemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luardaerah pabean di dalam daerah pabean, Royalti tersebutdibayarkan ke BMW AG, Jerman;b. Bahwa biaya royalti yang dibayarkan oleh PT BMW Indonesiakepada BMW AG tersebut didasarkan perjanjian royalti tanggal20 Maret 2002;c.
    Putusan Nomor 460/B/PK/PJK/2013right of distribution as mentioned above PT BMW Indonesiashall pay to BMW for each BMW automobile a royalti fee ";5.
    Sehubungan dengan tidak diakuinya PPNJLN atas royalti sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dansetelah meneliti Pasal 9 ayat (8) ini, Pemohon Banding berpendapatbahwa PPN JLN atas royalti termasuk dalam kategori halhal yangditetapbkan dalam Pasal 9 ayat (8).
    Putusan Nomor 460/B/PK/PJK/2013Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukankoreksi Pajak Masukan atas Royalti sebesar Rp302.785.520,00 terkaitdengan koreksi positif Biaya Royalti pada Harga Pokok Penjualan (HPP) diPajak Penghasilan (PPh) Badan yang merupakan sengketa pokoknya.Bahwa atas koreksi positif Biaya Royalti pada Harga Pokok Penjualan diPPh Badan sebesar Rp6.778.812.398,00 sebagai sengketa pokoknyasebagaimana telah diputuskan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.26536
    (1) huruf g UUPPh dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) P3B antara Indonesia Jerman.Bahwa oleh karena dilakukan koreksi atas Biaya Royalti dalam PPhBadan. dan oleh karena Royalti yang didalilkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) adalah tidaktermasuk kategori royalty yang dimaksud dalam ketentuanperundangundangan yang berlaku, maka atas Pajak Masukanberkaitan dengan Royalti sebesar Rp302.785.520,00 tidak dapatdiakui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);Bahwa sesuai dengan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 453/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA, Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya usaha lainnya berupa biaya royaltisebesar Rp.108.747.045.187 dengan alasan Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan dokumen kepemilikan royalti (Intangible Royalti) yangdidaftarkan secara legal ke otorita hukum setempat (British Virgin Islands),tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan/menunjukkanaktivitas dari Charoen Pokphand International Group of Companies Ltd.British Virgin Islands dalam menghasilkan know how, riset, formula, ataupunbisnis proses yang bisa ditagihkan kepada
    CPIG (vide Bukti PK8 dan Bukti PK8a), dimana telah ditentukan bahwa royalti dibayarkan kepada PemberiLisensi (in casu CPIG) pada rekening yang ditunjuk oleh CPIG, dan jugasesuai dengan dokumen perusahaan dari CPIG.
    sebesar Rp. 108.747.045.187,00 didasarkan pada pendapatPemeriksa Pajak yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajakbahwa: (i) transaksi pemberian lisensi dilakukan diantara para pihak yangmempunyai hubungan istimewa dan (ii) transaksi pemberian lisensi danpembayaran royalti dilakukan secara tidak wajar.Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusannnya pada pokoknya telahmengkoreksi biaya royalti tersebut dan menyatakan bahwa biaya royaltiuntuk tahun pajak 2008 tersebut tidak dapat dibebankan
    Yang TelahDibayarkan Oleh Pemohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Dikurangkan DariPenghasilan BrutoBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan danKesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang pada intinyamempertahankan koreksi positif biaya usaha lainnya biaya royalti yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, bahwa biaya royalti yang telahdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto Pemohon Peninjauan Kembali.Majelis Hakim
    (intangible assets) dari CPIG untuk memproduksi, memasarkan,mendistribusikan dan menjual produkproduk yang dihasilkan dari penggunaanintangible assets tersebut, sehingga dengan demikian pembayaran royalti yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG memiliki hubunganlangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali.Berdasarkan uraianuraian di atas, terbukti bahwa biaya royalti yang dibayarkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada CPIG dapat dikurangkan daripenghasilan bruto
Register : 27-06-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53837/PP/M.XVB/15/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17087
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut53837/PP/M.X VB/15/2014PPh Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbancatas penghasilan netto Pemohon Banding berupa koreksi Biaya Royalti sebesarRp8.973.113.146,00;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan atas biaya Royaltyyang dibayarkan kepada related party sebesar Rp8.973.113.146,00bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebRp 8.973.113.146,00 dan pendapat Terbanding bahwa dokumendokumen terkait tidakdiberikan pada saat pemeriksaan;bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleTerbanding atas seluruh biaya Royalti sebesar Rp8.973.113.146,00;bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tertanggal 15 April 2010 pada halaman 9Laporan Penelitian Keberatan tertanggal 2 Mei 2011 pada halaman 67, tertulis balpenjelasan koreksi adalah
    part, dan lainserta edukasi serta training dan guidance kepada karyawan Pemohon Banding;bahwa sesuai Perjanjian, atas pemberian berbagai hak dan bantuan teknis tersebut PemaBanding membayar royalty yang besarnya 3% dari gross revenue untuk penjualan protensioner dan bushing kepada SYNZTEC CO, Ltd dan sebesar 3% juga untuk penjualarseal, rubber only, dan parts lain kepada NOK Corporation;bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh PemoBanding dengan bukti berupa dokumen Royalti
    Benchmarking Report for Fiscal2008, dapat diketahui bahwa rate royalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yang wuntuk perusahaan dengan usaha yang sejenis dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat balpembiayaan royalti ini memberi manfaat kepada perusahaan yaitu royalti dibayarkan keperusahaan menghasilkan keuntungan sedangkan apabila perusahaan mengalami keru;royalti tidak dibayarkan;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menjelaskan
    Keputusan Terbanding Rp45.085.345.787,0Koreksi dibatalkan: Koreksi Biaya Royalti Rp8.973.113.146.0(Jumlah Penghasilan Netto hasil Banding Rp36.112.232.641,0Penghasilan Kena Pajak Rp36.112.232.641,0Pajak Penghasilan Terutang Rp10.816.169.600,0Kredit Pajak Rpl 2.81Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar (Rp 6.074.623.218,00Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat BantahanPemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;Undangundang Nomor 14 Tahun
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44010/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14873
  • .: bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepadaPusat. dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 (1) UndangundangPajak Penghasilan No.17 Tahun 2000, bahwa "BesarnyaPenghasilan Kena Pajak bagi Wajib pajak dalam negeri danBentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brutodikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan Sehingga PPN atas Royalti juga dapat dikreditkan.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan HasilPemeriksaan Pajak Nomor: LHP449/WPJ.07/
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggapRoyalti yang dibayarkan kepada induk perusahaan (Nagai Japan)tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha,sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakuipembebanan biaya royalti tersebut).bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, terserbutPemeriksa menganggap sebagai pembayaran deviden (devidenterselubung) kepada induk perusahaan, dimana devidenbukanlah obyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPNJasa Luar
    Ataspembayaran tersebut dilampirkan pula SSP PPN JKP dari luarDaerah Pabean atas Pusat sebesar Rp.103.255.724,00 yangmerupakan PPN atas royalti Masa November 2008 sebesarRp.103.255.724,00, bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 103.255.724,00terkait dengan koreksi biaya royalti sebesar USD 757,688.00di PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh PemohonBanding, bahwa oleh karena keberatan atas royalty pada keberatan PPhBadan ditolak, maka Tim Peneliti keberatan SKPKB PPNberpendapat bahwa Pajak Masukan
    sebesar USD757,688.00.Memperhatikanbahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karenaeksistensi adanya IP tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
    Terbanding Nomor: KEP1440/WPJ.07/2011 tanggal24 ~ Juni 2011 dengan putusan Nomor: Put44007/PP/M.XI/15/2013 tanggal ucap 18 Maret 2013 denganamar mengabulkan seluruhnya dimana koreksi yang dibatalkanoleh Majelis adalah koreksi biaya royalti.bahwa atas biaya royalti tersebut Pemohon Banding telahmembayar Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri (PPNJLN)yang kemudian dikreditkan kembali oleh Pemohon Bandingnamun Terbanding mengoreksi Pajak Masukan atas PPN JLNtersebut dengan alasan karena biaya royalti
Register : 26-10-2011 — Putus : 18-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44008/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 18 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
202407
  • pricing, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan / menunjukkan bukti /dokumen yang menjelaskan bahwa pihak penerima royalti (Nagai Japan) memiliki hak patenatau hak kekayaan intelektual (License Patent) yang mewajibkan / mengharuskan PemohonBanding membayar Royalti kepada Nagai Japan;bahwa selain itu Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti / dokumen yangmenjelaskan rrengenai dasar perhitungan timbulnya besaran tarif Royalti, sehingga seharusnyatidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri
    dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebuttidak dapat dikredirtkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnya tidakterutang PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran Royalti kepada Nagai Plastic Industry.
    Berdasarkan penelitian, Pemeriksa menganggap Royalti yang dibayarkan kepadainduk perusahaan (Nagai Japan) tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelazimanusaha, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal (tidak mengakui pembebanan biayaroyalti tersebut);bahwa atas pembayaran sebesar Rp. 5.035.054.930,00, tersebut pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden (deviden terselubung) kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobyek PPN, sehingga seharusnya tidak ada Obyek PPN Jasa Luar
    sebesar USD757,688.00;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti karena eksistensi adanya IP tidak dapatdibuktikan kebenarannya.
    royalti tidak bisa dibiayakan maka seharusnya tidak ada pembayaran PPN JLN;bahwa oleh karena Majelis telah membatalkan koreksi biaya royalti yang artinya Majelismengakui adanya biaya royalti yang dibayarkan ke Luar Negeri maka PPN JL yang dipungutdan disetorkan oleh Pemohon Banding menggunakan Surat Setoran Pajak dianggap sebagaiFaktur Pajak masukan yang dapat dikreditkan;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta, buktibukti, penjelasan PemohonBanding dan Terbanding
Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus2011 berupa reklas atas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp155.273.176,00 yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;2.
    Putusan Nomor 1742/B/PK/PJK/2017oleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal; Untuk biaya royalti sebesar Rp75.348.136,00, Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan operasi dan sudah pernah dibebankanpada tahun 2010 sehingga royalti tidak memberikanmanfaat
    sebesar Rp75.348.136,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Halaman 11 dari 35 halaman.
    Bahwa terkait sengketa tentang Koreksi Obyek PPh Pasal 26Masa Pajak Agustus 2011 berupa reklas atas Biaya Bunga danBiaya Royalti menjadi Deviden sebesar Rp155.273.176,00:Halaman 18 dari 35 halaman.
    kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali;6) Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas Biaya Royalti menjadi Deviden sebesarHalaman 26 dari 35 halaman.
Register : 03-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1730 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MONAGRO KIMIA;
8463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USA)tersebut adalah tidak wajar, sehingga biaya royalti tersebut dikoreksi fiskal(tidak mengakui adanya biaya royalti):Bahwa atas pembayaran royalti tersebut Pemeriksa menganggap sebagaipembayaran deviden kepada induk perusahaan, dimana deviden bukanlahobjek PPN, sehingga seharusnya tidak ada objek PPN Jasa Luar Negeri(pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean).
    Pasal 17 ayat 2 PER43/PJ./2010 karena tidak terdapatpembuktian yang memadai;Bahwa berdasarkan uraian diatas Peneliti berpendapat bahwa karenapembayaran royalti kepada Monsanto Company USA dinilai tidak wajarmaka pembayaran royalti tidak diakui sebagai biaya di penghitungan PajakPenghasilan Badan.
    pendukung yang berkaitan dengankoreksi atas biaya Royalti Intercompany kepada Terbanding yaitu:a.
    nilai pembayaran royalti dapat dipenuhi, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkanbahwa pembayaran royalti tersebut tidak wajar.
    Gl kemudian dijual ke perusahaan afiliasisebagai bahan baku produksi herbisida berbasisGlyphosate.c) Besarnya Royalti;Royalti dibayarkan ke Monsanto Company USA atas LicensePatent, License Trade Mark dan Technical Information yangdigunakan dalam memproduksi herbisida yang berbasisGlyphosate dan berbasis Butachlor.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NAGAI PLASTIC INDONESIA
6851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sehubungan pembayaran PPN atas royalti kepada Nagai Plastic CoLtd Jepang, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telahmelakukan pemeriksaan terhadap eksistensi dari royalti tersebutsebagaimana pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas biaya royalti pada sengketa PPh Badan.7.
    dari royalti tersebutsebagaimana pemeriksaan Terbanding atas biaya royalti pada sengketaPPh Badan dengan hasil sebagai berikut:9.1.
    ", jadi nilai suatuIP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuanbesaran royalti yang akan dibebankan selalu berdasarkan darinilai IP tersebut. Merupakan suatu hal tidak wajar apabilaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nol atauatas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.
    Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) danPasal 24 ayat (3) Tax Treaty IndonesiaJepang, diatur bahwa dalamHalaman 21 dari 26 halaman Putusan Nomor 1176/B/PK/PJK/20169.14.2.15;9.16.hal terdapat hubungan istimewa, nilai royalti yang dapat dibebankanadalah sebesar nilai royalti seandainya tidak ada hubunganistimewa.
    pembayaran royalti dan tidak jelas peruntukannyakarena hanya merupakan aliran dana dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada Nagai Plastic IndustryCo.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PARKIT FILM
11950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,maka sesuai tarif pajak atas bunga, deviden dan royalti atas royalty penggunaanhak edar film import yang dihitung berdasarkan jenis dan panjang film importdikalikan tarif yang berlaku, maka Dasar Pengenaan Pajak Pajak PenghasilanPasal 26 royalti wajib untuk tahun 2008 adalah sebesar Rp.112.441.000,00 dansedangkan dari Terbanding menetapkan Dasar Pengenaan Pajak PajakPenghasilan Pasal 26 royalti Pemohon Banding untuk tahun 2008 berdasarkanperhitungan yang ditetapbkan dalam Undangundang Pajak Penghasilan
    Bersama PajakRoyalti;Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Pajak Royalti, telah diaturmengenai tarif efektif untuk Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalti atas royaltypenggunaan hak edar film import adalah ditetapkan berdasarkan jenis danpanjang film import yang telah disensor dengan besarnya tarif adalah sebagaiberikut: Nilai Royalty Tarif Pajak atas RoyaltiJenis Film Import per meter per meteruntuk tiap judul film (20%)a.
    Bhool Bhulaiyya 4.403 Rp.150,00 Rp. 660.450,00Total Rp 22.488.200,00 Bahwa untuk memperjelas tata cara pelaksanaan Pajak Royalti filmimport sesuai Keputusan Bersama Pajak Royalti tersebut, maka bersama iniPemohon Banding sampaikan skema pelaksanaan tersebut dengan ketentuansebagaimana terlampir;Bahwa adapun yang menjadi ketidaksetujuan Pemohon Banding ataspendapat dari Terbanding pada saat pemeriksaan yang menyatakan bahwaKeputusan Bersama Pajak Royalti tidak berlaku lagi sejak diberlakukannyaUndangundang
    Pajak Penghasilan, juga tidak beralasan mengingat KetentuanKeputusan Bersama Pajak Royalti adalah merupakan ketentuan yang bersifatLex Spesialis Derogat Lex Generalis (ketentuan yang bersifat knusus atasketentuan yang bersifat umum) dari ketentuan Undangundang PajakPenghasilan, dimana dalam Undangundang Pajak Penghasilan Pasal 26hanya menyebutkan tarif pajak royalty barang import 20% atas:Pasal 26 ayat (1) huruf (c): Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;sementara
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas DPP PPh Pasal 26 atas Royalti dilakukanberdasarkan Pasal 26 UU PPh, bukan berdasarkan SE58/PJ/2009 tentang Penyampaian Peraturan Direktur JenderalPajak Nomor: PER33/PJ/2009 tentang Perlakuan PajakPenghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dari Hasil KaryaSinematografi;.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
11381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam ketentuan tersebut, hakpemajakan atas Royalti dibagi olen kedua negara dengan cara membatasi hakpemajakan Indonesia sebagai negara sumber yaitu Indonesia tidak bolehmengenakan pajak melebihi 10% dari jumlah bruto Royalti.
    menggunakanIP sehingga langsung menuju kepada tahapan ketigapenelitian kewajaran transaksi pembayaran royalti yaitukewajaran nilai dari IP.
    Bahwa berdasarkan data perjanjian antara TermohonPeninjauan Kembali dengan perusahaan afiliasi diketahuipembayaran royalti yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali adalah sebesar 6% dari local value added untukkendaraan dan 3% dari Jocal value added untukspareparts atau keduanya setara dengan 4,4% daripenjualan bersih sebagai berikut: : . Royalti MenurutKeterangan Rupiah % Royalti Waiib PaiakLocal Value Added1. Royalti Avanza 7.194.440.876.067 6,0% 431.666.452.5642.
    Royalti Xenia 1.833.389.359.800 6,0% 110.003.361.5883. Royalti Spare Parts 56.727.632.967 3,0% 1.701.828.9894. Royalti Spare Parts Avanza 121.739.705.833 3,0% 3.652.191.1755. Royalti Spare Parts Xenia 43.456.880.233 3,0% 1.303.706.4076. Royalti Terios & Rush 2.903.226.069.517 6,0% 174.193.564.1717. Royalti Gran Max 2.287.745.315.350 6.0% 137.264.718.9218. Royalti Luxio 129.983.897.567 6,0% 7.799.033.8549.
    Dengan demikian, koreksiBiaya Royalti sebesar Rp281.265.233.549,00 telah tepatdan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016d.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PETNESIA RESINDO
14898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar USD122,304.26;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan Royalti yang dibebankan oleh PemohonBanding tidak didukung dengan perhitungan rasio dan time test atas Royalti,daftar rincian research & development cost, metode alokasi research &development cost serta pembebanan research & development cost di Indonesia;B.
    Alasan Pemohon BandingPemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Biaya Royalti sebesarUSD122,304.26 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UndangUndang PPhdisebutkan bahwa biaya royalti dapat dikurangkan sebagai biaya dalammenentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
    Menurut pendapat Pemohon Banding, tidak ada peraturan perundangundangan perpajakan yang mengharuskan bahwa pembebanan royalti harusdidukung dengan perhitungan rasio dan time test atas royalti, daftar rincianresearch & development cost, metode alokasi research & development costHalaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017serta pembebanan research & development cost di Indonesia.4.
    atau antara kKeduanya dengan pihak ketiga makajumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak danketerangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yangseharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidakterdapat hubungan istimewa, maka ketentuanketentuan Pasal inihanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir;Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakanpajak menurut perundangundangan masingmasing Negara denganmemperhatikan ketentuanketentuan
    Bahwa dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwapembayaran royalti dapat dikatakan wajar (arms length)dilinat dari apakah pihak independen mau membayar atautidak mau membayar royalti terkait dengan nilai danmanfaat ekonomi yang diperoleh atas penggunaan IPtersebut dalam usahanya (willing to pay test).Bahwa selain itu harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP
Putus : 20-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1122 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BASF INDONESIA
7045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasukbiaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasatermasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yangdiberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biayapengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecualiPajak Penghasilan;Bahwa biaya royalti merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan perusahaan.
    Apabila tim Peneliti Keberatan tidak dapatmenyetujui kKewajaran pembebanan biaya royalti tersebut, maka tim PenelitiKeberatan harus membuktikan apakah biaya royalti tersebut bukan biayaperusahaan atau persentase rentang yang wajar pembebanan atas biaya royaltitersebut.
    Pemohon banding kepada BASF SEJerman (d/h BASF AG Jerman) adalah dalam rangka penggunaanknowhow untuk pembuatan produk di Indonesia; Bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti atas seluruhpembebanan yang dilakukan Pemohon Banding, bukan dihitungkembali sesuai kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimanadimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh; Bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembebananbiaya royalti pada saat pemeriksaan atas SPT PPh Tahun Pajak2003, 2006 dan 2007; Bahwa
    tahun pajak 2003, 2006, dan 2007, pada saat prosespemeriksaan, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya royalti,sehingga menurut Majelis, Terbanding tidak konsisten dalammelakukan pemeriksaan dan pengenaan pajak atas biaya royalti bagiPemohon Banding;Halaman 8 dari 28 halaman.
    Apakah 1P tersebut masihmempunyai nilai saat royalti dibayarkan;(5) Apakah royalti yang dibayarkan mencakup biaya awal(pengenalan) dan biaya pengembangan produk atauhanya biaya pengembangan produk saja. Mengingatdalam Berita Acara, dinyatakan tidak ada IntangibleProperty Life Cycle karena selalu ada pengembanganproduk;16)Kewajaran nilai imbalan royalty (Arms Length PrincipleCalculation):Halaman 23 dari 28 halaman.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT. L’OREAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
238100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dalam hal ini dapat disimpulkan bahwamenurut Dirjen Bea dan Cukai Royalti memang ada;Bahwa sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2002sampai dengan sekarang telah menetapkan bahwa Pemohon Banding harus menanggungbiaya Royalti dimana tercermin dari adanya kebijakan penetapan untuk menambahkanunsur royalti dalam perhitungan nilai pabean atas impor.
    atas pembayaran royalti, Pemohon Banding telah melakukan kewajibanpembayaran PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud(royalti) dari luar daerah pabean dan telah pula melakukan kewajiban pemotongan PPhPasal 26;Bahwa menurut Pemohon Banding, secara tidak langsung Terbanding telahmengakui adanyapembayaran royalti tersebut dan bukan pembayaran lain.
    bahwa pembayaran royalti tersebut telah diakui sebagai penghasilankena pajak oleh LOreal S.A. di Perancis.
    Asst.IG(Royalti) adalah karena pembebanan royalti tidak sesuai dengan perjanjianyang dilakukan oleh PT Yasulor. Pihak Terbanding menyampaikan dalamtanggapannya dalam persidangan bahwa alasan koreksi Techn. & Gen.
    Keputusan Direktorat Bea dan Cukaiyang mewajibkan pihak pengimpor memasukkan nilai royalti sebagai bagian darinilai impor barang menyebabkan seolaholah ada pengenaan royalti ataspembelian produk jadi yang diimpor oleh Pemohon Peninjauan Kembali.Padahal, sebetulnya tidak ada tagihan kepada Pemohon Peninjauan Kembali danpembayaran royalti atas pembelian produk jadi tersebut kepada pihakmanufaktur.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
8472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Darikegiatan R&D itulah dihasilkan harta tak berwujud danmanufacturing knowhow yang mana Pemohon Bandingmembayar royalti.
    Menyangkut kewajaran tarif royalti Pemohon Banding, PemohonBanding sampaikan hasil penelitian mengenai tarif royalti PemohonBanding, A search for comparable royalty rates Fiscal year 2004yang dilakukan oleh Transfer Pricing Associates. Penelitian tersebutmenganalisis 15 perjanjian royalti antara pihakpihak independenyang bergerak dalam bidang industri yang sama dengan BeiersdorfAG.
    Perhitungan Royalti;a. Bahwa perhitungan royalti atas manufacturing know how didasarkanpada jumlah biaya manufaktur (cost of manufacturing) yangdilakukan oleh Pemohon Banding;b.
    Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 20 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 710.
    Kewajaran nilai imbalan royalti;Halaman 33 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 7b.