Ditemukan 3093 data
205 — 96
Menyatakan Permohonan Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemohon tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard);2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 754.000,- (tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah);
KETUA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)-NYONYA MUMUN MAEMUNAHsebagai Para Termohon
24/Pdt.K-BPSK/2014/PN.Skb
Namun dengandiberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 tentangTata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, maka Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadapupaya keberatan terhadap putusan BPSK mempedomani Peraturan MahkamahAgung tersebut sebelum dilakukan revisi terhadap Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Bahwa objek Permohonan Keberatan adalah Putusan BPSK KabupatenSukabumi, Nomor: 040/Prk/BPSK.Kabsi/VII
Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut.2 Lampau Waktu Pengajuan Permohonan Keberatan (Exceptio temporis /eksepsi daluwarsa):Halaman 7 dari halaman 19 Putusan Nomor 24/PdtKBPSK/2014/PN.SkbBahwa Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi, Nomor: 040/Prk/BPSK.Kabsi/VIU/2014 telah dijatuhkan pada tanggal 23 September 2014, kemudian PemohonKeberatan telah menerima pemberitahuan Putusan BPSK aquo pada tanggal 02Oktober 2014, sedangkan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan
memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepadaalamat konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selambatlambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;2 Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan BPSKdiberitahukan, konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa wajibmenyatakan menerima atau menolak putusan BPSK;3 Konsumen dan pelaku usaha yang menolak putusan BPSK, dapatmengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambatlambatnyadalam waktu 14 (empat belas
Raya cipanasno.201 Blok 23, cipanas, kab Cianjur.Dengan perbedaan demikian itu, antara nama Pemberi Kuasa dalam SuratKuasa Khusus dengan nama dalam Permohonan Keberatan maka perkaraPermohonan Keberatan ini, telah kabur subyek hukumnya.b BPSK Kabupaten Sukabumi kedudukannya bukanlah di bawah wewenangPemerintah Kabupaten Sukabumi:Bahwa Surat Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan telahmenyebutkan Termohon 3 adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, CqKetua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
).Padahal senyatanya, BPSK Kabupaten Sukabumi meskipun berada diwilayahPemerintah Kabupaten Sukabumi tetapi keberadaan BPSK bukan ataskebijakan Ekonomi maupun kebijakan Politik Pemerintah KabupatenSukabumi melainkan berdasarkan:1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2004 tentangPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada PemerintahKota Kupang, Kota Samarinda, Kota Sukabumi, Kota Bogor, KotaKediri, Kota Mataram, Kota Palangkaraya dan Pada Kabupaten Kupang,Kabupaten Belitung
PT. Buana Cipta Propertindo
Tergugat:
Darwin
759 — 525
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan keberatan Pemohon Keberatan Putusan BPSK Kota Batam Nomor : 018/PK-ARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah;
323/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Btm
YANG DILAKUKAN OLEH BPSK KOTA BATAM:1.
Bahwa pada tanggal 30 September 2020 TERMOHON membuat Pengaduanke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam dengan NomorPengaduan : 041/PK/BPSK/IX/2020 tanggal 30 September 2020 ;2.
Bahwa dalam membuat laporan di BPSK Kota Batam, TERMOHONmemberikan Kuasa kepada PIHAK LAIN guna untuk membuatpengaduan/pelaporan pada BPSK Kota Batam, yang mana hal tersebut sangatbertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/KEP/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, sehingga PEMOHON menilai bahwa Putusan BPSK Kota BatamNomor 018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah CACATHUKUM
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota BatamTidak Mempunyai Kewenangan untuk Memeriksa dan Memutuskan PerkaraNomor : 018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27 Oktober 2020 ;3. Menyatakan bahwa Putusan No. 018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal 27Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Batam Batal Demi Hukum ;4.
Fotocopy Putusan BPSK Kota Batam No.018/PKARB/BPSK/IX/2020 tanggal27 Oktober 2020, diberi tanda. ...P6;7. Fotocopy Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001, diberi tanda. ...
PT BCA FINANCE
Tergugat:
MARINI
349 — 173
MENGADILI:
1. Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Lubuklinggau nomor 004/BPSK-LLG/Arbitrase/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai kepentingan hukum Pemohon;
3. Menolak keberatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa19/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Hj. Vivi Sumanti Binti H. Musin Mura
Tergugat:
Martina
460 — 288
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/BPSK-LIg/Arbitrase/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak keberatan
Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
- Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000,00 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah);
MENGADILI SENDIRI:
12/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
PT BCA Finance
Tergugat:
IDSAN HAMBALI (ALMARHUM) / DEDY ROSADY LUBIS
438 — 111
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkanpermohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen Karawang NomorArbitrase/ 19/BPSK-KRW/X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dalam permohonan tertanggal 7 November 2022;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen Karawang NomorArbitrase/19/BPSK-KRW/
X/2022 Tanggal 17 Oktober 2022;
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk selebihnya;
MENGADILI SENDIRI:
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraa quo;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah).
143/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg
PT BCA FINANCE CABANG KARAWANG
Tergugat:
MUHAMMAD ARIEF HERMAN
265 — 93
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan keberatan sebagian;
- Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 03/BPSK-KRW/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;
- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp781.000,(terbilang tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah
29/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Kwg
96 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
956 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 956 kK/Padt.SusBPSkK/20175.6.10BahwaBahwaBahwaBahwaBahwaBahwaSehingga mengacu pada putusan BPSK tersebut yangmenyebutkan surat gugatan Konsumen tertanggal 30 November2016 dan BPSK mengeluarkan putusan pada tanggal 18 Januari2017, sudah secara jelas dan terang putusan BPSK Batu Baratersebut telah lewat waktu 21 hari dan melawan hukummelanggar ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999,oleh karena itu putusan BPSK batal demi hukum (dianggap tidakpernah ada);setelah membaca seluruh putusan BPSK
Nomor 956 kK/Pdt.SusBPSkK/2017penjelasan tersebut diatas BPSK Batu Baru jelas tidakmemahami peraturan perundangundangan dan akalakalanmenyampaikan dalil yang tidak benar;15 Bahwa Yang telah disampaikan dalam putusan BPSK tersebut hanyalahretorika yang tidak memiliki dasar yang jelas, karena secarategas kami sampaikan bahwa tidak pernah kami mengajukanlelang Hak Tanggungan atas Agunan Kredit tersebut di atas;16 Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Baratelah berbuat diluar batas kewenangan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwewenang untukmengadili sengketa antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan;2.Membatalkan putusan Arbitrase Badan PenyelesaianKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor459/Arbitrase/BPSK/BB/V/2016 tanggal 5 Agustus 2016;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PemohonKeberatan) mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memberikanputusan sebagai berikut:1.
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1864/Aritrase/Halaman 9 dari 23 hal. Put. Nomor 956 k/Pdt.SusBPSkK/2017BPSKBB/XI/2016 tanggal 18 Januari 2017 cacat hukum dan batal demihukum;2. Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Kabupaten Batu Bara;3.
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
Perusahaan Listrik Negara PLN Persero Unit Pelayanan Pelanggan UP Tiga Lahat
Tergugat:
1.Alpiansyah
2.Novri Ahmad Yani
3.Jahron
4.Sulisman
5.Wija Musliha
6.Bambang Hermanto
7.Suraji
8.Fikriadi
9.Surtini
10.Herli Davitson
11.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Lahat Raya
404 — 171
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
- Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 004/P.Arbitrase/BPSK-Llg/VII/2021, tanggal 15 Juli 2021.
- Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp4.095.000,00(empat juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
10/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Lht
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
TEGUH ADJI SANTOSO
Turut Tergugat:
PT ALMER JABAR NUSANTARA
192 — 97
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untukmencabut perkara perdata gugatan Nomor: 55/ Pdt.Sus-BPSK /2023/ PN.Idm;
- Memerintahkan Panitera untuk melakukan pencoretan perkara perdata Gugatan Nomor: 55/ Pdt.Sus-BPSK /2023/ PN.Idm dari Register Perkara Perdata yang sedang berjalan;
3.Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
55/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
PT. TOYOTA ASTRA FINACIAL SERVICES cabang Cirebon
Tergugat:
Wawan Gunadi
310 — 0
44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Idm
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
Tergugat:
DARMANSYAH
253 — 202
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 07/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023, yang dibacakan pada 5 September 2023;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan
209/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
178 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
195 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6September 2016 yang amarnya sebagai berikut:1.2.3.KonsumenMengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan adanya kerugian dipihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa(BPSK
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar semua perkara yangtimbul atas perkara ini;Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhafap alasan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknyha sebagai berikut: Tentang permohonan keberatan telah lewat waktu (daluarsa); Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk);Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Dumai telahmemberikan putusan Nomor 18/Pdt.SusBPSK
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 18/PdtSus/BPSK/2017/PN Dum., tanggal 10 Agustus 2017;3.
Membatalkan Putusan Arbiterase BPSK Batu) Bara Nomor974/Arbiter/BPS.BB/IV/2016., tanggal 16 September 2016;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Teraduseluruhnya; Menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadutidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau menolakgugatan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Pengadu untukseluruhnya;Dalam Konvensi:Halaman 7 dari 11 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 18/Pdt.SusBPSK/2017/PN Dum., tanggal 10 Agustus 2017 yang menguatkanputusan Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen Kabupaten BatuBara Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6 September2016;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadiliPerkara Nomor 974/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016, tanggal 6 September2016
124 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
No. 25 K/Pdt.SusBPSK/2015manfaat kendaraan sebesar Rp15.000,00 per hari terhitung mulai tanggalpenarikan sampai dengan diserahkannya unit kendaraan kepada Pengadu;Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon Keberatan/Penggugat telah mengajukan gugatan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Garut yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa, Penggugat oleh Tergugat telah diadukan kepada BPSK terdaftar diSekretariat BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 060/PK004/BPSK/V1/2014
Menilai dan memutus bahwa, Penggugat telah melakukan perbuatanmelawan hukum eks Pasal 1865 KUH Perdata (halaman 10 dan 12Putusan BPSk);Bahwa, atas dasar pertimbangan hukum BPSK tersebut, selanjutnya BPSKmenjatuhkan putusan sebagaimana amar putusan yang berakibat salah,melanggar hukum dan melampaui batas kewenangan yurisdiksi hukum yangditentukan, sebab:a.
Menyatakan membatalkan putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor 39/A/BPSK Kota Tsm/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tersebut;3. Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskanperkara tersebut;4.
Nomor 8/1999), dimana berdasarkan perjanjian pembiayaan bersamaNomor 0026111112809 tanggal 25 Agustus 2011 telah dipilih di PengadilanNegeri Garut oleh karena itu, BPSK Kota Tasikmalaya tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara pengaduan tersebut (vide, bukti PutusanPengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 25/Pdt.Sus,BPSK/2014/PN Tsm.
,tanggal 13 Juni 2014 dan Nomor 30/Pdt.Sus BPSK/2014/PN Tsm., tanggal 1Juli 2014 jo.
216 — 57
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 396/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 20 September 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum;3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan dahulu Konsumen sebesar Rp. 556.000,- (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumen atau pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Batu Bara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalahmemenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan Pelakuusaha dan dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian sengketakonsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, makaMajelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen
Haltersebut dapat dilinat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK.
MENGAJUKAN GUGATANNYAMELALUI BPSK BATUBARA DAN BUKAN MELALUIBPSK KOTATERDEKAT?
BPSK Batu Bara.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor : 396/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal20 September 2016;3.
420 — 234
M E N G A D I L I:Menerima permohonan keberatan dari Pemohon;Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor : 001/BPSK/PKR-SEK/I/2017, tanggal, 23 Februari 2017MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat /Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.351.000,00 (tiga
72/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
143 — 51
Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Nomor Perkara : 019/BPSK/PKR-SEKT/III/2016 tanggal 19 Mei 2016 ; 3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ; 4. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima ; 5. Menghukum Termohon Keberatanuntuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
121 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
948 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
diajukannya pengaduan oleh Tergugat/ TermohonKeberatan (Semula Pengadu/Konsumen) kepada BPSK KabupatenBatu Bara, dan telah di putus oleh Majelis BPSK Kabupaten BatuBara, maka hal ini merupakan pelanggaran atau penyimpanganhukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangHalaman 14 dari 39 hal.Put.
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan BPSK KabupatenHalaman 24 dari 39 hal.Put.
/Konsumen) sebagaimana diputusdalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1721/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 Tanggal 9Januari 2017;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak sesuai prosedur yang ditetapkan berdasarkan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutusperkara atas dasar pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan (SemulaPengadu/Konsumen) sebagaimana Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara atas dasar pengaduanTermohon (semula Pengadu/Konsumen) sebagaimana diputus dalamPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara Nomor 1721/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 Tanggal 9 Januari 2017;3.
lingkunganperadilan umumb) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
105 — 42
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidak berwenang dan memeriksa dan memutus perkara a quo ;3. Menolak Aduan atau Gugatan yang diajukan Termohon Keberatan/Konsumen melalui BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya ;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 04 Januari 2016 untuk seluruhnya ;5.
Keberatan Tentang Cacat Formil dalam Proses Beracara di BPSK BatuBara dalam memutus Putusan a quo.1.
Majelis;Bahwa Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha justru telah menyatakan dengantegas keberatannya kepada Majelis Arbiter BPSK Batu Bara untuk13menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha danTermohon Keberatan/ Konsumen di BPSK Batu Bara, yaitu melalui Surat No.01/DSFPDS/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 dan telah diterima olehPanitera BPSK Batu Bara pada tanggal 28 Oktober 2015.6.
Bahwa akibat terdapatnya cacat formil dalam proses penyelesaian sengketadi BPSK Batu Bara maka sudah sepatutnya putusan BPSK a quo haruslahdinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan.D.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu BaraTidak Berwenang untuk memeriksa dan memutus putusana quo ;3. Menyatakan Aduan atau Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMENmelalu' BPSK Kabupaten Batu Bara Tidak Dapat Diterima atau MenolakAduan / Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMEN untuk seluruhnya;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 Tanggal 4 Januari 2016 untuk seluruhnya;5.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara tidakberwenang dan memeriksa dan memutus perkara a quo ;3. Menolak Aduan atau Gugatan yang diajukan Termohon Keberatan/Konsumenmelalui BPSK Kabupaten Batu Bara untuk seluruhnya ;4. Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batubara No. 370/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 04 Januari 2016 untuk seluruhnya ;435.
77 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
776 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Seharusnya Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi melihat isi PerjanjianPembiayaan Nomor 9018889136/PK/08/13 dan juga Undang Undang Nomor42 Tahun 1999 Tantang Jaminan Fidusia.
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten KuantanSingingi mengadili perkara sengketa secara Berjenjang Melanggar KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSk;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat(1) Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK melalui carakonsiliasi
) hari kerja, terhitung sejakpermohonan diterima oleh Sekretariat BPSK;Bahwa pengaduan Termohon Keberatan di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 20 Januari 2015 yangkemudian diputus pada tanggal 23 Februari 2015.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal 20Februari 2015;3.
Nomor 776 kK/Pdt.SusBPSK/2015 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 12/Pdt.Sus/BPSK/2015/PN Rgt, tanggal 23 April 2015 yang membatalkan Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 02/BPSKKS/ARBT/II/2015., tanggal20 Februari 2015;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili dan menyelesaikan perkara ini;2.
109 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016
sekarangPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/TermohonKeberatan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusanMahkamah Agung Nomor 517 K/Pdt.SusBPSK/2014 tanggal 22 Desember2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawanTermohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/PemohonKeberatan, pada pokoknya sebagai berikut:Menimbang, bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagaiTermohon Kasasi/Pemohon Keberatan (selaku Tergugat dalam perkara BPSk
Padt.SusBPSkK/2016Jaguar Type X2.0 Nomor Mesin 309362425YC, Nomor RangkaSAJAG51N53YD17208, BPKB Nomor 896817G dan STNK Nomor B2222HFtanggal 21 Mei 2014, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah);Memerintahkan Penggugat menyerahkan mobil Jaguar tersebut kepadaTergugat beserta dengan suratsurat/dokumen kepemilikan atas mobiltersebut;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumentersebut, Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan (selakuPenggugat dalam Perkara BPSK
/2014/PN Jkt.Pst., tanggal 23April 2014 yang amarnya sebagai berikut:Menyatakan bahwa Keberatan Atas Putusan BPSKDKI Jakarta yangdiajukan oleh Pemohon dapat diterima;Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK)DKIJakarta Nomor 0006/A/BPSKDKI/I/2014, tanggal 30 Januari 2014;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:l.
Keberatan kesatu:Terdapat kekhilafan atau kekeliruan Hakim yang nyata, yang pertama;Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris yang paling utama dan dominandipergunakan untuk pengambilan putusannya adalah pertimbanganhukumnya halaman 20 alenia kesatu;Selengkapnya dikutip sebagai berikut:Bahwa Arbitrase BPSK tetap tunduk pada upaya hukum pemeriksaan olehPengadilan Negeri, karena hal ini diatur oleh Undang Undang PerlindunganHalaman 9 dari 16 hal. Put.
Perma RI Nomor 1 Tahun 2006 tersebut ditujukan terhadap PutusanBPSK yang diperiksa secara biasa/konsiliasi bukan Putusan Arbitrase;Putusan BPSK yang didasarkan konsiliasi pun, menurut Perma RINomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebutharus memenuhi syarat, agar dapat diajukan keberatan ke PengadilanNegeri, yaitu apabila putusan tersebut diduga mengandung unsurunsur sebagai berikut:Halaman 13 dari 16 hal. Put.