Ditemukan 704 data
45 — 13
Dan orang yang diangkat sebagai hakimsama kedudukannya dengan hakim itu sendin,Menimbang, bahwa majelis mempertimbangkan pula pendapat ulamadalam kitab Nihayatul Muhtaj Li Syarhil Minhaj Juz 20 Hal 308, sebagai berikut :ape Sy tag Le ce ah SIG she Wahl 25a peda iy SAT pete U8 bs 6 okpis faveArtinya :oe Kl db bal Jo Ge We tae Eh, J SW sy Ras AY te thy ih Noetye Sh Vice sage a Sule i Sell diy OWS Ak Ie JE AIS MY dellJika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah berpendapat
15 — 10
ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihayat Al Muhtaj Li Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:Gi tel Shs ALAS SN sad agtets Oy hel agtess Ju ue YS alASIANS 5g Se AY Abe EAI Jie agi ll La al Gab Ge GaNS (i) Ast) BLS) ER OS al Gg HR le ie Ye de EG IS;SaaS 3) Vis 2 gh5 &e 5955 Ui ASSN ay ats Gals V5 :Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
76 — 30
talak bain, kedua, istri berbuat nusyuz;Menimbang, dalam pasal 84 ayat (1) KHI dijelaskan istri bisa dianggapnusyuz jika ia tidak melaksanakan kewajibankewajibannya sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) KHI kecuali dengan alasan yang sah;Menimbang, kewajibankewajiban istri menurut Pasal 83 ayat (1) KHIadalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batasbatas yangdibenarkan oleh hukum Islam;Menimbang, selain dipaparkan dalam Pasal 84 ayat (1) KHI, para ulamafiqh, baik ulama Malikiyah, Syafiiyah
108 — 16
Ulama Syafiiyah membenarkankebolehan kesaksian istifadilah dalam masalah nasab, kelahiran, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, diangkatnya seseorang menjadi hakim,wakaf,...; Imam Ahmad dan sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadilah, yaitu: nikah, nashab, kematian,merdekanya seorang budak, perwalian, wakaf dan milik seseorang;Menimbang berdasarkan bukti tersebut diatas, Majelis Hakim telahmemperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya
78 — 16
Penetapan No.27/Padt.P/2021/PA.RigQe gas de aSlal) shh aNd Gata Vg Gilagall (8 SUB Atcay bast co shall ylessai Shoe co Cepmmcall gle lis pcom 6) dis onganrsArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama Syafiiyah berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorangperempuan bersama calon suaminya menyerahkan urusannya(perwaliannya) kepada seorang lakilaki mujtahid yang adil, agarmujtahid tersebut menikahkan perempuan itu dengan calon suaminya,karena mujtahid tersebut adalah muhakkam
20 — 14
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
12 — 4
tabli1170fi360ri0sb0sa200sI360sImult1qjvertaltwpparflg32f2fs24 Bahwa menurut pasal 152 Kompilasi HukumIsl;am,maka Termohon konpensi/Penggugat rekonpensi tidak berhakmenerima nafkah iddah karena telah meninggalkan rumah kediamanbersama tanpa sepengetahuan dan seizing Pemohon konpensi/TergugatRekonpensi ( nusyuz ).Hal ini sejalan dengan pendapat ulama Hanafiyahyang menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita yangkeluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurutUlama Malikiyah Syafiiyah
25 — 5
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah
13 — 6
Syarh alMinhaj Juz 20Hal 308 yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangmenjelaskan tentang Wali Muhakkam sebagai berikut:% eh aye a4 ad LF 4 oF 98, o We (e 4 a3, o Ne Y 2 2% 2 &e of o%O) gh Sls Al Aa gill Sy Ageaks Chg hal agin lb CIs ld OS al ASIANS a5 Sas AY Abs S558 She agin (I) a jal Qh as GojiAMS AM) Atal) shal agdas OS al Gly all fe Rie Vhs dae Gly lI;Shad gl I 5iis 2985 Qe 5h Oi pSlall i ab Goa 5: OeArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah
27 — 2
saksimengetahui sewaktu akad nikah status Penggugat janda cerai mati danTergugat bujang, saksi mengetahui tidak adanya halangan menikah antaraPenggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa saksi yang bernama Saksi kedua, dan Saksiketiga; bersifat istifadhah kemasyhuran (tidak hadir pada saat pernikahanPenggugat dengan Tergugat, tetapi warga masyarakat pada umumnya dilingkungan sekitar tempat tinggal Penggugat dengan Tergugat mengenalPenggugat dengan Tergugat adalah suami isteri), berdasarkan doktrin dalammadzhab Syafiiyah
17 — 10
god g/l leArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah : Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin darihakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersediamemberikan nafkah. Menurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikannafkah terhadap anak gugur apabila telah terlewati tanpa dapatdigenggam (dituntut) atau dianggap sebagai hutang, karena kewajibanmemberikan nafkah kepada anak itu hanya untuk memenuhi kebutuhan(anak).
103 — 93
Mel aged; JU Eds lg) o& al 3)dio gro iu8 Jie 2933 dl li58l lab & coda SI 5b.ylikall Gls Ge Vis daa Sls 3) 155. oS tsIW sis ahaa a1s faa8s Vy + J GS oll astal sad lngits ok a Syiias 3 Law 02553 & Jodi i pSIel abisArtinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan itu
SUMNAH binti HARUN
Tergugat:
SITI HADIJAH binti AMAQ JUMENEP dkk
19 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
20 — 5
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :Halaman 10 dari 19 putusan Nomor 230/Pat.G/2019/PA. TrkCaw 08 &olaiwYL doled! avo le plell Jal earl x55aolaiwVL als soleil joni Lad Igalis!
10 — 4
Termohon menjalani masaiddah Termohon harus menjaga diri, tidak boleh menerima pinangan, tidakboleh menikah dengan lakilaki lain kKecuali Kembali kepada Pemohon sehinggaberhak mendapatkan jaminan (nafkah, maskan dan kiswah) selama menjalanimasa iddah tersebut dari mantan suami sebagai suatu kewajiban, Sepanjangistri tidak berbuat nusyuz (durhaka);Menimbang, bahwa Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalah wanitayang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah
RIFQI SHODIK
Tergugat:
Bupati Cirebon
Intervensi:
HASAN BISRI
176 — 205
;Bahwa selain itu Panitia Pemilihan Kuwu Desa Weru Lor (Ketua Panitiadan Seksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon) telah melaksanakanklarifikasi dan penelitian persyaratan administrasi ljazah/STTB MadrasahMenengah Tingkat Pertama Bakal Calon Kuwu Weru Lor Kecamatan WeruKabupaten Cirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi)langsung di Madrasah Tsanawiyah (MTs As Syafiiyah 03 JatiwaringinPondok Gede, dan telah mendapatkan keterangan yaitu bahwa benar Sdr.Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi
Kecamatan WeruHalaman 24 dari 58 halaman Putusan Nomor : 28/G/2020/PTUN.BDGKabupaten Cirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi), PanitiaPemilihan Kuwu Desa Weru Lor (Ketua Panitia dan Seksi Penjaringan danPenyaringan Bakal Calon) telah melaksanakan klarifikasi dan penelitianpersyaratan administrasi ljazah/STTB Madrasah Menengah TingkatPertama Bakal Calon Kuwu Weru Lor Kecamatan Weru KabupatenCirebon atas nama Hasan Bisri (Tergugat II Intervensi) langsung diMadrasah Tsanawiyah (MTs As Syafiiyah
Kepala Madrasah Tsanawiyah As Syafiiyah 03Kelurahan Jati cempaka kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada tanggal26 Agustus 2019 telah mengeluarkan Surat Keterangan yang menjelaskanbenar atas nama Hasan Bisri belum melakukan Legalisir ijazah MTs.
68 — 64
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz Il, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausdah AlFightyyah, yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Majelis Hakim,disebutkan: ASlall ake Jgi5 abtalls wabll We Steoliuls Sacall elgaall 9483 cansfurs yas) Agia gSi32)l 22 EST eG Bl WIArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalamkalangan ulama Malikivahberpendapat
114 — 41
Hal ini sejalan dengan pendapat UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabiyah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya..
119 — 40
Mol age ages JB Ws J a al 3)dio grand JE 2983 ol loz8l Bb & co3H Ui ld 5.jisall le Re Vie aaa aa Qs 3 1355. pSIsdS 585 aSa8 BYIS Jeiss V5: JUS WS ol asledl oSad 15484 35 A Slsiias 81. 5div 02923 &6 Jodi Ji Stel aba,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanperempuan
16 — 4
aad 13g 357 A) Slsjias 3 . 5am 02533 &6 Joi Ii Sal 285,Artinya: Jika seorang perempuan tidak mempunyai wali (nasab), sebagianUlama (Syafiiyah) berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuanbersama calon suaminya menyerahkan urusannya (perwaliannya) kepadaseorang lakilaki mujtahid yang adil, agar mujtahid tersebut menikahkanHalaman 14 dari 19 hal.