Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — A.A. KUNCORO bin SOEPAR ; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanProgram Prona sebagai sarana menerima pemberian dari peserta Prona yangbertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Desa / PenyelenggaraNegara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ;Bahwa pada faktanya dana dari masyarakat tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa / Penyelenggara Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona untuk menguntungkan diri sendirisebesar Rp. 9.870.000,
    negara dengan maksudsupaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu. dalam jabatan yang bertentangan dengankewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2009, Desa Wonoasri Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun termasuk Desa yang terpilin Program Prona / PercepatanPelaksanaan Pendaftaran Tanah yang merupakan Program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    Negara di Desa Terdakwa berkewajiban membantu wargadesanya yang miskin sebagai peserta prona agar berhasil memperolehsertifikat hak atas tanahnya.
    Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanHal. 22 dari 33 hal.
    Dalam halaman 116 alinea kedua salinan putusandisebutkan " ...bahwa Terdakwa telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu tersebut merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan Majelis Hakimmenilai perobuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ke3 dari dakwaanJaksa Penuntut Umum...".
Register : 30-10-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 23-10-2013
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 29/G/2012/PTUN.Dps
Tanggal 28 Mei 2013 — PENGGUGAT:
- F E R A U D;
TERGUGAT:
- KETUA BADAN AKREDITASI PROPINSI SEKOLAH / MADRASAH BALI;
- SONNY STANILUS HIDAYAT.
8031
  • Negara.
    Bahwa KeputusanTERGUGAT yang memberikan Sertifikat Akreditasi denganperingkat akreditasi A (amat baik) tanpa memperhatikanketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Asas Tertib Penyelenggara Negara ;Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggara Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasiandan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanNegara ...Negara.
    kode etikdan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;g Asas Akuntabilitas ;Yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir darikegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.
    Negara, asas kepentinganumum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asasprofesionalitas dan asas akuntabilitas, mengingat dalil Penggugattersebut berlebihan dan tidak secara jelas diuraikan dasarnya.Halmana didasarkan pada dasar dan alasan sebagai beikut :Tentang Asas Kepastian Hukum ;Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijaksanaan Penyelenggara Negara (vide penjelasan
    Tentang Asas Kepastian Hukum ;Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam Negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan dan keadilandalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara (videpenjelasan Pasal 3 Undangundang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Register : 14-11-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Mam
Tanggal 26 Januari 2015 — Ibrahim Suaib,S.Pd bin Suaib
4024
  • Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;22. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Unsur secara melawan hukum atau dengan menyalah gunakankekuasaannya;4.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat;Menimbang, bahwa yang dimaksud penyelenggara Negara dalam pasal iniadalah penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 UndangUndangNomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan BebasKorupsi Kolusi Dan Nepotisme.
    Negara telah terbukti;Ad.2.
    Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara;2. Unsur yang menerima pemberian atau janji;3.
    Seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negara dalam38melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jikaterdapat keadaan : a. pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negarayang bersangkutan, b. pegawai negeri atau penyelenggara Negara telah tidakberbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakankewajiban
Putus : 11-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/MIL/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — DEKANSIUS
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer O05 Pontianak Nomor : 05K/PM 05/AD/V2013 tanggal 8 April 2013, sekedar mengenai kualifikasi tindakpidananya dan pidananya sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana "Penyelenggara negara yang menerimapemberian yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengankewajiban yang dilakukan dalam jabatannya".
    No. 14 K/MIL/2014Pembuktian Unsurunsur Tindak Pidana :Unsur kesatu : "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara".Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding telah merubah kualifikasi tindakpidana tanpa dijelaskan mengapa serta berdasarkan fakta hukum yangmana sehingga Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding merubahkualifikasi tindak pidana tersebut.
    Pada putusan Tingkat Pertama, JudexFacti Pengadilan Tingkat Pertama membuktikan unsur "Pegawai Negeri"sedangkan Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwaunsur yang tepat ialah "Penyelenggara Negara".Alasan Keberatan :Bahwa yang dimaksud dengan "Penyelenggara Negara" sesuai denganpenjelasan Pasal 5 Ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negarayang Bersih dan Bebas dari
    Tentunya tidak,karena Pemohon Kasasi hanyalah seorang Prajurit berpangkat SersanMayor sedangkan pejabat di militer yang disamakan dengan PejabatEselon adalah prajurit berpangkat Kolonel.Oleh karena Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding Pemohon Kasasianggap kurang memahami pengertian dari "Penyelenggara Negara",maka secara tegas Pemohon Kasasi menyatakan bahwa unsur kesatuyaitu "Penyelenggara Negara" tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Unsur kedua : "Yang Menerima Pemberian atau Janji".Judex
    Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatutetapi sesuatu. yang dilakukannya tersebut tidak merupakankewajiban, atau dengan kata lain Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara tersebut melakukan sesuatu yang bukan merupakankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan, dan/atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuatsesuatu, padahal tidak berbuat sesuatu tersebut tidak merupakankewajiban, atau dengan kata lain Pegawai
Putus : 10-02-2015 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Tanggal 10 Februari 2015 — Ir. SIH WAHYONO Bin SUMO REJO (TERDAKWA)
14358
  • negara tersebut melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.
    negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meliputi:1. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;2. pejabat negara pada lembaga tinggi negara;3. menteri;4. gubernur; 24 Perkara Korupsi5. hakim;6. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku; dan7. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
    sepertiyang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannyasebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaanSubsidair tersebut, dan apakah perbuatan tersebut merupakanperbuatan menerima pemberian atau janji;Menimbang, bahwa perbuatan menerima pemberianmengandung makna bahwa selesainya perbuatan menerima adalahapabila sesuatu pemberian telah berpindah kekuasaannya secaramutlak dan nyata ke tangan atau ke dalam kekuasaan pegawai negeriatau penyelenggara negara yang menerima.
    negara denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya.
    Sedangkan perbuatan yang dilarang berdasarkanketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah memberi sesuatu kepada 32 Perkara Korupsipegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atautidak dilakukan dalam jabatannya,Menimbang, bahwa makna sesuatu pada frase memberisesuatu atau menjanjikan sesuatu adalah segala sesuatu bendamaupun bukan benda, yang mempunyai nilai, harga, Kegunaan yangmenyenangkan bagi si penerima.
Register : 20-11-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/TUN/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November 2010, dengan perihal Tindak LanjutPenyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan Tergugat disini sangat terlihatdengan jelas bahwa Tergugat sangat tidak tertib Hukum Administrasi Negara.Bahwa diketahui Hukum Administrasi Negara sesungguhnya sebagai alat tertibhukum yang mengatur antara lain:Melaksanakan tugasnya;Menggunakan wewenangnya;Landasan hukum bagi Administrasi Negara untuk membuat:1. Keputusan;2.
    Ketetapan dalam kapasitas sebagai penguasa;Mencegah Administrasi Negara bertindak melampaui batas kewenangannya;10.11.12.hee1Alat pemerintah untuk mengatur atau melayani kepentingan masyarakat;Bahwa untuk mencapai citacita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yangmampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuhtanggung jawab, sesuai amanat
    Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidak tertibhukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat,terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.
    Bahwa Asas KepastianHukum, yaitu : Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap KebijakanPenyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karena Penggugatberkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas tidak melaksanakan amanatdari Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu:Menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan
    sesuai tugas dan fungsinyasebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapat mengutamakan AsasProporsionalitas, yaitu Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — SITI SANTI HERFINA
8044 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSintang tanggal 8 Desember 2014 sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yaitu memberisesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum.
    (lima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pontianak Nomor : 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk. tanggal 16Desember 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU
    Negara dengan maksudsupaya Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan denganjabatannya sebagaimana dakwaan Primair dengan Pasal 5 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, yaitu kepada saksi Gunawan Manurung selakuKasat Narkoba Polres Malawi, yang oleh Judex Facti/ Pengadilan Tinggidan Pengadilan Negeri seluruh fakta hukum in casu telahdipertimbangkan dengan tepat dan benar
    Menyatakan Terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana :MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANGBERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
Register : 19-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK
Tanggal 12 Februari 2015 — Pembanding/Terdakwa : SITI SANTI HERFINA
Terbanding/Jaksa Penuntut : Coky Soulus, SH
8641
  • 2015 ; Pengadilan Tinggi Pontianak ; Membaca berturutturut ;padaBerkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Negeri Pontianak Nomor63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK, tanggal 16 Desember 2014yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaMEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA
    NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANGBERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara karena atau berhubungan dengansesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Register : 02-08-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/Pid.Prap/ 2016 /PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 Agustus 2016 — N a m a : Ryan Seftriadi U m u r : 25 tahun/ 24 September 1991 A g a m a : I s l a m Pekerjaan : C P N S (Calon Pegawai Negeri Sipil); A l a m at : Kampung Rawa Bebek Bekasi, Kota Baru, Bekasi Barat Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat; adalah Keluarga sebagai Anak dari Tersangka Rohadi SH., MH., dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah memberikan kuasa tanggal 20 Juni 2016 kepada Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH., dkk.. pada Kantor ANDITA’S LAW FIRM berkedudukan di Prudential Centre Lantai 22, Kota Kasablanca, Jalan Casablanca Raya Kav-88, Jakarta Selatan 12870 untuk selanjutnya menyebut dirinya sebagai PEMOHON GUGATAN PRAPERADILAN; M e l a w a n KETUA KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (KPK), dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKS-025/01-55/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 diwakili dan dikuasakan kepada Setiadi, S.H., M.H., Nur Chusniah, S.H., M.Hum., Indah Oktianti Sutomo, S.H., M.Hum., Indra Mantong Batti, S.H., LL.M.,. Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.Hum., Luki Dwi Nugroho, S.H., Rini Afriyanti, S.H., M.Kn., Juliandi Tigor Simanjuntak, S.H., M.H., dan Raden Natalia Kristianto, S.H., masing-masing selaku Pegawai KPK berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920 (selanjutnya disebut ”Termohon”).
249164
  • dan oranglain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh aparat penegak hukum atau penyelenggaranegara;b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atauc. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah).PenjelasanPasal 11Huruf aYang dimaksud dengan penyelenggara negara, adalahsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota
    negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ataudengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikansesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atauuntuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankantugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum,seolaholah pegawai negeri atau
    penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa haltersebut bukan merupakan utang;g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankantugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolaholah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang;Hal. 18 dari 95 hal.
    Sel.h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankantugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hakpakai, seolaholah sesuai dengan peraturan perundangundangan, telahmerugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatantersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan; ataui. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidaklangsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, ataupersewaan, yang pada saat dilakukan
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danHal. 45 dari 95 hal. Putusan No. 111/Pid.Prap/2016/PN. Jkt.
Register : 03-12-2009 — Putus : 01-09-2010 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 476/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 1 September 2010 — DAVID M.L.TOBING.SH.M.Kn,Cs >< PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq.PRESIDEN REPUBIK INDONESIA,Cs
519267
  • otoritas TMenimbang, bahwa Gugatan Warga Negara menurut Majelis hanyaperkembangan istilah yang terjadi dalam praktek di Luar Negeri, prinsip desaryang diterapkan Majelis adalah bahwa setiap Warga Negara berhak untukmemperjuangkan haknya apabila dirugikan melalui mekanisme gugatan pefdbta,dan Majelis akan menerapkan ketentuan hukum avara perdata yang berlaku umumdi Indonesia;ecara Eksepsi, bahwa menurut Tergugat Il, syaratsyarat gugatan Warga Ns adalahsebagai berikut;a.7 Oo 2090 5 Tergugat adalah penyelenggara
    Negara;PMH yang didalilkan adalah kelalaian penyelenggara Negara;Penggugat adalah Warga Negara;Tidak perlu berbentuk gugatan, cukup somasi;Tidak boleh menuntut ganti rugi materiil;Petitumnya agar penyelenggara Negara mengeluarkan kebja(
Putus : 02-06-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194/K/TUN/2014
Tanggal 2 Juni 2014 — Ir. Hj. Rr. SOESI WIEDHIARTINI vs I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA, dk
11542 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abidin, SE yang nyatanyata telah dilarang oleh ketentuanpasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan pelanggaranterhadap Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat;.
    Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3 yang cacat hukumtersebut maka Kota Bima akan mengulang kepemimpinanyang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setidaknyaselama proses Pemilukada sampai dengan sekarangKepemimpinan Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima adalahcacat hukum dan berdampak kepada kerugian negara, karena telahmelanggar Pasal 5 ayat (4) butir ke4 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sangat jelas melarang adanyasetiap penyelenggara negara untuk melakukan Nepotisme yangdikategorikan sebagai perbuatan "melawan hukum"
    Pasal 5 ayat (4) butir ke4Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Halaman 38 dari 41 halaman.
Putus : 08-06-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 8 Juni 2015 — - DIRTAN HUNOWU, S.P.
5030
  • sembilan puluh delapan juta rupiah) atau setidaktidaknyasekitar sejumlah itu padahal diketahui atau patut diduga oleh terdakwa DirtanHunowu, S.lp hadiah atau uang tersebut diberikan untuk menggerakanterdakwa Dirtan Hunowu, S.lp dalam pengurusan yang berkaitan dengankepentingan tenaga honor kategori dalam jabatannya sebagai Anggota Komisi ADPRD Kota Gorontalo, sebab hal tersebut bertentangan dengan kewajibanHalaman 4 dari 81 Putusan Nomor 05/Pid.SusTpk/2015/PNGto.terdakwa Dirtan Hunowu, S.IP selaku penyelenggara
    negara yakni Anggota DPRDKota Gorontalo Periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang RI No 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotismemenyebutkan Yang Dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai
    Selanjutnya jugadiatur dalam UndangUndang RI No 27 Tahun 2009 tentang MaajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 342 yang isinya: DPRDKabupaten/Kota merupakan lembaga permakilan rakyat daerah yangberkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahkabupaten/kota. sehingga Terdakwa Dirtan Hunowu, S.lp sebagai AnggotaDPRD Kota Gorontalo periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalahseorang penyelenggara negara
    negara yakniAnggota DPRD Kota Gorontalo Periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UndangUndang RI No 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotismemenyebutkan Yang Dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif atau Yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai
    negara atau penyelenggara pemerintah daerah kotaGorontalo periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.Bahwa kemudian terdakwa Dirtan Hunowu, S.lp sebagai Anggota DPRD KotaGorontalo mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan UndangUndang RINo 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah pasal 351 huruf :a) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompokdan golongan.b) Memperjuangkan peningkatan
Register : 07-02-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 26-04-2018
Putusan PT BENGKULU Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT.BGL
Tanggal 28 Maret 2018 — - RIDWAN MUKTI - LILY MARTANI MADDARI
317291
  • Negara,Bahwa oleh karena Terdakwa LILY MARTIANI MADDARI didakwamelakukan perbuatan pidana bersamasama dengan RIDWAN MUKTI selakuGubernur Bengkulu sebagai Penyelenggara Negara dan bersamasamadengan RICO DIANSARI yang dilakukan penuntutan secara terpisah, makaterhadap Terdakwa jika dihubungkan dengan tugas KPK dalam melaksanakankewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidanakorupsi sesual ketentuan Pasal 11 huruf a Undangundang RI Nomor 30 Tahun2002 tentang Komisi Pemberantasan
    Tindak Pidana Korupsi, termasuk kategoriorang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh penyelenggara Negara,Bahwa selanjutnya terhadap halhal yang berkaitan dengan keturutsertaan / penyertaan dari Terdakwa RIDWAN MUKTI bersamasama denganpelaku lainnya yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukanoleh RIDWAN MUKTI sebagai penyelenggara negara selaku GubernurBengkulu serta LILY MARTIANI MADDARI dalam perkara a quo akan MajelisHalaman 12 dari 36 halaman
    Negara.
    Akan tetapi dalam UndangUndang No. 28Tahun 1999 telah disebutkan secara khusus bahwa Gubernur masuk dalamkwalifikasi penyelenggara Negara, maka dalam perkara ini lebih tepat menunjukperaturan yang telah menyebut secara khusus tentang jabatan Gubernuradalah Penyelenggara Negara, dengan demikian maka unsur Pegawai Negeriatau penyelenggara Negara, telah terpenuhiMenimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertamamenyatakan yang menjadi penyelenggara Negara adalah Terdakwa RidwanMukti dan
    bukan Terdakwa II Lily Martiani Maddari.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 UndangundangNomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas kolusi,korupsi dan nepotisme, maka dalam diri Terdakwa Ridwan Mukti telahmemenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara.Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum MajelisHakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa Ridwan Mukti sebagaipenyelenggara negara dan bukan terhadap Terdakwa II Lily Martiani Maddarisudah tepat dan
Register : 04-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BANDUNG Nomor 3332/Pdt.G/2020/PA.Badg
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
IMEL PUTRI CAHYATI BINTI ENCEP KARSUM
Tergugat:
SIRAJUDDIN MACHMUD BIN MACMUD SABANG
11742
  • Bahwa seluruh harta berupa tanah dan bangunan yang dijabarkandalam poin 7 merupakan harta yang diperoleh oleh Tergugat danPenggugat setelah pernikahan dilangsungkan, karena Penggugat danTergugat menikah pada 19 Februari 2011 dan keseluruhan aset yangtercantum dalam poin 7 diperoleh pada tahun 2012 dan 2013 sebagaimanatercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yangdidaftarkan Tergugat (kutipan):2.
    Negara yangdidaftarkan Tergugat (kutipan):B.
    Tindak pidanapemalsuan surat sesungguhnya telah diatur dalam KUHP Pasal 263 ayat 1KUHP.Oleh sebab itu, harta kekayaan yang dilaporkan oleh Tergugat merupakansuatu bukti yang kuat dan tidak perlu diragukan keabsahannya sebagaimanadisampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait validitas data yangtercantum dalam LHKPN dalam lamanhttps://elhkon.kpk.go.id/ (kutipan)(vide BUKTI P9):Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yangtercantum dalam situs eAnnouncement LHKPN ini adalah sesuai
    denganyang telah dilaporkan oleh Penyelenggara Negara dalam LHKPN dan hanyauntuk tujuan informasi umum.
    KPK tidak bertanggung jawab atas informasiHarta Kekayaan Penyelenggara Negara yang bersumber dari situs dan/ataumedia lainnya. Apabila terdapat perbedaan informasi antarapengumuman yang tercantum dalam situs eAnnouncement denganinformasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, makainformasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalamsitus eAnnouncement ini13.
Register : 09-05-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 04-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 127/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 27 September 2018 — Penggugat:
SELAMAT RIADI
Tergugat:
PT GAJAH IZUMI MAS PERKASA
9264
  • Bahwa pada poin ke2 menegaskan bahwa berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tetang Penyelenggaraan ProgramJaminan Hari Tua pasal 16 ayat 1, iuran JHT bagi peserta penerima Upahyang bekerja pada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara sebesar5.7% dari Upah, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh Pekerja dan 3,7%ditanggung oleh Pemberi Kerja :c.
    TERGUGAT juga melanggar peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015tetang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)Pasal 4 ayat (1) Setiap Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara wajibmendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam Program JKKdan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan KetentuanPeraturan Perundangundangan.c.
    Melanggar PP No. 46 Tahun 2015 pasal 2 ayat (1) Pemberi Kerjaselain Penyelenggara Negara wajib Mendaftarkan~ dirinya danPekerjaannya dalam Program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuaiPenahapan Kepesertaan.d.
    Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan KecelakaanKerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pasal (4) ayat (1) setiappemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinyadan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepadaBPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.d.
    Btm.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan PresidenNo. 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program JaminanSosial menjelaskan bahwa :(1) Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja padapemberi kerja selain penyelenggara negara dikelompokkanberdasarkan skala usaha yang terdiri atas :Usaha besar;Usaha menengah;Usaha kecil;Usaha mikro.(2) Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skalaa9079usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tanggal 1
Register : 19-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 230-K/PM.II-09/AD/XI/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — SERMA MOHAMAD ARIF, S.Pd
516495
  • Negara adalah sebagai berikut :Penyelenggara Negara (1) adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.
    Penyelenggara Negara (2) adalah pejabatyang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitanMenimbangdengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang OmbusmanRepublik Indonesia).
    Penyelenggara Negara (3) adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    negara telah terpenuhi.: Mengenai Unsur keempat Karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, Majelis Hakim berpendapat sebagaiberikut :Bahwa menurut R.
    Seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugasnya dikatakanbertentangan dengan kewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut :1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahalberbuat sesuatu tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan.2 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu,padahal tidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban
Putus : 10-05-2012 — Upload : 05-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 170/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 10 Mei 2012 —
5119
  • Negara yang Bersih dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara inimengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu pegawai negeri ataupenyelenggara Negara
    Negara telahterpenuhi ; Ad,2.
    Pada waktu menerima hadiah ataujanji, tidak perlu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain.
    (Adam Chazawi, Hukum Pembuktian TindakPidana Korupsi, hal.226227) ; Menimbang, bahwa jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutmengetahui atau patut diduga bahwa pemberian hadiah atau janji dilakukan karenakekuasaan. .......kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,tidak ditentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui atau patutdiduga bahwa orang
    yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa62yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh pegawai negeriatau penyelenggara Negara tersebut sudah cukup memenuhi ketentuan, meskipun pegawainegeri atau penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapipegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui dan patut menduga orang yangmemberi hadiah atau
Putus : 11-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/TUN/2015
Tanggal 11 Juni 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI vs YAN RISUANDI
4515 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan A sasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, antara lain meliputi Asas KepastianHukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Keterbukaan, Proporsionalitas,Akuntabilitas, Kecermatan Hal mana Tergugat telah melanggar asasasas:e Kepastian Hukum;:Bahwa atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas nama AminBasuki tersebut kepastian kepemilikan sebidang tanah C Desa Nomor 1772Persil Nomor 87 Blok 002, Kohir Nomor SPPT 00201087.0, luas tanah2.700 m2 atas nama Penggugat menjadi tidak ada;e Tertib Penyelenggara
    Negara;Halaman 5 dari 14 halaman.
    Putusan Nomor 216 K/TUN/2015Bahwa, atas diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas namaAmin Basuki, oleh Tergugat maka dapat dikatakan Tergugat tidak tertibsebagai Penyelenggara Negara yang baik;e Keterbukaan;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak memberikaninformasi keterbukaan data yang transparan kepada Penggugat walaupunsudah disurati secara resmi maupun mendatangi secara langsung KantorPertanahan Kabupaten Bekasi;e Profesionalitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara
    tidak menerapkan asas yangmengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuanperaturan perundangundangan yang yang berlaku yang merugikanPenggugat;e Akuntabilitas;Bahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkan asas yangmenentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatanpenyelengara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepadamasyarakat, dimana Tergugat tidak jujur dan tidak objektif dan tidaktransparan yang merugikan Penggugat;e Asas Kecermatan;Bahwa, Tergugat
Putus : 05-04-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg
Tanggal 5 April 2015 — Drs. ROMDLONI,M.Hum
7827
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji.3.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Bahwa kata atau dalam unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara,mengandung pengertian pilihan (alternatif), artinya subjek hukumnya bisa mempunyaikualitas sebagai Pegawai Negeri atau sebagai Penyelenggara Negara, sehinggaapabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah terbukti unsur Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara;36Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara berdasarkanPenjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001
    tentangPerubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yaitu Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;Bahwa pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut:Penyelenggara Negara
    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa terdakwa Drs.
    Romdloni, M.Hum termasuk dalam kategori penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam pengertian penyelenggara negara sesuai Pasal 1angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), yang menyatakansebagai berikut: Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
Putus : 02-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — Drs. ROMDLONI, M.Hum
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 69 PK/PID.SUS/2016masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaratindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yangmemberikan hadian atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
    Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinyatakan sebagaiberikut Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi Eksekutif, Legislative atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai denganketentuan perundangundangan.Hal. 20 dari 31 hal.
    Hal ini bisa diperbandingkan dengan seorang pensiunanPegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti, dimanaseseorang tersebut setiap bulan tetap menerima gaji atau pensiunan, apakahdapat dikatakan seseorang tersebut tetap sebagai Penyelenggara Negara ?
    No. 69 PK/PID.SUS/2016 Bahwa kekhilafan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbanganhukumnya karena mempertimbangkan sumbangan yang diberikan kepadaPemohon Peninjauan Kembali selaku Calon Bupati Karanganyarmerupakan pemberian yang masih dihubungkan dengan PemohonPeninjauan Kembali selaku Penyelenggara Negara (Anggota DPRDKaranganyar).
    Juliyatmono, M.M.)statusnya juga sebagai Calon Bupati Karanganyar, sama seperti statusPemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan cuti, sehingga sejak tangal01 Juli 2008 Pemohon Peninjauan Kembali sudah sebagai Calon BupatiKaranganyar, bukan lagi sebagai Penyelenggara Negara / Anggota DPRDKabupaten Karanganyar sampai penetapan Calon Bupati KaranganyarTerpilih.