Ditemukan 380 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
14021028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hak ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal kKomersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa seijinPenggugat.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Hak Ciptadengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialyaitu Bali Rich Luxury Villa & SPA, terletak di Bali, beralamat di JalanMertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung,Halaman 7 dari 14 hal. Put. Nomor 67K/Pdt.
    SusHKI/2020Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami total kerugian materiildan immateriil sejumlah Rp1.017.750.000.000,00 (satu triliyun tujuhbelas milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atas tindakan Tergugatyang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial milik Tergugat tanpa ijin di Bali Rich Luxury Villa & SPA,terletak di Bali, beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, KerobokanKelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran HakCipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu Bali Rich Luxury Villa & Spa, terletak di Bali,beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 29, Kerobokan Kelod, KutaUtara, Kabupaten Badung, Bali 80361 tanpa jjin dari Penggugat:5. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 25-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PT. SELARAS INDAH PERKASA VS PT. INTER SPORTS MARKETING
368161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.516.000,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah); 7.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di arealKomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran Hotel di Jalan RayaUluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali 80361, tanpa ijindari Penggugat;5.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di Maxone hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya Uluwatu,Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immaterialsebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);6.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maxone Hotel Bukit Jimbaran di Jalan Raya UluwatuDesa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp6.516.000,00 (enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah);7.
Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 April 2019 — PT WIDHI HARTAJAYA, d.a. SURIS BOUTIQUE HOTEL VS PT INTER SPORT MARKETING
533216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum hak cipta dengan menayangkan
    Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018 Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazildi areal komersial yaitu di Suris Boutique Hotel di Jalan BlambanganNomor 5, Kuta, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesarRp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat; Menolak gugatan Penggugat untuk
    Nomor 194 K/Pdt.SusHKI/2018sebagai koordinator tunggal nonton bareng;Bahwa Tergugat terbukti menayangkan konten siaran langsung PialaDunia 2014 di areal restoran Hotel Suris Boutique tanpa ijin Penggugatsebagai pemegang lisensi dari FIFA merupakan perbuatan melawan hukumyang melanggar hak cipta yang menimbulkan kerugian bagi pihakPenggugat;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
    untuk sebagian; Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah; Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia; Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum hak cipta dengan menayangkan
Putus : 26-08-2020 — Upload : 08-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT SAPTO HARGO MANUNGGAL d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta
752351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersialHalaman 2 dari 12 hal. Put. Nomor 22 PK/Pdt.
    materi, maka Tergugatharuslah dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperobuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena telah menayangkan
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal, d/a.Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di JalanSeturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa izin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
    Peninjauan Kembali) dengan The FederationInternational Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/PemohonPeninjauan Kembali salah satunya Penerima Lisensi dari FederationInternational De Football Assosiation (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruh wilayahRepublik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon' Kasasi/Termohon PeninjauanKembali telah melakukan perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta dengan menayangkan
    Inter Sport Marketing (Penggugat) denganThe Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss,tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Assotiation (FIFA)untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di area komersial yaitu PT
Putus : 30-11-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 999 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta VS PT. INTER SPORTS MARKETING
379184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal KomersialHalaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018yaitu Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya,Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah IstimewaYogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;6.
    Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar HarianKompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogjaselama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran % (Seperempat) halaman,yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh Tergugat danpermohonan maaf kepada Penggugat, karena Telah Menayangkan Siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil Merapi Merbabu Hotel &Resorts Yogyakarta, Jalan Seturan Raya, Caturtunggal
    Nomor 999 K/Padt.SusHKI/2018Manunggal yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Merapi Merbabu Hotel & ResortsYogyakarta tanpa ijin dari PT. Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensi dari Federation International DeFootballassociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.8.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT. Sapto Hargo Manunggal, d/a.Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di JalanSeturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, ProvinsiDaerah Istimewa Yogyakarta 55281 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);6.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
633245
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARYTA tanpa jin dari PT INTERSPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Smg3.4.3.5.bagaimana mungkin Tergugat dapat menyiarkan tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil atas kehendak Tergugat;Bahwa Penerima Sub Lisensi yang terdiri dari TV Broadcaster, Pay TVBroadcaster dan Internet Mobile Rights ke Domikado yang menerima sublisensi menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil pada channel yangsecara terbuka dapat diakses oleh semua orang.
    agenda dilanjutkan Coffee Break.Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksi jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggar yaitupertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa ada hakcipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi, karenaPerusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
    Bahwa ada beberapa hotel yang mengakui tidak punya lisensi dengan haltersebut hotel itu tidak menayangkan pertandingan piala dunia Brazil tahun 2014misalnya hotel Rosalia4, RADYAN KEN ANINDYA SWANDANA,Halaman 33 dari 59 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN.
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
543261
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituPT. CITIHUB INDONESIA, d/a.CITIHUB HOTEL YOGYAKARTAberkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah};6.
    siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan, karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazi!
    berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara PENGGUGAT dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011;Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil!
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PTINTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT CITIHUBINDONESIA yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial CITTHUB HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikianpengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.24.
    Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PTINTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT CITIHUBINDONESIA yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di areakomersial CITIHUB HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTSMARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dari FEDERATIONINTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.
    Ditemukanada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan piala dunia di kamar,laporannya berupa foto dan video.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 903 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. MAHA SUKSES
324148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association(FIFA) untuk media rights menyiarkan tayangan 2014 FIFAWorld Cup Brazil di seluruh Wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies
    Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi kepada Penggugatkarena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diareal komersial tanpa izin dengan perincian:A.Kerugian materiil sebagai berikut: Biaya lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diarealkomersial adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jutarupiah);Halaman 3 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Maharani Beach Hotel, Jalan Pantai Kuta GangPoppies 1 Kuta Badung Bali, tanpa izin dari Penggugat;Halaman 9 dari 11 hal. Put. Nomor 903 K/Padt.SusHK1/20185. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pdt.Sus/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 30 April 2020 — PT. INTER SPORTS MARKETING lawan 1. PT JAVA REALTY, dkk
20990
  • MENAYANGKAN KONTEN SIARAN LANGSUNG2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL (Plala Dunia FIFA Brazil 2014)diKAMARMAX ONE HOTEL LEGIAN, yang mana saat itu sedangberlangsung pertandingan sepakbola antara negara ARGENTINA melawannegara SWISS di stasiun televisi TVONE, yang dibuktikan dengan fotofotogambar serta video (Bukti P29, P.30) ;Halaman 9 Putusan Nomor 24/Pdt.SusHKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby17.18.19.Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di tempat komersial milik TERGUGAT tanpa
    Sementara untukmendapatkan Lisensi HakHak Media tersebut, PENGGUGAT telahmembayar biaya royalti yang sangat mahal yaitu sebesar US$.54.000.000,(lima puluh empat juta Dollar Amerika Serikat) agar di wilayah RepublikIndonesia dapat disiarkan pertandingan Piala Dunia FIFA BRAZIL 2014,sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Lisensi (vide Bukti P7 halaman 3dan Bukti P8 Pasal 2) ;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil miliknya yaitu MAX ONE
    INTER SPORTSMARKETING (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DEFOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TERGUGAT II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazi/di areal komersial yaitu
    Bahwa pada saat Trial Opening Max One Hotel dilakukan,TERGUGAT sama sekali tidak memasang spanduk ataupunembelembel terkait dengan Piala Dunia FIFA Brazil 2014, olehkarena itu meski Hotel milik TERGUGAT merupakan tempat arealkomersial, namun TERGUGAT SAMA SEKALI TIDAK ADATUJUAN UNTUK MENAYANGKAN TAYANGAN PERTANDINGANPIALA DUNIA FIFA BRAZIL 2014 SECARAKOMERSIL DAN/ATAUMENARIK KEUNTUNGAN DARI PIHAK MANAPUN;B.
    Saksi Listyono Sinung Raharjo, yang disumpah dihadapan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu dengan Penggugatjugadengan Tergugat ;Bahwa saksi tahu dengan Tergugat karena adanya tayangan PialaDunia Brazil ;Bahwa yang mendapatlisensi untuk menayangkan piala dunia saatitu adalah PT.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
644167
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituCAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281,Cakra Kusuma Hoteltanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Menyampaikan PermohonanMaaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT.RAHAYU PRAMID BIYANY yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial CAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA tanpa ijin dariPT INTER SPORTS MARKETING selaku satusatunya penerima lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    Dan dihadiri juga olehGM, Manager, staff, dan Perwakilan Media massa; Bahwa materi sosialisasi pada intinya apabila Tempat Komersial Hotel atauCafe tidak memiliki lisensi jangan menayangkan Piala Dunia 2014.
    Bahwa benar selain menjelaskan mengenai program dan harga lisensi, saksi jugamenjelaskan mengenai jenis jenis pelanggaran yang potensial dilanggar yaitupertama, saksi menjelaskan adanya UU No. 19 tahun 2002 bahwa ada hakcipta, jika hendak menayangkan Piala Dunia harus membayar lisensi, karenaPerusahaan tempat dimana saksi bekerja ditunjuk oleh PT Inter SportMarketing yang merupakan Pemegang Hak Cipta tersebut.
    Ditemukan ada hotel yang tidak memiliki lisensi, menayangkan pialadunia di kamar, laporannya berupa foto dan video.
    Bahwa Hotel yang menayangkan Konten Siaran Piala Dunia Brasil 2014meskipun melalui TV One atau ANTV maka ketika tidak mendapat lisensi dariPenerima Lisensi sesuai perjanjian lisensi itu termasuk pelanggaran hakcipta.Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil dalil atas eksespsi dan jawaban pihak Tergugatmengajukan 1 ( satu)saksimasing dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikuti1.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
341153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • melalui brosur dan dan emailpemberitahuan;Bahwa Tergugat adalah suatu badan hukum perseroan yang mana bidangusaha yang di kelolanya adalah hotel dan resort yang dikenal dengan namaPuri Santrian Bali Resort beralamat di Jalan Cemara Nomor 35, Sanur,Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali;Bahwa ternyata di tempat Tergugat yaitu di Puri Santrian Bali Resortberalamat di Jalan Cemara Noor 35, Sanur, Denpasar Selatan, KotaDenpasarBali; didapati olen Penggugat pada tanggal 1 Juli 2014 padapukul 00.15 WITA telah menayangkan
    47Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan telahdisosialisasikan melalui media massa, sehingga secara legalitas formal sudahmemenuhi keketentuan yang berlaku, namun Tergugat tetap menunjukkanadanya etikat tidak baik dan melawan hukum dengan maksud dan tujuanuntuk mendapatkan keuntungan karena tayangan 2014 FIFA World CupBrazil berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan denganperjanjian lisensi antara Penggugat dengan FIFA tertanggal 5 Mei 2011;Bahwa tindakan Tergugat yang menayangkan
    166 K/Padt.SusHKI/20171.1.5.1.1.6.1.1.8.didapati penayangan siaran langsung pertandingan sepak bola pialadunia Brazil 2014 antara Negara Prancis dengan Negara Nigeria,pada tanggal 1 Juli 2014 pada pukul 00.15 WITA, tanpa izin dariPenggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Tergugatdiduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta;Bahwa Penggugat kemudian mengirim somasi (tanpa adanyaperjanjian apapun) yang isinya Tergugat telah menayangkan
    Maka Judex Factiyang berpendapat bahwa Tergugat telah menayangkan siaran langsungsepak bola Piala Dunia Brazil 2014 di restoran Tergugat (padahal tidakpernah ada peristiwa tersebut) tanpa ijin atau tanpa membeli nomorvenue dari Penggugat disimpulkan sebagai suatu perbuatan melawanhukum adalah kesimpulan dan atau pertimbangan hukum yang keliru,maka oleh karena itu Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum;.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Lounge Puri Santrian Bali Resort beralamat di JalanHalaman 35 dari 37 hal. Put. Nomor 166 K/Padt.SusHKI/2017Cemara Nomor 35, Sanur, Denpasar Selatan, Kota DenpasarBali, tanpaijin dari Penggugat;5. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT BALI DIRI TATA WISATA
373150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 93 PK/Padt.SusHKI/2019Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perobuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restorant Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dengan perincian
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu di Restoran Hotel Risata Bali Resort & Spa beralamat diJalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atastayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    untukseluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT /nter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International de Foorball Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International de Foorball Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan
Putus : 02-04-2015 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 2 April 2015 — PT. CIPTA IMAJINASI DISAIN (CREATIVE INDIGO PRODUCTION), VS R. PRIO WIBOWO
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun pelanggaran tingkat 4 yang diulang adalah terdiri dari:1) Terlambat mengirimkan kaset tayangan Hot Shot ke StasiunTV SCTV pada tanggal 7 Januari 2011;2) Tidak melakukan quality control atas produksi kaset untuktayangan Hot Shot pada tanggai 7 Januari 2011;3) Menayangkan kaset back up pada tanggal 2 Januari 2011tanpa pemberitahuan kepada atasa;5.3.
    Pemohon Kasasidahulu Tergugat dalam butir 7.1 s/d 7.5 dan butir 10.1 s/d 10.2;Adapun pelanggaran tingkat V sebagaimana dimaksud dalam perkara aquo adalah pengulangan pelanggaran tingkat IV yang dilakukanTermohon Kasasi dahulu Penggugat antara lain:1) Terlambat mengirimkan kaset tayangan Hot Shot ke Stasiun TVSCTV pada tanggal 7 Januari 2011;Hal. 8 dari 13 hal.Put.Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/20158.2.Tidak melakukan quality control atas produksi kaset untuk tayanganHot Shot pada tanggal 7 Januari 2011;Menayangkan
    dahulu Penggugat telah melakukanketerlambatan pengiriman kaset kepada stasiun TV SCTV padatanggal 7 Januari 2011 (bukti T 13 / ada aslinya);Bukti bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melakukanpelanggaran tidak melakukan qulity control pada tanggal 7 Januari2011, berupa keterangan di atas materai dari karyawan yangmenjadi bawahan Termohon Kasasi dahulu Penggugat yangbernama Yudha Malaysiandi (Bukti T 18 / ada aslinya);Bukti bahwa Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah melakukanpelanggaran menayangkan
    Namun ternyata, Termohon Kasasidahulu Penggugat telah ceroboh dan tanpa persetujuan atasannyatelah menayangkan kaset back up pada tanggal 2 Januari 2011,sehingga pada saat menghadapi kondisi krusial pada tanggal 7 Januari2011, Termohon Kasasi dahulu Penggugat tidak memiliki kaset backup (Bukti T 12);8.3.
Register : 20-04-2015 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 238/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT
Tanggal 7 Desember 2016 —
4416
  • Di dalam Perjanjian Kerjasama telah diatursecara tegas mengenai hakdan kewajiban Penggugat dan Tergugatberikut segala ketentuan untuk konser Kantata Barock yangmenampilkan Artis Penggugat; Bahwa Turut Tergugat adalah suatu perseroan terbatas yang bergerakdi bidang salah satunya media elektronik pertelevisian (stasiun televisi).Adapun Turut Tergugat telah menayangkan konser Kantata Barocktermasuk penampilan Artis Penggugat di stasiun televisi milik TurutTergugat.
    Mohon diperiksa Yang Terhormat Majelis Hakim bahwa setelahterlaksananyakonser Kantata Barock, ternyata tanoa sepengetahuanPenggugat, Turut Tergugattelah melakukan penayangan ProgramKantata Barock ConcertGelora Bung Karno(GBK) 2011 danBiography (konser Kantata Barock) pada stasiun televisi milikTurutTergugat dengan turut menayangkan penampilan ArtisHalaman 3 dari 38 Putusan Nomor 238/Padt.G/2015/PN.JKT.BRT.Penggugat.Penayangan Artis Penggugat tersebut tentunya dilakukanoleh Turut Tergugat dengan diketahui
    oleh Tergugat selaku pihak yangdapat melakukan perekaman atas konser Kantata Barock yangmenampikan Artis Penggugat dan sebagai penandatangan PerjanjianLisensi dengan Turut Tergugat untuk penayangan konser Kantata BrockES SN mmm mmm mmm mee remnantSepatutnya sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 angka (21)Perjanjian Kerjasama, Tergugat harus memberitahukan rencananyauntuk menayangkan hasil rekaman konser Kantata Barock pada stasiuntelevisi milik Turut Tergugat kepada Penggugat dan membuat perjanjianterpisah
    Namun demikian, Turut Tergugat sebagai mediayang menayangkan Konser Kantata Barock ternyata sama sekali tidakmemberikan konfirmasi apapun kepada Penggugat mengenai jumlahpenayangan konser Kantata Barock tersebut; 25.Bahwa apabila dalam proses persidangan saat perkara ini diperiksa(dalam agenda jawaban, duplik, pembuktian atau kesimpulan), ternyatadiketahui bahwa total kerugian jang senyatanya diderita Penggugatmelebihi dari jumlah yang dituntut Penggguat dalam Perkara aquo yaitulebih dan Rp 1.150.000.000
Register : 10-12-2020 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 762/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
HARIYONO SH
Terdakwa:
ADITYA FERNANDO PHASYAH Bin SOFYAN SATRIA PUTRA
1399656
  • VISINEMA PICTURES berdasarkan akta Perubahan TerkahirPerusahaan perusahaan, sebagai berikut ; Direktur Utama Angga Dwimas,Direktur Chicco Yerikho Jarumillind, Heri Bertus Beny Sudrata, AjengParameswari, dan Eddy Yisyin Chan, Komisaris Utama Gita IrawanWirjawan, Komisaris Glenn Fredly (Alm) dan HasanBahwa terdakwa yang saksi laporkan yaitu para pemilik platform websiteyang menayangkan filmfilm karya PT. VISINEMA PICTURES.Bahwa terdakwa mengunggah filmfilm dari PT.
    Ronny, S.Kom, M.Kom, MH (Ahli di Bidang Informasi dan TransaksiElektronik), pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli saksi bekerja sebagai dosen di STIE Perbanas Surabaya.Bahwa terdakwa pemilik website yang menayangkan filmfilm karya PTVISINEMA PICTURES tidak dapat dibenarkan menurut UndangUndangNomor 19 Tehun 2016 perubahan dari UndangUndang No. 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena perbuatan para pemilikplatform website yang menayangkan filmfilm karya PT.
    Dengan sengaja, mengandung arti terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut menghendaki dengan menggunakan sistem elektronik berupamedia elektronik website untuk menayangkan filmfilm yang diproduksioleh PTVISINEMA PICTURES sebagai pemegang hak cipta.c.
    Tanpa hak atau melawan hukum, bahwa terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut dilakukan tanpa jjin dari PT VISINEMA PICTURES sebagaipemegang hak cipta.d. Dengan cara apa pun memindahkan informasi elektronik dan/ataudokumen elektronik milik orang lain, bahwa informasi elektronik dandokumen elektronikmilik PTVISINEMA PICTURES berupa filmfilmtersebut dipindahkan oleh terlapor ke websitenya.
    Dengan sengaja, mengandung arti terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTURES19tersebutmenghendaki dengan menggunakan sistem elektronik berupamedia elektronik website untuk menayangkan filmfilm yang diproduksidan pemegang hak cipta oleh PTVISINEMA PICTURES.Tanpa hak atau melawan hukum, bahwa terlapor atau pemilik platformwebsite yang menayangkan filmfilm karya PT VISINEMA PICTUREStersebut dilakukan tanpa jjin dari PT VISINEMA PICTURES sebagaipemegang hak
Register : 15-02-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 225/Pid.B/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 27 April 2016 — RM. ARIO DWININGPRANG als. ARIO
9615
  • diminta oleh terdakwa, lalu pihak K2KProduction membuat sebuah film tentang Menara Saidah tanpasepengetahuan saksi INNEKE KOES HERAWATI, dan setelah pembuatanfilm tersebut selesai, selanjutnya pihak K2K Production melakukanpromosi untuk penayangan film tersebut, namun pada saat itu dari pihaksaksi INNEKE KOES HERAWATI tidak menyetujui K2K Production untukmenayangkan film tentang Menara Saidah, karena saksi INNEKE KOESHERAWATI sebelumnya tidak pernah memberikan ijin kepada pihak K2KProduction untuk menayangkan
    BCA Nomor Rekening0130431364 atas nama ASRI MIMININGTYAS; Bahwa kemudian setelah pihak K2K Production memberikan seluruhdana kompensasi yang diminta oleh terdakwa, lalu pihak K2K Productionmembuat sebuah film tentang Menara Saidah tanpa sepengetahuan saksiINNEKE KOES HERAWATI, dan setelah pembuatan film tersebut selesai,selanjutnya pihak K2K Production melakukan promosi untuk penayanganfilm tersebut, namun pada saat itu dari pihak saksi INNEKE KOESHERAWATI tidak menyetujui K2K Production untuk menayangkan
    filmtentang Menara Saidah, karena saksi INNEKE KOES HERAWATIsebelumnya tidak pernah memberikan ijin kepada pihak K2K Productionuntuk menayangkan film terse but; Bahwa ternyata selama ini terdakwa tidak pernah bertemu dan tidakpernah mendapatkan Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima uang darisaksi INNEKE KOES HERAWATI, karena sebenarnya tanda tangan dalamsuratsurat tersebut bukanlah tanda tangan saksi INNEKE KOESHERAWATI, melainkan terdakwa yang membuat suratsurat tersebut danmenandatanganinya
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat PK: 2/Pdt.Sus.Merek/PK/2019/PN.Smg - Tingkat Kasasi: 999k/Pdt.Sus-HKI/2018 - Tingkar Pertama:5_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
405185
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT SAPTO HARGO MANUNGGAL, d/a. Merapi Merbabu Hotel & Resorts Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Seturan Raya, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Seturan Raya, Caturtunggal, Depok,Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281,didapati oleh PENGGUGAT pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014,sekitar Pukul 02.00 WIB, TERGUGAT telah menayangkan konten siaranLangsung Piala Dunia Brazil 2014 di Kamar Hotel Nomor 322, yang manasaat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Iran denganNegara Nigeria dan berkelanjut sekitar Pukul 05.00 WIB TERGUGATjuga telah menayangkan konten siaran Langsung Piala Dunia Brazil 2014di Kamar Hotel
    Nomor 424, yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Ghana dengan Negara Amerika Serikat;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau PialaDunia FIFA Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpajin dari PENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGATadalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGATsangat dirugikan, karena
    TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersil di MERAP MERBABUHOTEL & RESORTS YOGYAKARTA, di JI.
    Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan PermohonanMaaf kepada PENGGUGAT dimuat pada Halaman Pertama di SuratKabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), danTribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran %(seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepadaPENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL di areal komersil MERAPI MERBABU HOTEL &RESORTS YOGYAKARTA, JI.
    Nonbar melakukan sosialisasi terkaitmekanisme dan aturan terhadap Hotel/Cafe/Restoran di Yogyakartayang akan menayangkan Siaran FIFA World Cup 2014 Brazilsebagaimana bukti P.42;Bahwa Sosialisasi tersebut dilakukan langsung oleh PT.
Putus : 30-04-2015 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 470/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 30 April 2015 — CV. FRONTIER EKA PERKASA melawan Kuasa Pengguna Anggaran Institut Tehnologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Dkk
102338
  • DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA PERBUATAN TERGUGAT II DALAM MENAYANGKAN PENGGUGAT DALAMDAFTAR HITAM MELALUI PORTAL PENGADAAN NASIONAL BUKANMERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIATURDALAM PASAL 1365 KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA1.
    Bahwa Tergugat II sekali lagi menolak tuduhan Penggugat, bahwaTergugat Il melakukan tindakan sewenangwenang, karena tindakanTergugat Il menayangkan / mengumumkan /memasukkan DaftarHitam atas nama Penggugat ke dalam Daftar Hitam Nasional telahsesuai dengan ketentuan Pasal 124 ayat (3) Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun2012;b.
    Bahwa Tergugat II telah melaksanakan tugas dan fungsinyasesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan, dimanaTergugat Il menayangkan/mengumumkan/memasukkan DaftarHitam Penggugat yang diterbitkan oleh PA/KPA setelahmenerima Keputusan KPA a quo yang disampaikan atauditembuskan kepada LKPP ;6. Bahwa untuk menjamin hakhak Tergugat II, mohon kiranyaYang Mulia Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan agarPenggugat:a.
    Memerintahkan Tergugat II untuk tetap menayangkan Daftar Hitam dalamPortal Pengadaan Nasional;2. Menolak Gugatan Penggugat yang menyatakan agar Tergugat II menyatakanbersalah dan meminta maaf secara terbuka untuk umum melalui PortalPengadaan Nasional dan Media Massa (Koran) Nasional selama 7 (tujuh)hari berturutturut; dan3.
    Bahwa Tergugat II telah melaksanakan tugas dan fungsinyasesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan, dimanaTergugat Il menayangkan/mengumumkan/memasukkan DaftarHitam Penggugat yang diterbitkan oleh PA/KPA setelahmenerima Keputusan KPA a quo yang disampaikan atauditembuskan kepada LKPP ;5. Bahwa untuk menjamin hakhak Tergugat II, mohon kiranyaYang Mulia Majelis Hakim memutuskan dan menetapkan agarPenggugat:a.
Putus : 12-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — PT ARJUNA CAHAYA LESTARI d/a HOTEL YOGYAKARTA, VS PT INTER SPORTS MARKETING
358140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membuat Pengumunan Permohonan Maafkepada Penggugat dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertamadi Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat(KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturutturut dengan ukuran4 (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telahdiperbuat oleh Tergugat dan permohonan maaf kepada Penggugat,karena telah menayangkan Siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersil Hotel Arjuna Yogyakarta, Jalan Margo Utomo
    MenyampaikanPermohonan Maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatanManagement PT Arjuna Cahaya Lestari yang menayangkan Siaran 2014Halaman 4 dari 10 hal. Put.
    Menyatakan Tergugat telan melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersial yaitu PT Arjuna Cahaya Lestari d/a HotelYogyakarta tanpa ijin dari Penggugat;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 109 K/Pdt.SusHKI/20195. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugatsejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);6.
Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 16 Maret 2016 — 1. PT BHAVANA ANDALAN KLATING, DK VS PT INTER SPORT MARKETING
348199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tindakan Tergugat II dan juga Tergugat yang menayangkan siaran2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin Penggugat selaku penerima lesensi dariFIFA jelas merugikan Penggugat yang bila dihitung jumlah sebagai berikut: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupaih);Halaman 5 dari 81 hal Put.
    Nomor 80 K/Pdt.SusHKI/2016Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukan perbuatanmelawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealKomersial yaitu di kamar Alilla Villa Soori tanpa ijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Tergugat dan Tergugat Il yang
    menerima sub lisensiuntuk menayangkan 2014 FIFA Word Cup Brazil dari pihak mana tanpa ijindari Penggugat adalah cacat hukum;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmemberikan ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayangan2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersial dengan perincian: Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil untuk setarahotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda 20 x dari harga lisensi yaitu 20 x Rp100.000.000,00
    Sehingga keberadaan siaran tersebut tidak memenuhi kategoriPara Pemohon Kasasi/Para Tergugat telah menayangkan siaran tersebutuntuk nonton bareng terlebih lagi kamar dimaksud tidak dihuni oleh tamusehingga tidak memenuhi kriteria sebagai area komersial sebagaimanahalnya tempat umum lainnya dalam hotel tersebut;Para saksi Termohon Kasasi/Penggugat sudah mengakui tidak melihat adakegiatan nonton bareng di Alila Villa Soori kecuali meminta dicarikan siaranHalaman 31 dari 81 hal Put.
    Menyatakan Para Tergugat (Tergugat dan Tergugat Il) melakukanpelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brasildi areal komersial yaitu di kamar hotel Alila Villa Soori tanpa ijin Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung rentengmembayar ganti rugi kepada Penggugat karena menayangkan tayanganFIFA World Cup 2014 Brasil di areal komersial di kamar hotelnya sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.