Ditemukan 178 data
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
1.ANGGI IRAWAN Als ANGGI
2.ALFA RIZI Als IJI
56 — 14
Alfa Rizi als Iji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
NOVA SURYANITA SEBAYANG, SH
Terdakwa:
1.ANGGI IRAWAN Als ANGGI
2.ALFA RIZI Als IJI
Terdakwa:
Alfa Rizi Pgl. Alfa Bin Itzam Efendi
57 — 11
- Menyatakan Terdakwa Alfa Rizi Pgl.
Terdakwa:
Alfa Rizi Pgl. Alfa Bin Itzam Efendi
Terdakwa:
1.Muhammad Alfa Rizi bin Hermansyah panggilan Rezi
2.Muhammad Fariz Fadillah bin Syamsuri panggilan Faris
10 — 5
Menyatakan terdakwa I Muhammad Alfa Rizi bin Hermansyah panggilan Rezi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menyatakan terdakwa I Muhammad Alfa Rizi bin Hermansyah panggilan Rezi dan terdakwa II Muhammad Fariz Fadillah bin Syamsuri panggilan Faris tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhammad Alfa Rizi bin Hermansyah panggilan Rezi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan terdakwa II Muhammad Fariz Fadillah bin Syamsuri panggilan Faris oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Terdakwa:
1.Muhammad Alfa Rizi bin Hermansyah panggilan Rezi
2.Muhammad Fariz Fadillah bin Syamsuri panggilan Faris