Ditemukan 1010 data
17 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1898 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
24 — 9
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VU, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
17 — 10
Vl, Cet.Il, Damaskus, Dar alFikr,1985, hal.4384) bahwa suami yang menceraikan istrinya sebelum dicampuri(qabla aldukhul) maka talak yang jatuh adalah Talak Bain Shugraa bukanTalak Raji karena istri yang belum dicampuri tersebut tidak berlaku masa idah,dan suami tidak memiliki hak rujuk atau tidak berlaku hukum talak raji karenahukum rujuk hanya berlaku dalam masa idah, berdasarkan ayat 49 surah alAhzab dalam alQuran dan doktrin Wahbah alZuhailiy tersebut di atas, yangjuga diambil alih sebagai pendapat
26 — 22
Abdul Rahman alSabuni dalam kitab Mada Hurriyah alZawjayn fi alTalaq fi alSyariah allslamiyyah: Dirasah Muqaranah maa alSyara alSamawiyyah wa alQawanin alAjnabiyyah wa Qawanin alAhwalalSyakhsiyyah alArabiyyah, hal. 84 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus,Tahun 1968 M, yang selanjutnya diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim dalam memutus perkara ini yang menyatakan:cGelies Vy Zane lead Aly Sey ally Ais 95 dall G jbied Gua g>ubll aus peu!
Wahbah alZuhaili dalamkitab alFigh allslami wa Adillatuhu, juz. 7, hal. 829 diterbitkan oleh Dar alFikr: Damaskus, edisi ke2 tahun 1985 M/1405 H menyatakan:AN sh cle Casey AY staid Vy cad we Ge Go Il acne) olgill Sie al gl ass LisCobia 6 ean Lal dalatt Call 3 das Aabal adalNafkah anak menurut ulama fiqh menjadi gugur dengan berlalunya waktutanpa adanya serah terima dan tidak pula menjadi hutang., karena seorangHim. 31 dari 38.
16 — 5
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0016/Pdt.P/2017/PA Slp.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
40 — 9
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0030/Pdt.P/2018/PA Sip.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
17 — 10
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Hal. 13 dari 16 Pen.No.0040/Pdt.P/2013/PA.SgltArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
11 — 7
bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atauakibat perkawinan yang sah maka dengan demikian permohonan Pemohon dan Pemohon II dalam perkara ini telah memenuhi persyaratan, oleh karena itupermohon Pemohon dan Pemohon II sudah sepatutnya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas sejalan dengan hujjah syariyyah yang tercantum dalam kitab karya Dr.Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, cetakan keduayang diterbitkan Dar alFikr Damaskus
8 — 3
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yangditerbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagai berikut :un aig) gyplog wun OLGY aw obualll gl qroll classl Leys blg5 olS gl lawls glSolg Tho il Hs riod .gdlollArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakansebab untuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
9 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No.0031/Pdt.P/2018/PA Slp.him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
13 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
12 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFiqhiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilahHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
11 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurtq alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 Hl,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4a@id alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
31 — 0
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh alIslami wa Adillatuhu, jilid Vil, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun 1995 halaman 690, yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim sendiri, sebagai berikut:8 agua) Br ybg Gawd SLE Cow swLallgl Gaal! cl, iIsl Lydyclelyj WlS9l lowLld glSolg glo Wl cous rind gilallHalaman 12 dari 15 hal.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4a@id alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
19 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1868 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
24 — 8
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
15 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.