Ditemukan 1010 data
35 — 30
Wahbah alZuhaili dalam kitabnya, alFigh alIslamiwa Adillatuhu (Damaskus: Dar alFikr, 1405 H/1985 M, edisi ke2, vol. 7, hlm.221), dan Mansur bin Yunus bin Idris Al Bahuti Al Hambali dalam kitabnyaKasysyyaf Al Qinaa An Matnil Iqnaa: Ditahgiq oleh Muhammad Amin AlDhinnaawi (Beirut: Alam Kutub, 1997 M/1417 H, vol. 3, hlm. 165), SyamsuddinAsy Syeikh Muhammad Arafan Ad Dasuugi dalam kitabnya Haasyiah AdDasuuqi Asy Syarh Al Kabir Li Abi Barakat Sayyidi Ahmad Ad Dardiiri (Kairo:Dar ihyaa al kutub al arabiyah
16 — 5
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0016/Pdt.P/2017/PA Slp.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
40 — 9
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. Perkara No. 0030/Pdt.P/2018/PA Sip.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim.
17 — 10
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr, Damaskus tahun1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitusebagai berikut:Hal. 13 dari 16 Pen.No.0040/Pdt.P/2013/PA.SgltArtinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
14 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4a@id alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
15 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
19 — 2
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsna i (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1868 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
24 — 8
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
21 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu alFigh aIslami waAdillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Dar alFikr Damaskus tahun 1995halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat Majelis Hakim sendiri, yaitu sebagaiberikut:>Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebab untukmenetapkan nasab di dalam suatu kasus.
15 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (Oengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriig alFighiyyahwa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yang penerapannya,dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
11 — 1
(Lihat:Ali Anmad alNadwiy, alQawaid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdq alFighiyyah wa alUshdliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H,him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
15 — 8
(Lihat: AliAhmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th.,him. 43). Jadi tentang persoalan hukum furdiyyah tersebut masih ada hukumistitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFurdg alFighiyyah wa alUshiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm.29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif,dalam hal ini adalah Hakim. Hukum istitsnai (pengecualian) inilah yang tidakHal. 12 dari 17 Hal. Pen.
10 — 2
Wahbah Az Zuhaily guru besar Fikih dan UsulFikih universitas Damaskus Siria dalam kitab Fikih Islam Wadilatuhu, mengatakan,Nusyuz adalah Ketidakpatuhan salah satu pasangan terhadap apa yangseharusnya dipatuhi/atau benci terhadap pasangannya. Dengan kata lain nusyuzketidak taatan suami/isteri kepada aturan yang telah diikat oleh sebab ikatanperkawinan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara.
16 — 5
Wahbah alZuhaili, yaitu alFighaIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr,Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim sendiri, yaitu sebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus.
15 — 1
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawdaid alFighiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyahtersebut masih ada hukum istitsndi (pengecualian) (Lihat: Ya qub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, hlm. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.
16 — 4
Wahbah alZuhaili, yaitu alFighaIslami wa Adillatuhu, jilid VII, cetakan kedua yang diterbitkan Daar alFikr,Damaskus tahun 1995 halaman 690 yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim sendiri, yaitu sebagai berikut:Artinya: Pernikahan, baik yang sah maupun yang fasid adalah merupakan sebabuntuk menetapkan nasab di dalam suatu kasus. Maka apabila telah nyataterjadi suatu pernikahan, walaupun pernikahan itu fasid (rusak) atauHal. 15 dari 17 hal. Pen.
10 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsndi(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiiliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
10 — 1
(Lihat:Ali Ahmad alNadwiy, alQaw4aid alFighiyyah, Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm.43). Jadi tentang persoalan hukum furiiiyyah tersebut masih ada hukum istitsnai(pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhab alBa Husayn, alFuriiq alFighiyyah wa alUshiliyyah, (Riyadh: Maktabat alRusyd, 1418 H, hlm. 29), yangpenerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembaga yudikatif, dalam hal ini adalahHakim.
12 — 2
(Lihat: Ali Ahmad alNadwiy, alQawaid alFiqhiyyah,Damaskus: Dar alQalam, t.th., hlm. 43). Jadi tentang persoalan hukum furuiyyahtersebut masih ada hukum istitsnai (pengecualian) (Lihat: Yaqub bin Abd alWahhabalBa Husayn, alFuruq alFiqhiyyah wa alUshuliyyah, Riyadh: Maktabat alRusyd,1418 H, him. 29), yang penerapannya, dalam konteks ini, dilakukan oleh lembagayudikatif, dalam hal ini adalah Hakim.