Ditemukan 22784 data
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 327 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. RAMAYANA LESTARI SENTOSA BATAM, yangberkedudukan di Panbil Mall Komplek Industrial Estate, JalanJenderal Ahmad Yani Muka Kuning Batam, dalam hal ini memberikankuasa kepada SUHERMAN, Store Manager dan METI ERMIANI SpvSDM PT.
;Bahwa, kemudian dikarenakan tidak adanya kesepakatan pada perundingan Bipartit,maka Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke mediator(Dinas Tenaga Kerja) ;Bahwa, Perundingan dihadapan Mediator pihak Penggugat dan Tergugat tidak adanyakesepakatan sehingga pihak Mediator mengeluarkan ANJURAN DISNAKER denganNomor : B.3323/TK4/X/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 P 4;Bahwa, Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat dengan alasan melakukankesalahan berat, karena Penggugat melakukan
Atau apabila Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranyaPutusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;DALAM POKOK
Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/PemohonKasasi pada tanggal 16 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/PemohonKasasi dengan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2011 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 04/Kas.G/2011/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonanmana
RAMAYANALESTARI SENTOSA BATAM, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 ;MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2 Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitungsejak tanggal 2 Maret 2011.183 Menghukum Tergugat
143 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 185 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. SOUL PERSONA INVESTAMA (LOOK Inc), dalam halini diwakili oleh RITA DEWANTI dalam kedudukannyasebagai Direktur Utama, berkedudukan di JI. Gedung GrahaSentana Lt. 3 Jl. Irian No. 16 Menteng, Jakarta Pusat, dalamhal ini memberi kuasa kepada: Rochmat, S.Ag, SH, danErwin Reza Hawadi, SH.
industrial yang terjadi.
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarterlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat danselanjutnya menuntut Pengadilan Hubungan Industrial tersebut supayamemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Provisi: Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugatberupa upahl gaji yang biasa diterima para Penggugat setiap bulannyasebesar Rp 3.350.000, (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)terhitung sejak 1 Juni 2010 hingga diajukan gugatan ini sebesarRp
Bahwa menurut Pasal 8 UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan:"Penyelesaian Perselisihan melalui mediasi dilakukan olehmediator yang berada di setiap kantor instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota."
SOULPERSONA INVESTAMA (LOOK Inc) tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 184/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 21Oktober 2010 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Tergugat tersebut;2.
52 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
84 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 627 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihnan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT SANIPAK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gaharu Lot 1718 Kawasan Industri Batamindo MukakuningBatam, dalam hal inimemberi kuasa kepada : Dian Erlangga, SH.
Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa, mengadili danHal. 7 dari 15 hal.
Industrial harus mengacu kepada Pasal 1 ayat 1 UUNo. 18 tahun 2003 ;Bahwa selain itu dalam surat kuasa khusus Penggugat tidak dinyatakansecara tegas pada Pengadilan Hubungan Industrial mana gugatan diajukan,surat kuasa mana secara hukum tidak sah ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas maka nyatanyata suratKuasa Khusus Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 147 ayat 1 RBGdan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994 tentang SuratHal. 9 dari 15 hal.
No. 627 K/Pdt.Sus/2008dasar (jenis perselisihan hubungan industrial) yang dijadikan dasarmengajukan gugatan kepada Tergugat dalam perkara a quo apakah :jenis perselisihan hak yang berkaitan dengan penyerahanpelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourching); atau apakah mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)akibat perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dengan Tergugatyang telah berakhir tahun 2005 ;Bahwa kerancuan dasar gugatan Penggugat tercermin dari dalildalil
danpetitum yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, dapat disimpulkanobjek gugatan Penggugat dalam perkara a qao kabur karena gugatanPenggugat memasukkan 2 jenis perselisihan hubungan industrial dalam 1(satu) gugatan hal mana tidak benarkan menurut hukum acara yang berlaku;Bahwa karena gugatan Penggugat telah mencampur adukkan 2 (dua) jenisperselisihan hubungan industrial dalam 1 (satu) gugatan maka secarahukum objek gugatan Penggugat obscuur, menurut hukum gugatandemikian harus ditolak atau
112 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURIANTOtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 17 Juni2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2.
221 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.,tanggal 19 Desember 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberakhir sejak tanggal 6 Juni 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 52ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
61 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 660 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatkasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1Ir.
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 91 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta kepada para Tergugatataupun kepada pihak ketiga manapun juga untuk membukakan buku danmemperlihatkan suratsurat yang diperlukan terkait pemeriksaan dan pembuktiangugatan ini di persidangan karena selaku tenaga kerja Penggugat tidak memilikikewenangan untuk memegang/menyimpan dokumendokumen resmi
BINA BUMI SEGARA,dengan demikian berarti Penggugat menerima di PHK.Yang menjadi pokok perselisihan adalah jumlah pesangon;9 Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004,kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial adalahmengadili perselisihan yang timbul dalam hubunganindustrial, yang diklasifikasikan tiga jenis perselisihan hak,perselisihan kepentingan, perselisihan PHK danperselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara kepada Penggugat, sebesar Rp 1.125.000,(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjungkarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat pada tanggal11 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Kuasa Penggugat diajukan permohonan kasasisecara lisan pada tanggal 21 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akte PermohonanKasasi Nomor : 04/G
Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup dan benar, karena ternyata bahwa gugatan Penggugatterhadap para Tergugat adalah kabur dan tidak jelas tentang bagaimana keterkaitanPenggugat dengan para Tergugat (obscuur lible);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipula darisebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 25 dari 27 hal.
97 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manokwari Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk.,tanggal 16 Agustus 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dariPerjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu;3) Menghukum Tergugat
224 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1336 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.ABDUL RAHMAN, bertempat tinggal di Kp.
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar secara tanggungrenteng untuk membayar seluruh biaya perkara;Subsidair:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus(Pengadilan Hubungan Industrial) Bandung yang memeriksa, mengadili danmemutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: gugatan kabur (obscuur libel); identitas pemberi kuasa tidak jelas
sehingga mengakibatkan surat kuasamenjadi cacat formil;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jawa Barat putusan perkara Nomor 19/Pdt.SusPHI/2020/PN Bdgtanggal 22 Juni 2020;3.
Industrial,serta mempertimbangkan asas manfaat bagi kedua belah pihak, makahubungan kerja antara Para Penggugat dengan Turut Tergugatdinyatakan putus;Halaman 21 dari 23 hal.
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
140 — 48
PUTUSANNOMOR : 23/G//2013/PHI.BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraantara :PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA berkedudukan hukum di The Plaza Office TowerJl. MH.
Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Apabila PihakPihak atau salah satu Pihak yang berselisih tidak menerima Anjuranmaka sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 2 Tahun2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi JawaBarat Jl. Soekarno Hatta No.584 Bandung.(bukti P7)10.
tertentu. yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruhdan pengusaha.Pengertian PHK menurut Undangundang adalah sebuah tindakan hukumpengakhiran hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh(Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masingmasing ;2 Bahwa yang dimaksud dengan Schorsing adalah bentuk penyimpanganyang diperbolehkan oleh Undangundang apabila proses PHK belum adakeputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembagaperselisihan hubungan
"Menimbang, bahwa perselisihan hubungan Industrial antara Para Penggugat denganTergugat telah metatui tahapantahapan proses penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004,yaitu Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 06 Maret2013 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bekasi, maka dengan demikian gugatan ParaPenggugat telah memenuhi syarat formil ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibantah oleh
311 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSANNomor 1409 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK,beralamat di Jalan Asahan Kilometer 18, Desa PematangAsilum, Kecamatan Gunung Pamela, Kabupaten Simalungun,dalam hal ini memberi kuasa kepada Landen Marbun, S.H.
Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juni 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor70/Kas/2020/PHI Mdn juncto Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn yangdibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 4 dari 7 hal.
Industrial pada PengadilanNegeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salahHalaman 5 dari 7 hal.
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 24 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 320 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :CV. ALFA SURYA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Karah TamaNomor 62 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANAMZAUHAR, Staff Operasional CV.
Alfa Surya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:HERMAN, beralamat di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu Nomor28 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon PutusanYang Adil (Ex Aequo Et Bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 169/G/2011/PHI.Sby. tanggal 28 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela := Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat tentangupah proses ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Sehingga berdasarkanPasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; putusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut secara hukum harus dibatalkan.Adapun kesalahan dalam menerapkan hukumnya atas putusan Pengadilan HubunganIndustrial tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :e Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusannya mendalilkanPerjanjian Kerja untuk Waktu tertentu yang dibuat antara Pemohon Kasasidengan
Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); makademi hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerjauntuk Waktu Tidak Tertentu adalah salah.e Karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengindahkan buktiPerjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu keI, keII, dan keII yangkesemuanya untuk jangka waktu hanya 1 Tahun (Perjanjian/Kesepakatan KerjaHal. 7 dari 11 hal.
252 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
BMB EKSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
PUTUSANNomor 1241 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincentselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Magelang, Kilometer14, Kawasan Industry, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Anmad Mustaqim,S.H., CPL., 2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepada KuasaTergugat pada tanggal 8 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Juli 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 3 dari 7 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta perkara Nomor 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk;4.
Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 5 dari 7 hal.
BMB EKSPORTtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyktanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
150 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kuncoro Diky Prawito (Nomor KTA.321519071852) dan Kusnadi (Nomor KTA. 321519073245);Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan menurut hukum danbertentangan dengan semangat hubungan industrial sebagaimanadimaksud dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 = yakni menjalin danmenumbuhkembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,dan demokratis serta menghargai hakhak pekerja dan memberikankesejahteraan kepada pekerja;16.Bahwa karena Para Penggugat melakukan
Tindakan pengusaha demikian sangatbertentangan hakhak asasi pekerja sebagaimana diatur dalam KonvensiPBB dan peraturan perundangundangan yang berlaku;.Bahwa praktik hubungan industrial demikian dapat dibuktikansebagaimana terjadi pada beberapa pekerja dari banyak pekerja yangmengalami keadaan yang sama sebagai berikut:a. Sdr.
Priyo Hadi tidak pernah dilakukan pemutusan hubungankerja oleh PT Jaya Smart Technology;Bahwa dengan demikian jelaslah praktik hubungan industrial yangterjadi diperusahaan Tergugat telah melanggar prinsipprinsip hak dasarpekerja. menjadi tugas dan wewenang Turut Tergugat.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
peninjauan kembaliyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 17 Juni 2016;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor
77 — 21
PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai mana tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :1 CECEP CAHYADI,A.MD, umur 39 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. JASAMARGA (persero) Tbk, cabang Purbalenyi, bertempat tinggal di Jl.
Untuk selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.
(2) berupa tindakan skorsing kepedapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerjadengan tetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasaditerima pekerja/buruh.13 Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan olehTERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151Ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) UndangUndang 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Oleh Karena itu
Cabang Purbaleunyi tidak ditemukan alasan TERGUGATmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT karenamelakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam isi Perjanjian KerjaBersama (PKB) perusahaan TERGUGAT.Maka berdasarkan alasanalasan hukum yang diuraikan diatas PARA PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung yang Mulia mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT denganmemberikan putusan sebagai berikut;DALAM PUTUSAN
industrial, maka atas dasar itu petitum angka2 gugatan Para Penggugat yang memohon agar dinyatakan surat Keputusan Kepala PT.Jasa Marga (persero) Tbk.
175 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukumtetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hariketerlambatan;8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada perlawanan maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);9.
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Industrial padaHalaman 4 dari 9 hal.
, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 26 Maret 2020;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Termohon Kasasi pada tanggal 17 April 2020, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 24 April 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Klas IA Khusus tanggal 4 Maret 2020, dengan NomorPerkara 274/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg.;Mengadili sendiri:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1357 K/Padt.SusPHI/20202.
175 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TANAH MAS CELEBES INDAH, yang diwakili oleh Direktur,Ucok Imanuel Simanjuntak, berkedudukan di Jalan TransSulawesi, km 15, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, KotaPalu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Denni CH.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 16 April 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28April 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 April 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 6 dari 10 hal. Put.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu dalam daftar Perkara Nomor 52/Pdt.SusPHI/2019/PHI.Pal, pada tanggal 5 Maret 2020;3. Mengadili sendiri dengan putusan:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat untukseluruhnya;2.
Nomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Juni 2020 dinubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlakudengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Kasasi alasanalasanmana tidak dapat dibenarkan oleh
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.