Ditemukan 896162 data
7 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 3641/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 24 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
3641/Pdt.G/2023/PA.Sby
19 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 27 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,- ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
62/Pdt.G/2023/PA.Tg
8 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 2943/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 11 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
2943/Pdt.G/2023/PA.Sby
ELITE BUDI WIDJAYA
10 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang tanggal 27 September 2023 dalam register Nomor 678/Pdt.P/2023/PN Mlg dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp162.400,00,- (seratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah);
678/Pdt.P/2023/PN Mlg
14 — 7
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 83/Pdt.P/2023/PA.Sww oleh para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023;
83/Pdt.P/2023/PA.Sww
29 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 1018/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 22 September 2023;
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
1018/Pdt.G/2023/PA.Skh
61 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0066/Pdt.G/2023/PA.Mlg dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang Tahun Anggaran 2023;
66/Pdt.G/2023/PA.MLG
10 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2371/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 26 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
2371/Pdt.G/2023/PA.Tsm
13 — 5
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 395/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 27 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
395/Pdt.G/2023/PA.Tsm
41 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 462/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
462/Pdt.G/2023/PA.Kdr
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1449/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
1449/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya
- Menyatakan Perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Pare dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Parepare tahun 2023 sejumlah Rp0,00 ( nol rupiah ).
201/Pdt.G/2023/PA.Pare
9 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 843/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 08 Maret 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
843/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 202/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
202/Pdt.G/2023/PA.Tsm
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Kla;
- Menyatakan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Kla
13 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 695/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 695/Pdt.G/2022/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungkaran Tahun 2023;
695/Pdt.G/2023/PA.Tnk
NG KIM MIN
26 — 6
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor : 661/Pdt.P/2023/PN Ptk GUGUR;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara perdata Nomor : 661/Pdt.P/2023/PN Ptk dari register perkara perdata Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah);
661/Pdt.P/2023/PN Ptk
13 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3190/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3190/Pdt.G/2023/PA.Tsm
37 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 20 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PA.Btk