Ditemukan 16600 data
19 — 9
Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, ternyata tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakil/Kuasanya yangsah, oleh karenanya, terhadap perkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias!
20 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 4
menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadir, dan sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) RBg maka perkara ini dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat agar bersabar dan dapat rukun kembali dalam rumah tangganyadengan Tergugat, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil dan dan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan sesuai Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 medias
13 — 1
meskipun menurut berita acara relaas panggilan yangdibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut sesualpasal 27 PP No. 9 tahun 1975, dan ketidak hadiran Termohon tersebutoleh Majelis Hakim dinyatakan tidak disebabkan alasan yang sahmenurut hukum.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPemohon agar dapat membina kembali rumah tangganya denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil dan Majelis Hakim memandangbahwa perkara a quo tidak memungkinkan untuk diadakan acara medias
10 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 1
;Menimbang, bahwa disebabkan Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya damaimaupun medias ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan,namun untuk menentukan apakah gugatan Penggugat beralasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka Penggugat tetap dibebani dengankewajiban pembuktian;Menimbang, bahwa buktibukti tertulis yang diajukan Penggugat, yakniP.1 telah memenuhi syarat formil dan materil bukti tertulis, karena itu
11 — 6
Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, danberdasarkan berita acara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebutresmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!Halaman 7 dari 12 halaman Putusan Nomor 500/Pdt.G/2021/PA.
28 — 0
No.1401/Pdt.G/2017/PA.Srg.menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yanglainnya (vide pasal 77 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan,Penggugat tetap menunjukkan sikap dan tekadnya untuk bercerai denganTergugat, meskipun telah diupayakan perdamaian dengan upaya medias,melalui hakim mediator namun upaya tersebut tidak berhasil merukunkanPenggugat dan Tergugat, karena Penggugat tetap pada pendiriannya untukbercerai
11 — 0
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah,dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
20 — 5
PA.Rappatut yang relaas panggilannya telah dibacakan di dalam sidang dan ternyata,bahwa tidak datangnya itu, tidaklah disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat, agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya denganTergugat, sehingga anakanak tetap diasuh oleh Penggugat dan Tergugat,tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
20 — 9
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1567/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 14
di persidangan, meskipun menurutrelaas panggilan Nomor 853/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Halaman 3 Putusan No.853/Pdt.G/2021/PA.Dp.Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 17
persidangan, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat dan kembali membina rumahtangga dengan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makatidak dapat dilakukan perdamaian melalui bantuan mediator dalam perkara inisebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008tentang Prosedur Medias
15 — 16
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor547/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor347/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 17 Juni 2020 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 5
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
26 — 10
Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan yang terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka perkara ini adalah kewenangan relatifPengadilan Agama Bima untuk mengadili.Menimbang bahwa penyelesaian perkara melalui prosedur medias!sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2016 telah ditempuh sedemikian rupa dengan mediator Drs.Syarifuddin, MH. akan tetapi tidak berhasi.
55 — 3
Oleh karenanya,sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan terhadapperkara ini tidak dapat dilakukan upaya medias, Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 ayat (1) R.Bg jo.
22 — 6
Nomor 1 tahun 2008, yang berbunyi Pada hari sidangyang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan parapihak untuk menempuh medias, oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, ternyata yangmenjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah Penggugat ingin berceraidengan Tergugat, dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaransecara terus menerus sejak tahun 2005 dan tidak mungkin
16 — 15
melangsungkan perkawinan dan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugatmemiliki egal standing untuk mengajukan gugatan perceraian sebagaimanadiatur Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) dan Pasal 73 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias