Ditemukan 896121 data
9 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 4124/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
4124/Pdt.G/2023/PA.Krw
16 — 5
- Menyatakan perkara Register Nomor 4118/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 November 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000.00,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
4118/Pdt.G/2023/PA.Krw
25 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 13 April 2023 dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.TPI
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gungung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
1690/Pdt.G/2023/PA.Gsg
30 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 337/Pdt.P/2023/PA.JS atas nama SHELLA PRATIWI dicabut.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 385.000.- (tiga ratusdelapan puluh lima ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PA.JS
27 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 62/Pdt.G/2023/PA.Mnadari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Manna Tahun Anggaran2023.
62/Pdt.G/2023/PA.Mna
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 197/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 18 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
197/Pdt.G/2023/PA.Kis
42 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 184/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 21 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
332/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
48 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 258/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
377/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
67 — 48
MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 466/Pdt.G/2023/ PA.Pkj, tanggal 22 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; - Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
68 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
358/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
19 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/ PA.Paredari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 162/Pdt.P/2023/PA.Pare dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluhribu rupiah);
162/Pdt.P/2023/PA.Pare
52 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 177/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
320/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
17 — 7
Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor : 9/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);9/Pdt.P/2023/MS.Tkn
63 — 27
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 575/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqodah 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);;
292/Pdt.G/2023/PTA.Sby
43 — 16
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 970/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.4.625.000,00 (empat juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
970/Pdt.G/2023/PA.GM
58 — 36
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 267/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
366/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
35 — 25
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara gugatan Cerai Gugat Nomor 319/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 28 Agustus 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 133.500,00 (seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
319/Pdt.G/2023/MS.Bna
13 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1804/Pdt.G/2023/PA.Tnk
20 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 04 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1339/Pdt.G/2023/PA.Tnk