Register : 23-04-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 269/Pdt.G/2024/PA.Ppg Tanggal 14 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
9 — 8
Kuning pada tanggal 21 November 2004, yang berusia 19 tahun 7 bulan;
- Fikri Nur Faiz (laki-laki), yang lahir di Pasir Pengaraian, pada tanggal 29 September 2011, yang berusia 12 tahun 9 bulan;
berada dalam asuhan (hadlanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan ketentuan tidak membatasi Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap masing-masing anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah 2
(dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fitrianef binti Sahroni Saputra dan Fikri Nur Faiz bin Sahroni Saputra, masing-masing anak berhak mendapatkan nafkah sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang harus dibayarkan Tergugat dalam setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), sampai masing-masing anak tersebut dewasa, mandiri atau berumur 21 tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menolak