Ditemukan 32263 data
Fatorr Rahman Yasir, S.H.
Terdakwa:
M. Rifki Alamsyah
15 — 0
Oditur:
Fatorr Rahman Yasir, S.H.
Terdakwa:
M. Rifki Alamsyah
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
TANTO RIHAN
129 — 89
Oditur:
AGUNG CATUR UTOMO, SH, MH
Terdakwa:
TANTO RIHANMiliter NomorSdak/91/K/AU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 didepan sidang yang dijadikan dasar pemeriksaanperkara ini.Halhal yang diterangkan' oleh Terdakwadipersidangan serta keterangan para saksi dibawah sumpah.Tuntutan pidana (Requisitoir) Oditur Militer yangdiajukan kepada Majelis Hakim, yang padapokoknya Oditur Militer berpendapat bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana yaituBarangsiapa dengan sengaja dan terbukamelanggar kesusilaan, sebagaimana diatur
dandiancam pidana dalam Pasal 281 ke1 KUHP olehkarenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwadijatuhi pidana :a.
Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sejumlah Rp10.000,00 ( sepuluhridu rupiah ).Pembelaan (Pledooi) yang diajukan olehPenasihat hukum Terdakwa kepada Majelis Hakimyang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada dasarnya Penasihat HukumTerdakwa hanya membahas tentang pembuktianunsur sesuai tuntutan Oditur Militer sebagai berikutUnsur ke1 : Barang siapa.Bahwa tehadap unsur ke1 Penasihat HukumTerdakwa tidak menanggapi pertimbangan danpendapat yang diambil oleh Oditur Militer, namunmenyerahkan sepenuhnya
Oleh karena itu atas persetujuanPenasehat Hukum dan Terdakwa, Oditur Militermengajukan keterangan Saks3, Saksi4, Saksi5, danSaksi6 yang ada di berkas perkara.
yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa pada dasarnya Penasihat Hukum Terdakwahanya membahas tentang pembuktian unsur sesuaituntutan Oditur Militer sebagai berikut :Unsur ke1 : Barang siapa.Hal 47 dari 69 hal Putusan Nomor 125K/PM III12/AU/V1/2018Bahwa tehadap unsur ke1 Penasihat Hukum Terdakwatidak menanggapi pertimbangan dan pendapat yangdiambil oleh Oditur Militer, namun menyerahkansepenuhnya kepada Majelis Hakim.Unsur ke2 : Dengan sengaja dan terbuka.Bahwa terhadap unsur dengan sengaja dan
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Yongky Surya Harywijaya
1 — 0
Oditur:
I Made Adnyana, S.H.
Terdakwa:
Yongky Surya Harywijaya
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Hendry Simon H., S.H.
3 — 0
Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
Hendry Simon H., S.H.
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Yefta Timotius Eko Purnomo
11 — 0
Oditur:
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Yefta Timotius Eko Purnomo
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA JANTJE TITAHENA
95 — 33
Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA JANTJE TITAHENASirimau Kota AmbonPENGADILAN MILITER III18 AMBON tersebut di atas;Membaca : Berita Acara Pelanggaran Lalu Lintas Tertentu dari Pomdam XVI/PattimuraNomor BP48/C16/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019.Memperhatikan : Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalu Lintas dari Oditur Militer NomorSdak/117/IX/2019 tanggal 6 September 2019.Mengingat : Pasal 281 UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.MENGADILI1.
,M.M., Mayor Sus NRP 530397 sebagai HakimTunggal yang dihadiri oleh Oditur Militer Militer Forman S. Lumban Raja, S.H., Mayor Chk NRP11000009240173 Panitera Pengganti Ayik Triandi Asmara, Sa nan Satu Chk NRP21990110790279 serta di hadapan umum dan dihadiri Terdakway AS aN Panitera PenggantiAyi andi Asmara, S.H.Letnan 3 otk NRP 21990110790279Keterangan: Pelanggaran lalu lintas ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 sekira pukul11.00 Wit, bertempat di Kota Ambon Provinsi Maluku.
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Hengki Vivarela Lubis
63 — 0
Memerintahkan kepada Panitera mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer II-08 Bandung guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
Oditur:
Teteg Budhi W, S.H.
Terdakwa:
Hengki Vivarela Lubis