Ditemukan 16313 data
12 — 3
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Hakim Tunggal sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagaiberikut:Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,Hal. 12 dari 17 Hal.
16 — 6
Kitab AlFigh alIslami wa adillatuhu, karangan Wahbah alZuhailly, juz 7,halaman 527, yang berbuny!
29 — 6
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PAM 9S ypc ShetN 5e jest Gee op ald fe Lye atl SUM peWEY Ge peel gl SL eee Gel GlArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
15 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & cai6S ale algalg s Sug Lume dog pU & LeUJl eV 510 Y prlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
33 — 14
Wahbah Zuhaili di dalam bukunya A/Figh Al Islami, Juz VII, him. 696, yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim, kesaksian tersebut disebut al Syahadah bi Tasamu Ii Itsbati al Nasbi (cum!
17 — 13
Penetapan No. 1352/Pdt.P/2021/PA.GMMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas pemenuhan hakhak anak yang terlahir dari Ssuatu perkawinan, terlepas dari sah atau tidaknyaperkawinan kedua orang tuanya tetap menjadi kewajiban kedua orang tuanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan doktrin HukumIslam dari Wahbah Zuhaily dalam kitab AlFigh AlIslami wa Adillatuhu, Jilid V,halaman 690, yang diambil alin sebagai pendapat majelis sebagai berikut:(eSloJ (09 aiga) Gr plog ml GLE Caw awlall
17 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & cai6S ale algalg s Sug Lume dog pU & LeUJl eV 510 Y prlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
8 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
57 — 28
Sejatinyaketentuan ini hanya bersifat mengatur, sehingga norma hukum Islam tersebuttidak limitatif, kaku (rigid), namun memiliki fleksibilitas sehingga dapatdisimpangi;Menimbang, bahwa Wahbah alZuhaily, ulama terkemuka dibidang fikihdan tafsir mempunyai pandangan berbeda mengenai hak hadhanah; apakahhak hadhanah menjadi kewenangan ibu, ayah ataupun anak. MenurutnyaHal 12 dari hal 16 Putusan No: 433/Pdt.G/2021/PA.Mdohadhanah merupakan hak bersyarikat antara ayah, ibu dan anak secarabersamaan.
14 — 11
Wahbah Zukhaily dalam bukunya yang berbunyi :Halaman 14 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0081/Pdt.G/2016/PA.Dpk.cs 48) I ee Ua YY alll te Us lh aa Gly: Ad LlBBY!
14 — 8
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV fgslb ob glaw wold! ardg, sill gb!
14 — 2
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 aul Slat ge jen Se ge BM le Lyre atl GUAM eae glSY 5e jell gh plete ell GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
11 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY osL Wb glauU wold! acsq, sl SWISei Lary GMb!
21 — 6
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Halaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 190/Pdt.G/2021/PA.MsjTwos VY i> EU lein ) po!
29 — 9
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball 1s ye U5h nt 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
18 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:PBN SS needle ge pond Ge oy idl fe ye atl GLE pace glSEM 5e joel gh plc es yell GlArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.2 Kitab Syarqowi Ala AtTahrir halaman Juz II 302:Ua Ziti ME a GA GIR ffArtinya: Barangsiapa mengantungkan talak dengan
11 — 2
Wahbah Zuhaili dalam buku alFigh alIslami Juz 7 halaman 697 juga membolehkan kesaksian istifadhah dalamperkara perkawinan, kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, membebaskanperbudakan dan perwalian.
10 — 11
Wahbah azZuhaili,dalam kitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhu, Juz VU, halaman 527 dan 529sebagai berikut :Ulama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudharatanuntuk mencegah perseteruandan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidak bolehada bahaya, dan tidak boleh membahayakan.Talak yang dijatuhkan hakim karena perselisihan adalah talak bain, karena bahayatidak akan hilang kecuali dengan itu.
20 — 10
Wahbah AlZuhaili mengutip dan menjelaskanpendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab alFigh alIslami wa Adillatuhu, juz7 halaman 527528, yang kemudian Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat tersebut menjadi pendapat Majelis, menyatakan:Laer Ferg Ml LAI eat gay eli ee pall 9) GULL 5. pill ASO jlcsolilbayel sll ais ade clay SIpoy GSY : pL, sell abe aya) DL,Lalyco cuady pall Old Ge Cyne Oly are Yalb dlalyeo dere gl pall cal obArtinya: Mazhab Maliki membolehkan pemisahan (suamiistri)bilamana
12 — 10
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:qwoi VY i> EU lei) po! Glau & Hail6dMaS ale agalg s SLg Lume ding pU & LeUJl yes 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.