Ditemukan 13261 data
16 — 1
(Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul alFiqgh, 1977, halaman208).3 ale glb boo avg I aut, pre rxil I5vo LalallHal. 10 dari 13 hal. Putusan nomor 0443/Pdt.G/2017/PA.KlaTanggal 14 Juni 2017 M/19 Ramadhan 1438 H(Apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya itu sudah sedemikian rupa,maka Hakim dapat menjatuhkan talak terhadap isterinya dengan talak satubain shughra). Ghayah alMaram halaman 162.4.
16 — 3
(Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208).Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awalpenyebab perceraian atau salahsatu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak. (Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996).
17 — 5
Abdul Wahhab Khalaf dalam Ushulul Fighi halaman 930 :Lg Lgitl ale Udo J ats ol plo bo duro JL rg UMS Azo j AS Go YoArtinya : Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masihtetap adanya hubungan suami istri selama tidak ada bukti yangmenentukan lain (putusnya nikah) ;2. Kitab l'anatut Thalibin juz IV halaman 300 :909 ( Gitg ) alud ol ol Uo bg ( mil We doles Uoyleo SL) Yarw sl (dy )eg iS) ale pagibolei sl ( agrS wos: Go?
19 — 13
Pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitalb UshulalFighi, yang berbunyi:Lgileii lsBarang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetapadanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yangmenentukan lain (putusnya nikah);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa:itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatasmengenai halhal yang berkenaan dengan : a. adanya perkawinandalam rangka
14 — 6
Pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitalb UshulalFighi, yang berbunyi:Lgileii olsBarang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetapadanya hubungan suamiistri selama tidak adabukti yangmenentukan lain (putusnya nikah);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa:itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatasmengenai halhal yang berkenaan dengan : a. adanya perkawinandalam rangka
12 — 1
(Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208).3. Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awalpenyebab perceraian atau salahsatu pihak telah meninggalkan pihak lain,tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak. (Putusan Mahkamah Agung RI, nomor 534K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996).
12 — 6
C99 O79 )9 AMUO dutoF ind clsuJl yl ylgloaabirg ylodleJlArtinya : rukun nikah itu ada lima yaitu sighat (jab Kabul), calon isteri, calonsuami, wali, dan dua orang saksiDan dalam Kitab Bughyah alMustarsyidin:2 A oye 70 sas 77 IN 7 711 ==eeoeYADC OaiE 4aC EfaE Udi aYb CalUaei EEEECaOeeliE eCaANEArtinya: Maka jika telah ada saksisaksi yang menyaksikan atas perempuan ituyang sesual dengan gugatannya, maka tetaplah pernikahan dankewarisannya itu.Dan dalam kitab Ushul alFigh yang dikarang oleh Abdul Wahhab
115 — 29
(Abdul Wahhab Khallaf, Kitab Ilmu Ushul alFigh, 1977,halaman 208)Hal. 11 dari 14 Hal.
17 — 6
Hal ini telah sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman 910, yangkemudian diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut:So Ql air ol plole aire JL rg UMS Ary a9 946 Yogi gil GlsArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai isteri seorang lakilaki, maka dinyatakan tetap sebagai suamiisteri selama tidak ada bukti yang menentukan lain;Menimbang, bahwa apabila perkawinan Para Pemohon tidak diisbatkanakan
49 — 7
(Abdul Wahhab Khallaf, Il mu UshulalFigh, 1977, halaman 208).3, gl goo acoil ancy pre rial Is(Apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya itu sudahsedemikian rupa, maka Hakim dapat menjatuhkan talak terhadapisterinya dengan talak satu bain shughra) Ghayah alMaramhalaman 162.4, Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicuawal penyebab perceraian atau salahsatu pihak telahmeninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalahapakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan
16 — 13
Pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushul alFighi halaman 930:gis de Uo J ats ol plas arg L ag U MS dog) ai WS SE YolgBarang siapa yang mengetahui bahwa seseorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetapadanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yang menentukanlain (putusnya nikah);Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa : itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agamaterbatas mengenai halhal yang berkenaan
19 — 12
Pendapat Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab UshulalFighi halaman 930:ad pt ol plo be a urg JL argu WMS a>gj aid OO EpoLgilgii ole UdoBarang siapa yang mengetahul bahwa sesorang perempuan itusebagai istri seorang lakilaki maka disaksikan/dihukumi masih tetapadanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yangmenentukan lain (putusnya nikah);Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islammenyatakan bahwa : itsbat nikah yang dapat diajukan ke PengadilanAgama terbatas mengenai halhal yang berkenaan
15 — 1
;Menimbang, bahwa terhadap tujuan permohonan Pemohon ini, HakimPemeriksa perlu mengetengahkan pula kaidah fiqhiyyah dalam kitab AlAsybahwa alNazhair karya Imam Tajuddin Abdul Wahhab alSubki halaman 200 danterhadap kaidah berikut Hakim Pemeriksa mempunyai tanggung jawab morildalam menegakkan kemaslahatan:adrbacdhl beio uc Jl Le pLYl 9 ,2i.Artinya: "Pemerintah (dalam hal ini Peradilan Agama) dalam melayanirakyatnya (pihak beperkara) berpijak pada kemaslahatan.;HIm.11 dari 13 Him.
18 — 7
(Abdul Wahhab Khallaf, Kitab //mu Ushul alFigh, 1977, halaman 208),Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumdiatas, Majelis Hakim menilai bahwa syaratsyarat untuk melakukan pernikahantelah terpenuhi, dan permohonan Para Pemohon untuk diberikan dispensasinikah kepada anak kandungnya telah beralasan dan sejalan dengan ketentuanPasal 7 ayat 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 jo.
11 — 18
Hal ini telan sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman 910, yangkemudian diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut:i> gl ass pl plole aire JL rags UMS arg j Ald 9 YoLgi Lgisl (aleArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai ister!
19 — 3
perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18, 19 dan 20serta Pasal 24 sampai dengan 33 Kompilasi Hukum Islam, hanya sajaperkawinan Pemohon tersebut tidak mempunyail kekuatan hukum karenatidak dilaksanakan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah yangberwenang sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, sehingga diperlukan penetapan pengesahan nikah (itsbat nikah) dariPengadilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan keterangandalam kitab Ushul Figh, Abdul Wahhab
94 — 20
Hal ini telah sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman 910, yangkemudian diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut:Jo Ql air ol plole aire JL rg UMS Ary; Aid 946 Yogi gil aleArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai isteri seorang lakilaki, maka dinyatakan tetap sebagai suamiister! selama tidak ada bukti yang menentukan lain;Hal. 10 dari 13 Hal.
10 — 3
Mencegah yang membahayakan itu lebih diprioritaskan daripada meraihkeuntungan, (Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushul alFigh, 1977, halaman 208);5. Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumah tangga telahgoncang serta sudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasehat dan perdamaiandimana hubungan suami isteri telah hampa, karenanya meneruskan perkawinanberarti menghukum salah satu pihak dengan penjara yang berkepanjangan.
15 — 2
Abdul Wahhab Khalaf dalam Ushulul Fighi halaman 930 :Led Leh cle ahs a ads al ala Le Aaa Sls agti GDL dag 5 AIDE La je (yoArtinya : Barang siapa yang mengetahui bahve sesorangperempuan itu sebagai istri seorang lakilaki makadisaksikan/dihukumi masih tetap adanya hubungan suamiistri selama tidak ada bukti yang menentukan lain (putusnyanikah);Menimbang, bahwa faktafakta tersebut juga telah memenuhiketentuan peraturan sebagai berikut :1.
14 — 13
Hal ini telah sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam Syekh Abdul Wahhab Khalaf dalam kitab Ushulul Figh halaman 910, yangkemudian diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut:Jato @) pit al elale ars sll reir OE A259) alld Be yoLgi Lgl aleArtinya: Barang siapa yang mengetahui bahwa sesorang perempuan itusebagai ister!