Ditemukan 11076 data
26 — 5
alin dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
44 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
dari seluruhdakwaan tersebut;e Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari seluruhdakwaan, maka memulihkan Terdakwa dalam hal nama baik,kedudukan, harkat, dan martabat keluarga seperti semula; danmembebaskan biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Bahwa, Pemohon Kasasi (Pemohon Banding/Terdakwa) sependapat danmembenarkan atas pertimbangan Hakim Anggota II Ad Hoc sebagaimanadiuraikan di atas, karena hal itu sesuai dengan suatu asas hukum pidana yaitutiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
Terbanding/Tergugat III : IWAN BIN TAUHID
Terbanding/Tergugat I : YAYASAN PENDIDIKAN MUSLIM ASIA AFRIKA
Terbanding/Tergugat IV : IRMA BINTI TAUHID
Terbanding/Tergugat II : IDA BINTI TAUHID
Terbanding/Turut Tergugat III : Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Pamulang
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pertanahan kota Tangerang Selatan
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi banten
133 — 71
Zonder belang, het is geen rechtsingang.Oleh karena kepentingan ini lahir Karena adanya kerugian dan iaharus merupakan kerugian yang telah aktual dan bukan sekadarpotensial. Dengan kata lain, Penggugat tidak dapat mengajukangugatan jika hanya bersandarkan pada adanya peluang untukdirugikan;b. Bahwa Tergugat membantah telah melakukan perbuatanyang merugikan Penggugat karena hal tersebut tidak benar,objek gugatan bukan merupakan milik Penggugat melainkan milikTergugat yang diperoleh dari Prof.
527 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
FADILLAH yang menjadi perkara TindakPidana Korupsi, dan Terdakwa/Pembanding terpaksa menandatangani FHO tersebut;Bahwa dasar yang pokok dalam menjatuhkan pidana adalah kepadaorang yang telah melakukan~ perbuatanpidana, Azazpertanggungjawaban dalam hukum pidana adalah : TIDAK DIPIDANA JIKATIDAK ADA KESALAHAN (geen straf zonder schuld Actus non facit reumnisi mens sir rea) Prof Moeljatno, dalam bukunya AzazAzaz HukumPidana halaman 155 berpendapat bahwa:Orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi
1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Terdakwa:
Nguyen Ngoc Sang
140 — 67
Seseorang tidakdapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geenstraf zonder schuld) ;Menimbang, bahwa secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalamdua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentukkesalahan berupa kealpaan/kehilafan;Menimbang, bahwa dengan mengambil alin segala bentuk pertimbangansebelumnya (uraian Unsurunsur), Majelis Hakim memandang dengan adanyapernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku nahkoda BL 93333 TS dariPelabuhan Bac LieuVietnam
31 — 3
Ada mengartikan sebagai tanpa hak sendir (Zonder eigen recht), bertentangandengan hak orang lain (tegen eens anders recht), bertentangan dengan hukum obyektif(tegen het objectieve recht) dan Suatu perbuatan dikatakan melawan hokum apabila perbuatanitu. masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam Undangundang(Tatbestandsmaszig) ; $2 2= 222 222 non nn nn on nnn nenaMenimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Rahmawati, saksi Ririn Apriana,saksi Ngatijan, saksi Andi Dwi Wahyudi, saksi Sukma
42 — 19
Rp.10.666.000.000, (sepuluh milyar enam ratus enampuluh enam juta rupiah) dan bukan Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa telah terbukti makawajarlah jika Terdakwa dijatuhi pidana sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabanhukum atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana bunyi asas hukum pidana GenStraf Zonder schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan).Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahananberdasarkan perintahpenangkapan dan
187 — 26
bahwa terhadap pengertian MELAWAN HUKUM pada dasarnyasecara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukum atau dapat dikatakanpula sebagai tanpa hak atau tanpa kekuasaan sendiri (van Hamel) atau dapat diartikanpula sebagai bertentangan dengan hak seseorang dan pembentuk undangundang(Noyon) yang mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menuruthukum sedangkan menurut SIMONS dalam bukunya Leerbook halaman 175 176bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder
SARIPUDIN, S.H.
Terdakwa:
LISA RAHMAWATI Alias LISA Binti AHMAD
63 — 6
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum:Menimbang, bahwa yang dimaksud "tanpa hak" adalah melampauibatas kewenangannya, sedangkan melawan hukum dapat diartikan sebagaiHalaman 40 dari 52 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Brb"tanpa hak sendiri (Zonder eigen recht), "bertentangan dengan hak orang lain(tegen eens anders reccht), bertentangan dengan hukum obyektif(tegen hetobjectieve recht). (DR. Andi Hamzah, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asasasas Hukum Pidana halaman 131132).
41 — 15
Seseorang tidakdapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geenstraf zonder schuld) ;Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam duabentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentukkesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakanTerdakwa membawa paket kotak kardus dengan merk VIXAL yang isinyaternyata berupa 1 (satu) bungkus sedang kristal bening yang merupakannarkotika jenis sabu dengan hasil
97 — 45
digunakanialah peraturan yang terberat hukuman utamanya ; Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecualiapabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 4 Tahun2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)); Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapatasas geen straft zonder
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebabasas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidanaJika tidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld ; Actus non facit reum nisimens sist rea), bagi delikdelik jenis overtredingen, juga berlaku asas tanpakesalahan tidak mungkin dipidana, Arrest Susu HR 14 Februari 1916 (VanBemmelen Arresten Strafrecht) ;Bahwa kemudian menurut Profesor Moeljatno, S.H., masih dalambukunya yang berjudul AzasAzas Hukum Pidana pada halaman 169, ada atautidaknya kesalahan dalam suatu tindak pidana
42 — 2
Putusan nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Mrs (Narkotika)in strijid met het recht (bertentangan dengan hukum) dan niet steuhend op het recht(tidak berdasarkan hukum) atau zonder bevoegdheid (tanpa hak);Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum adalah juga termasuk didalamnya pengertian tanopa hak sehingga mengenai unsur tanopa hak dan melawanhukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan denganhukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanyasuatu perbuatan
64 — 6
Teori ini amat berkorelasidengan adagium only the guilty ought to be punished atau dalam literaturehukum pidana Indonesia dikenal sebagai asas tiada pidana tanpa kesalahan(Geen straft zonder schuld). Karenanya adalah terlarang untuk menjatuhkansanksi pidana pada seseorang yang tidak bersalah. Dan penjatuhan pidana punharus diukur berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dibuat oleh seorangpelaku tindak pidana.Bahwa Desert theory mensyaratkan adanya perimbangan antarakesalahan dan hukuman.
1.A. ASBEN AWALUDDIN, S.H
2.RAMLAH, SH
Terdakwa:
1.Hj. BAHARIAH HUSA, S.KM., M.Kes binti HUSA
2.SABRI bin MUBIN
50 — 32
dapat dikatakan selesai atau telah nyata apabila sesuatu barang tersebutsudah berpindah dari tempatnya semula tanpa sepengetahuan atau seizinpemiliknya atau yang menguasai barang tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan melawan hukum dalamdoktrin hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk, yang oleh Prof.Van Hamel ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni : pertama, in strijd met hetrecht (bertentangan dengan hukum), dan kedua, niet steunend op hetrecht (tidak berdasarkan hukum) atau zonder
MULIADI MOKOGINTA
Tergugat:
1.BUPATI BOLAANG MONGONDOW
2.PANITIA PEMILIHAN SANGADI DESA INSIL BARU
413 — 93
ketentuan peraturan perundangundangan yangbersifat prosedural/formal, substansial/materiil, atau dikeluarkan oleh pejabatyang tidak bewenang, dimana ketiga aspek tersebut dapat dinilai secaraalternatif maupun secara kumulatif;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulumempertimbangkan dari aspek kewenangan yaitu apakah Tergugat memilikikewenangan untuk menerbitkan objek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa dalam Hukum Administrasi Negara terdapat Asashukum yang menyatakan Geen bevoegheid zonder
65 — 5
terpisahkandan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutUndang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
Gus Irwan Selamat Marbun, SH
Terdakwa:
RIDI CANDRA Alias CANDRA Bin SUPRIANTO
85 — 22
dua orang atau lebin dengan bersekutu telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telahmemenuhi seluruh unsur Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHPidana Jo Pasal 56ke2 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Primair, makaTerdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan(geen straaf Zonder
59 — 7
alih dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
ARY HANDOKO,SH
Terdakwa:
LASTARI NURUL ROZIKIN
92 — 42
denganperbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi dari perbuatan pidana(delik) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbanganberkaitan dengan unsur unsur pasal yang didakwakan dalam DakwaanHalaman 43 dari 46 Putusan Nomor 421/Pid.B/2018/PN MIgPenuntut Umum a quo, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi darikesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum tidak ada pidana tanpaadanya kesalahan ( gen straaft zonder