Ditemukan 22781 data
118 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
SURYACANDRAKARANA tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 14November 2022 sehingga amar, selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan pemutusan hubungankerja (PHK) terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat IIIsecara melawan hukum atau bertentangan dengan hukumketenagakerjaan Republik Indonesia;3.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 516 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :WARAS, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal diKarang Asem 5, No. 22, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasakepada LILIK HERTOTOK, SH., dan kawan, para Advokat,beralamat Jalan Raya Satelit Indah No. 09, Surabaya, JakartaTimur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaCq.
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untukmeletakkan sita jaminan atas barangbarang bergerak maupun tidakbergerak milik Tergugat yang sekarang diketahui berupa tanah danbangunan yang terletak di JI.
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberi putusan Nomor 09/G/2012/Phi.Sby., tanggal 07 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Hal. 4 dari 11 hal.Put.Nomor 516 K/Pdt.Sus/20122.
65 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg,tanggal 31 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak tanggal 1 Juni 2022;3.
114 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
144 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr tanggal3 November 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat:Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
175 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom),terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusanPengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukumtetap, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hariketerlambatan;8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada perlawanan maupun kasasi (u/tvoerbaar bij voorraad);9.
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.
Industrial padaHalaman 4 dari 9 hal.
, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 26 Maret 2020;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut telah disampaikankepada Termohon Kasasi pada tanggal 17 April 2020, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 24 April 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Klas IA Khusus tanggal 4 Maret 2020, dengan NomorPerkara 274/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg.;Mengadili sendiri:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 1357 K/Padt.SusPHI/20202.
86 — 21
PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai mana tersebut dibawah ini, dalam perkaraantara :1 CECEP CAHYADI,A.MD, umur 39 Tahun, Pekerjaan Karyawan PT. JASAMARGA (persero) Tbk, cabang Purbalenyi, bertempat tinggal di Jl.
Untuk selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL.
(2) berupa tindakan skorsing kepedapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerjadengan tetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasaditerima pekerja/buruh.13 Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan olehTERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151Ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) UndangUndang 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan.Oleh Karena itu
Cabang Purbaleunyi tidak ditemukan alasan TERGUGATmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT karenamelakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam isi Perjanjian KerjaBersama (PKB) perusahaan TERGUGAT.Maka berdasarkan alasanalasan hukum yang diuraikan diatas PARA PENGGUGATmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas I A Bandung yang Mulia mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT denganmemberikan putusan sebagai berikut;DALAM PUTUSAN
industrial, maka atas dasar itu petitum angka2 gugatan Para Penggugat yang memohon agar dinyatakan surat Keputusan Kepala PT.Jasa Marga (persero) Tbk.
177 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TANAH MAS CELEBES INDAH, yang diwakili oleh Direktur,Ucok Imanuel Simanjuntak, berkedudukan di Jalan TransSulawesi, km 15, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, KotaPalu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Denni CH.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 16 April 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28April 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 29 April 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 6 dari 10 hal. Put.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu dalam daftar Perkara Nomor 52/Pdt.SusPHI/2019/PHI.Pal, pada tanggal 5 Maret 2020;3. Mengadili sendiri dengan putusan:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Termohon Kasasi/dahulu Para Penggugat untukseluruhnya;2.
Nomor 1249 K/Pdt.SusPHI/2020Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Juni 2020 dinubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalu tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlakudengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan dari Pemohon Kasasi alasanalasanmana tidak dapat dibenarkan oleh
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat Cq.
industrial yangsecara tegas mengatur yaitu : "Serikat Pekerja/Serikat Buruh danOrganisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum dapatuntuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakilianggotanya; Maka berdasarkan ketentuan tersebut yang berhak untukmewakili pekerja/ouruh untuk beracara dihadapan Pengadilan adalahPengurus Serikat buruh pada setiap tingkatnya dimana Pekerja/Buruhtersebut telah terdaftar terlebin dahulu sebagai anggota;4.
Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat menetapkan gugatan Penggugat menjadi batal demi hukumdan/atau gugatan Penggugat ditolak;Halaman 4 dari 9 hal.
Nomor 854 K/Pdt.SusPHI/2019Pst., juncto Nomor 316/Pdt.SusPHI/2018/PN Jkt Pst., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat tersebutpada tanggal 18 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidakHalaman 6 dari 9 hal.
143 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 209 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT. SINAR ALAM DUTA PERDANA, berkedudukan danberalamat Kantor di Jalan K.P. Tendean Nomor 174, diwakilioleh Dra.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp352.000.00,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);Kemudian atas putusan tersebut, diajukan permohonan kasasi keMahkamah Agung RI, terhadap permohonan kasasi tersebut, dan MahkamahAgung telah menjatuhkan Putusan Nomor 1428 K/Pdt.SusPHI/2017 tanggal22 Desember 2017, yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bordjo Sinagatersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
industrial yang cepat, tepat,adil, dan murah:Bahwa penyederhanaan proses penyelesaian sengketaketenagakerjaan/perselisihan hubungan industrial nampak dalam seluruhpengaturan hukum acara di pengadilan hubungan industrial yang dibatasioleh waktu secara jelas terhitung sejak munculnya sengketaketenagakerjaan, proses perundingan bipartit, mediasi, konsilisasi, arbitrase,dan proses penyelesaian di tingkat pengadilan hubungan industrial dan ditingkat Mahkamah Agung;Bahwa demikian pula mengenai upaya hukum
SEMA Nomor 3 Tahun 2018, upaya hukum dalamperkara perselisihan hubungan industrial dibatasi sampai pada pengadilantingkat pertama untuk perkara perselisihan kepentingan dan perselisihanantar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.Bahwa upaya hukum kasasi dapat diajukan hanya untuk perkaraperselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja sedangkanupaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak diatur dan tidak dikenal dalamperkara perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya dengan
Industrial, Undang Undang Nomor 48Halaman 6 dari 8 hal.
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUTAN RAJA HOTEL CONVENTION PALU, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal., tanggal 24 Mei 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara pada
PUTUSANNomor 1006 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SUTAN RAJA HOTEL CONVENTION PALU, yang diwakilioleh Pemilik, Hakim Agung Sungkunan Sitorus, berkedudukandi Jalan Abdurrahman Saleh Nomor 45, Birobuli Utara, KotaPalu, Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaBahal Simangunsong, S.H., M.H., dan kawankawan, ParaAdvokat
Nomor 1006 K/Padt.SusPHI/2018persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Paludan memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.2.8.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demihukum sejak putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar durasi sisa kontrak kerjasebanyak 22 (dua puluh dua) bulan dan hakhak normatif lainnya antaraPenggugat dan Tergugat;Menyatakan bahwa Tergugat
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sebesar Rp454.000,00;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 31 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei2018, diajukan
permohonan kasasi pada tanggal 31 Mei 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor23/Kas/G/2018/PHI.PN.PL., juncto 13/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial padaHalaman 4 dari 9 hal.
Nomor 1006 K/Padt.SusPHI/2018bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 169 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADALESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDAPALU, yang diwakili oleh Ketua Yayasan Ir. H. Yusri YusufA.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHalaman 3 dari 7 hal. Put.
., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Palu pada tanggal 27 Agustus 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 27 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugatuntuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 27/Pdt.SusPHI/2018/PN Pal., tanggal 6 Agustus2018;Dengan mengadili sendiri:1.
puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun
131 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor: 255 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
Eko Sukrisyanto selama proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial dari bulan Januari 2013 sampaidengan bulan Juli 2013;c) Bahwa pihak Pengusaha PT. Sinar Angkasa Rungkut agarmemberikan THR keagamaan tahun 2013 kepada pekerja Sadr.Ir.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Dan atau: apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lainmaka Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatanRekonvensi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.
, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat pada tanggal 6 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 Januari 2014,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 01/Akta.Ks/2014/PHI.Sby.
Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa surat kuasa khusus Penggugat dalam mengajukan gugatan padaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidakmemenuhi ketentuan Pasal 123 HIR/147 Rbg Junto SEMA No. 6 tahun1994, yaitu mencantumkan alamat tinggal di kantor kuasa hukum padahalfakta sebenarnya Tergugat menggunakan kuasa hukum yang berbeda dariyang tercantum dalam surat kuasa tersebut (vide Judex Facti hal
50 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 701 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ELZIO MOBILE INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur,Surya Candra Sudjana, berkedudukan di Kompleks ITC RoxyMas Blok D1 Nomor 18, Jalan K.H.
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan memohon kepada Pengadilan untuk memberikanHalaman 1 dari 8 hal.
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK berupauang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantianhak yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp320.865.000,00 (tigaratus dua puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat sebesarRp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dengandemikian pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat tersebut dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja tanpasuatu kesalahan;Bahwa oleh karena Penggugat tidak keberatan dilakukan pemutusanhubungan kerja sehingga merupakan bentuk persetujuan Penggugat ataspemutusan hubungan kerja a quo dan pemutusan hubungan kerja dilakukantanpa prosedur yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka dirasakan adildan
Nomor 701 K/Padt.SusPHI/2018membebankan piutang bad debt perusahaan kepada Penggugat, karenapiutang tersebut terjadi antara Tergugat dengan pihak ketiga, lagi pulamengenai hal tersebut bukan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrialsesuai ketentuan Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara