Ditemukan 670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2013 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 P/HUM/2013
Tanggal 7 Januari 2015 — SABRAWIJAYA., DKK; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
6544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturanmana, menyalahi tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum, yanghanya terbatas membuat peraturan yang bersifat teknis sebagaimanadimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;2 Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf k jo. ayat (2) huruf h UndangUndang Nomor8 Tahun 2012 tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secaraimperatif, tidak memerintahkan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
    Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, c.
    Putusan Nomor 32 P/HUM/2013BB5 bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggiyaitu:1 Pasal 51 ayat (1) huruf k dan n, Pasal 51 ayat (2) huruf h,Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah;2 Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;3 Pasal Pasal 68, Pasal 71 huruf s dan t, Pasal 74 ayat (4),Pasal 76
    Peraturan mana, menyalahi tugas danwewenang Komisi Pemilihan Umum, yang hanya terbatas membuat peraturanyang bersifat teknis sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf k jo. ayat (2) huruf h UndangUndang Nomor 8tahun 2012 tentang Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara imperatif,tidak memerintahkan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Register : 20-11-2011 — Putus : 03-01-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 99/ Pdt.P/2011/ MS-Lsk.
Tanggal 3 Januari 2014 — Pemohon
326
  • Jalil meninggal tahun 2000;Bahwa semasa hidupnya almarhum bekerja sebagai anggota KPU KabupatenAceh Utara dari tahun 2003 sampai tahun 2008;e Bahwa karena almarhum sudah meninggal dunia, maka untuk mengambil uangpenghargaan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2004 tersebutPemohon sebagai ahli warisnya, pihak KPU memerlukan adanya suatu suratpenetapan ahli waris dari Mahkamah Syariyah Lhoksukon;e Bahwa untuk memperoleh penetapan ahli waris tersebut maka Pemohonmemohonkan pada Mahkamah Syariyah
    Para Pemohon, umur/tanggal lahir, 06071985 (anak perempuan kandung);3 Menunjuk Pemohon sebagai kuasa ahli waris untuk mengurus pengambilanuang penghargaan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2004 atasnama almarhum Usman Amin;4 Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai denganyang telah ditetapkan;Subsidair :Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang adil;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon selaku Kuasa Insidentil para
Register : 06-03-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 09/G/2014/PTUN-MTR
Tanggal 22 Mei 2014 — Ir. FERRY FIRMANSYAH dkk. vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NTB
6726
  • Dalam Pasal 24 ayat (4) UU RI No. 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tegas menyebutkan bahwaAnggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi, tanpa menyebutkan putusannya itumasih memerlukan persetujuan dari pejabat atau instansi lain, baik bersifathorizontal maupun vertical; 4.
    Arifudin sebagaianggota KPU Kabupaten Dompu, sementara proses seleksinya telahmelanggar ketentuan dan prosedur yang di atur dalam UU RI No. 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta Keputusan KomisiPemilihan Umum No. 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KomisiPemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,nyatanyata telah menimbulkan ketidakadilan terhadap PENGGUGAT sertatelah menghilangkan hak PENGGUGAT untuk memilih dan mendapatkanpekerjaan yang layak sesuai dengan
    BahwaPENGGUGAT secara sengaja tidak ingin menempuh upaya administratifmelalui mekanisme penyampaian keberatan dalam kasus yang Penggugathadapi, melainkan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara, dengan alasan yakni norma yang mengatur upaya administratif dalamUndangUndang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumtidak mengatur upaya adiministrasi. Untuk itu PENGGUGAT langsungmengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara; j.
Register : 07-12-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 55/G/2018/PTUN.BNA
Tanggal 20 Maret 2019 — Penggugat:
1.IWAN BAHAGIA, SP., S.pd.
2.SERTALIA
Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK) ACEH TENGAH
Intervensi:
1.YUNADI,HR, S.IP
2.MUKHLIS, S.S
3.Ir. IVAN ASTAVAN MANURUNG
4.Hj.HAMIDAH,SH.,MH
5.MARWANSYAH,S.Hi
10671
  • SK nomor 170/25/DPRK/2018 tentang perubahan pembentukan TimIndependen penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KomisiIndependen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Priode 20192024.Halaman 17 dari 54 HalPutusan Perkara Nomor: 55/G/2018/PTUN.BNABahwa Tergugat II Intervensi s/d V telah memenuhi syarat pendaftaranadministrasi sebagaimana ketentuan dalam persyaratan calon sesuai UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun AcehNomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan
    Pemilihan Umum danPemilinan di Aceh yang mengatur tentang persyaratan calon Anggota KIPharus memenuhi persyaratan : a.
    SuratKeputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten(DPRK) Aceh Tengah adalah suatu urusan pemerintahan yang didasarkan padaketentuan peraturan perundangundangan yang bersifat hukum publik, yakniUndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun AcehNomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan diAceh, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentangSeleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
    Pemilihan Umumdan Pemilihan di Aceh, sehingga Majelis Hakim dalam memutus perkara aquoakan berpedoman dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;Halaman 43 dari 54 HalPutusan Perkara Nomor: 55/G/2018/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,menyatakan bahwa:Calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan:a.b.warga negara Indonesia;berdomisili di Aceh
    ), DPRKmendelegasikan kepada Komisi yang membidangi Politik, Pemerintahan danHukum;(4) Dalam pelaksanaan tugasnya Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat dibantu oleh tenaga ahli;(5) DPRK menetapkan 5 (lima) nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIPKabupaten/Kota dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya sebagai cadangancalon dengan Keputusan DPRk;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,menyatakan
Register : 31-07-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 133/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — 1.YAN GIYAI, S.Sos., M.T,2.YAKUNIAS ADII;MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
14046
  • Sehingga hal tersebut akan menimbulkan keresahan di Kabupaten Deiyaikedepannya;Sebagaimana telah Para Penggugat uraikan di atas, Dance Takimai, A.Ks yangdisahkan pengangkatannya melalui Keputusan Menteri a quo merupakan PasanganCalon yang tidak memenuhi syarat dukungan Partai Politik dan/atau gabunganPartai Politik, sehingga tidak bisa diangkat sebagai Bupati Kabupaten25 Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga telahmemeriksa laporan Para Penggugat atas dugaan pelanggaran kode
    Aser Pigai (fotocopy darifotocopy) ;Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum R.I.Nomor : 1/DKPPPKEII/2013, Tanggal 25 April 2013, an. YanGiyai, S.Sos., M.T.
    Papua untuk melaksanakanPutusan ini sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dan (4) Memerintahkan kepada KomisiPemilihan Umum dan Bawaslu untuk mengawasiHalaman 89 dari 113 halaman Putusan Nomor : 133/G/2013/PTUNJKT.90IIIllpelaksanaan atas PutusanBahwa Putusan Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan(DKPP) umum ini dibacakan dalam Sidang DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan yang digelar diKantor Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan JalanM.H.
    Thamrin No. 14 Jakarta pada Kamis 25 April 2013setelah diputuskan dalam Rapat Pleno anggota DewanKehormatan Penyelenggara Pemilihan pada Kamis 18 April2013; dan=Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 112 ayat (12)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011, Putusan DewanKomisi Penyelenggara Pemilihan Bersifat Final danMengikat, serta sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf k,Pasal 9 ayat (4) huruf k, dan Pasal 10 ayat (4) huruf k, danPasal 112 ayat (13) UndangUndang No 15 Tahun 2011,dan dengan memenuhi ketentuan
    Pasal 73 ayat (3) huruf bangka 12 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011, KomisiPemilihan Umum dan jajarannya wajib melaksanakanPutusan Dewan Komisi Penyelenggara Pemilihan danBAWASLU bertugas mengawasi pelaksanaan PutusanDKPPe Bahwa pada pokoknya, seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada KabupatenDeiyai Provinsi Papua tahun 2012 telah melanggar hukum, sehingga telahmenghilangkan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas negara hukumyang diatur secara tegas dalam UndangUndang Dasar 1945.
Register : 03-08-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/PAP/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — Dr. H. JAINUDDIN DAMOPOLII, DK VS KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU RI;
6247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untukmempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih baik secaralangsung ataupun tidak langsung;2. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan PembukaanUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur,calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota,calon wakil walikota dan/atau partai politik;4.
    Putusan Nomor 7 P/PAP/2018Tahun 2016, maka pembahasan tentang faktafakta yang terungkap dalamsidang pemeriksaan akan difokuskan unsurunsur dalam ketentuan tersebut;Bahwa menimbang unsurunsur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (1)dan ayat (2) juncto Pasal 135A UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016,meliputi:Unsur subjektif:a) Calon dan/atau tim kampanye;b) Dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya;Unsur objektif:a) Tujuannya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan;b) Dilakukan secara
    halhal yang terurai di atas, maka kami mohon kepadaYang Terhormat Ketua Mahkamah Agung kiranya berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut:Mengadili:1.2,Menerima permohonan dari Para Pemohon tersebut;Membatalkan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/KB/BWSL/VII/2018;Dan Mengadili Sendiri:1.2.Mengabulkan laporan Pelapor/Para Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Terlapor , sampai dengan Terlapor XIX, terbukti secara sahdan meyakinkan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materilainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
    pemilihan dan/atau pemilihyang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalampemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018;Menyatakan Pihak Terkait Pasangan Calon Walikota dan Calon WakilWalikota Kota Kotamobagu Nomor Urut (1) Ir.
    Tatong Bara danNayodo Kurniawan, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang ataumateri lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/ataupemilih yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dalampemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018;Menyatakan batal pihak Terkait sebagai pasangan Calon Walikota danWakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2018:Memerintahkan kepada KPU Kota Kotamobagu terkait surat keputusanpenetapan
Register : 03-11-2010 — Putus : 08-02-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 46/G/2010/PTUN.JPR
Tanggal 8 Februari 2011 — THOMAS IMBIRI; VS KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI PAPUA; HESKIEL MANSI, SE.,; FRANSISKUS ANTONIUS LETSOIN; MAX FREDIK WARINUSA, SH.; FERDINAND FRANSISCUS YAWAN, SE.; DAN IMAN H. KELIWAR
7929
  • Putusan No. 46/G/2010/PTUN.JPRMajelis Hakim akan mengujinya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi PemilihanUmum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota danPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentangKode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum serta menilainyadengan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik yang tercantumdalam Undang
    Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) hurufb UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai alasan pemberhentianantar waktu) Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kotadiatur dalam Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yangmenyatakan sebagai berikutAyat 1Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kotaberhenti antarwaktu karena* meninggal
    , bahwa ketentuan lebih lanjut mengenaiprosedur pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etikpenyelenggara pemilihan umum yang dilakukan oleh Anggota KPUKabupaten/Kota diatur dalam Pasal 23 Ayat (1), (7), (8) dan48(9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008Tentang Kode Et ik Penyelenggara Pemilihan Umum yangmenyatakan sebagai berikutAyat 1Untuk memeriksa pengaduan ada/atau /laporan adanyadugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan olehAnggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DewanKehormatan
    Pemilihan Umum Jo.
    pemilihan umumberpedoman pada asas kepentingan umum pengangkatanantar waktu anggota komisi pemilihan umum adalah salahsatu. bentuk dari penyelenggaraan pemerintahan untukkepentingan umum dalam rangka pembangunan, hal manamenurut ketentuan Pasal 67 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Jo.
Register : 24-07-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 11/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 22 Oktober 2014 — MULKAN SIREGAR, SH.; MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
15745
  • Mangihut Rajagukguk, SE tanggal26 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh TERGUGAT;DASAR GUGATAN1 Bahwa adanya keputusan a quo nyatanyata menimbulkan kerugian yangbesar bagi kepentingan Penggugat:a Penggugat tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Umumuntuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;b Penggugat tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Umumuntuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;c Penggugat merasa dipermainkan oleh Keputusan yang telahdikeluarkan
    Pemilihan Umum dan nama baik Penggugattercemarkan oleh ulah Tergugat; Dengan demikian perbuatan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53ayat (1) UU No. 51 Tahun 2009 tertang Perubahan kedua Atas UU No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Bahwa Penggugat mengetahui secara pasti keputusan a quo melalui SuratKeputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor:93/Kpts/KPUProv031/Tahun 2014 tentang Pemberhentian Antar WaktuAnggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Provinsi
    MULKAN SIREGAR,S.H tanggal 16 Juni 2014, Penggugat telah bekerja kembali danmelaksanakan Tugas dan Kewajiban seperti yang dicantumkan sesuaidengan ketentuan Pasal 10 ayat 1 sampai dengan ayat 4 UndangUndang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) denganlaporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dalam pengaduanNomor 245/IP/LDKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014 yang diputus denganNomor: 106/DKPPPKEITI/2014 atas nama Mahendradatta
    Pemilihan Umum (DKPP) berdasarkanfakta bahwa PENGGUGAT sedang menjalankan tugas dan kewajibanPENGGUGAT sesuai amanat dalam Pasal 10 ayat 1 sampai dengan ayat 4Undang Undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumuntuk kepentingan Para Pengadu (Pengadu I dan II) dan juga dalammelaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengadu III (KPU Provinsi KepulauanBahwa pengaduan yang dilakukan para pengadu 1,2,3 ke Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak 3 (tiga) Pengaduan yang pada pokokpengaduannya
    Pemilihan Umum Nomor 106/DKPPPKEIII/2014tanggal 4 Juli 2014, memutuskan sanksi berupa pemberhentian tetap kepadaSdr.Achmad Yani.
Register : 07-05-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 40/PID/2018/PT KPG
Tanggal 9 Mei 2018 — -. GIDION NAPU, S.E., Alias DION Alias BAPAK NATAN
7629
  • Maret 2018, sekitar jam 09.00 witaatau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempatdi Kantor Kecamatan Wewewa Barat yang dijadikan sebagai KantorSekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan WewewaBarat, Kabupaten Sumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatuHalaman 1 dari 15 halaman Putusan Nomor 40/Pid2018/PT KPGtempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, telah dengan sengaja mencoba melakukan tindakkekerasan atau menghalanghalangi Penyelenggara
    Pemilihan dalammelaksanakan tugasnya dan niat untuk itu telah ternyata dari adanayapermulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukansematamata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
    Bahwa apabilaterdakwa dijatuhi pidana badan yang hanya 6 (enam) bulan penjarasaja, maka masyarakat akan melihat sebelah mata hukuman yangdikenakan terhadap seorang terdakwa yang telah melakukanperbuatan menghalangi penyelenggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya yang dapat merusak generasi yang akandatang, sehingga tidak sejalan dengan tujuan preventif daripadahukum tersebut.v Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak jugatidak mempertimbangkan batas minimum ancaman pidanasebagaimana
    dilakukanterdakwa.v Bahwa apabila terhadap diri terdakwa GIDION NAPU, SE AliasDION Alias BAPAK NATAN tidak dilakukan penahanan, makamasyarakat akan melihat sebelah mata terhadap hukuman yangdikenakan terhadap seorang terdakwa yang telah melakukantindakan menghalangi penyelanggara pemilihan dalammelaksanakan tugasnya.v Bahwa apabila terhadap diri terdakwa tidak dilakukan penahanan,maka dimungkinkan terdakwa akan melakukan perbuatan yangsama atau perbuatan lain yang dapat mengganggu keamanan,terlebih terhadap para penyelenggara
    pemilihan pada KabupatenSumba Barat Daya.Bahwa dari uraian yang kami sebutkan diatas, sepatutnyalah terhadapterdakwa GIDION NAPU, SE Alias DION Alias BAPAK NATANdilakukan penahanan sebagaimana dalam surat tuntutan kamiPenuntut Umum yang telah kami bacakan pada hari Jumat, tanggal 20April 2018, yang pada pokoknya menjatuhkan pidana terhadapterdakwa GIDION NAPU, SE Alias DION Alias BAPAK NATANdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan, denganperintah terdakwa segera ditahan.Oleh karena alasanalasan
Putus : 19-08-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/TUN/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU vs. BAMBANG HERMANTO
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FahrurRazi;Bahwa terbitnya objek sengketa dalam perkara ini yang diterbitkan olehPemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat telah didasarkan padaPutusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 44/DKPPPKEIII/2014 tanggal 23 Mei 2014, yangmerupakan satusatunya pengadilan khusus yang mengadili pelanggaranetik penyelenggara pemilu, dimana putusan tersebut bersifat final danmengikat;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 112 ayat (12) UndangUndangNomor 15 Tahun 2011 tentang
    Penyelenggara Pemilihan Umumdisebutkan:(12).
    peraturan perundangundangan, maka putusan Judex Facti yang demikian tersebut haruslahdibatalkan;Bahwa oleh karena penerbitan objek sengketa yang telah diterbitkan olehPemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat yang dimohonkan olehTermohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat kepada Judex Facti telahsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sudah selayaknyagugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat haruslah ditolak(vide Pasal 112 ayat (12) dan (13) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum juncto Pasal 33 dan 34 PeraturanDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2012 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu);Bahwa oleh karena putusan Judex Facti yang dimohonkan pembatalannyaoleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat ini telah didasarkanpada alasanalasan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan TermohonKasasi semula Terbanding/Penggugat adalah pihak yang dikalahkan, makasudah patut dan layak jika Termohon Kasasi semula Terbanding/PenggugatHalaman
Register : 15-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 16/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
DAMI ASTUTIK, SS. MH
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN SUARA (PPS) KEPALA DESA
6430
  • KELOMPOK PENYELENGGARA PEMILIHAN SUARA(KPPS) KEPALA DESA, Desa Ngudikan, KecamatanWilangan, Kabupaten Nganjuk, Tempat KedudukanDesa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2019memberikan kuasa kepada ALI MUSTOFA, S.H., Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantorAdvokat & Konsultan Hukum ALI MUSTOFA, S.H, beralamatJalan Manggis, Dusun Gaeng, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk,Selanjutnya disebut.......
Putus : 18-02-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 05/G/PILKADA/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Februari 2016 — Dr. Ir. WILLY M. YOSEPH, MM; Drs. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM., MAP; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
16468
  • Pemilihan Umum,meliputi : Him. 32 dari 93 him.
    JKT.Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678), adalahlembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksuddalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggarapemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalampenyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalamUU Nomor 8 Tahun
    Bahwa TERGUGAT Il berdasarkan Pasal 1 angka8 UU Nomor 8Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678), adalahlembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksuddalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggarapemilihan umum yang
    Setiap orang (rakyat : para pemilih) termasuk para penyelenggaranegara wajib untuk mengetahui, mentaati dan melaksanakan UUNomor 8 Tahun 2015 secara konsisten dan sungguhsungguh, dengankata lain tidak ada alasan untuk tidak mengetahui, tidak mentaati dantidak melaksanakannya, terlebihlebih para TERGUGAT danTERGUGAT Il selaku Penyelenggara Pemilihan khususnya.
    UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;d.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ;e. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; f. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yangmenjadi hukum materiil Peradilan Tata Usaha Negara ; VI. PETITUMVil1.
Register : 03-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2016
Tanggal 14 Nopember 2017 — ARDI WIRANATA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
8525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 35 P/HUM/2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilinan Gubernur, Bupati Dan Walikotamenjadi UndangUndang;Bahwa oleh karena peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo yangdiduga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu sudahdikeluarkan dan akan dilaksanakan, maka demi memberikan kepastianhukum antara masyarakat dan penyelenggara pemilihan umum kepaladaerah, diajukanlah permohonan keberatan hak uji materiil ini;Bahwa berdasarkan
    Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 12 Tahun 1995tentang Pemasyarakatan (Bukti P8);Dalam konsideran UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilihan Umum, bahwa untuk meningkatkan kualitaspenyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaanhak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yangprofesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas;(Bukti P9);Bahwa ketentuan pasal 5 huruf c UndangUndang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
    Pemohonkerap memberikan dukungan, usulan dan saran terhadap pemangkukepentingan penyelenggara Pemilihan Umum karena Pemohonmerupakan mahasiswa aktif pascasarjana yang aktifitasnya berupayamembangun martabat bangsa dan negara sesuai dengan tujuannegara;Halaman 16 dari 37 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/20167.
    Bahwa dasar dibentuknyaPeraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:1) Bahwa pembentukan peraturan perundangundangandidasarkan pada beberapa kewenangan, yaitu berdasarkanperintah undangundang (delegasi) dan/atau kKewenangan yangmelekat pada jabatan yang dimiliki (atribusi);2) Bahwa wewenang atribusi Termohon dalam PenyelenggaranPemilihan Kepala Daerah diatur dalam ketentuan ketentuanPasal 8 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu tugas
    Pemilihan Umum danketentuan Pasal 9 huruf a UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016,Termohon mempunyai wewenang atribusi dalam PenyelenggaranPemilihan Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan KPU danHalaman 30 dari 37 halaman.
Register : 27-06-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 06/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 27 Mei 2015 — Drs. A. RIVAI AVIN. DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM PROPINSI SUMATERA SELATAN
5132
  • Olehkarena itu, jelaslah bahwa Tergugat adalah merupakan Badan atauPejabat Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1ayat (2) Nomor 5 tahun 1986 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUUIX/2013, mengenai PengujianUndang undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umumterhadap UUD 1945 Ketika penyelenggara pemilu mendapat putusanDKPP, maka dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) ini disebabkan putusan presiden, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu
    (Vide Buktie Berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangnomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum :e Bahwa pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota dilakukan dalam rapatPlenoe Pasal 331) Rapat Pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabiladihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) orang anggota KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sahapabila
    Pemilihan Umum.
    Buktigesuai salinannya); TSurat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RepublikJIndonesia Nomor : 2814/DKPP/XI/2014 tanggal 19 Desember4014 Perihal Pengantar Putusan DKPP RI, (fotokopi sesuai dengandsli);Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUUXI/2013 tertanggal 3BuktiApril 2014 tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011 tentangTPenyelenggara Pemilihan Umum terhadap UndangUndang Dasar6:Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (fotokopi dari fotokopi);BuktiPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
    UmumTRepublik Indonesia No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Beracara7:Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, (fotokopi dariflotokopi);.
Register : 03-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/TUN/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — SURFENOV SIRAIT, S.Sos., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PEMATANGSIANTAR;
13543 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun2015, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan DKPP bertugasuntuk menyelesaikan pelanggaran kode etik.
    Kewenangan inibersumber dari Pasal 137 ayat (1) UndangUndang Nomor 1/2015.Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan sendiri didefinisikan didalam Pasal 136 UndangUndang Nomor 1/2015 bahwa pelanggarankode etik penyelenggara pemilihan adalah pelanggaran terhadap etikapenyelenggara pemilihan yang beroedoman pada sumpah dan/atau janjisebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan;2.
    Menyatakan Pelanggaran administrasiPemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, danmekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihandalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidanaPemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan,Bahwa selanjutnya dalam Pasal 139 UndangUndang Nomor 8 Tahun2015 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2014 tentang
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang ditindaklanjutidibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang melampauikewenangannya dan merupakan putusan yang sewenangwenang; Bahwa apabila dalildalil ini dinubungkan dengan objek sengketa perkaraa quo sebagaimana disebutkan Penggugat dalam gugatannya, makaPenggugat seharusnya juga mengikutsertakan pihakpihak yangdisebutkan Penggugat dalam objek gugatannya, yaitu Badan PengawasPemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan DewanKehormatan Penyelenggara
    Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPPRl) sebagai Tergugat: Bahwa akan tetapi Penggugat tidak mengikutsertakan Bawaslu ProvinsiSumatera Utara dan DKPP RI sebagai Tergugat dalam perkara inipadahal objek dan beberapa dalil yang diuraikan Penggugat dalamgugatannya berhubungan dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara danDKPP RI, maka sudah sewajarnyalah jika Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa gugatanHalaman
Register : 26-10-2009 — Putus : 17-02-2010 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 70/G.TUN/2009/PTUN.Mks
Tanggal 17 Februari 2010 — INTAN BASRI, SH sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT;
11145
  • Pemilihan Umum Komisi PemilihanUmum, yang diberi tanda bukti (P6);Foto copy Petikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ProvinsiSulawesi Selatan Nomor : 135/KPUSS/XII/2008, tanggal 22 Desember2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi PemilihanUmum Kabupaten Sidenreng Rappang, yang diberi tanda bukti (P7);8 Foto copy Klipping Koran/Surat Kabar Harian Fajar tanggal 30 Agustus2009 tentang Panwaslu Panggil KPU Sulawesi Selatan dan RekomendasiDewan Kehormatan belum Dieksekusi, yang
    Pemilihan Umum, yang diberi tandabukti (T7);8 Foto copy Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 38 Tahun 2008tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum danKomisi Pemilihan Umum Provinsi, yang diberi tanda bukti (T8);9 Foto copy Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi SulawesiSelatan Nomor : 52/KPUSS/IV/2009, tanggal 20 April 2009 tentangPembentukan Tim Pencari Fakta Pelanggaran Kode Etik PenyelenggaraanPemilu Tahun 2009 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi SulawesiSelatan beserta
    Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Dewan Kehormatan KomisiPemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, oleh karenanyamemenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, ... ke halaman 38Menimbang, bahwa berdasarkan dari dalildalil gugatan Penggugat dandalil bantahan dari Tergugat, maka selanjutnya Majelis Hakim akan
    Pemilihan Umum jo.
    UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun1986, UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang PenyelenggaraPemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan KomisiPemilihann Umum Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kerja DewanKehormatan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentangPedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman
Register : 11-10-2013 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 01-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 183/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 4 Maret 2014 — 1.DAVID SUSANTO, SE,2.AHMAD SOLIHIN, SH, dkk;KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (BAWASLU RI)
2515
  • Bahwa Para Penggugat mengikuti seleksi yang diadakan dan dibentuk olehTergugat serta telah melewati tahapantahapan sesuai UndangUndangNomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sehinggaHal. 7 dari50 Hal. Putusan No. 183/G/2013/PTUNJKT.Para Penggugat telah ditetapbkan oleh Tergugat dengan Surat KeputusanNomor 265KEP TAHUN 2012 tanggal 1 Juni 2012 yang diterbitkan danditandatangani oleh Tergugat ;.
    Bahwa Para Penggugat yang telah diangkat berdasarkan UndangUndangNomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yangseharusnya Para Penggugat disebut sebagai Badan Pengawas PemilinanUmum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi Tergugat dalammenerbitkan Surat Keputusan Nomor 265KEP TAHUN 2012 tertanggal 1Juni 2012 menyebutkan Para Penggugat sebagai Panitia PengawasanPemilinan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkanUndangUndang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
    Bahwa setelah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 265KEPTAHUN 2012 tertanggal 1 Juni 2012, Para Penggugat tetap bekerja sesuaidengan aturan yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 15 tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga Peraturan BadanPengawas Pemilinan Umum (Perbawaslu) ;.
    Putusan No. 183/G/2013/PTUNJKT.sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi SumateraUtara ;10.Bahwa dengan demikian, Tergugat Telah Melakukan Perekrutan Gandaterhadap Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) ProvinsiSumatera Utara, sehingga mengakibatkan Dualisme yang tumpang tindihdan sangat membingungkan ;11.Bahwa dengan demikian, Tergugat nyatanyata telah melanggar UndangUndang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;12.
    Bahwa dengan demikian telah nyata dan tegas bahwaKeputusan Tergugat No.612KEP TAHUN 2013 tanggal 15 Juli 2013tidaklah bertentangan dengan hukum ic Pasal 99 dan Pasal 100 UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena PARAPENGGUGAT sudah berhenti sebagai Panwaslu Provinsi SumateraUtara dengan sendirinya sejak tanggal 18 Juli 2013 ;6.
Register : 05-04-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — AMINUZAL HENDRAWAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
9527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian Menimbang Peraturan Komisi Pemilinan Umum Nomor 12 Tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;terhadap Pasal 8 ayat (3) huruf a dan Pasal 119 UndangUndang Nomor 15Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada tingkat pertamadan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:AMINUZAL HENDRAWAN, kewarganegaraan Indonesia
    ALASANALASAN HUKUM1.2.Bahwa Pasal 8 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan Tugas danwewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota meliputi; menyusun dan menetapkan pedoman teknisuntuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasidengan DPR dan Pemenintah.Bahwa Pasal 119 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentangPenyelenggara Pemilinan Umum menyatakan sebagai berikut:(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu
    Putusan Nomor 15 P/HUM/2016Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Dan peraturan a quo sudah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal119 juncto Pasal 8 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, karena Termohon tidakmencantumkan hasil rapat kerja atau risalah rapat konsultasi denganDPR dan Pemerintah pada bagian menimbang.Bagian Menimbang
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengubah PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang PencalonanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.Dan peraturan a quo sudah bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal119 juncto Pasal 8 ayat (3) huruf a UndangUndang Nomor 15 Tahun2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
    Pemilihan Umum.
Register : 09-01-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 004/G/2017/PTUN.SMG
Tanggal 23 Mei 2017 — ASMADI Melawan BUPATI DEMAK
158118
  • Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa tersebut dilaksanakanoleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang dibentuk oleh BadanPermusyawaratan Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen KabupatenDemak dengan susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut adalah: Ketua : Drs. H. Rohmadi, MPd;Wakil Ketua SH, Suikarno, SEje22e renee eee essenSekretaris I : Sutiyono;Sekretaris II S Musrifrny== 22 enn ennaiSeksi Pendaftaran Calon : 1. Abdulloh Mustagfirin,S.Pd.I;2.
Putus : 27-10-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 333 K/TUN/2010
Tanggal 27 Oktober 2010 — SEKRETARIS JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, vs MUHAMMAD TAUFIQ, S.H., M.H.,
4229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya sangatberalasan apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskanmembatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 30/B/2010/PTTUN.JKT, tertanggal 21 April2010 a quo ;Bahwa penerbitan Keputusan Pemohon Kasasi tidak melanggarprosedur formal, mekanisme dan wewenang yang ada dalamperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndangNomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umumdengan alasanalasan sebagai berikut :a.
    Bahwa siruktur organisasi Penyelenggara Pemilihan Umum KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KomisiPemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pengambilan keputusantertinggi terdapat pada forum Rapat Pleno Komisi PemilihanUmum vide Pasal 34 dan Pasal 35 UndangUndang Nomor 22Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum ;.
    Pleno KomisiPemilihan Umum Kabupaten Jombang tertanggal 24 November 2008tersebut telah sesuai dengan prosedur, wewenang dan mekanismepada ketentuan Pasal 34 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007yang merupakan penetapan yang bersiat declatoir, sedangkanpenetapan yang konstitutif adalah Keputusan Komisi PemilihanUmum ;6) Berangkat dari pemahaman tersebut, maka proses, prosedur danmekanisme pemberhentian Sekretaris Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota didasarkan pada UndangUndang Nomor 22 Tahun2007 tentang Penyelenggara
    Pemilihan Umum danperaturanpelaksananya bukan peraturan perundangundangan tentangKepegawaian in casu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri ;Bawa dengan faktafakta hukum tersebut di atas, maka Judex Factietelah salah dalam menerapkan ketentuan hukum, karena PemohonKasasi dalam menerbitkan Keputusan Pemohon Kasasi telah sesuaidengan prosedur formal, mekanisme, dan wewenang yang terdapatdalam peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor