Putus : 22-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2018/PT PTK Tanggal 22 Nopember 2018 — LENSIDA LAHMUDIN, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN ;
Lawan:
MOISON LAILA DJUITA Alias LAI GWEE IM,selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERLAWAN ;
29 — 20
sekali Terlawan selaku anak kandungSULAIMAN BHAKTI sebagai ahli waris yang sah tidak pernah menandatangani surat pernyataan waris dan tidak pernah dimintakan menghadap hadirdihadapkan Notaris untuk membuat akta tersebut Sehingga akta yang Hal 6 dari 14 halaman, Putusan Nomor 65/PDT/2018/PT PTKdemikian cacat secara yuridis karena dibuat tanpa melengkapi persyaratanyang harus dipenuhi oleh pemohon.Bahwa terhadap dalil pelawan Poin No. 4 bahwa usaha pabrik Fajarko tidakmaju dan ditutup, kKemudian SALEH LAMUDIN
Atas persetujuan orang tuanyaSULAIMAN BHAKTI membuka usaha Restoran Citra Rasa sejak tahun 1988,namun setelah meninggalnya Saleh Lamudin diteruskan oleh Pelawan,memang benar tapi perlu diketahui oleh pelawan bahwa usaha Restoran CitaRasa, diberikan hanya berdasarkan Surat Penumpangan No. 644/214/HUKdibangun Ruko depan No. 110 112 dengan luas 566 m2 dari total 1.400 m2yang diberikan menumpang oleh bapak almarhum SULAIMAN BHAKTIkepada SALEH LAMUNDIN pada tanggal 16 Nopember 1988 denganketentuan sebagai