Ditemukan 1439 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2003 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25/C/PK/PJK/2003
Tanggal 12 Maret 2003 — Pt. Jaya Gas Indonesia; Direktur Jenderal Pajak
4022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp. 3.908.142.158,00 ;Pengurang penghasil neto .. Bp. 3.723,278.940,00 ;Jumlah penghasilan neto ... Rp. 184.863.218,00 ;Penghasilan kena pajak .... Rp. SE TOR sL26 500 ;Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain ......... Rp. 45,.687.758,00 ;Pajak penghasilan yangkurang dibayar ............ Ep. 13.014.368,00 ;Pajak penghasilan yangGibayer sendixi
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 461/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit(CPO):bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa perusahaanPemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapasawit (CPO) sesuai dengan jjinijin yang telah diterbitkan dari instansiHalaman 2 dari 12 halaman.
    dipertahankan;bahwa atas pertimbanganpertimbangan hukum Majelis tersebut di atas,Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakanpendapat sebagai berikut:bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidaksependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa koreksi PajakMasukan sebesar Rp 385.306.198,00 yang dilakukan Terbanding, sekarangTermohon Peninjuan Kembali sudah benar dan tetap dipertahankan;bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalahPerusahaan Penghasil
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksiseluruh Pajak Masukan sejumlah Rp20.193.250,00 tersebut di atas denganpenjelasan sebagai berikut:1.Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit(CPO)Bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwaperusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan penghasilminyak kelapa sawit (CPO) sesuai dengan ijinijin yang telah diterbitkandari instansiinstansi terkait, dengan demikian, penyerahan
    Putusan Nomor 469/B/PK/PJK/2015Pajak Masukan sebesar Rp20.193.250,00 yang dilakukan Terbanding,sekarang Termohon Peninjuan Kembali sudah benar dan tetapdipertahankan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalahPerusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPO) sesuai dengan ijinijinyang telah diterbitkan dari instansiinstansi terkait.
    olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori kepadaPemohon Banding dapat menggugurkan faktafakta dan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MadjelisPengadilan Pajak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo yang semulaberdasarkan Surat Izin BKPM Nomor 256/I/PMDN/1996 dan instansi terkaitlainnya adalah Perkebunan Kepala Sawit Terpadu (integrated), dengan unitpengolahannya yang merupakan perusahaan penghasil
Register : 08-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 994/Pdt.G/2020/PA.Tgr
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • Tgr2.tidak harmonis lagi sering terjadi pertengkaran disebabkan olehfaktor ekonomi Termohon tidak pernah mensyukuri Penghasil yang didapat oleh Pemohon meskipun Pemohon Telah berusaha mencarikerja Sampingan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga namunTermohon tetap merasa kurang;Bahwa, saksi mengetahui dan pernah melihat Pemohon danTermohon bertengkar;Bahwa, saksi mengetahui saat ini Pemohon dan Termohon sudahberpisah tempat tinggal sejak bulan Maret 2020 setelah sebab pisahdan selama berpisah tersebut
    TgrBahwa, saksi mengetahui selama berumah tangga Pemohon danTermohon telah dikaruniai 1 orang anak ;Bahwa, saksi mengetahui pada awalnya rumah tangga Pemohondan Termohon rukun dan harmonis, sejak bulan Januari 2018 sudahtidak harmonis lagi sering terjadi pertengkaran disebabkan olehfaktor ekonomi Termohon tidak pernah mensyukuri Penghasil yang didapat oleh Pemohon meskipun Pemohon Telah berusaha mencarikerja Sampingan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga namunTermohon tetap merasa kurang;Bahwa,
    permohonan Pemohon, maka Majelismenemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami istri yang sah,menikah pada tanggal 23 Agustus 2007 di Kantor Urusan AgamaKecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara; Bahwa, selama berumah tangga Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 1orang anak ; Bahwa, rumah tangga Pemohon dan Termohon sejak bulan Januari 2018sudah tidak harmonis lagi sering terjadi pertengkaran disebabkan oleh faktorekonomi Termohon tidakpernah mensyukuri Penghasil
Putus : 29-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — PT KARYA DEWI PUTRA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPO);Bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa perusahaanPemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit (CPO)sesuai dengan izinizin yang telah diterbitkan dari instansiinstansi terkait. Dengandemikian, penyerahan utama perusahaan Pemohon Banding adalah minyak kelapasawit (CPO) dan bukan tandan buah segar (TBS), sebagaimana diasumsikan olehTerbanding;Halaman 2 dari 15 halaman.
    Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) merupakanperusahaan penghasil minyak kelapa sawit (CPO) sesuai dengan izinizinyang telah diterbitkan dari instansiinstansi terkait. Izinizin tersebut adalah:a. Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor583/I/PMDN/1997;Halaman 7 dari 15 halaman. Putusan Nomor 539/B/PK/PJK/2015b. Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas Nama PT Karya Dewi Putra Nomor136 Tahun 2009;c.
    Bahwa penerapan Pasal 16B ayat (3) UndangUndang PPN tidaklah tepat,karena Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalahperusahaan penghasil minyak kelapa sawit (CPO) yang ataspenyerahannya terutang PPN, di mana dasar perhitungan PPN yangterutang harus mengacu pada Pasal 8A UndangUndang PPN yang berlaku,yaitu tariff Pasal 7 dikalikan dengan DPP sehingga Pasal 16B ayat (3)UndangUndang PPN tidak bisa diterapkan karena akan terjadi pengenaanPPN berganda atas perhitungan PPN yang terutang
Register : 21-04-2017 — Putus : 08-09-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 506/Pdt.G/2017/PA.Kra
Tanggal 8 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
81
  • rumah tangga Penggugatdan Tergugat awalnya rukun dan harmonis, namun sejak bulanDesember 2009 yang lalu kelihatan sudah tidak rukun dan harmonislagi, terjadi perselisin dan pertengkaran; Bahwa penyebab terjadi perselisihan dan pertengkaran antaraPenggugat dengan Tergugat yang saksi ketahui adalah, karenaTergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat, di manaTergugat bekerja namun penghasilannya hanya dipergunakan untukkepentingannya sendiri, sehingga untuk menutupi kebutuhan rumahtangganya dari penghasil
    yang diajukanPenggugat, yang keterangannya didasarkan atas pengetahuannya, MajelisHakim menilai bahwa keterangan saksisaksi tersebut saling berhubungan dansaling mendukung kebenaran adanya perselisinan dan pertengkaran secaraterusmenerus antara Pemohon dengan Termohon yang penyebabnya antaralain karena Tergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat, di manaTergugat bekerja namun penghasilannya hanya dipergunakan untukkepentingannya sendiri, sehingga untuk menutupi kKebutuhan rumah tangganyadari penghasil
    Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi tersebut biladihubungkan dengan dalil gugatan Penggugat, maka dapat ditemukan faktasebagai berikut; Bahwa benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukunlagi sejak bulan Desember 2009 yang lalu, di mana terjadi perselisihnan danpertengkaran karena Tergugat tidak memberikan nafkah kepadaPenggugat, di mana Tergugat bekerja namun penghasilannya hanyadipergunakan untuk kepentingannya sendiri, sehingga untuk menutupikebutuhan rumah tangganya dari penghasil
Register : 24-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 530/Pdt.G/2016/PA.ME
Tanggal 27 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
18795
  • laindari yang sebenarnya, dan atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebutmemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon dan Termohon karena saksiadalah Paman Pemohon Il;Bahwa Para Pemohon bermaksud mengajukan permohonan isbat nikahPoligami;Bahwa sebelum melakukan pernikahan yang kedua, setahu saksi Pemohon telah mendapat izin dari isteri pertema yang tidak lain adalah Termohon;Bahwa Pemohon mampu secara ekonomi untuk menafkahi dua orang isteri,karena Pemohon memiliki penghasil
    tersebutmemberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon dan Termohon karena saksiadalah saudara kandung Pemohon Il;Bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon untuk mengajukan permohonanisbat nikah Poligami yang telah terjadi di antara Para Pemohon;Bahwa sebelum melakukan poligami atau pernikahan keduanya, setahu saksiPemohon telah mendapat izin dari isteri pertamanya (Termohon II) untukmenikah lagi;Bahwa Pemohon mampu secara ekonomi untuk menafkahi dua orang isteri,karena Pemohon memiliki penghasil
    formil dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi di persidangan dandiperkuat dengan pengakuan dari Termohon, maka telah terbukti Secara formil bahwa:Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami isteri sah,kemudian Pemohon menikah lagi dengan Pemohon II; Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il tersebutseblumnya telah mendapat izin dari Termohon selaku isteri Pemohon ;Bahwa Pemohon mampu secara ekonomi untuk menafkahi dua orang isteri,karena Pemohon memiliki penghasil
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 468/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA, diwakili oleh DANI SASONO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN, PajakMasukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau perolehan JKPyang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidakdapat dikreditkan;Bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dikreditkan olehPemohon Banding seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding;Penjelasan Permohonan Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding ataskoreksi seluruh Pajak Masukan sejumlah Rp 8.171.500,00 tersebut di atasdengan penjelasan sebagai berikut:1.Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil
    dipertahankan;Bahwa atas pertimbanganpertimbangan hukum Majelis tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Bandingmenyatakan pendapat sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Bandingtidak sependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwakoreksi Pajak Masukan sebesar Rp 8.171.500,00 yang dilakukanTerbanding, sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benardan tetap dipertahankan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Bandingadalah Perusahaan Penghasil
    Putusan Nomor 468/B/PK/PJK/2015256/I/PMDN/1996 dan instansi terkait lainnya adalah Perkebunan KelapaSawit Terpadu (integrated) dengan unit pengelohannya yang merupakanperusahaan penghasil minyak kelapa sawit (CPO) beserta produksiturunannya, dengan demikian penyerahan utama yang dilakukan adalahminyak kelapa sawit yaitu Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) danbukan Tandan Buah Segar.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — PT. KALIMANTAN RIA SEJAHTERA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksiselurunh Pajak Masukan sejumlah Rp500.152.218,00 tersebut di atasdengan penjelasan sebagai berikut:1.Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil Minyak KelapaSawit (CPO)Bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwaperusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan penghasilminyak kelapa sawit (CPO) sesuai dengan jjinijin yang telah diterbitkandari instansiinstansi terkait, dengan demikian, penyerahan
    PK/PJK/2015Bahwa atas pertimbanganpertimbangan hukum Majelis tersebut di atas,Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menyatakanpendapat sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding tidaksependapat dengan pendapat Majelis yang menyatakan bahwa koreksiPajak Masukan sebesar Rp500.152.218,00 yang dilakukan Terbanding,sekarang Termohon Peninjuan Kembali sudah benar dan tetapdipertahankan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalahPerusahaan Penghasil
    diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori kepadaPemohon Banding dapat menggugurkan faktafakta dan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) perkara a quo yang semula berdasarkanSurat Izin BKPM Nomor 256/I/PMDN/1996 dan instansi terkait lainnyaadalah perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated) dengan unitpengolahannya yang merupakan perusahaan penghasil
Register : 20-08-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 133/Pdt.P/2021/PA.Pyb
Tanggal 10 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
86
  • Bahwa Calon Suami bekerja sebagai Pedagang Sembako di Desa LumbanPasir serta memiliki penghasil bulannya;12. Bahwa Calon Suami sanggup untuk membiayai rumah tangganya nanti;13. Bahwa sebagai orang tua siap membimbing Calon Suami dan Anak supayarumah tangganya rukun dan harmonis;14.
    Bahwa Calon Suami bekerja sebagai Petani di Desa Lumban Pasir danmemiliki penghasil ratarata Rp. 1.000.000,/bulan;Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti tertulis berupa:Bukti Surat1.
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — PT. KARYA DEWI PUTRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN, pajak masukan yang dibayaruntuk perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas perolehannyadibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Bahwa dengan demikian, pajak masukan yang telah dikreditkan olehPemohon Banding seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding;Penjelasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksiseluruh Pajak Masukan sejumlah Rp71.613.694,00 tersebut di atas denganpenjelasan sebagai berikut:TePemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil
    Minyak Kelapa Sawit(CPO);Bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa perusahaanPemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit(CPO) sesuai dengan ijinijin yang telah diterbitkan dari instansiinstansiterkait.
    dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan oleh Pemohon PKdihubungkan dengan Kontra Memori kepada Pemohon Banding dapatmenggugurkan faktafakta dan buktibukti yang terungkap dalam persidanganserta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena kegiatan usahaPemohon Banding (sekarang Pemohon PK) perkara a quo yang semulaberdasarkan Surat Izin BKPM Nomor 583/I/PMDN/1997 dan instansi terkaitlainnya adalah Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated) dengan unitpengolahannya yang merupakan perusahaan penghasil
Register : 10-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 49/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 2 Desember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ADVANI ISMAIL FAHMI, SH.
Terbanding/Terdakwa : RAHMANSYAH, S.Sos BIN KARINGUDU
4628
  • Donggala, dari hasil penerimaanpajak bahan golongan galian C tersebut, Pemerintah KabupatenDonggala mengalokasikan untuk desa penghasil Galian C mendapatbagian 10% dari total penyetoran ke Kas Daerah Kab. Donggala,berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 72Tahun 2005 tentang Desa yang menyatakan Bagi hasil pajak daerahKabupaten/Kota paling sedikit 10% (Sepuluh persen) untuk desa dan dariHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2015/PT.PALretrious!
    ke desa harusdisetorkan ke Kas Desa berdasarkan Peraturan Bupati Donggala No. 19Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah KabupatenDonggala pada Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan Bantuan keuangandisalurkan langsung ke Kas Daerah/Kas Desa dan penggunaannyadianggarkan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesual ketentuanpengelolaan keuangan daerah.> Bahwa Desa yang mendapatkan bagi hasil Pajak Galian C sebesar10% adalah desa penghasil
    yang di wilayah desa tersebut terdapattambang Galian C berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala No.18845/0413/VIII/2002 tentang Bagi Hasil Untuk Desa yang menyatakanHasil pungutan pajak Kabupaten Donggala yang diterima dari bahangalian golongan C 10 % di bagikan kepada DesaDesa Penghasil di Kab.Donggala dan Pendapatan bagi hasil 10% dari bahan galian golongan Cakan diserahkan/dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBD), sebagai sumber pendapatan desa dalampelaksanaannya dikoordinasikan
    Donggala, dari hasil penerimaanpajak bahan golongan galian C tersebut, Pemerintah KabupatenDonggala mengalokasikan untuk Desa penghasil Galian C mendapatbagian 10% dari total penyetoran ke Kas Daerah Kab.
    ke Desa harusdisetorkan ke Kas Desa berdasarkan Peraturan Bupati Donggala No. 19Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial,Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah KabupatenDonggala pada Pasal 8 Ayat (5) yang menyatakan Bantuan keuangandisalurkan langsung ke Kas Daerah/Kas Desa dan penggunaannyadianggarkan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuanpengelolaan keuangan daerah.> Bahwa Desa yang mendapatkan bagi hasil Pajak Galian C sebesar10% adalah desa penghasil
Putus : 19-07-2012 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 B/PK/PJK/2011
Tanggal 19 Juli 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER
209104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 9.594.680.472,00Menurut Terbandingbahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 9.594.680.472,00 denganalasan merupakan PPN yang berasal dari perolehan BKP/JKP yang digunakan untukpembibitan, penanaman dan pengangkutan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf 1 Kep.Menkeu Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbandingdengan alasanalasan sebagai berikut :1Perusahaan Pemohon Banding bergerak di industri Pulp (penghasil
    HTI ini dimaksudkanuntuk mendukung industri Pulp Pemohon Banding;Hasil produksi dari industri penghasil bubur kertas (pulp) ini merupakan BarangKena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak pembeli dikenakandikenakan PPN sebesar 10%;Semua Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuai denganperaturan pajak yang berlaku dan terkait erat dengan kegiatan usaha PemohonBanding sebagai penghasil bubur kertas.
    PPN No. 6 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhirdiubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi sebagaiberikut :"apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukanpenyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutangpajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui denganpasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkanadalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak"5Sebagai penghasil
    Sehingga Faktur Pajak Masukan atas pengangkutan kayu dari lokasiHutan Pemohon Banding ke lokasi pabrik Pemohon Banding, penebangan kayumerupakan pajak masukan yang terkait dengan industri penghasil bubur kertasyang merupakan barang kena pajak dan obyek PPN. Perlu diingat bahwaPemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;8 Kep.
Register : 10-10-2013 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2363/Pdt.G/2013/PA.Mr
Tanggal 30 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
72
  • dan Tergugat terlinat rukunrukun namunkemudian antara Penggugat dan Tergugat pisah tempat tinggal selamakurang lebih 5 bulan, Penggugat pergi meninggalkan Tergugat dari tempattinggal bersama dan sekarang tinggal bersama di rumah orang tuaPenggugat;e Bahwa saksi tidak mengetahui antara Penggugat dan Tergugat bertengkar; Bahwa perselisihan dan pertengkaran terjadi karena masalah salah pahamdan ekonomi, Penggugat merasa kurang atas nafkah yang diberikanTergugat, meskipun Tergugat telah memberikan penghasil
    selama ini sudahpisah tempat tinggal selama kurang lebih 1 tahun, Penggugat pergimeninggalkan Tergugat dari tempat tinggal bersama dan sekarang tinggalbersama di rumah orang tua Penggugat;Bahwa saksi mengetahui dari cerita Tergugat, bahwa keadaan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat tidak rukun, dan sering terjadi perselisinan danpertengkaran;Bahwa perselisihan dan pertengkaran terjadi karena masalah ekonomi,Penggugat merasa kurang atas nafkah yang diberikan Tergugat, meskipunTergugat telan memberikan penghasil
    Penggugat dengan Tergugatsudah pisah tempat tinggal selama kurang lebih 5 bulan, saksi sudah pernahmerukunkan Penggugat dan Tergugat namun belum berhasil dan menurut saksimenerangkan tidak pernah melihat sendiri Penggugat bertengkar denganTergugat, namun saksi mengetahui dari cerita Tergugat bahwa Penggugat danTergugat tidak rukun, dan sering terjadi perselisihan dan pertengkarandisebabkan masalah ekonomi, Penggugat merasa kurang atas nafkah yangdiberikan Tergugat, meskipun Tergugat telah memberikan penghasil
Register : 10-12-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PT PALU Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 2 Desember 2015 — SOETRISNO alias TRIS Bin MISDI vs JAKSA
5518
  • Bahwa untuk Pajak Bahan Galian Golongan C ditetapkan sebesar 20% (duapuluh persen) berdasarkan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten DonggalaNo.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menyatakan Tarif PajakMineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluhpersen);> Bahwa hasil setoran pajak Galian C dari pihak perusahaan Galian Cdimasukan kedalam Kas Daerah Kab.Donggala, dari hasil penerimaan pajakbahan golongan galian C tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggalamengalokasikan untuk Desa penghasil
    ke Desa harusdisetorkan ke Kas Desa berdasarkan Peraturan Bupati Donggala No. 19Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, BantuanKeuangan dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Donggalapada Pasal 8 Ayat (5) yang menyatakan Bantuan keuangan disalurkanlangsung ke Kas Daerah/Kas Desa dan penggunaannya dianggarkan,dilaksanakan dan dipertanggungjavabkan sesuai ketentuan pengelolaankeuangan daerah;> Bahwa Desa yang mendapatkan bagi hasil Pajak Galian C sebesar 10%adalah desa penghasil
    yang di wilayah desa tersebut terdapat tambangGalian C berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala No. 18845/0413/VIIV2002 tentang Bagi Hasil Untuk Desa yang menyatakan Hasilpungutan pajak Kabupaten Donggala yang diterima dari bahan galiangolongan C 10 % di bagikan kepada DesaDesa Penghasil di Kab.DonggalaHalaman 3 dari 22 Putusan Nomor 50/Pid.SusTPK/2015/PT PALdan Pendapatan bagi hasil 10% dari bahan galian golongan C akandiserahkan/dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBD),
    Peraturan Bupati Donggala No. 19Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, BantuanKeuangan dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Donggalapada Pasal 8 Ayat (5) yang menyatakan Bantuan keuangan disalurkanlangsung ke Kas Daerah/Kas Desa dan penggunaannya dianggarkan,Halaman 8 dari 22 Putusan Nomor 50/Pid.SusTPK/2015/PT PALdilaksanakan dan dipertanggungjavabkan sesuai ketentuan pengelolaankeuangan daerah;Bahwa Desa yang mendapatkan bagi hasil Pajak Galian C sebesar 10%adalah desa penghasil
    yang di wilayah desa tersebut terdapat tambangGalian C berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala No. 18845/0413/VIIV2002 tentang Bagi Hasil Untuk Desa yang menyatakan Hasilpungutan pajak Kabupaten Donggala yang diterima dari bahan galiangolongan C 10 % di bagikan kepada DesaDesa Penghasil di Kab.Donggaladan Pendapatan bagi hasil 10% dari bahan galian golongan C akandiserahkan/dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBD), sebagai sumber pendapatan Desa dalam pelaksanaannyadikordinasikan
Register : 06-09-2012 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52566/PP/M.XIA/16/2014
Tanggal 19 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12435
  • dsebagai berikut:e Barang SGU berupa Sampan Diesel Besi 2(dua) unit,e Harga Perolehan sebesar Rp106.000.000,00 Jumlah pembiayaan: Rp103.350.000,00e Asuransi: Dicover sendiri oleh Lessee;e Jangka waktu sewa guna usaha: 4 (empat) tahun / 48 x Angsuran ( sesuai daftar);e Tanggal jatuh tempo pembayaran: 29e Rental/Angsuran pertama dimulai tanggal: 29 Januari 2010;e Total rental/angsuran/bulan Rp3.090.177,00;bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melaksanakan tranportasi kayu dari areaPT Arara Abadi (penghasil
    kayu) ke pabrik PT IKPP (sebagai penghasil kertas).
Putus : 21-01-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 791 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT. PUSAKAMEGAH BUMINUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semua Faktur Pajak (FP) yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuaidengan peraturan Perpajakan yang berlaku dan sangat jelas terkait eratdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil CPO.
    Hal ini berarti bahwa FP Masukanatas aktivitas kebun Pemohon Banding sebagai contoh, atas pembelianpupuk dan perlengkapan untuk kebun merupakan Pajak Masukan yangterkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan obyekPPN;7. Pendapat Pemohon Banding berdasarkan pada kenyataan yang ada bahwahasil akhir produk Perusahaan Pemohon Banding seluruhnya adalah CPOyang merupakan BKP, sehingga sangat jelas bahwa perusahaan PemohonBanding hanya melakukan penyerahan BKP.
    perkebunan yang dilakukan olehPemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding adalah nyatanyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalammemproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudahsewajarnya PPN masukannya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;Halaman 15 dari 21 Halaman Putusan Nomor 791 /B/PK/PJK/2014bahwa Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Bandingmenyatakan Nature of Business perusahaan Pemohon PeninjauanKembali, semula Pemohon Banding adalah Industri penghasil
    hukum Majelistersebut di atas harus ditolak;Kesimpulanbahwa pertimbangan hukum Majelis yang berkenaan dengan koreksi KoreksiPajak Masukan sebesar Rp. 62.093.956,00 yang membenarkan koreksi TermohonPeninjauan Kembali, semula Terbanding tidak benar dan harus ditolak, karenapertimbangan tersebut diambil dengan nyatanyata tidak memperhatikan faktorfaktor yang seharusnya dipakai sebagai pertimbangan bahwa Nature ofBusiness perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, semula PemohonBanding adalah Industry penghasil
Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — PT. KARYA DEWI PUTRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN, pajak masukan yangdibayar untuk perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atasperolehannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Bahwa dengan demikian, pajak masukan yang telah dikreditkan olehPemohon Banding seluruhnya dikoreksi oleh Terbanding;Penjelasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas koreksiseluruh Pajak Masukan sejumlah Rp273.370.594,00 tersebut di atas denganpenjelasan sebagai berikut:1Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil
    Minyak Kelapa Sawit(CPO);Bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa perusahaanPemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit(CPO) sesuai dengan ijinijin yang telah diterbitkan dari instansiinstansiterkait.
    dibenarkan, karena dalildalil yang diajukan olehPemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori kepada Pemohon Bandingdapat menggugurkan faktafakta dan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karenakegiatan usaha Pemohon Banding (sekarang Pemohon PK) perkara a quoyang semula berdasarkan Surat Izin BKPM Nomor 583/I/PMDN/1997 daninstansi terkait lainnya adalah Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu (integrated)dengan unit pengolahannya yang merupakan perusahaan penghasil
Putus : 27-02-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/Pjk/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER
2016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HTI ini dimaksudkan untuk mendukungindustri Pulp Pemohon Banding;Hasil produksi dari industri penghasil bubur kertas (pulp) ini merupakanBarang Kena Pajak yang pada saat penyerahan kepada pihak pembelidikenakan PPN sebesar 10%;Semua Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuaidengan peraturan pajak yang berlaku dan terkait erat dengan kegiatanusaha Pemohon Banding sebagai penghasil bubur kertas.
    PPN Nomor 6 Tahun1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor18 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selainmelakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahanyang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutangpajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlahPajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yangberkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;Sebagai penghasil
    Sehingga Faktur Pajak Masukanatas pengangkutan kayu dari lokasi hutan Pemohon Banding ke lokasipabrik Pemohon Banding, penebangan kayu merupakan Pajak Masukanyang terkait dengan industri penghasil bubur kertas yang merupakanbarang kena pajak dan objek PPN. Perlu diingat bahwa Pemohon Bandingtidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;8.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 545/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — PT. KARYA DEWI PUTRA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding adalah Perusahaan Penghasil Minyak Kelapa Sawit(CPO);bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa perusahaanPemohon Banding merupakan perusahaan penghasil minyak kelapa sawit(CPO) sesuai dengan ijinijin yang telah diterbitkan dari instansiinstansiterkait. Dengan demikian, penyerahan utama perusahaan PemohonHalaman 2 dari 14 halaman.
    diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori kepadaPemohon Banding dapat menggugurkan faktafakta dan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MadjelisPengadilan Pajak, karena kegiatan usaha Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) perkara a quo yang semula berdasarkanSurat Izin BKPM Nomor 583/I/PMDN/1997 dan instansi terkait lainnyaadalah Perkebunan Kelapa Sawit terpadu (integrated) dengan unitpengelolaannya yang merupakan perusahaan penghasil