Ditemukan 1554 data
46 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Belgium yang jugamerupakan pemegang saham, maka pembayaran atas jasa tersebutakan diperhitungkan sebagai pembayaran deviden;Bahwa Pemohon Banding menolak koreksi atas Biaya Technical AdvisoryFee dengan alasan Pemohon Banding telah mempunyai Technical AdvisoryAgreement Nomor 01/TAF/SipefBP/06;Bahwa menurut Majelis sengketa ini terjadi karena adanya pembayaranbiaya Technical Advisory Fee yang dilakukan pemohon banding dikoreksiTerbanding, karena pemberi jasa S.A Sipev NV.
obyek adalah informasi mengenai caraatau teknis suatu pekerjaan yang diperoleh dari seorang ahlisebagai technical assistant, dengan kata lain merupakansuatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan.
Dalamkenyataannya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah melakukan kerjasama TechnicalAdvisory dengan SA SIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dansetiap tahunnya membayar Technical Advisory kepada SASIPEF N.V yaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepada afiliasinya yangmembebankan biaya Technical Advisory secara terusmenerus tanpa adanya alih pengetahuan dan teknologimencerminkan perlakuan yang tidak wajar.
Oleh karena itu, sudahseharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas biaya Technical Advisory tersebut dipertahankanoleh Majelis;3.6.
Bahwa tanpa adanya pelaksanaan jasa sekalipunTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap harusmembayar Technical Advisory Fee sebesar EUR 42,000.00/tahun.
151 — 51
Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badanhukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitandengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICALdisebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadiataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut.
Multi Jaya Technical adalah Bapak Kamarudin dan bukannyaBapak Irsan ;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, untuk menentukanpihakpihak di dalam berperkara haruslah didasarkan adanya hubungan hukumataupun perselisinan hukum;Bahwa Bapak Kamarudin selaku Direktur Utama CV.
Hal initerlinat di dalam perjanjian jual beli diesel genset, selaku direktur utama CV.Multi Jaya Technical adalah Bapak Irsan. Padahal Direktur Utama CV. MultiJaya Technical adalah Bapak Kamarudin (Vide Akta Perseroan KomanditerCV.
Mullti Jaya Technical adalahbadan usaha yang bukan badan hukum, oleh karenanya jika diperhatikan gugatanaquo Penggugat, berkaitan dengan Identitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTIJAYA TECHNICAL disebut sebagai Tergugat dimana Penggugat tidakmenyebutkan nama pribadi ataupun Identitas dari pimpinan CV. Multi JayaTechnical tersebut.
Mullti Jaya Technical adalah badan usaha yang bukan badan hukum,oleh karenanya jika diperhatikan gugatan aquo Penggugat, berkaitan denganIdentitas Tergugat hanya tertulis CV. MULTI JAYA TECHNICAL disebut sebagaiTergugat dimana Penggugat tidak menyebutkan nama pribadi ataupun Identitasdari pimpinan CV. Multi Jaya Technical tersebut, dan menurut hemat majelis hakimgugatan yang demikian lebih tepat sebagai gugatan yang mengandung cacatformal, dengan demikian eksepsi ad.
229 — 90
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put53966/PP/M.IVB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008PbkbivSengkettaenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Nettosebesar Rp.11.313.173.511,00, dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Harga Pokok Penjualan Rp 621.018.327Biaya Royalti Rp 7.967.513.520Biaya Technical Rp 2.724.641.664Management AssistanceFeeTotal Rp 11.313.173.511Moaihwutditahapdosgs keberatan Pemohon Banding menyatakan biaya bahan baku berupa
ini a.l Copy RoyaltyAgreement, Benchmarking Study For Royalty Transactions, Bukti Registrasi Trademark untukbeberapa produk, Technical Assistance Agreement, Daftar Jasa Terkait pelaksanaan Technical ServicesAgreement, dan lain lainMoatwatpebajedisaran technical management assistance fee sebesar USD.250.000 secara lumpsum pertahun, tidak dicantumkan dalam agreement, namun sudah menjadi kesepakatan kedua pihak dannilainya sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh PZ Cussons IL, dan sejak Tahun 2000
Krn tenaga asing tsb bekerja dlm rangka pelaksanaanperjanjian Technical Assistance mereka tdk mendptkan gaji dr perusahaan PB, biaya tenaga asingtersebut ditanggung oleh holding, mereka juga memegang posisi sebagai pengurus baik di holdingmaupun perusahaan afiliasi PZ Cussons lainnya;bahwa pembayaran USD.250.000 sesuai kesepakatan hanya untuk aktivitas technical assistance, dantidak dimaksudkan juga untuk membayar gaji ekspatriat, sehingga dalam hal ini tidak ada kewajibanpemotongan PPh Pasal 21
Kewajiban pajakPemohon Banding berupa Pemotongan PPh Pasal 26 dan PPN atas Pemanfaatan Jasa dr Luar DaerahPabean di Dalam Daerah Pabean atas biaya Technical Assistance Fee telah dilakukan sesuaiketentuan dan Terbanding tidak melakukan koreksi.
Biaya Technical Management Rp. 11.313.173.511,00Assistance Fee Rp. Rp 84.261.204.764,002.724.641.664,00JumlahPenghasilan Neto menurut MajelisMengingatMbfentaskkan mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP2823/WPJ.07/2011 tanggal 8 Nopember 2011, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor:00120/406/08/052/10 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama: PT.
153 — 739 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa atas koreksi Technical Guidance Fee (HPP) sebesarRp 719.183.714,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak; 1.
Bahwa terdapat Biaya Technical Guidance Fee sebesarRp 719.183.714,00;Halaman 23 dari 61 halaman.
Putusan Nomor 395/B/PK/PJK/2015pembayaran "Technical Guidance Fee" bukan pada bentukdari pembayaran tersebut;5.
Bahwa terdapat Biaya Technical Guidance Fee sebesarRp 185.380.040,00;4.2. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) Biaya Technical Guidance Fee tersebutdibayarkan kepada Mugai Jepang atas bantuan teknisterkait dengan kegiatan produksi, training karyawanHalaman 34 dari 61 halaman.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)di tingkat pemeriksaan telah melakukan penelusuran AkunBiaya Technical Guidance Fee dalam General Ledger,Technical Guidance Agreement dan Invoice;4.5.
144 — 46
Kartu Stock.bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkanPemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan impor barang kepada supplierQuang Minh Vegetable Oil JSC menggunakan Purchase Order Nomor:PO/TUIM/12/X/290 tanggal 18 Oktober 2012 dengan rincian jenis barang berupaRBD Soybean Oil (Technical Grade) dengan jumlah sebanyak 126.00 MT denganharga total CIF USD 166,698.00.bahwa supplier Quang Minh Vegetable Oil JSC, menawarkan
barang dengan SalesContract Nomor: QMC/IND/063/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dengan perinciansebagai berikut:Jenis Barang : RBD Soybean Oil (Technical Grade)Jumlah 126 MTSTotal Price : USD 166,698.00Trade of Term : CIF SurabayaIndonesiaDate of Delivery : 1 Oktober 30 November 2012Payment :Document Against Acceptance (D/A) 45 Days From BLbahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan InvoiceNomor: 030113/PTTU/063IND05 tanggal 27 Desember 2012 dengan Packing Listtanggal 27 Desember
Grade) sesuai dengan Billof Lading Nomor: YMLUI491086999 tanggal 13 Maret 2013 dan Invoice Nomor:030113/PTTU/O63IND05 tanggal 27 Desember 2012 serta Packing List tanggal 27Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21 Januari2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikanPemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor:006091 tanggal 21 Januari 2013 adalah RBD Soybean Oil (Technical
Grade) dari Quang Minh Vegetable Oil JSC,sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 030113/PTTU/063IND05 tanggal 27Desember 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091 tanggal 21Januari 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 27,888.84.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbuktiPemohon Banding telah mengimpor RBD Soybean Oil (Technical Grade) dari QuangMinh Vegetable Oil JSC, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor:030113/PTTU/O63IND05 tanggal 27 Desember
Peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.MemutuskanMenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP671/WBC. 10/2013 tanggal31 Mei 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor:SPTNP000994/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2013 tanggal 4 Februari 2013, danmenetapkan Nilai Pabean atas importasi RBD Soybean Oil (Technical Grade),negara asal Vietnam sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 006091tanggal
78 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terkait dengan pemeriksaan atas PPN JLN dan PPh Pasal 26, koreksi biayaatas Akun Overhead HO dan Technical Services;. Atas hasil pemeriksaan tersebut, dikeluarkan SKPKB No.00012/277/08/081/11 tanggal 12 Oktober 2011 yang kemudian di perbaikidengan menerbitkan Keputusan Terbanding nomor: Kep00044/WPJ.07/KP.1003/2012 tanggal 8 Februari 2012, perbaikan tersebutberkenaan dengan kesalahan pencantuman nama Pemohon Banding danNPWP;.
Putusan Nomor 97/ B PK/PJK/2015 Perlakuan Perpajakan atas Biaya Overhead dan Technical Services;Perlakuan Terbanding yang mengenyampingkan Surat dari MenteriKeuangan No.
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbuldari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrakproduction sharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuanperundangundangan yang berlaku;Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 97/B PK/PJK/2015b. Pajak sebagaimana dijelaskan pada obutir a) di atasditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukanoleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;7.4.
Kanada (kantor pusat) kepadaTermohon Peninjauan Kembali berupa science and technicalservice (jasa teknis) memenuhi kriteria sebagai transaksipenyerahan jasa, yaitu. kegiatan pelayanan yangmenyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan atau hak(dalam hal ini adalah fasilitas science and technical service),tersedia untuk dipakai.
Kanada (kantor pusat) kepada TermohonPeninjauan Kembali berupa science and technical service(jjasa teknis) tidak termasuk kelompok jasa yangdikecualikan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan Pasal4A ayat (3) UU PPN, maka jasa tersebut merupakan JASAKENA PAJAK berdasarkan ketentuan UU PPN.
134 — 44
Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical ServicesAgreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan Sevices to providedunder the agreement are such services as shall be requested from time to time bycompany to assist the company and its personnel to supplement the companys own workwith respect to following:S2.1$2.2$2.3S2.4=SN16.17.18.Business
Management Administrative and Technical Services beserta terjemahannya ke.
Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory ServicesS2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3 ManagementAdministrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD(KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli2006 dinyatakan The company undertakes and agrees to pay a fee for the services to beprovided or
The Licensor has developed, has the right to or is the beneficial owner of asubstantial body of technical information and the Proprietary Marks relating tothe manufacture, distribution, marketing and/or commercial operation ofproducts and services used in the oil and gas, petrochemical, environmental and ancillary businessesB.
The Licensee desires to obtain the benefit of the knowledge, skill and experienceof the licensor, and to acquire the right to use or to continue to use, and toforeclose a demand to cease the Technical Information and Proprietary Marksin its business in its business in the Territorybahwa berdasarkan perjanjian diatas diketahui bahwa :bahwa KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT XXX dahulu PT KMC Oiltools (Licensee)telah melakukan perikatan berupa perjanjian Oiltools Licensing dimana diatur bahwalKMC Oiltools
209 — 62
Singapore sebagai Processing Agent dan TheChemithon Corporation USA sebagai Seller dengan Nomor 2788SU tertanggal 07Desember 2007, Total Nilai Kontrak adalah sebagai berikut : Equipment Cost USD 1,609,400.002.076.116.483,00 Technical Documentation &Technical Assistance Cost USD 60,600.00Total USD 1,670,000.00 bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen berupaInvoice Nomor: IN102186 dan Nomor: IN102186A tanggal 17 Juli 2008 yangmerupakan tagihan atas :Fourth payment SebeSab ..
eee eeeeeeeeeeeeeeeeees USD 189,900.00Technical Documentation & TechnicalAssistance Cost S@D@SAr ..........ccccceccec eee eeeeneeeeneeneneeeenes USD 60 600.00Total USD 250,500.00Dengan jatuh tempo pembayaran pada 27 Juli 2008;bahwa Pemohon Banding juga memberikan dokumen berupa Bukti Transfer dariDBS Bank Jurong Branch tertanggal 25 Juli 2008 yang merupakan bukti pembayaranatas Invoive Nomor: IN102186 dan Nomor: IN102186A sebesar USD 250,500.00;bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas Technical
assistance yangakan disediakan oleh The Chemithon Corporation mencakup jasa konstruksi,koneksi, instalasi, pengujian, pengoperasian, perawatan, dan perbaikan sedangkantechnical documentation yang mencakup jasa perancangan, daftar penggunaanperalatan dan operasional pelaksanaan proyek pemasangan dan instalasi mesin,dan dikarenakan atas transaksi technical documentation dan technical assistanceyang merupakan bagian dari kontrak pembelian mesin tersebut belum dilakukaninstalasi karena proyek tersebut
Documentation dan Technical Assistance yangdiberikan The Chemiton Corporation memang masih di catat dalam tahappengerjaan (construction in progress) sehingga bukan merupakan Objek PajakPenghasilan Pasal 26 dan karenanya dengan sendirinya belum terutang PajakPenghasilan Pasal 26;bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan (Statement Letter)dari The Chemiton Corporation selaku pihak yang menyerahkan jasa yangmenjelaskan bahwa pelaksanaan jasa berupa Technical Documentation danTechnical
Documentation dan Technical Assistance Serviceskepada The Chemiton Corporation sebesar USD 60,600.00 pada tanggal 25 Juli2008 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% walaupun atas jasa tersebutditunda pelaksanaannya, pada saat pelaksanaan uji bukti Terbanding juga tidakmemberikan informasi mengenai status proyek apakah sampai saat ini masih ditundapelaksanaannya atau tidak;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap buktibukti yang disampaikanPemohon Banding pada saat uji bukti, diketahui
246 — 80
Koreksi atas Penghasilan Lainnya sebesar Rp. 813.130.568,00bahwa berdasarkan pemeriksaan didapatkan adanya penghasilan yang dibayarkan atau yangterutang oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri (CigweldAustralia) yangdicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilai transaksisebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjian antaraPemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical Assistence Fee
813.130.568,00bahwa koreksi Penghasilan Lainnya oleh Terbanding sebesar Rp 813.130.568,00berdasarkanpemeriksaan didapatkan adanya penghasilan yang dibayarkan atau yangterutang oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri (CigweldAustralia)yang dicatat sebagai service charge (31122007) pada biaya konsultan dengan nilaitransaksi sebesar AUD 98.805,00 (nilai per GL = Rp. 812.592.341,00) sesuai perjanjianantara Pemohon Banding dengan CigweldAustralia diketahui bahwa CigweldAustraliamenyediakan Technical
Assistance Aggreement dan terjemahannya,Certificat of Residency : Thermadyne Australia Pty Ltd, Technical Assistance Fee Billingyang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan tetapberpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan royalty karena terkait denganpemberian informasi teknis yang spesifi bersifat rahasia/tidak bersifat umum dan berkaitanpula dengan penggunaan merk;bahwa menanggapi pendapat Terbanding setelah meneliti bukti yang disampaikanPemohon Banding di dalam
persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa informasiyang diperoleh Pemohon Banding terkait produk (kawat las) karena sebagai distributorPemohon Banding harus dapat menjelaskannya kepada konsumen;bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh PemohonBanding dan Terbanding adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Technical Assistance Aggreement denganComweld Group Pty Ltd dan terjemahannya, yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan adalah
Total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property orright referred to this paragraph;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Technical Assistance Aggreement denganComweld Group Pty Ltd dan terjemahannya, Certificat of Residency : ThermadyneAustralia Pty Ltd, Technical Assistance Fee Billing dan P3B Indonesia Australia,Majelis berpendapat bahwa Jasa Teknik yang dimaksud dalam sengketa ini merupakanroyalty dengan demikian Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk
185 — 96
Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang memberi definisi bahwa Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalamkegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Berdasarkan Basic Agreement on Management and Technical Assisstance, XXXCorporation bersedia dan berkewajiban memberi kepada PT XXX technical advice, designberupa drawing, informasi dan pengalaman
jasa teknik(technical assistance ) dan jasa manajemen (management services) dalam rangka kegiatan usahalPemohon Banding.Dalam Basic Agreement on Management and Technical Assisstance antara XXX Corporation Jepang dengan Pemohon Banding jelas memberikan pengertian tentang jenisjenis jasa yang akandiberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding.
antara XXX Corporation Jepang dan Pemohon Banding diketahui hanya merupakanperjanjian dalam rangka pemberian jasa teknik (technical assistance) dan jasa manajemen(management services).
Bukti Pendukung terkait transaksi Subcontract Expense pemohon banding lampirkan.Penjelasan Technical Fee ExpenseDalam Mapping biaya SPT PPh Tahunan Badan 2008, terdapat Technical Fee Expense sebesarRp. 150.758.400, yang menurut terbanding terjadi double payment atas jasa yang diberikanXXX Corporation.
Technical Fee Expense merupakan pembayaran atas jasa konsultasi teknik(Technical Guidance Fee) yang diberikan oleh XXX Corporation kepada Pemohon Banding;Dalam hal pemberian Technical Guidance Fee ini, XXX Corporation mendatangkan tenaga ahlinya untuk memberikan pengarahanpengarahan tekhnik yang dutujukan untuk meningkatkankualitas dan kuantitas hasil produksi;Technical Fee Expense ini merupakan biaya yang terpisah dari Biaya Royalti, sehingga menurutpemohon banding tidak ada double expense atas
242 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan TechnicalAssistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan danPemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait denganpembayaran royaltidan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkandan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan
;Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan yangmenolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya royalti danTechnical Assistance Fee dimana biaya tersebut diindikasikan merupakandividen terselubung
Assistance Feedimana atas biaya Royalti dan Technical Assistance Feetersebut telahdilakukan koreksi pada PPh Badan;Bahwa atas koreksi biaya Royalti dan Technical Assistance Feedi PPhBadan tersebut sebagaimana telah diputus oleh Majelis Hakim PengadilanPajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46778/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 26 Agustus 2013,Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menyatakan juga keberatan dan mengajukanPeninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.Bahwa oleh karena koreksi Pajak
Masukan (berupa SSP PPN JLN)tersebut terkait langsung dengan pembayaran Aoyalti dan TechnicalAssistance Fee dimana atas biaya Royalti dan Technical AssistanceFeetersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan, maka pembahasandalam Memori Peninjauan Kembali ini adalah juga menyesuaikan denganHalaman 5 dari 24 halaman.
Bahwa dalam proses persidangan, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding)menyerahkandokumendokumen sebagai berikut: Salinan Master Technical Assistant Agreement antaraToyota Auto Body Co, Ltd dengan PT Toyota AutoBodyTokay Extrusion dan terjemahan dari PenterjemahTersumpah. Salinan Technical Assistant Agreement antara TokaiKogyo Co, Ltd dengan PT Toyota Auto BodyTokayExtrusion dan terjemahan dari Penterjemah Tersumpah.
240 — 97
Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Ro 277.817.800.00Jumlah Rp 320.917.780,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 43.099.980,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp43.099.980,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPhPasal
26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanadabahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang,9 a9Menurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.Hadiah dan penghargaan,Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpoendapat pembayaran Technical
tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp277.817.800,00bahwa Terbanding tetap berpendapat bahwa transaksi tersebutdilakukan Pemohon Banding dengan Home Office di Canada.bahwa yang sebenarnya ditemukan oleh Terbanding dalam pembukuan Pemohonbanding adalah suatu akun biaya yang sebenarnya merupakan komponen biayahead office dan technical services yang merupakan komponen biaya TalismanCanada yang juga dilakukan di Canada, namun dialokasikan kepada
119 — 38
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46381/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp.9.873.958.960,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL
Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.873.958.960,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding
adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost related
atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakAgustus 2008 sebesar Rp. 9.873.958.960,00 yang dilakukan oleh Terbanding atasadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
&Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael O'Sullivan,Peter Calder dan J.
176 — 23
Putusan Put.46382/PP/M. 11/12/2013PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNMasa Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00
Pajak secara jabatansebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratansubjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan,paling lama 5 (lima) tahun;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
Services Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 4.839.734.500,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan PemohonBanding;bahwa atas jasa yang dilakukan
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut padadasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Septembey2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical
tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, makaberdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepadaITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
158 — 66
Information (transfer knowledge) sesuaiarticle 4 dan Appendix "B" Technical Assistance Agreement dan invoice, payment voucher;bahwa menurut Terbanding, jumlah invoice maupun payment voucher terdapat perbedaanangka antara royaltit yang dibayarkan dengan dibebankan sebagai biaya sebesarRp182.666.038,00;bahwa Pemohon Banding menyatakan selisih tersebut karena perbedaan kurs pada saatpembebanan dengan kurs saat pembayaran;bahwa berdasarkan buktibukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui selisih
Assistance Agreement,jasa yang diberikan oleh para supervisor tersebut adalah memberikan advise danpendampingan kepada staff EMI dalam kaitan pemberian Technical Information (Article 4dan Appendix B Technical Assistance Agreement).
Teknis penghitungan biayasupervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 danAppendix D Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement dansesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, EMI harus membayar biaya kehadiran(Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biaya transportasi, visa,passport, imigrasi dan akomodasi;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang KUP,pemeriksaan adalah hak dari Terbanding yang
Teknis penghitungan biayasupervisor fee dilakukan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Article 5.3 danAppendix D Technical Assitance Agreement dan Article 2 Service Agreement danMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut Majelissesuai Article 5.3 Technical Assistance Agreement, Pemohon Banding harus membayarbiaya kehadiran (Absence Fee) para supervisor yang datang ke Indonesia termasuk biayatransportasi, visa, passport, imigrasi dan akomodasi;bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan
30 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perlakuan Perpajakan atas Biaya Overhead dan Technical Service.Bahwa Pemohon Banding pada dasarnya setuju untuk melaksanakankewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku, namun demikian tidak serta merta Pemohon Banding menyetujuihasil pemeriksaan dan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding.Melinat pada surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yangPemohon Banding berikan.
Surat dari Menteri Keuangan NomorS604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998, menerangkan bahwaterhadap biaya Overhead, Technical Services dan biayabiaya yang timbuldari Kantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak productionsharing ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan olehDirektorat Jenderal Lembaga Keuangan;Bahwa terhadap biayabiaya yang menjadi sengketa, perlakuan perpajakanyang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, yaitu tidak melakukanpemungutan dan pelaporan pajak
Terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dariKantor Pusat dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak productionsharing dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;b. Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir a) di atas ditanggungoleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh DirektoratJenderal Lembaga Keuangan;7.4. Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan a quo serta fakta dipersidangan dapat disimpulkan sebagai berikut :a.
Mengingat jasa yang dilakukan Talisman Lid.Kanada (kantor pusat) kepada Termohon Peninjauan Kembaliberupa science and technical service (jasa teknis) tidak termasukkelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuaiketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, maka jasa tersebutmerupakan jasa kena pajak berdasarkan ketentuan UU PPN.
Hal iniselaras dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S604/MK.01 7/1998 tanggal 24 November 1998 yang menyatakan bahwa biayaoverhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusatdalam rangka memenuhi kewajiban kontrak production sharingdikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku, dalam hal ini adalah PPN maupun PPh;e.
134 — 77
Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapatmembuktikan secara detail dan terperinci adanya pemberian technical information and serviceserta manfaat atas pembayaran royalty tersebut sehingga pemeriksa tidak dapat meyakini bahwabiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas nama royalty tersebut merupakanpembayaran yang bermanfaat bagi Pemohon Banding.
dikreditkan karena tidak termasuk salah satu kriteria Pajak Masukan yang tidakdapat dikreditkan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (6) UUPPN;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut maka menurut Pemohon Banding, koreksi Terbandingyang tidak dapat mengakui adanya penyetoran PPN melalui penyetoran SSP sebesar Rp.2.288.869.078,00 adalah tidak benar;bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabeanterkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical
Jasa Technical Assistance kepada BristolMeyersSquibb,USA..0... cece ce cee eee cee eee nee een eeeenes Rp. 29.537.131.572,00Total............ bees Rp. 53.628.012.698,00sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujui oleh PemohonBanding;bahwa perbedaan jumlah (Rp. 53.628.012.698,00 Rp. 53.307.200.480,00 =Rp.320.812.218,00) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi di DPP PPN JLN berasal dariperbedaan kurs yang dipakai dalam menghitung biaya dalam Laporan RugiLaba dengan
kursyang dipakai untuk menghitung PPN JLN yang terhutang;bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put44244/PP/M.VIN/15/2013, yangtelah diucapkan pada tanggal 27 Maret 2013, koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan2008 yang dipertahankan adalah koreksi atas Jasa Technical Assistance kepada BristolMeyersSquibb, USA sejumlah Rp.29.537.131.572,00 sedangkan atas Biaya Royalty kepada MeadJohnson Company, USA Rp. 24.090.881.237,00 koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa dengan demikian
dikreditkan olehPemohon Banding dan dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu :Masa Agustus 2008 Rp 481.435.838,00Masa September 2008 Rp 559.361.384,00Masa Oktober 2008 Rp 434.184.251,00Masa November 2008 Rp 510.787.869,00Masa Desember 2008 Rp303.099.736,00Jumlah Rp 2.288.869.078,00dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan JLN Agustus Desember 2008Uraian Agustus September Oktober November Desember TotalPM Biaya Royalty 216.646.127 251.712.623 195.382.913 229.854.541 136.394.881 1.029.991.PM Technical
354 — 78
Koreksi biaya overhead from abroad Rp274.367.662.00Jumlah Rp275.220.228,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 852.566,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp852.566,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service olen Pemohon Banding kepada BUT.
TA yang berkedudukan di JakartaIndonesia, maka Majelis berpendapat pembayaran Technical Service Fee yangdibayarkan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis berpendapat pembahasan atasSurat Menteri Keuangan Nomor: S604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998tidak diperlukan, karena tidak mempunyai relevansi dengan sengketa aquo.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Januari
26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
150 — 45
Management Administrative and Technical Services beserta terjemahannya ke Bahasa Indones Chart of account system SAP berserta terjemahannya ke Bahasa IndonesiaEvidence of insurance dari Asuransi Marsh;Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE, LTDPayment voucherInvoice;Bukti Transfer Bank HSBC;Email Prosedur perhitungan stockEmail korespondensi terkait key personality10. Traning Curicullum;11. Email korespondensi advice jika terjadi error saat running system;12.
Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical Services AgreemeKMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efekti1 Juli 2006 dinyatakan Sevices to provided under the agreement are such services as shall be 1from time to time by company to assist the company and its personnel to supplement the compatwork with respect to following:$2.1 Business planning$2.2 General Magemement and Administration
Procurement and Sourching$2.4 Market Control and Sales Promotion Planning$2.5 Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory Services$2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3 Management AdministrTechnical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan The company undertakes
annual fee to apply for the following calendar year baseparties reasonable estimate of the amount of services to provided during the relevant calendar year; In addition to the fixed fee specified above , or agreed on an annual basis as provided herein, the shall also pay alloutof pocket disbursements and the third party expenses incurred by KNproviding the Services to the Company, to the extend that KMCOS does not arrange for theinvoiced directly to the Company.bahwa Management Administrative and Technical
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi MeDirektorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Nomor pendaftaran IDM000001768 tanggal pe:26 Maret 2004 diketahui bahwa KMC Oiltools BV telah mendapat persetujuan penggunaOILTOOLS dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Hak dan kIntelektual yang berlaku sampai dengan tanggal 2 September 2013;bahwaberdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat biaya royalty yang dibayar oleh Pemohonberkait erat dengan Trademark, Propriety Mark, Technical
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan KeberatanBahwa atas penerbitan SKPKB tersebut di atas, Pemohon Bandingtelah mengajukan permohonan keberatan pajak pada tanggal 25Februari 2010 atas koreksi Technical Service Fee dan biaya marketing dan promosi;1.4.
Koreksi Positif atas Biaya Technical service feeMenurut TerbandingBahwa dalam surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan, PenelaahKeberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikandata/bukti pendukung/penjelasan atas:a. Perhitungan biaya Technical Service Fee (TSF) atau penghitungan(formula) pembebanan TSF yang dilakukan pihak luar negeriGuinness Overseas Ltd. (GOL) secara detail yang dapat ditelusurike bukti pendukung.b.
tertuang dalam Perjanjian TSF karena lingkup jasayang bisa diberikan oleh GOL lebih besar dari pada lingkup jasaatau. pekerjaan Technical Advisor Pemohon Banding,sebagaimana disebutkan di atas;e Technical Advisor Pemohon Banding bertanggung jawab untukoperasional marketing dan promosi produk Guinness diIndonesia.
Koreksi positif atas biaya Technical Service Fee (TSF) sebesarRp16.888.361.852,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim;B.
Jhon Galvin selaku Technical AdvisorTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)yang menggantikan Mr.