Ditemukan 11447 data
102 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUSTINUS GALUT VS DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, DKK
2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menegaskan bahwa:Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik:(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik;(3) Susunan mahkamah partai politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat
penyelesaianmelalui Mahkamah Partai Politik.
Olen sebab itu, secara a contrario karenaperkara tidak pernah diajukan/diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik (icMahkamah Partai Politik Partai Bulan Bintang) sebagaimana yang disebutkanpada Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, maka pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri LabuanBajo oleh Penggugat adalah prematur;Ketentuan dalam anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang;Bahwa terkait perselisinan (ic perselisihan partai politik antara Penggugatdengan
Para Tergugat), dalam anggaran rumah tangga Partai BulanBintang telah pula diatur secara khusus yaitu pada Pasal 51 AnggaranRumah Tangga Partai Bulan Bintang yang berbunyi sebagai berikut:Ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang:(1) Perselisihan antar anggota, anggota dengan partai, antar pimpinanpenyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Partai dan BadanKehormatan Partai sesuai dengan tingkatannya;(2) Mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud padaayat (1) pasal
/atau mengadu Para Tergugat dan Turut Tergugat ke Badan KehormatanPartai Bulan Bintang dan/atau kepada Mahkamah Partai Bulan Bintang, makamerujuk pada ketentuan sebagaimana yang Tergugat , Tergugat Il dan TurutTergugat utarakan di atas, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik beserta pasalpenjelasannya, Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang,Peraturan Partai Bulan Bintang tentang Wewenang Mahkamah Partai danBadan Kehormatan Partai dan
74 — 49
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGKALAN
Bahwa, terjadi perubahan nama partai dari Partai Persatuan Daerahmenjadi Partai Persatuan Nasional berdasarkan Keputusan Menkumham RINomor : M.HH04.AH.11.01 tahun 2012 Tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang, Tanda Gambar danSusunan Kepengurusan Partai Persatuan Daerah menjadi Partai PersatuanNasional Periode 20112016, tertanggal 09 Januari 2012;.
ZAINAL ALIM(calon wakil bupati) didukung bukan oleh partai hasil pemilu legislatiftahun 2009. Berikut ini adalah namanama calon peserta pemilihan kepaladaerah Kabupaten Bangkalan dan partai pengusung yang mendaftarkepada Tergugat; Nomor Nama Pasangan Calon Partai PengusungSesuaiPendaftaran1 MUHAMMAD MAKMUN 1. Partai KebangkitanIBNU FUAD (calon Bupati) Bangsadan Ir. H. MONDIR A. ROIT 2. Partai Persatuan(calon wakil bupati) Pembangunan 3. Partai Demokrat4. Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan 5.
Partai... . Partai Gerindra. Partai Amanat Nasional. Partai Hanura HR.ZAINAL ALIM (calon. Partai Golkar. Partai DemokrasiPembaharuan2 H. IMAM BUCHORI, SH. 1. Partai Kebangkitan(calon bupati) dan Nasioal Ulama. Partai Persatuan R.H.ZULKIFLI, SE (calonwakil bupati) wakil bupati) Nasional (perubahannama dari PartaiPersatuan Daerah)3 MOH. NIZAR ZAHRO, SH. 1. Partai Bintang(calon bupati) dan Reformasi. Partai Replubikan.
ZAINAL ALIM (calon wakil bupati) yang diusungoleh Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai PersatuanNasional perubahan nama dari Partai Persatuan Daerah (PPD).
urusan internal partai Penggugat sendiri; .
91 — 7
TALIZAMUALA LAWOLO, denganRONAL ZAI, OKTAVIANUS HAREFA, M.Th, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera
Sumatera Utara, dalam hal ini disebut TERGUGAT II ;3 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera, Jl. Letjend S.Parman No. 6 G Bundara Slipi, Jakarta Barat 11480, Telp. 0215307488 cq.Dewan Pinpinan Wilayah Sumatera Utara (DPW) Partai Damai Sejahtera,Jl. Gatot Subroto Komp. Ruko Tapian Mas Blok A No. 6 Medan cq. DewanPimpinan Cabang (DPC) Partai Damai Sejahtera Kab. Nias, J.
85 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, tersebut;
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL vs 1. HAMID HUSEIN, 2. MUHAMMAD HANAFI, SH
PUTUSANNomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL,bertempat tinggal di Jalan Warung Buncit Raya No.17, dalam hal inimemberi kuasa kepada Herman Kadir, SH., M.Hum, Eva Yulianti, SH.,dan Jurizal Dwi, SH., MH., para Advokat, beralamat di Rumah PAN,Jalan TB.
Amanat Nasional, yaitusuatu organisasi partai politik yang didirikan berdasarkan Akta No.24, tertanggal11 September 1998, yang kemudian dirubah dengan Akta No.7 tertanggal 4Februari 1999, yang dibuat oleh Chufran Hamal, SH, Notaris di Jakarta;Bahwa sebagai Partai Politik yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan dari instansi yangberwenang untuk itu, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNo.1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel,
Nomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013tahun 2005 yang dibuat oleh Muhammad Hanafi (Turut Terlawan dahuluTergugat) tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai Amanat Nasional (PAN) diperlukan agar tidak terjadi akumulasi kesalahanataupun tindakan melawan hukum lainnya dari penggunaan akta yang salahtersebut oleh Pengurus Partai ataupun oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, dan ataupun tindakantindakan lain yang bertentangan dengan hukumkarena senyatanya Terlawan tidak memiliki hak
Kerugian dialami oleh banyak pihak karena AD/ART bukan hanya milik DPPPAN, kerugian moril dialami oleh seluruh anggota, pengurus, pendiri, simpatisan,masyarakat umum secara keseluruhan karena tindakan tersebut merusak danmerugikan nama baik PAN;Bahwa dalam UndangUndang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalamketentuan umum dikatakan : "Partai politik adalah organisasai yang bersifat nasionaldan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasarkesamaan kehendak dan cita
Nomor 190 K/Pdt.SusParpol/2013politik yang mana akan berakibat terhadap pengesahan akta tersebut di KementrianHukum dan HAM Republik Indonesia;Keadaan mana telah panjang lebar diuraikan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan dalam Perlawanan dalam Judex Facti tingkat pertama, yang mana dapatdituliskan kembali1Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Pelawan adalah Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional yaitu suatu organisasi partai politik yangdidirikan berdasarkan Akta No. 24, tertanggal 11 September
86 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, DKK
2011 tentang Partai Politik, yaitu:Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politikapabila:Hal. 3 dari 27 hal.
Menjadi anggota Partai Politik lain, atau;d.
Bahwa selama menjadi anggota dan pengurus Dewan Pimpinan DaerahTingkat II Partai Golongan Karya Kabupaten Sidrap, Tergugat telah bekerjamelaksanakan visi, misi Partai Golkar sesuai yang digarikan dalam AnggaranDasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar.
H.Fitrial, (Partai Demokrat), Sdr. H. Ilham (Partai Bulan Bintang), Sdr. LapancaHal. 13 dari 27 hal. Put. No. 29 K/Pdt.SusParpol/2014(Partai PKPB), Sdr. A.
Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
90 — 8
Pembanding/Tergugat II : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
Terbanding/Penggugat : PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP. Diwakili Oleh H.DJAN FARIDZ. DKK
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
125 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC PKB) Kabupaten Lebak, 2. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPW PKB) Provinsi Banten
Nomor 418 K/Pdt.SusPar.Pol/20132 Bahwa sebagai Anggota DPRD dan Anggota Partai yang baik, Penggugatselalu menjalankan kewajibannya dengan baik yaitu selalu aktif mengikutikegiatan partai, selalu koordinasi dan melaporkan kegiatan yang telahdilaksanakan kepada Partai, melakukan pembinaan kader dan konstituen,loyal terhadap partai yakni tunduk dan patuh terhadap pimpinan partai dantetap menjaga kewibawaan partai, tidak pernah mengingkari PAKTAINTEGRITAS dan KOMITMEN, serta tidak melanggar Anggaran
mengingatkanPenggugat agar Penggugat patuh dan tunduk pada aturan partai yakni AD danART Partai serta Peraturan Partai lainnya dan peringatan tersebut diberikansecara tertulis maupun lisan, namun ternyata Penggugat tetap membangkangyakni tetap tidak patuh dan tunduk kepada partai bahkan Penggugat bergabungdengan partai lain, maka demi tegaknya disiplin dan wibawa partai, Tergugat Imenggelar rapat Pleno pada tanggal 20 April 2011 sebagaimana Berita AcaraRapat Pleno Nomor 11/DPC03/A.1/IV/2011 untuk
tanggal 15Januari 2011 menyatakan:a Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD ART;b Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik n lainyang dibentuk oleh partai politik;c Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian;d Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudayat
sehingga dengan demikian perkara a quo masih merupakan kewenangan Manjelis Tahkim/Mahkamah Partai Politik;Bahwa dengan demikian jelaslah, masalahperselisihan partai politik antaraPengsugat dengan Para Tergugat belum pernah diselesaikan oleh internal Partai(PKB) dan Majelis Hakim DPP PKB sebagai Mahkamah Partai Politik yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan, menyidangkan danmemutus perselisihan/ konflik internal partai politik yakni Majelis Tahkim,maka secara hukum masalah konflik internal
Politik sebagaimana diaturdidalam AD & ART dalam hal ini oleh Partai Kebangkitan Bangsa yang dilakukanoleh Mahkamah Partai Politik yaitu Majelis Hakim Dewan Pengurus Pusat PKBtersebut diatas oleh karena Partai Kebangkitan bangsa telah menetapkan susunanMajelis Hakim Partai Kebangkitan Bangsa;Bahwa persoalan Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I dan TermohonKasasi II bukan berada di internal Partai lagi, akan tetapi sudah berada diluar(external) Partai Kebangkitan Bangsa.
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
19 — 17
Penggugat:
HAIDIR
Tergugat:
1.Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
Turut Tergugat:
1.DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kutai Kartanegara
2.Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa provinsi Kalimantan Timur
3.Ketua DPP Partai KEbangkitan Bangsa
Ibrahim Akhbar
Tergugat:
1.Gishen Zhangles
2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
31 — 15
Penggugat:
Ibrahim Akhbar
Tergugat:
1.Gishen Zhangles
2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
95 — 1
., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.AHMAT SOPIAN NOOR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
226 — 105
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.AHMAT SOPIAN NOOR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDAOleh kerena obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat tersebutmerupakan tindaklanjut dari Surat Walikota Samarinda Nomor171/3392/011.01 tanggal 27 Nopember 2018 perihal UsulanPemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura,Partai Nasdem dan Partai Golongan Karya. ditujukan kepada GubernurKaltim (Tergugat).
Alphad Syarif SH, ditujukan kepada PLT KetuaDPD Partai Golkar Prov.
Alphad Syarif, SH, telahmengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Golkar dansudah terdaftar dalam DAFTAR CALON TETAP (DCT) sebagai CalonAnggota DPRD Kota Samarinda 4 Nomor Urut 5 dari PARTAI GERINDRA makadengan terdaftarnya Penggugat sebagai DCT Anggota DPRD KotaSamarinda dari Partai Gerindra tersebut secara otomatis PAW Sdr.
Gerindra (Telah Pindah Partai).5. oleh karena itu Perubahan Keanggotaan Partai Politik olehSdr.
Ketua DPD Partai GOLKAR ProvinsiKalimantan Timur;Foto kopi sesuai dengan foto kopi Surat dari Dewan PimpinanDaerah Partai Golongan Karya Kota Samarinda Nomor : 045A/DPD/GOLKAR/SMD/IX/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Perihal :Usulan Pemberhentian Sdr. ALPHAD SYARIF, SH SebagaiAnggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi Partai GOLKAR &Pengajuan Pengganti Antar Waktu Sdr.
36 — 24
- MASRURI AINI Alias UMMI SYARKAWIMELAWAN-DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
Lalu Aruman Wisri) agarperkara ini dapat diselesaikan melalui internal partai.
Menyatakan hukum (Veklaard Vorrecht) bahwa Penggugat tetap sebagaiAnggota Partai Bintang Reformasi dan Anggota Fraksi Partai BintangReformasi dalam Keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Timur periodeOOS 2101 fp nanan anna ncaa een en ee eee5.
Jika Para Tergugatbuka semua apa yang telah Penggugat berikan kepada partai tentunyaPenggugat akan malu sendiri yang paling menyakitkan partai adalah ketikaPenggugat menolak keputusan kepengurusan DPC PBR KabupatenLombok Timur yang Penggugat bacakan didepan persidangan paripurnaDPRD Kabupaten Lombok Timur yang sangatsangat mencorengkewibawaan partai apalagi sampai di ekspose oleh media masa adalahtindakan yang sangat tidak etis sebagai anggota Fraksi Partai bintangReformasi.
;Menimbang, bahwa apabila memperhatikan ketentuan Pasal 33Ayat (1) tersebut di atas, maka jelas bahwa Pengadilan Negeriberwenang memeriksa dan mengadili perselisihan Partai Politiksetelah penyelesaian secara Internal Partai tidak tercapai ataudengan kata lain Pengadilan Negeri baru berwenang memeriksadan mengadili perselisihan Partai Politik setelah melalui proses/mekanisme Penyelesaian Internal PartaiPolitik ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri baruberwenang mengadili perselisihan Partai
dan mengadili perselisihan partai politik setelan melalui proses/mekanisnme penyelesaian internal partai politik dan setelah Maajelismemperhatikan bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, baik bukti P1sampai dengan bukti P4 tidak satupun dari buktibukti tersebut yang menunjukkanbahwa telah terjadi penyelesaian pada internal Partai Bintang Reformasi antaraPenggugat dengan Para Tergugat, maka Majelis berpendapat dengan tidak23adanya penyelesaian secara internal dalam Partai Bintang Reformasi
83 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), 2. PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) SUMATERA UTARA PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dan 3. PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA PADANGSIDIMPUAN, tersebut;
PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), DKK VS FRANS MICO COFIAN LUBIS
Denny Tewu, S.E., M.M., dan Sekretaris Jenderal DPP PDSSahat H.M.T Sinaga, S.H., M.Kn., tentang Pergantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD PDS Kota Padangsidimpuan sekaligus pemberhentian darikeanggotaan Partai PDS (bukti Surat T.1);Bahwa alat perjuangan utama Partai adalah Organisasi Partai itu sendiri;Bahwa sesungguhnya organisasi partai politik akan efektif apabila di dalamnyaterdapat kaderkader Partai Militan dan patuh terhadap AD/RT dan peraturanorganisasi Partai;Bahwa apabila ternyata sungguhsungguh
terbukti didapat kader partai yangmenjabat di legislatif berprilaku menyimpang, menyeleweng, melanggar ataubahkan ingkar atas tugas, tanggung jawab dan wewenang yang melekat pada dirikader partai yang bersangkutan, maka DPP partai akan melakukan evaluasi,disertai tindakan;Bahwa tindakan/perbuatan Sdr.
politik dalampasal 32 menyebutkan:1 Perselisihan Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan RT;2 Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian;4 Penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan
diselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan paling lambat
lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1 Undang
63 — 72
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 20 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor: PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2015-2020, tertanggal 21 Mei 2018; 4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, melaksanakan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA BARAT VS FAUZAN HAVIZ, S.E., MBA, MALS
PUTUSANNomor 460 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANATNASIONAL SUMATERA BARAT, yang diwakili oleh H.Indra DT Rajo Lelo selaku Sekretaris Dewan PimpinanWilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) SumateraBarat, berkedudukan di Jalan Sumatera Nomor 2, UlakKarang, Padang;Pemohon Kasasi dahulu
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor :PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua PengesahanKepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional KotaBukittinggi Periode 20152020, tertanggal 21 Mei 2018;4. Memerintahkan Tergugat , Tergugat Il, melaksanakan PutusanMahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018:Halaman 7 dari 12 hal.
SusParpol/2019Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti sudah tepatdan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai mengenaikepengurusan partai politik adalah final sehingga harus dilaksanakan olehpihakpihak terkait;Bahwa perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan TermohonKasasi adalah mengenai pemberhentian Termohon Kasasi sebagai KetuaDPD PAN Bukittinggi
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor:PAN/A/04/Kpts/KS/02/V/2018, tentang Perubahan Kedua PengesahanKepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional KotaBukittinggi Periode 20152020, tertanggal 21 Mei 2018;4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, melaksanakan PutusanMahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Juli 2018;5.
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
221 — 71
ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDAOleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTA
196 — 145
Penggugat:
Sukardiyono, SH
Tergugat:
1.Sefti Indra Dewi, S.Pd, Dkk
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
3.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) KABUPATEN BANTUL
4.DEWAN P[IMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROPINSI DAERAH ISTEMEWA YOGYAKARTAdan kekompakan Partai.
Partai Politik;6.
ketentuan Partai serta Peraturan Partai;13.
77 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
,dari Anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama, tertanggal 10 September 2013;Bukti bertanda P 4;Bahwa, berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang berbunyi:Pasal 16:1 Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota partai politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;2 Tata cara pemberhentian
Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaianggota partai, atau melanggar disiplin partai dan/atau mencemarkan kehormatandan nama baik partai;Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagaiHal.3 dari 15 hal.
Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulamatersebut di atas, maka tata cara pemberhentian anggota Partai Kebangkitan NasionalUlama, harus melalui tahapantahapan proses pemberhentian anggota oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep(Tergugat).
berikut: Tentang PenyelesaianPerselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian
, maka bisa diajukan ke pengadilan;Bahwa keberatan atas pemecatan Pemohon Kasasi I, II dan III/ Penggugat I, IIdan III dari keanggotaan Partai Demokrat merupakan perselisihan partai politik yangbelum pernah diselesaikan secara internal partai politik;Hal.13 dari 15 hal.
172 — 21
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
111 — 68
AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGmengenai keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera akan diselesaikanmelalui Badan Penegak Disiplin Organisasi / BPDO sebagaimana diaturdalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Partai KeadilanSejahtera, dan apabila masih tidak puas akan diselesaikan melaluiPengadilan Negeri bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( sesuai pasal 32dan 33 UndangUndang Partai Politik)Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
mengenai keanggotaan) diselesaikansebagaimana diatur dalam Anggara Dasar dan Anggara Rumah Tanggayaitu melalui internal partai, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikansecara internal partai maka penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri.Halaman 5 dari 9 hal.
1986 tentang Peradilan Tata UsahaMenimbang, bahwa dasar hukum diterbitkannya keputusan yangdijadikan objek sengketa oleh penggugat adalah Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (incasu Bab XXI pasal27 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Kedailan Sejahtera) yang dibuat olehpartai sendiri dalam pengertian tidak berlaku untuk umum dan bukanmerupakan bagian dari peraturan perundangundangan, sehinggakeputusan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan SejahteraKabupaten Bangka selatan
No. 005/SKEP/BCO5PKS/1433 H, tanggal 2Maret 2012, tentang pemberhentian sebagai anggota partai DewanPerwakilan Rakyat Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten BangkaSelatan yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat tidak memenuhiHalaman 6 dari 9 hal.
Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGketentuan pasal 1 angka 9 Undangundang nomor 51 tahun 2009 tentangperubahan kedua Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan disamping itu dalam Undangundang partai politiksudah disebutkan secara tegas bahwa mengenai perselisihan yang terjadididalam partai politik termasuk mengenai keanggotaan partai politikdiselesaikan melalui internal partai politik dan jika masih tidak dapatdiselesaikan maka diselesaikan melalui PengadilanMenimbang
68 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
ayat (1) dan ayat (2) yang mana dalam pasal tersebut berbunyi :Pasal 32 (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur dalam AD/ART ;(2): Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa setelah keluarnya surat keputusan partai politik ic.
sengketa internal partai politik sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2yang selengkapnya berbunyi :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai
Politik yang secarategas memberikan otoritas penyelesaian sengketa partai politik kepadamasingmasing partai politik berdasarkan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, incasu untuk Partai Demokrat diaturdalam Pasal 5 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres I, dimana pada ayat (6) pasal tersebut dengan tegasmenyatakan bahwa anggota yang diberhentikan atau diberhentikansementara dapat mengajukan banding kepada dewan pimpinan partai yangmempunyai kewenangan
Berdasarkanketentuan tersebut maka keberatan atas pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai Demokrat berdasarkan Rekomendasi dari BadanKehormatan (Mahkamah) Partai Demokrat serta Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Demokrat, haruslah diajukan kepada kongres, karenatidak ada Badan dan/atau Dewan Pimpinan Partai di internal PartaiDemokrat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pada BadanKehormatan/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kecuali Kongres,sehingga masih memerlukan waktu 3 (tiga)
No. 876 K/Pdt.Sus/20122222UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, sehingga penyelesaian secara internal partai politikmelalui Mahkamah Partai (Badan Kehormatan) Partai Demokrat sesuaidengan amanat UU telah selesai, dan keberatan atas pemberhentianPenggugat kini Pemohon Kasasi tidak dapat lagi diajukan kepadaMahkamah Partai (Badan Kehormatan) sebagaimana pertimbangan hukumPengadilan Negeri Kendari ;Bahwa Pengadilan Negeri Kendari telah keliru dan telah