Tanggal 16 Maret 2021 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Kafrawi 155 — 45
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kasi Pers Korem 011/LW No. SK/23/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang telah meninggalkan kesatuan tanpa izin Terdakwa a.n. Kopda Kafrawi NRP 31080292100887 terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan sekarang.
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat 107 — 2
Md, Par binti Sukawati);
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 4 orang anak bernama Andi Nazril Pasanrangi bin Irfan Aminullah, umur 8 tahun, Andi Naufal Mifzali bin Irfan Aminullah, umur 7 tahun, Andi Faiqah Shahia binti Irfan Aminullah, umur 4 tahun 3 bulan, dan Andi Fathiya Kamila binti Irfan Aminullah, umur 1 tahun 8 bulan, sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun.
Tanggal 13 Desember 2023 — Oditur: F.S Lumbanraja, S.H. Terdakwa: Dani Ruspana 78 — 18
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 5 (lima) lembar Daftar Absensi anggota Kompi Perhubungan Denma Brigif 27/Nusa Ina yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Serda Dani Ruspana, NRP 21190208610797, periode bulan Januari 2023 s.d. bulan Mei 2023 yang ditandatangani oleh Dandema Brigif 27/Nusa Ina a.n.
Tanggal 18 Juli 2024 — Oditur: Onggeleng E. Bogani, S.H., M.Sc Terdakwa: Muhammad Rivaldi B . Lisaholef 34 — 21
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti surat berupa: 5 (lima) lembar Daftar Absensi Koramil 1502-04/Geser Kodim 1502/Masohi yang di dalamnya termasuk nama Terdakwa Praka Muhammad Rivaldi B. Lisaholet, NRP 31120314750990, periode bulan Desember 2021 s.d. Maret 2022 yang ditandatangani oleh Bati Tuud Koramil 1502-04/Geser, a.n.
Tanggal 15 September 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Zulham Efendi Lubis 167 — 13
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan Danyonkav 11/MSC No. SK/12/IV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan sekarang.
Tanggal 31 Juli 2024 — Oditur: Agung Catur Utomo, S.H., M.H. Terdakwa: Fatahillah 31 — 16
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Danyonif 117/KY Nomor SK/02/V/2023 tanggal 28 Mei 2023, tentang Keterangan telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin Terdakwa a.n.
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat 33 — 0
Menghukum Tergugat untuk membayarkan Nafkah Hadhanah (biaya pengasuhan dan perawatan) Barran Al-Hannan, berupa uang sekurang-kurangnya sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sampai Anak tersebut Dewasa atau berumur 21 Tahun.
Menolak Gugatan Pengguat untuk selain dan selebihnya.
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (Dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Tanggal 14 Juli 2021 — Oditur: FRANKY MAMBRASAR, S.H. Terdakwa: Martinus Mangga 113 — 21
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Martinus Mangga, Prada NRP 31170761940896, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Tanggal 15 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Harry Ananda Hamzah Terbanding/Oditur : Darwin Butar Butar, S.H 123 — 59
Megubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 61-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 22 Oktober 2021, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD.
Tanggal 25 Agustus 2023 — Oditur: Rahman Kurniadi, S.H. Terdakwa: Agus Priyatno 83 — 30
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat: 3 (tiga) lembar Daftar absensi anggota Koramil 1505-03/Maba a.n Terdakwa Pelda Agus Priyatno NRP 639361, Periode bulan Februari 2023 s.d. bulan Maret 2023 yang ditandatangani oleh Pjs. Danramil 1505-03/Maba a.n. Kapten Inf Andy Purwanto NRP 21940038650474, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Tanggal 14 September 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Feri Juliadi 77 — 5
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Personel Denhubrem 012 Hubdam IM dari bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 yang di tanda tangani Dandenhubrem 012 Hubdam lM a.n. Letkol Chb Yudi Suharyadi, S.Tr.Kom.,M.M. NRP 11010026550279.