Ditemukan 1279 data
151 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
yaitu merupakan kedaulatan penuh dari suatu negara,maka di wilayah perairan dikenal rezim hukum yang berbedabeda.Sesuai Konvensi Hukum laut Perserikatan BangsaBangsa tentangHukum Laut Tahun 1982 (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasiIndonesia dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985, maka diwilayah perairan dikenal adanya Perairan Indonesia (yang terdiri dariLaut Teritorial, Perairan Kepulauan, dan Perairan Pedalaman) dimananegara mempunyai kedaulatan penuh, Zona Tambahan dan ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEI
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
LY VAN DE
102 — 0
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Ly Van De tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI
602 — 472
kami masih saja diproses oleh Satgas 115 danberbeda dengan kesepakatan dalam forum resmi saat itu ;Bahwa penggunaan Dahsuskim untuk ABK Asing diatas kapalkapaltersebut berlaku umum (Universal) atau dengan kata lain perusahaanperusahaan perikanan lainnya yang memiliki ABK Asing dengan jinDahsuskim diatas kapal ikan yang juga tidak memiliki IMTA dan ABKAsing tersebut bekerja dan tinggal diatas kapal ikan kami dan beroperasimelakukan penangkapan ikan hanya di perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ZEEI
- Tentang : Cipta Kerja
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 125 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnyadisingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasandengan laut teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garispangkal laut teritorial Indonesia.Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidaktermasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan diZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dariPemerintah Pusat.(3) Setiap...SK No 050630A(3) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 130 Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaanperikanan Negara Republik Indonesia ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing di ZEEI
Pemerintah.Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:(1)(2)(3)Pasal 38Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yangtidak memenuhi Perizinan Berusaha untukmelakukan penangkapan ikan selama berada diwilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan didalam palka.Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yangtelah omemenuhi Perizinan Berusaha untukmelakukan penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenisalat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentudi ZEEI
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA141Pasal 49Setiap orang asing yang mendapat Perizinan Berusahauntuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI dikenaipungutan perikanan.Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 89Setiap orang yang omelakukan penanganan danpengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidakmenerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan,sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yangmenimbulkan korban terhadap kesehatan manusiadipidana
tidak memenuhi PerizinanBerusaha untuk melakukan penangkapan ikanselama berada di wilayah pengelolaan perikananNegara Republik Indonesia tidak menyimpan alatpenangkapan ikan di dalam palka sebagaimanadimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana denganpidana denda paling banyak RpsS00.000.000,00 (limaratus juta rupiah).(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing yang telah memenuhi PerizinanBerusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapanikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI
55 — 12
ZEEI; danc.
353 — 244
tersebut semuanya berjeniskapal penangkap ikan dengan ukuran diatas GT (grosse tonnage) 100 ;Bahwa sesuai Pasal 35 A ayat (1) UndangUndang RI No. 45 tahun 2009tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 tahun 2004 tentangPerikanan menyebutkan bahwa kapal Perikanan berbendera Indonesiayang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia wajib menggunakan Nakhoda dan Anak buah kapalberkewarganegaraan Indonesia dan untuk ayat (2) kapan bendera asingjika menangkap ikan di ZEEI
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
1.RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT
2.DHONNY NUFTIAR DWI
64 — 12
Wilayah pengelolaan perikanan RI adalah ; Perairan Indonesia,ZEEI dan Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensi diWilayah RI; Bahwa ahli menjelaskan lobster termasu jenis Ikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dalam UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa ikanadalah sejenis Organisme yang seluruh atau sebagaian dari siklusnyaberada dalam lingkungan perairan; Bahwa Ahli
1.JAMES EDY SADIKIN, SH
2.BAMBANG SUBIYANTO, SH, MH
Terdakwa:
FERI FITRAYANA als. NANDO
70 — 22
Wilayah pengelolaan perikanan RI adalah ; Perairan Indonesia,ZEEI dan Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangHalaman 24 dari 94 Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Tngdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensi diWilayah RI; Bahwa ahli menjelaskan lobster termasu jenis Ikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dalam UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentangPerubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa ikanadalah sejenis Organisme yang seluruh atau sebagaian dari
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH VAN
140 — 0
Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Nguyen Thanh Van telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki
Arif Yuli Haryanto, SH
Terdakwa:
Rudy Delacruz
93 — 0
N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rudy Delacrus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, ikan Tidak memiliki SIUP dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
HUYNH CUC
38 — 0
bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
132 — 72
kewajiban memeriksa dan menelitidokumen administrasi Pemerintahan, serta membuka aksesdokumen Administrasi Pemerintahan kepada warga masyarakat,kecuali ditentukan lain oleh UndangUndang, bahwa faktaPenggugat melakukan kegiatan penangkapan ikan sebagaimanaterbukti dengan adanya :Izin Usaha Perikanan yang diperoleh dari Direktorat JenderalPerikanan Tangkap sudah 5 (lima) kali direvisi sejak September2005;KapalKapal penangkap ikan yang dimiliki oleh Penggugatmelakukan kegiatan penangkapan di wilayah ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN MINH VUONG
31 — 0
em>Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HOA
42 — 0
em>Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH TU
36 — 0
em>Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
714 — 795
Putusan Nomor 15/G/LH/2016/PTUNJKT.38.BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiP 37VP 38AP 38BP 38CP 38DP 38EP 38FP 38GP 38H: Siaran Pers Penggugat berjudul "Gagal Kelola ZEEI,Kerugian Negara Capai Rp 360 Triliyun, Armada Perikanan diPerairan Kepulauan Kian Padat" tertanggal 1 Juni 2014(fotokopi sesuai dengan print out).: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 36/KMA/SK/I/2013 Tentang Pemberlakuan PedomanPenanganan Perkara Lingkungan Hidup (fotokopi sesuaidengan fotokopi)
107 — 29
COC). 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Kualifikasi Hasil Pengumpulan DataPerkembangan Produksi Pelaut Indonesia tahun 2009 2012 tanggal 16Agustus 2013. 1 (satu) lembar fotocopy Data perkembangan peserta Iulusan UKP tahun2009 s/d 2011 PUKP Wil10 Sorong. 1 (satu) lembar fotocopy data jumlah lulusan Diktat Ketrampilan KhususPelaut (DKKP) Balai Pendidikan Dan Pelatihan Ilmu Pelayaran SorongTahun 2010. 1 (satu) buku fotocopy laporan penerbitan sertipikat BST khusus kapalperikanan dan kapal layar motor ZEEI
152 — 72
WANTHEE WICHA CHEEP,secara bersamasama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanperbuatan kegiatan ekonomi berupa mentranfer marine diesel oil/solar di laut ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) dengan tanpa izin dari Pemerintah RepublikIndonesia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MULYADI dan terdakwa II. WANTHEWICHA CHEEP dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus jutarupiah) secara bersama ;Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Kapal MT.
124 — 42
WANTHEE WICHA CHEEP,secara bersamasama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanperbuatan kegiatan ekonomi berupa mentranfer marine diesel oil/solar di laut ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) dengan tanpa izin dari Pemerintah RepublikIndonesia ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MULYADI dan terdakwa II. WANTHEWICHA CHEEP dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. (dua ratus jutarupiah) secara bersama ;Menetapkan agar barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Kapal MT.