Ditemukan 945578 data
142 — 49
-1/Pdt.G.S/2022/PN Soe
75 — 27
67/Pid.Sus/2022/PN Pti
248 — 129
6/Pdt.G.S/2022/PN Pti
128 — 41
-30/Pid.Sus/2022/PN Soe
85 — 30
82/Pid.Sus/2022/PN Pti
122 — 44
-23/Pid.B/2022/PN Soe
: PetaniTerdakwa Noh Takela ditangkap tanggal 12 November 2021, kemudianditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 November 2021 sampai dengan tanggal 2Desember 2021;Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1Januari 2022;Penuntut Umum perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022
;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengantanggal 22 Februari 2022;Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan tanggal 23 April2022;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Nikolaus Toislaka, S.H.
,dan Ishak Benyamin Baun, S.H., berkantor di Jalan Ikan Sarden No.4, RT.009/RW. 004, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TimorTengah Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Januari 2022,Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soeyang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri SoE denganNomor Register 4/SKPid/HK/2022/PN Soe, tanggal 26 Januari 2022;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soetanggal
24 Januari 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe tanggal 24Januari 2022 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelanh mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Satata, S.H.Panitera Pengganiti,Alfonsus Hoinbala, S.H.Halaman 18 dari 18 Putusan Nomor 23/Pid.B/2022/PN Soe
68 — 8
-22/Pid.B/2022/PN Soe
120 — 62
100/Pid.B/2022/PN Pti
103 — 30
81/Pid.B/2022/PN Pti
44 — 22
22/Pdt.G/2022/PN Pti
69 — 30
M E N E T A P K A N1.Mengabulkan pencabutan perkara permohonan oleh Pemohon;2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati agar perkara No.49/Pdt.P/2022/PN Pti dicoret dari register / daftar perkara yang ada di Pengadilan Negeri Pati;3.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
49/Pdt.P/2022/PN Pti
96 — 35
87/Pdt.P/2022/PN Pti
96 — 0
72/Pdt.P/2022/PN Pti
40 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
4086 B/PK/PJK/2022
73 — 33
-7/Pid.B/2022/PN Soe
95 — 36
MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 81 / Pdt.P / 2022 / PN Pti yang diajukan Pemohon;2.Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 81 / Pdt.P / 2022 / PN Pti dicabut;3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pati untuk mencoret pencatatan perkara tersebut dalam register perkara perdata permohonan yang bersangkutan;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini dihitung sejumlah Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
81/Pdt.P/2022/PN Pti
87 — 32
33/Pid.Sus/2022/PN Pti
91 — 42
111/Pid.B/2022/PN Pti
176 — 150
27/Pdt.G/2022/PN Pti
522 — 147
Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/ll/2022 tanggal 9 Februari 2022 ;3. Memerintahkan Termohon Keberatan I, Termohon Keberatan II, Termohon Keberatan III dan Termohon Keberatan IV untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan Informasi Publik ;4.
29/G/KI/2022/PTUN.BDG