Ditemukan 12755 data
YUNITA EKA PUTRI,SH
Terdakwa:
1.MILYADI Pgl MIL
2.ZULFAHMI Pgl ZUL
70 — 10
Mereka Yang Melakukan (Pleger).Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktik dapatdiketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan(pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana secara penyertaan adalah dengan 2kriteria:Halaman 26 Putusan Nomor 58/Pid.B/2019/PN Lbb Perbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnyatindakpidana; Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;2.
Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger).Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksud dengan yangmenyuruh melakukan itu.
Tanpa kesengajaan atau kealpaan.Yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan adalahperbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh (manus ministra) tidakdilandasi oleh kesengajaan untuk mewujudkan tindak pidana, juga terjadinyatindak pidana bukan karena adanya kealpaan, karena sesungguhnya inisiatifperbuatan datang dari penyuruh, demikian juga niat untuk mewujudkantindak pidana itu hanya berada pada penyuruh (doen pleger);Halaman 27 Putusan Nomor 58/Pid.B/2019/PN Lbbc.
Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas Siapa Saja yang dikatakan turutmelakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapatdikatakan turut melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Harus adanya kerjasama secara fisik; Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untukmelakukan tindak pidana;Yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger), oleh M.v.Tdijelaskan bahwa yang turut serta
Dari berbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategoriuntuk menentukan pembuat peserta (mede pleger), maka dapat ditarikHalaman 28 Putusan Nomor 58/Pid.B/2019/PN Lbbkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuat pesertayaitu apabila perbuatan orang tersebut memang mengarah dalam mewujudkantindak pidana dan memang telah terbentuk niat yang sama dengan pembuatpelaksana (pleger) untuk mewujudkan tindak pidana tersebut;Perbuatan pembuat peserta tidak perlu memenuhi seluruh unsur tindak
72 — 19
diuraikandiatas, maka unsur secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukansesuatu dengan memakai ancama kekerasan terhadap orang itu sendiri telah terpenuhi;3 Unsurketiga Yang melakukan . menyuruh melakukan atauturutsertamelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapatdinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur initelah terpenuhi dalam perbuatan Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud Orang yang melakukan (Pleger
Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger), Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;Menimbang, bahwa Orang yang turut melakukan (medepleger).
Turut Melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu.
60 — 35
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan itu):no Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satuketentuan dari unsur ini telah terpenuhi, maka ketentuan lain tidak perludipertimbangkan lagi ;21 Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan: orang yang melakukan(Pleger)adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemenoedari peristiwa pidana.
Dan yang dimaksud dengan : orang yang menyuruhmelakukan (Doen Plegen) adalah sedikitnya ada 2(dua) orang yaitu yang menyuruh(Doen Plegen) dan yang disuruh (Pleger).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukantindak pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia dipandang dandihukum sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, dan orang yang disuruh(Pleger) hanya merupakan alat(instrumen) saja, dan terhadap orang ini tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan
Sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang yaituorang yang melakukan (Pleger)dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwapidana itu. Kedua orang itu semuanya melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahperbuatan Terdakwa memenuhi pengertian tersebut diatas?
Jadi tindak pidana tersebut dilakukan olehsaksi Irip Alias Inaq Nila dan kelompok taninya diantaranya saksi Sahre Alias Inaq Ani,Amaq Mudri, Amaq Maladi, Amaq Vina, Daili serta Maladi dan bukan oleh Terdakwasendiri, akan tetapi meskipun demikian Terdakwa dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri tindak pidana, dan orang yang disuruh(Pleger)dalam halini saksi Irip Alias Inaq Nila dan kelompok taninya tersebut hanya merupakan alat(instrumen) saja.
39 — 3
Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan;Menimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentuk perbuatanyang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabila salah satu bentukperbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger)pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau
elemen dari peristiwa pidana;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 167/Pid.B/2017/PN LopMenimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,disuruh (pleger) itu. harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja,maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut. melakukan (medepleger
), maka diartikan juga bersamasamamelakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger) danyang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
63 — 7
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukanMenimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauyang turut melakukan perbuatan itu bersifat alternatif maka dengan terpenuhinya salahsatu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwaorang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.Adapunorang
yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya ada dua pelaku yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan orang yang turutmelakukan (medepleger) sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua13orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemendari peristiwa pidana itu.
30 — 5
Laksana Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh;Menimbang, bahwa rumah Saksi Suparjo memiliki pagar dari besi dan tingginyasekira 1 2 (satu setengah) meter;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ini telahterpenuhi pula menurut hukum;Ad.5 Yang dilakukan oleh dua orang bersamasama atau lebih;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delik penyertaandalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsursebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger
);e mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger);e turut serta melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan delnemingdiartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atausekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan turut serta melakukan (medepleger)sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapat dari Prof.Dr.
35 — 4
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satudari sub unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur iniMajelis Hakim akan mempertimbangkan beberapa pengertian dari unsur ini:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah seorang yang sendiriantelah mewujudkan segala anasir atauelemen dari Suatu peristiwa
pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) adalah disini sedikitnya ada dua orang yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger) tetapi yang disuruh tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang turut melakukan(medepleger) adalah turut melakukan dalam arti bersamasama melakukan,dimana sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger
Soesilo,SH dalam penjelasan KUHP menyatakanorang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersama sama melakukan,sedikit dikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (mede plager) peristiwa pidana itu, disini dimintabahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana, tidak boleh misalnyahanya melakukan perbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong sebab jika demikian
86 — 8
Orang yang melakukan (Pleger) ialah seorang yang secara sendirian berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;b.
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yangmenyuruh (Doen Pleger) dan yang disuruh (Pleger) jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian iadipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan,karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya;c.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) adalah turut melakukan dalam arti kata Bersamasama melakukan jadi baik orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turutmelakukan (Mede Pleger), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh daripemeriksaan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal24 Desember 2013 bertempat di Jorong Data Nagari Aia Dingin Kec.
26 — 17
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;Hal 25 dari 31 HalamanPutusan Nomor :505/PID.B/2014/PN.RHL Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"persamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
21 — 3
(duaratus ribu rupiah).Menimbang bahwa barang satu unit sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motorYamaha vega R dengan No Pol BG 5509 GD yang berada ditangan Terdakwa tersebutbukan karena kejahatan melainkan didasari saling percaya antara Terdakwa dengan saksikorban tersebut, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur keduapun telahterpenuhi menurut hukum;Ad.3 Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta MelakukanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) ialah
Di sini sedikitnya ada dua orang,yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakansuatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sim diminta, bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu (R.
43 — 14
Unsur melakukan, turut serta melakukan, dan menyuruh melakukan:Menimbang, bahwa dalam suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupunpelanggaran, yang dihukum sebagai orang yang melakukan yaitu orang yangmelakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orangyang turut melakukan (medepleger), dan orang yang dengan pemberian, salahmemakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujukmelakukan perbuatan itu (uitloker) ;Menimbang, bahwa dalam hal ini, orang yang melakukan (pleger
) ialahseorang sendiri telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) jadibukan orang itu sendiri yang melakukuan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan.
Sedikitnya harus adadua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
71 — 28
Dalam unsur ini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orangyang melakukan (pleger) atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauyang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).
Sehingga apabilaTerdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenis penyertaantersebut, haruslah dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
Namun demikian pleger berbeda dengan dader, plegeradalah dalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lainminimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuatpenganjur.Menimbang, bahwa mereka yang menyuruh melakukan (doenplegeradalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangperantara itu hanya digunakan sebagai alat.
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu.Menimbang, di persidangan telah terungkap fakta bahwa Terdakwa Ildatang menemui Saksi Apro. Terdakwa II bermaksud meminjam uang kepadaSaksi Apro untuk mencari pekerjaan.
78 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
FERI FADLI Bin SAMSON YANG TERBUKTIMELANGGAR PASAL 338 KUHP Jo PASAL 55 ayat (1) ke1 KUHP.Menurut R Soesilo dalam Pejelasan Kitab Undang Undang Hukum Pidana(KUHP) serta komentar komentarnya lengkap pasal demi Pasal terbitanPoliteia Bogor halaman mulai 72 di jelaskan bahwa orang yang melakukanperistiwa pidana yang dapat di hukum terbagi atas 4 (empat) macam yakniorang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen), orang yang turut melakukan (medepleger) dan orang yang denganpemberian
(uitlokker).Khusus untuk unsur ,orang yang melakukan (pleger), orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan(medepleger) dapat di jelaskan sebgai berikut:1. Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana. Dalam peristiwa pidana yang di lakukan dalam jabatannya ;2.
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen ) di sini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yan di suruh (pleger). Jadi bukanHal. 13 dari 17 hal. Put.
Nomor 63 K/Pid/2017orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain meskipun demikian toch ia di pandang dan di hukum sebagaiorang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain, ai suruh (pleger) itu harus hanhyamerupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat di hukumkarena tidak dapat di pertanggung jawabkan atas perbuatannya.3.
Orang yang turut melakukan (medepleger) turut melakukan dalam arti kata: bersama sama melakukan sedikit dikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu, di sini diminta, bahwa ke dua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
47 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 64 ayat (1) KUHP 9 dakwaan kesatu Primair ;2 Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas adalahbertentangan dengan prinsipprinsip dan asasasas hukum sertamelanggar hak asasi Terdakwa, sebab :e Hingga saat ini orang yang dinyatakan sebagai Pleger dalamperkara tindak pidana yang dituduhkan terhadap Terdakwa tidakpernah ada bahkan tidak pernah diproses secara hukum ;e Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan mengadaadadan mencaricari tanpa mengindahkan kaidahkaidah dan aturanaturan
No. 1645 K/Pid/2007Apakah Medepleger dapat dipidanatanpaadanya Pleger ?Menurut pendapat para ahli dan fakta hukum, yang sebagai berikut :Menimbang,berpendapat :1 R.
Soesilo dalam bukunya KUHP dan komentarkomentarnya hal. 73 dinyatakan : Ketentuan pasal55 ayat (1) KUHP, orang yang melakukan (Pleger),orang yang turut melakukan (Medepleger) dalamarti bersamasama melakukan, dihukum sebagaiorang yang melakukan delik, jadi sedikitdikitnyaharus ada dua orang adalah pleger dan medeplegerdalam melakukan peristiwa pidana.
Sehingga sangat bertentangan dengan hukumapabila penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPhanya dijatuhkan pada Medepleger tanpa pernahada Pleger (hasil wawancara dengan ahli hukumpidana dan Guru Besar Fakultas Hukum UNDIPProf. Dr. Nyoman Sarikat, SH) ;Fakta Hukum : bahwa hingga saat ini tidak pernahdiadili ataupun dipidana sebagai Pleger dalamPerkara yang melibatkan Terdakwa Rozikun binAchyak No. 137 / Pid / 2006 / PT.Smg jo.
37 — 5
Unsur Yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(Pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruhmelakukan (Doen Pleger) adalah sedikitnya ada 2 (dua) orang, yaitu yangmenyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum
sebagai orang yang melakukan sendiri yangmelakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh(Pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja, sedangkanyang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalahbersama sama melakukan, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana itu, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
27 — 3
demikian Penganiayaan berdasarkan uraiantersebut di atas menurut hemat MajelisHakim telah terpenuhi;Ad. 2Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satuunsur telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka keseluruhan dari unsur tersebuttelah terbukti ;Menimbang, bahwa undangundang tidak menjelaskan lebih jauh tentang siapayang dimaksud dengan mereka yang melakukan (pembuat pelaksana: Pleger
);Menimbang, bahwa bagi seorang pleger masih diperlukan keterlibatan minimalseorang lainnya, baik secara psikis (misalnya terlibat dengan pembuat penganjur), atauterlibat secara fisik (misalnya dengan pembuat peserta atau pembuat pembantu).
Jadiseorang pleger diperlukan sumbangan dari peserta lain dalam mewujudkan tindakpidana.
Akan tetapi keterlibatan dalam hal sumbangan peserta lain ini, perbuatannyaharuslah sedemikian rupa sehingga perbuatannya itu tidak sematamata menentukanuntuk terwujudnya tindak pidana yang dituju;Menimbang, bahwa undangundang tidak menerangkan tentang siapa yangdimaksud dengan menyuruh melakukan (pembuat penyuruh: Doen pleger)Menimbang, bahwa dalam MvT WvS Belanda dapat ditarik unsurunsur daripembuat penyuruh, yaitu:1.
84 — 20
Unsur Dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undangundang telahdirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satuunsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secarakeseluruhan ;Menimbang, bahwa melakukan, menyuruh melakukan atau turus serta dapatdisama artikan dengan melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) danturut
Soesilo, yang mana pergertian dari melakukan (pleger) adalah seorangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.dan pengertian menyuruh melakukan (doen plegen) iyalah sedikitnya ada dua orangyang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iya menyuruh orang lain. sedangkan turutmelakukan (medepleger) artinya bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang
melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana tersebut;Menimbang, bahwa pengertian Kekerasan dalam UndangUndang No 35Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ataupenelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanganpada
JUANDA FADLI, SH
Terdakwa:
1.ABDUL GANI BIN M. JAFAR
2.ARI OKTASIANI BIN ABDULLAH SANE
3.IRWAN MUSLEM Alias DEK BUT BIN M. HASAN
73 — 12
Orang yang melakukan ( Pleger ) ialah seorang yang secarasendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;b.
Orang yang menyuruh melakukan ( Doen Pleger ) disini sedikitnyaharus ada 2 orang, yang menyuruh ( Doen Pleger ) dan yangdisuruh ( Pleger ) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipundemikian ia dipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan dihukum sebagai orang yang melakukan, karena orang yang disuruhadalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya ;c.
Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) adalah turut melakukandalam arti kata Bersamasama melakukan jadi baik orang yangmelakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Mede Pleger),semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;Menimbang, bahwa dari rumusan unsur tersebut yang terdiri daribeberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga untuk terpenuhinyaunsur ini tidak perlu seluruh elemen unsur terpenuhi, akan tetapi cukupsatu atau lebih elemen unsur yang terbukti maka unsur tersebut dianggaptelah
56 — 11
barang yang berupa bag/ karung untukdimasukkan kegudang;Menimbang bahwa sesuai fakta tersebut di atas terbukti bahwaperbuatan terdakwa tersebut yang melakukan pembongkaran baranguntuk dimasukkan kedalam gudang merupakan ruang lingkup pekerjaanTerdakwa sebagai karyawan PT Indorama ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbuktiterpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;5. nsur ng melakukan, menyuruh melakukan n ng turutserta melakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : Orang yang melakukan(pleger
) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segalaanasir atau elemen dari peristiwa pidana, Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah dimana sedikitnya ada 2 (dua) orang,yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger) jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi iamenyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukumsebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidanasedangkan orang yang disuruh hanya merupakan
suatu alat sedangkanOrang yang turut melakukan (mede pleger) dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger)peristiwa pidana tersebut;Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan sebagaimanadiuraikan sebelumnya terbukti bahwa terdakwa telah menyisihkan tepung23kimia jenis PTA dari dalam kontainer yang menjadi tugasnya untukmengeluarkan seluruhnya dan memasukkan ke dalam silo sehingga adasebagian
383 — 8
Orang yang menyuruh melakukan (doen Pleger), disini sedikitnyaharus ada dua orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatanpidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriyang melakukan perbuatan pidana ;3.
Orang yang turut serta melakukan (mede dader), Turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan jadi sedikitnya harus adadua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutserta melakukan (mede dader) perbuatan pidana itu;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif makadengan terpenuhinya salah satu unsur perbuatan dalam unsur tersebutmaka unsur ini telah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkapdipersidangan bahwa terdakwa LA NUKA telah menyuruh