Ditemukan 22784 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — PT. SWITCHLAB INDONESIA VS 1. MARISHA GHARNASIH, Karyawan PT. Switchlab Indonesia, DKK.
8857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 234 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
    tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan "perselisihanhubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulumelalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat";.
    57/Srt.Kas/PHI/2013/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 4 Juni 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Penggugat padatanggal 5 Juni 2013, kemudian Para Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalamputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang menerima keberatankeberatan Para Penggugatsebagaimana pertimbangan pada halaman 34 alinea ketiga putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aquo yang pada pokoknya menyatakan:"Menimbang, bahwa dan seluruh buktibukti yang diajukan oleh kedua belahpihak dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapatmenunjukan bahwa
Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 27 Maret 2019 — PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili oleh Harjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PT Asia Forestama Raya VS SARITO PANDIANGAN
13965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASIA FORESTAMA RAYA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pbr., tanggal 7 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 155 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIA FORESTAMA RAYA, diwakili olehHarjo Pranoto Lieswanto, selaku Direktur PTAsia Forestama Raya, berkedudukan di JalanTerminal Lama Nomor 75 KelurahanLimbungan, Kecamatan Rumbai PesisirPekanbaru, dalam hal ini memberi kuasakepada Hendra Panjaitan, S.H., dan kawankawan,
    oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangHalaman 3 dari 8 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 40/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr.;Mengadili Sendiri:1. Menolak atau setidaktidaknya tidak menerima (niet ontvankelijkeverklaard) gugatan Termohon Kasasi dulunya Penggugat;2.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,ternyata Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganHalaman 4 dari 8 hal.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 6 dari 8 hal.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisno selaku Direktur VS HENNAWATI
7340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BINTANG NUSA PERTIWI tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Provisi: - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 732 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BINTANG NUSA PERTIWI, yang diwakili oleh Sutrisnoselaku Direktur, berkedudukan di Kompleks Ruko PermataKota Blok H22H23, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Nomor170, Jakarta Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaHotman R.
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yangtimbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo;ATAUApabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutusperselisihan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat cacat formil dan gugatanPenggugat kabur (obscuur libel
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepadaPenggugat berupa uang pesangon, uang penggantian hak dan upahproses yang selurunnya sebesar Rp126.317.700,00 (seratus dua puluhenam juta tiga ratus tujuh belas ribu tujuh ratus rupiah);Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konpensi sebesarRp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 298/Pdt.SusPHI.G/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Februari 2018;3. Membebankan kepada Termohon Kasasi (semula Penggugat) seluruhbiaya perkara yang timbul di semua tingkat peradilan sesuai undangundang yang berlaku;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima Eksepsi Pemohon Kasasi (Ssemula Tergugat) untukseluruhnya;2.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Halaman 8 dari 10 hal.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 257 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — ANDIPA SAPUTRA VS PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), yang diwakili oleh Edi Sukmoro dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)
15580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padapokoknya sebagai berikut:A.
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    (hal. 71 Putusan PHI pada PN Jakarta);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;2.
    tanggal 22Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 Januari 2016,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor05/Srt.KAS/PHI/2016/PN JKT.PST. juncfo Nomor 225/Pdt.SusPHI/2015/PNJKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Januari 2016;Bahwa memori kasasi telah
    Nomor 257 K/Pdt.SusPHI/2016memenuhi rasa keadilan karena dalam putusannya Judex Facti tidakmempertimbangkan secara cermat dan seksama terhadap dalildalil yangdisampaikan atau diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Perkara GugatanPerselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan hubungan kerja(PHK) Nomor 225/PDT.SUSPHI/20 15/PN JKT.
Putus : 28-02-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — 1. DEDI PERMANA, dkk. VS PT JS JAKARTA dan DADAN
4619
  • PUTUSANNomor 93 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEDI PERMANA, bertempat tinggal di KampungCigarogol, RT 009, RW 003, Kelurahan/Desa Mekarsari,Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;DARMA WWAYA, bertempat tinggal di KampungCibarengkok, RT 002, RW 001, Kelurahan/DesaTanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten
    Nomor 93 K/Padt.SusPHI/2019 Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Para Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:Penggugat tidak mempunyai kwalitas untuk bertindak sebagaiPenggugat (eksepsi diskualifikasi in person); Gugatan Penggugat prematur (eksepsi dilatoir) ; Sengketa hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sudahtidak ada lagi, karena hubungan kerja antara Tergugat denganPenggugat sudah selesai dengan berakhirnya kontrak kerja (eksepsiperemptoin); Gugatan kabur (eksepsi obscuur
    Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 100/Kas/G/2018/PHI/PNBdg. yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 12 hal.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Bandung dalam Perkara Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Bag. tanggal 13 Agustus 2018;Mengadili Sendiri:Petitum:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat olehTergugat dengan Penggugat Dedi Permana, dan kawankawan 13 (tigabelas) orang demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu (PKWTT) sejak timbulnya hubungan kerja;3.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini diRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang
Putus : 06-02-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Februari 2017 — 1. PT TASPEN (Persero) PUSAT di Jakarta cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON, diwakili oleh Iqbal Latanro, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), dk. VS PETRUS JONAS SAHETAPY
84154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TASPEN (Persero) PUSAT DI JAKARTA cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT PURNA KREASI SEJAHTERA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb. tanggal 10 Oktober 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
    PUTUSANNomor 60 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.
    Bahwa oleh karena Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat ll,tanpa melalui putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Ambon, maka mengacu pada Pasal 86, Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,Tergugat Il harus dihukum untuk membayar terlebin dahulu hakhakPenggugat berupa uang tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2015sebesar Rp2.666.301,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu tigaratus satu rupiah) dan upah proses, yang diperinci
    Industrial pada Pengadilan Negeri, oleh karena itusudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalamperkara a quo menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon tidak berwenang;b.
    pendapatmengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satupihak;Menimbang bahwa Pasal 56 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakanPengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksadan memutus a.
    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan Khususyang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusanterhadap perselisihan hubungan industrial;Bahwa berdasarkan ketentuan perundangundangan = di atas,syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrialadalah adanya perselisihan hubungan kerja.
Putus : 18-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 18 Februari 2019 — CV SAKTI LANGGENG UTAMA, diwakili oleh Djunaidi, selaku Direktur VS RIDUAN
5530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTI LANGGENG UTAMA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    PUTUSANNomor 100 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:CV SAKTI LANGGENG UTAMA, diwakili oleh Djunaidi, selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Sungai Raya Dalam KomplekLestari 2 Nomor B5, Desa Sungai Raya, Kecamatan SungaiRaya, Kabupaten Kubu Raya, dalam hal ini memberi kuasakepada Hj.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarbiaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut undangundang (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan putusan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2017/PN.Ptk., tanggal 6 Desember 2017 yang amarnya sebagai berikut:A.
    Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak pada tanggal 20 Februari 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 8 Maret 2018,kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Menyatakan panggilan yang dijalankan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakbatal demi hukum;4.
    2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV SAKTILANGGENG UTAMA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 7 hal.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 12-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — PT. WELL ANALYSIS CORPORINDO, diwakili oleh Direktur PT. Well Analysis Corporindo, Aan Anengsih VS 1. MARIOPI, DKK.
7534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 3.
    PUTUSANNomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. WELL ANALYSIS CORPORINDO, diwakili oleh DirekturPT.
    Industrial maka kami meminta kepada Majelishakim memutus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejakdibacakan nya Putusan Hakim;Agar Menghukum pengusaha PT.
    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;SubsidairApabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapatlain mohon putusan yang seadiladil nya demi kKemanusiaan (Ex aquo EtBono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan salah alamat; Gugatan kabur dan tidak jelas;Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung denganPutusan Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A KhususBandung Perkara Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg tertanggal 7 Maret 2018.Mengadili Sendiri:1. Menyatakan Menolak Gugatan Para Termohon Kasasi/semulaParaPenggugat seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Para TermohonKasasi/ semula Para Penggugat dengan Pemohon Kasasi/semulaTergugat adalah sah menurut hukum;Halaman 6 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/20183.
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 224/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg. tanggal 7 Maret2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 10 hal. Put. Nomor 690 K/Pdt.SusPHI/2018Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3.
Putus : 20-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi VS DWI SEPTIA NITA
7433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg, tanggal 19 September 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi,berkedudukan di Jalan Narogong Raya, Km. 23,8 Kawasan IndustriMenara Permai, Kav. 18, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,diwakili oleh Tomin Widian dan Solihin, keduanya selaku Direktur,dalam hal ini memberi kuasa kepada
    Gugatan Penggugat diajukan secara licik (exceptie doli prae sintis);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan Putusan Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg tanggal 19 September 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi:Halaman 2 dari 7 hal. Put. Nomor 115 K/Padt.SusPHI/2019e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    Nomor 115 K/Pdt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal22 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar: Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas IA Bandung dalam Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tertanggal 19 September 2018; Mengadili sendiri Perkara Nomor 130/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg, denganamar putusan sebagai berikut :Dalam eksepsi:1.
    Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:1.
    Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SUMBERALFARIA TRIJAYA, Tbk Cabang Cileungsi tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Putus : 25-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 25 Maret 2019 — HISMAN SETIADI HENG VS PT PLASTICOLORS EKA PERKASA, diwakili oleh Ir. Budi Kusuma, S.E., selaku Direktur
6436 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019bulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan PerselisinanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas .A Bandung sampaidengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyaikekuatan hukum tetap;2.
    Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:(a) luran Jaminan Hari Tua: 3,70% x Rp24.100.000,00 = Rp891.700,00 perbulan;(b) luran Jaminan Pensiun: 2% x Rp7.000.000,00 = Rp140.000,00 perbulanTotal: Rp891.700,00 + Rp140.000,00 = Rp1.031.700,00 per bulan;Dalam Pokok Perkara:1.
    tersebut Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal29 Oktober 2018 dan Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2018, diajukan permohonan kasasipada tanggal 5 November 2018, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 132/Kas/G/2018/PHI/PN.Bdg., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    Nomor 234 K/Pdt.SusPHI/2019Dalam ProvisiPrimair:1.Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu Putusan Sela berupaperintah kepada Tergugat membayar Upah setiap bulannya sebesarRp24.100.000,00 (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) setiapbulannya mulai sejak gugatan ini didaftarkan ke PengadilanPerselisinan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I.ABandung sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menetapkan atau menjatuhkan terlebih dahulu
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;AtauSubsidairApabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas .A Bandung berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Memori Kasasi dari Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Tergugat: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/semula Tergugat/PTPlasticolors Eka Perkasa; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas I.A Bandung, tanggal 17 Oktober
Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakili oleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama VS GAFARUDIN YUNUS
6527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Jkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Oktober 2016 karena Penggugat memasuki usia pensiun; 3.
    PUTUSANNomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT DWI ALPHA DWI MARINE INDONESIA, diwakilioleh Sjafrudin Halim, selaku Direktur Utama,berkedudukan di Gedung Gajah Blok AD, Jalan Dr.Saharjo Nomor 111, Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Alfra Tamas Girsang, S.H., dankawan, Para Advokat, berkantor di Gedung Kemang15
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018biaya perkara sebesar Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 26 Juli 2018, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 April 2018 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal14 Agustus 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Perkara Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018;Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 8 dari 17 hal. Put.
    Pemohon Kasasi;Memperhatikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 14 dari 17 hal.
    Nomor 1172 K/Pdt.SusPHI/2018Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;1.MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DWI ALPHA DWIMARINE INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pdt.SusPHI.G/2018/PNJkt.Pst., tanggal 26 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
Putus : 29-04-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 29 April 2014 — 1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. Citra Indomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, DK. VS LUCIA EKA DEWI NURDIANI, SH.
24434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 151 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. ARIAWAN WIROSETIO, SE.,MBA., Direktur CV. CitraIndomebel dan/atau CV. Citra Indoresto, bertempat tinggal diRestoran Shabu PT.
    industrial ini, maka untuk itu demi kepastian statusHal. 3 dari 20 hal.
    /X1/2013/PHI.Smg, yang dibuatoleh a.n.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang Plt.
    No. 151 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 14 Nopember 2013 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal2 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal4 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 19/Kas/XII/2013/PHI.Smg, yang dibuat oleh a.n.
    Bahwa karena Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 19/G/2013/PHI.Smg tanggal14 November 2013 didasarkan pada pertimbangan hukum yangmenyimpang dari ketentuan UndangUndang, maka putusantersebut harus dibatalkan demi terciptanya keadilan berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa.15.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. TEGUH WIBAWA BHAKTI PERSADA VS FARIDA
8433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1183 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;SubsiderAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yangbaik dan benar, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:e Bahwa menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pasal 3;Halaman 2 dari 7 hal. Put.
    Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negarasebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut telah diucapkan denganhadirnya Penggugat pada tanggal 4 Juni 2018 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 Juni 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 28Juni 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    KasasiNomor 8/Pdt.SusPHI/2018/PN Tjk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, permohonantersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarangpada tanggal 28 Juni 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang
    Teguh Wibawa Bhakti Persada, tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkaradibebankan kepada Negara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang
Register : 07-11-2012 — Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 222/PHI.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 18 April 2013 — HENRYKO SITOMPUL >< PT. BARUNA SHIPPING LINE
18364
  • mendapatkan kepastian hukum, Penggugat dapat kembalimengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Industrial,maka pihak yang tidak memberikan pendapatnya atas Anjuranmaka dianggap menolak Anjuran;14.Bahwa dikarenakan Penggugat menolak Anjuran, maka Penggugatmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    industrial,adalah dalil yang keliru dan tidak didasarkan kepada pemahamanyang utuh terhadap ketentuan perundangundangan yang berlaku seolaholah bahwa Pengusaha bilamana akan melakukan PHK,mutlak HARUS (tidak boleh tidak) mendapatkan penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (quodnon).
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara Nomor : 285/PHI.G/2011/PN.JKT.PST telahamenjatuhkan putusan dengan amar gugatan Penggugat tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) maka implikasihukumnya Penggugat masih berhak mengajukan gugatan ulangperkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat; Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapateksepsi Tergugat dianggap tidak beralasan hukum yang cukup dankarenanya haruslah
    Putusan perkara No.222/PHI.G/2012/PN Jkt Pst.hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja i.cPenggugat setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial, kecuali yang diatur secara khususdalam undangundang, tetapi faktanya Tergugat terbukti telahmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat padatanggal O09 Agustus 2011 sebelum memperoleh penetapan darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bukti P4=T5)sehingga implikasi hukumnya
Putus : 30-11-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY VS 1. AHMAD SANUSI, 2. RAHMAD SARSOLEH, 3. ANDI HASANUDDIN
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY tersebut; - Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb., tanggal 9 Juli 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
    PUTUSANNomor 1026 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MENDAHARA AGROJAYA INDUSTRY, diwakilioleh Sutardi selaku Direktur, berkedudukan di DesaLagan Tengah, Kecamatan Geragai, KabupatenTanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Amir Arsyad Harahap, S.H.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada negara;Subsidair:Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya:1.
    Gugatan Penggugat Prematur;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi untukmemberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat MRekonvensi untukseluruhnya;2.
    Nomor 1026 K/Pdt.SusPHI/2018 Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jambi tertanggal 9Juli 2018 dengan register perkara nomor: 12/Pdt.SusPHI/2018/PN Jmb;Atau:Apabila Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesiaberpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 16 Agustus 2018 yang padapokoknya
    Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MENDAHARAAGROJAYA INDUSTRY tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi Nomor
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — MIFTAHURRAHMAN, dkk. VS PT GUMINDO PERKASA INDUSTRI, yang diwakili oleh Para Direktur, dk.
9746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 564 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.MIFTAHURRAHMAN, bertempat tinggal di Kampung KedungSoka, RT 01/01, Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo AmpelKabupaten Serang;NIKMATULLAH, bertempat tinggal di Kampung KedungSoka, RT 01/01, Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo AmpelKabupaten Serang;DEDY LISTYAWAN, bertempat tinggal
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada ParaPenggugat dalam Konvensi/Para Tergugat dalam Rekonvensi;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,mohon diberikan putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut ditolak dalam konvensi dan dalamrekonvensi oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang telah memberikan putusan Nomor
    oleh Para PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 15 Oktober 2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 25Februari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 14/ Kas/Pdt.SusPHI/2019/PN Srg, yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal4
    Industrial Serang tertanggal11 Februari 2019, dengan Register Perkara Nomor Reg: 125/ Pdt.SusPHI/2018/PN Srg;Halaman 9 dari 13 hal.
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;Halaman 12 dari 13 hal.
Putus : 25-06-2014 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 25 Juni 2014 — EVI PAULINAWATI VS PT. WIRANTONO BARU
9225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepadalembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika Pengusaha(Tergugat) tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukanselama 3 (tiga) bulan berturut turut atau lebih, dalam hal ini upah/gajiPenggugat tidak dibayar selama 12 bulan (3 september 2012 s/d 3september 2013).
    Oleh karena itu beralasan hukum apabila kemudianPenggugat guna mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukumterhadap perselisihan hubungan industrial mengenai hak, yaitu upah/gajidan THR tersebut diatas mengajukan Gugatan Pemutusan HubunganKerja (PHK) kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin ;12.Bahwa jumlah nominal rupiah pesangon pada point 8 di atas pantas danlayak Penggugat perhitungkan dalam pengajuan gugatan PHK, karenadasar dan alasan hukum sebagaimana terdapat
    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini ;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, kamimohon untuk memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin telah memberikan putusan Nomor 06/PHI.G/2013/PN.BJM., tanggal 4 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA1.
    /K/2013/PHI.Bjm Jo Nomor 06/PHI.G/2013/PN.BJM yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diHal. 10 dari 12 hal.Put.Nomor 117 K/Pdt.SusPHI/2014Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin pada tanggal 3 Januari 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal7 Januari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima
    di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banjarmasin pada tanggal 17 Januari 2014 ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 06/PHI.G/2013/PN.Bjm, diucapkanpada tanggal 4 Desember 2013, dan diajukan permohonan kasasi olehPenggugat pada tanggal 18 Desember 2013, akan tetapi memori kasasiPenggugat disampaikan pada tanggal 3 Januari, sehingga melebihi batas waktu14 (empat belas) hari sesuai ketentuan Pasal 47 Ayat (
Putus : 15-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakili oleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H. Yusri Yusuf A. Ara, M.Kes. VS FAUZIAH, Spd, SST., M.Kes.
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 533 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARIAKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU, diwakilioleh Ketua Yayasan Pendidikan Graha HusadaLestariAkademi Kebidanan Graha Ananda Palu, Ir. H.
    Nomor 533 K/Pdt.SusPHI/20197.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;Atau Apabila Majelis berpendapat lain agar dapat memberikan putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu denganmemberikan putusan Nomor 41/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pal tanggal 26 November2018, yang amarnya sebagai berikut;1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp296.000,00 (duaratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHalaman 3 dari 7 hal. Put.
    diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palu pada tanggal 21 Desember 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal21 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palu Nomor 26/Pdt.SUSPHI/2018/PN.Pal. tanggal 20 Agustus2018.Dengan Mengadili SendiriDalam Eksepsi1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah cacat hukum karenanya gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaara);Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Putus : 15-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 15 Nopember 2018 — CV DIGITAL JAYA SUMATERA, diwakili oleh Wirson selaku Direktur VS HENDRA SAPUTRA
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 965 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:CV DIGITAL JAYA SUMATERA, diwakili oleh Wirson selakuDirektur, berkedudukan di Jalan Hang Tuah Nomor 63C, KotaPekanbaru, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lim Posan,S.H., M.Kn., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor diJalan Raya Pasir Putin Nomor 61B, Kampar, Riau, berdasarkanSurat
    Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalamperkara ini;SubsidairApabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaruberpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Bahwa gugatan Penggugat yang menggugat CV Digital Jaya Sumateramerupakan gugatan yang salah alamat, dimana Tergugat merupakanKaryawan dari Toko Universal Photo dan bukan Karyawan dariCV.Digital Jaya
    Nomor 965 K/Padt.SusPHI/2018menghentikan gaji Penggugat sejak bulan Desember 2017 sampaidengan diajukannya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial danTergugat tidak melaksanakan kewajiban atas apa yang telah dijanjikanTergugat kepada Penggugat juncto Pasal 169 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003;Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar hakhakPenggugat sesuai ketentuan Pasal 169 ayat (2) UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 yaitu :a.
    oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 19 Juli 2018;Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telahdisampaikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 8 Agustus2018, namun Termohon Kasasi/Penggugat tidak mengajukan kontra memoriHalaman 6 dari 9 hal.
    Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru melampaui batas kKewenangannya dan/atau telahsalah dalam menerapkan hukum dan/atau lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan;3. Membatalkan Putusan Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 19/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr,tertanggal 26 Juni 2018;4. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;5.
Putus : 28-03-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 28 Maret 2019 — PT SAWIT MAS SEJAHTERA, diwakili oleh Iswanto Nadjaja dan Daniel Yosua Ramlan VS SYARIPUDIN
11972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWIT MAS SEJAHTERA, tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg., tanggal 29 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    PUTUSANNomor 200 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT SAWIT MAS SEJAHTERA, diwakili olehIswanto Nadjaja dan Daniel Yosua Ramlan,masingmasing selaku Direktur, berkedudukan diKantor Palembang Jalan Cendrawasih Nomor26/1958, RT. 22 RW. 05, Kelurahan 9 liir,Kecamatan llir Timur Il, Palembang, SumateraSelatan, Kantor Perwakilan
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp66.000,00(enam puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Pemohon Kasasi pada tanggal 29 Agustus 2018, terhadapputusan tersebut, Pemohon Kasasi melalui kKuasanya berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2018 mengajukan permohonan kasasiHalaman 3 dari 6 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Palembang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2018/PN Plg.;Mengadili Sendiri:Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan dialildalil kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/T ergugat;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaara);3.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganHalaman 5 dari 6 hal.
    Nomor 200 kK/Padt.SusPHI/2019lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SAWITMAS SEJAHTERA, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang Nomor 23/Pdt.SusPHI/2018/PN Plg., tanggal29 Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.