Ditemukan 981 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 4 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.ARI BUDI SUKARNAWAN
2.SRI RAHAYU
3.EPI DERIYANTI
418
  • Epi Deriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Ari Budi Sukarnawan dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Sri Rahayu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 07-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 167/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 16 Juni 2016 — Pujianto als. Cawang bin Rono Sumarto
7811
  • Menyatakan TerdakwaPujianto alias Cawang bin Rono Sumartotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENJUAL DAN MENYEDIAKAN MINUMAN KERAS,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itusejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 135/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
SOLEKAN Bin SUPARMIN
575
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SOLEKAN Bin SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 49/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
RONI Bin SUWAR
124
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Roni Bin Suwar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 19/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD WAHYU AGENG Bin MARSUDI
2411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU AGENG bin MARSUDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 304/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hadi Sutrisno
Terdakwa:
BAHARUDIN MAKI
184
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAHARUDIN MAKI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 85/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 11 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTAMI
Terdakwa:
AGUNG SETYO BUDI bin MARBI
207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUNG SETYO BUDI bin MARBI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 28-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 25/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 28 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa:
Diris Harahap
4922
    1. Menyatakan Terdakwa DIRIS HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) buah jeringan berisikan Tuak.
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1182/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Marsim
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marsim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 4/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Helana Agnes
209
    1. Menyatakan Helana Agnes tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000, (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat)
Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 4/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
AHMAD SAHID Bin KASMIR
137
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAHID BIN KASMIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1504/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Arif Nugroho
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Arif Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1503/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
M. Putra Yuda Irawan
152
  • Putra Yuda Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) botol miras merk bintang kuntul
Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 3/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Zisnal Hamid Hasibuan
3912
    1. Menyatakan Terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZISNAL HAMID HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) derigen berwarna biru berisikan tuak

    Dirampas

Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1317/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sukadi
162
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 14-09-2018 — Putus : 14-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1256/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sri Rahayu
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Rahayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 10/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
MASHURI Bin Alm KAMSONO
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mashuri bin (Alm) Kamsono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 29-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 25/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 29 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
ZULFI MARTIN ROSYAD Bin AKHMAD
1111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZULFI MARTIN ROSYAD bin AKHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4265/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Erna
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaErnaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 12 botol bir bintang
Register : 04-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 24/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 4 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ABDUL AZIS
215
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 23 (dua puluh tiga) dus karton berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1.053 botol ukuran 600 ml
    • 1 (satu