Ditemukan 372 data
19 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
13 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agamadan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyiGlo 5291
27 — 12
5291/Pdt.G/2021/PA.Clp
36 — 0
5291/Pdt.G/2023/PA.Sor
22 — 0
5291/Pdt.G/2021/PA.Cms
10 — 0
5291/Pdt.G/2016/PA.IM
11 — 7
5291/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
47 — 25
Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sepakatmencabut gugatan terhadap' kavling tanah di tluar tanahbeserta bangunan rumah yang terdapat di atasnya yangterletak di Jalan Sukamaju Rt.26 Rw.01 Kelurahan LandasanUlin Utara (vide gugatan rekonpensi posita angka 4(empat) petitum angka 3 (tiga);Bahwa Dump Truk Nomor Polisi DA 9305 BF bukan~ milikPenggugat Rekonpensi, tetapi milik orang lain yangdisopir oleh anak Penggugat Rekonpensi;Bahwa sepeda motor Honda Kharisma Nomor Polisi DA 3291 NL(sebenarnya DA 5291
7 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
5 — 0
5291/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
9 — 6
5291/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
7 — 0
5291/Pdt.G/2021/PA.Sbr
9 — 0
5291/Pdt.G/2017/PA.Bwi
6 — 1
5291/Pdt.G/2019/PA.Sby
9 — 2
5291/Pdt.G/2019/PA.Badg
16 — 8
5291/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
10 — 0
5291/Pdt.G/2014/PA.Bwi
7 — 7
5291/Pdt.G/2023/PA.IM
8 — 5
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291
7 — 4
Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama dan Pasal 7 ayat (2, 3, 4) Kompilasi Hukum Islam, tidak secara tegasmengatur isbat nikah dengan alasan tidak teliti petugas pencatat nikah (P3N),namun dalam perkara ini Hakim pemeriksa perkara mempertimbangkandengan menggunakan logika berpikir deduktif, bahwa teori pembaruan hukummenyebutkan perubahan hukum sesungguhnya berdampak pada perubahantempat dan waktu;Menimbang, bahwa Hakim pemeriksa perkara perlu mengutip salahsatu kaidah fikih yang berbunyi Glo 5291