Ditemukan 981 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pid.C/2021/PN Pps
Tanggal 16 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Afif Hasan, SH
Terdakwa:
Derianto Agogo Bin Dihel
368
  • Menyatakan Terdakwa Derianto Agogo Bin Dihel, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3.

Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Fitrio Prastiono
171
  • /p>
    1. Menyatakan Terdakwa FITRIO PRASTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 14-09-2018 — Putus : 14-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1256/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Sri Rahayu
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sri Rahayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 17-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 10/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 17 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
MASHURI Bin Alm KAMSONO
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mashuri bin (Alm) Kamsono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 29-02-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 25/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 29 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
ZULFI MARTIN ROSYAD Bin AKHMAD
1111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ZULFI MARTIN ROSYAD bin AKHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4265/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Erna
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaErnaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 12 botol bir bintang
Register : 04-03-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 24/Pid.C/2021/PN Byw
Tanggal 4 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
ABDUL AZIS
215
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa minuman keras;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima) hari kurungan;
    3. Menetapkan barang bukti :
    • 23 (dua puluh tiga) dus karton berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1.053 botol ukuran 600 ml
    • 1 (satu
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4269/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sujianah
427
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSujianahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 5
Register : 10-01-2024 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 3/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 10 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
EKO SARI SULISTYO Bin SULASI
136
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EKO SARI SULISTYO Bin SULASI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 21-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 72/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 21 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGUH SUHIKMAT
Terdakwa:
NURUL YAKIN Bin PARSANI
130
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nurul Yakin Bin Parsani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4268/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Nur Hayanah
403
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaNur Hayanahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empatratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 07-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 26/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 7 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
BEKTI NUGROHO NOTO SUSANTO Bin SAMSURI
107
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BEKTI NUGROHO NOTO SUSANTO Bin SAMSURI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 67/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 14 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NURHADI, S.H
Terdakwa:
SABDO KRISTIANTO BIN BAKRUN
1611
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SABDO KRISTIANTO bin BAKRUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 18/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SITI AROFAH Binti Alm. SUKARDI
3127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SITI AROFAH binti SUKARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:<
Register : 04-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 40/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
1.Ranto Nasution
2.Yulianus Gea
4930
    1. Menyatakan Terdakwa I RANTO NASUTIOAN dan Terdakwa II YULIANUS EGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Membawa minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) buah kardus berwarna coklat yang berisikan tuak nias;

    Dirampas untuk

Register : 05-11-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN PURWODADI Nomor 134/Pid.C/2018/PN Pwd
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JAUHAR FAKIRI
Terdakwa:
PURJIYANTO Bin SAMSU
169
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PURJIYANTO BIN SAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman beralkohol atau minuman keras tanpa memiliki ijin pejabat yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PURJIYANTO BIN SAMSU oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 ( Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 63/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 14 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIARNO
Terdakwa:
ALI AHMADI Bin KUSYONO
166
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALI MAHMUDI bin KUSYONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 31-05-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 16/Pid.C/2018/PN NBA
Tanggal 31 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Marselina Nigas
198
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa MARSELINA NIGAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 27-02-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 23-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 43/Pid.C/2020/PN Dmk
Tanggal 27 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZAENAL ABIDIN, SH
Terdakwa:
CHOIRUL FADQI Bin SUYATIN
328
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa CHOIRUL FADQI Bin SUYATIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minuman Keras.
Register : 20-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 186/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 20 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGO LELONO
Terdakwa:
MASHUDI Bin SUWANDI
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MASHUDI Bin SUWARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.-
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.