Tanggal 16 Nopember 2021 — Oditur: Darwin Butar Butar, S.H Terdakwa: Edi Pramono 222 — 0
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan Dandim 0103/Aut Nomor: SK/09/VI1/2021 tanggal 22 Juli 2021, a.n. Sertu Edi Pramono, NRP 21100256870691, Jabatan Ba Kodim 0103/Aut, Kesatuan Kodim 0103/Aut.
Tanggal 9 Juni 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Syerif 99 — 17
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer Cq. TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor SK/01/1/2022 tanggal 13 Januari 2022, tentang tidak masuk dinas Terdakwa a.n. Prada Syerif NRP 31200964490899 Jabatan Tabakpan 2 Pokpan 2 Ru 2 Ton I Kipan D, Kesatuan Yonif RK 114/SM.
b. 2 (dua) lembar Absensi Personel Desersi bulan Desember 2021 s.d.
Tanggal 11 Januari 2021 — Oditur: Jem CH Manibuy,S.H. Terdakwa: Norfianus Ayok 45 — 24
1. MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu : Norfianus Ayok, Prada, NRP 31190932881197 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Tanggal 25 April 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Apets Boy 164 — 44
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Personalia Brigif 25/Siwah Nomor SK/27/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang telah meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Danbrigif 25/Siwah terhitung mulai tanggal 14 November 2021 Terdakwa a.n.
Tanggal 11 Januari 2021 — Oditur: Jem CH Manibuy,S.H. Terdakwa: Husain Warmey 48 — 13
1. MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu : Husain Warwey, Kopda, NRP 31990275290980 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Tanggal 14 Nopember 2023 — Oditur: Ismiyanto,S.H Terdakwa: Prima Naldo 126 — 26
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar Surat keterangan Danyonif RK 113/JS No, SK/17/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Keterangan Terdakwa Pratu Prima Naldo telah meninggalkan satuan tanpa izin Dansat sejak tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan sekarang.
Tanggal 13 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Abdul Azis Diwakili Oleh : Sentot Wijaya Terbanding/Oditur : Jerry E.A. Papendang, S.H. 78 — 21
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Nomor 21-K/PM.I-06/AD/VII/2021 tanggal 29 September 2021 sekedar penjatuhan pidana pokok mengenai lamanya penjara yang harus dijalani Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar
Tanggal 28 Januari 2015 — Aji Pambudi Luhur, Serda NRP. 21060167570386 36 — 20
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AJI PAMBUDI LUHUR, SERDA NRP 21060167570386 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pengulangan belum lewat lima tahun. b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
Tanggal 17 Maret 2021 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Alberto 142 — 46
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Kodim 0111/Bireuen Nomor SK/63/XI/2020 tanggal 4 November 2020 tentang keterangan Koptu Alberto telah meninggalkan satuan tanpa izin Dansat Desersi sejak tanggal 22 September 2020 sampai dengan sekarang.
Tanggal 13 September 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Agus Purwanto 91 — 8
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Yonif RK 113/JS Nomor SK/02/IV/2022 tanggal 13 April 2022 tentang keterangan Praka Agus Purwanto telah meninggalkan satuan tanpa izin Dansat, Desersi sejak tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan sekarang.
Tanggal 8 Juni 2023 — Oditur: Ismiyanto,S.H Terdakwa: Jamal Mirza 69 — 16
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
Surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan dan Danyonif 117/KY Nomor SK/01/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 tentang surat keterangan tindak pidana Militer Desersi yang dilakukan Terdakwa a.n.
Tanggal 5 Agustus 2021 — Oditur: Darwin Butar Butar, S.H Terdakwa: Yudi Ariyanto 139 — 72
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a. 1 (Satu) lembar Surat Keterangan dari Dandeninteldam IM Nomor SK/08/1/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang keterangan Terdakwa a.n. Letda Inf Yudi Ariyanto melakukan tindak pidana Desersi tmt 07 September 2020 sampai dengan sekarang.
Tanggal 1 Desember 2016 — Pembanding/Terdakwa : Marjo Terbanding/Oditur : Teteg Budhi.W, SH 86 — 37
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 138-K/PM II-08/AD/V/2016 tanggal 13 Oktober 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
- Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tanggal 16 Februari 2022 — Oditur: Zarkasi, S.H. Terdakwa: Novi Andy Safutra 125 — 41
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat:
a. 1 (satu) lembar surat keterangan dari Dandim 0101/Aceh Besar Nomor SK/117/X/2021 tanggal 02 Oktober 2021 tentang keterangan Kopda Novi Andy Safutra telah meninggalkan satuan tanpa ijin Dansat sejak tanggal 01 September 2021 sampai dengan sekarang.