Ditemukan 1279 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
VO VAN TEO
4420
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VO VAN TEO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan
    Wiratno379berada pada posisi 0715'472" LU 10838'084" BT dimana kedua posisi tersebutberada pada Perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhnadap kapal KM.
    BV 4069 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikan diwilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 4069 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    Wiratno379berada pada posisi 0715'472" LU 10838'084" BT dimana kedua posisi tersebutberada pada Perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan Indonesia;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa VO VAN TEO itersebut di atas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan,mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat 1zin Penangkapan Ikan (SIPI);Z.
Putus : 10-02-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN NUNUKAN Nomor 3/Pid.B/2011/PN.Nnk
Tanggal 10 Februari 2011 —
2620
  • usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki STUP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggarPasal 92 UU No.31 tahun 2004 jo.UU No.45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimanadakwaan kesatu, DAN terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman dari 17pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI
    terdakwa, yang pada pokoknya masingmasing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa, dengan dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia, terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 Nopember 2010 sekira pukul17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2010 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2010, bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titikkoordinat posisi 04 06 16 U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    2004 jo.UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan jo.Pasal 102 UU No.31 tahun 2004jo.UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa ia, terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 Nopember 2010 sekira pukul17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2010 atauHalaman 3 dari 17setidaktidaknya masih dalam tahun 2010, bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titikkoordinat posisi 04 06 16 U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    2)UU No.31 tahun 2004 jo.UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan jo.Pasal 102 UU No.31tahun 2004 jo.UU No.45 tahun 2009 tentang PerikananDANKETIGABahwa ia, terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 Npoember 2010 sekira pukul17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2010 atausetidaktidaknya masih dalam tahun 2010, bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titikkoordinat posisi 04 06 16 U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    akandipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang bahwa mengenai keberadaan terdakwa di ZEEI ini telah majelis pertimbangkanpada dakwaan pertama unsur dengan sengaja, dimana majelis telah tidak meyakiniterdakwa berada dengan sengaja di ZEEI tersebut, namun terdakwa beradadi tempat tersebut karena kerusakan mesin;Menimbang bahwa unsur penangkapan ikan, juga termasuk kegiatanpengangkutan, dimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama unsurMelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan,
Putus : 21-07-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Prkn/2016/PN.Ptk
Tanggal 21 Juli 2016 — PANIT CHAICHOL
10835
  • Menyatakan terdakwa PHANIT CHAICHOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    HIUMACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikananberbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 04 49,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI Laut Cina Selatan, selanjutnya dilakukanpengejaran terhadap KM KNF 7725 tersebut, kemudian sekira pukul 04.15 WibKP.
    Bahwa WPPNRI adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia yang meliputi Perairan Indonesia, ZEEI dan sungai, danau,waduk, rawa dan genangan air sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat(1) hurup a, b,c UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
    Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI;3. Tidak memiliki SIPI,Halaman 31 dari 41 Putusan No. 16/Pid.Prkn/2016/PN.PtkAd.2.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkapan ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan diZona Eklslusif Indonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Halaman 32 dari 41 Putusan No. 16/Pid.Prkn/2016/PN.PtkAd.3.
Register : 28-07-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 18 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
VO ANH QUOC
9117
  • Menyatakan Terdakwa VO AN QUOC bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan) sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitumelanggar Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 aayat (2) UndangUndang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah suatu areadiluar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia yaitu200m(dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar lautteritorial diukur;Bahwa penangkapan Kapal KM.
    BD 31164 TS dalam posisi 0645,911 LU 106 41,888 BT berada di wilayah perairan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Laut Natuna;Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut terdakwa menyatakantidak keberatan.Terdakwa, VO ANH QUOC.Memberikan keterangan dalam persidangan, yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa Vo Anh Quoc adalah Nahkoda dan juga pemilik KapalKM.
    Memiliki dan/ atau Mengoperasikan Kapal IKan Berbendera AsingMelakukan Penangkap Ikan di ZEEI;3. Yang Tidak Memiliki SIPI;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad 1. Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang peroranganatau korporasi.
    penangkapan ikan di ZEEI",telah terpenuhi menurut hukum;ad.3.
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.Ade Suganda, SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Le Van Tron
10144
  • berhubungan dalam perkara ini ;

    MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Le Van Tron, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
      Teuku Umar385; Bahwa kapal KG 91989 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang berlayar mencari lokasi penangkapan ikan,terakhir turun jaring yaitu sehari sebelum tertangkap petugas; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan KG 91989 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Trawl yang ditarikmenggunakan satu kapal untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkapada 1 (Satu) set; Bahwa pada saat KG 91989 TS ditangkap oleh KRI.
      Teuku Umar385; Bahwa kapal KG 91989 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang berlayar mencari lokasi penangkapan ikan,terakhir turun jaring yaitu sehari sebelum tertangkap petugas; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan KG 91989 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Trawl yang ditarikmenggunakan satu kapal untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkapada 1 (satu) set; Bahwa pada saat KG 91989 TS ditangkap oleh KRI.
      Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yangdiuraikan di bawah ini :Ad.1.
      ZEEI, dan3.
      Menyatakan Terdakwa Le Van Tron, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalHalaman 50 dari 51 Putusan Nomor 17/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Le Van Tron, denganpidana denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 14/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — PIDANA
5320
  • Menyatakan terdakwa LE CUO'NG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LE CUO'NG dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
    Menyatakan terdakwa LE CUO'NG selaku Nahkoda KM.BV 92977 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan perbuatan pidana perikanan, "memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI yang diatur dan diancam pidana dalamPasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No.45Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 102
    BV92976 TS pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira Pukul 07.10 WIBsampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 0536'035LU 109 15 596 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadilinya yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal
    penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut : nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa LeCuong bersamasama dengan saksi Nguyen Van Binh (penuntutandilakukan terpisah) melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan Putusan Nomor: 14/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal. 3menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pair trawl
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KP Orca 03yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut ChinaSelatan, melihat kegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawaskemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, Kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92977 TS pada titik koordinat 0536/035 LU 109 15 596 BT dan selanjutnya Mualim II KP.
Register : 21-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 30/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 14 Februari 2017 — LY TRUONG GIANG ( Terdakwa)
6215
  • Tpgikan asing, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 21.25 WIBatau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI pada posisi 05 44.500 LU 105 44,000 BT atau setidaktidaknya di suatu tempat di Perairan YurisdiksiNasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum PengadilanPerikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenangmemeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan
    turut serta melakukan, dengan sengaja di WilayahPengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukan usahaperikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat IzinUsaha Perikanan), perouatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut:Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 21.25 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    berwenangmemeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja yang memilikidan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat IzinPenangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 21.25 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    KNF 7444 (dilakukanpenuntutan secara terpisah) yang masingmasing merupakan kapal penangkapikan asing, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016 sekira pukul 21.25 WIBatau setidaktidaknya dalam bulan Agustus tahun 2016, bertempat di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia ZEEI pada posisi 05 44. 500 LU 5Putusan Nomor .30/Pid.Sus.Prk/2016/PN.
    TpgKapal Motor KM.KNF 7444 telah ditangkap oleh Kapal Patroli Kapal PengawasKP.Bisma 8001, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016 Jam .21.25 WIBsekitar Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatanpada Posisi Kordinat 05 44. 500 LU 105 44 000 BT ;Menimbang, bahwa koordinat 05 44. 500 LU 105 44 000 BTPerairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)I Indonesia yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
Register : 29-09-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 39/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 19 Desember 2016 — NGUYEN TUAN VU
7832
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN TUAN VU telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ; -----------------------------------------------------------------2.
    setidaktidaknya pada suatutempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan NegeriRanai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap' ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    BTH. 99514 TS saat tertangkap pada kordinat 06 16'075" LU 109 38' 156" BT adalah masuk wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia ZEEI ; Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan ; = = 2 22 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nen nn nce cen2. Saksi Said Lukman, S.E.
    Batas Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ; Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di lar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan ai di atasnya dengan batasterluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut
    wilayahIndonesia ; = == Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, cara mengukur batas perairan LautZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurusdari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200 mil lautke arah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 mil ke arah lautlas ; nn nao nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnnBahwa Ahli Pelayaran menerangkan bahwa, berdasarkan Peta Laut Nomor354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas dan NatunahinggaTanjung
    BTH. 99514TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia/ZEEI menggunakan alat penangkap ikan pancing ulur dan gillnetpermukaan ; = 2+ 22 22222222 nn nn 222 on oo ==Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwa pada saat KM.BTH. 99514 TS ditangkap oleh KP.
Register : 05-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.AFRINALDI, SH
2.Imam MS Sidabutar, S.H., M.H.
3.REZI DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa:
Danh Duong
14666
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Danh Duong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Perizinan Berusaha
    Maret 2021, dimana Penuntut Umum telahmendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut:KESATUwonnnn nnn n Bahwa la Terdakwa DANH DUONG selaku Nakhoda KIA BV 9949 TSyang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasama denganHUYNH LONG HO (penuntutan dilakukan terpisah) selaku Nakhoda BV 8777TS pada hari Minggu tanggal 13 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.30 WIBatau setidaktidaknya dalam bulan Desember Tahun 2020 bertempat di perairanLaut Natuna Utara/ZEEI
    ikanberbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEItanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/ataumenimbulkan korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ ataulingkungan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember Tahun 2020 sekira pukul13.30 WIB ketika Kapal Patroli KRI BUNG TOMO 357 melaksanakankegiatan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanandisekitar wilayah perairan ZEEI
    Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yangberlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil lautyang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha yang MenimbulkanKerusakan terhadap Lingkungan; dan6.
    ZEEI; dan 3.
Register : 04-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
4.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
NGUYEN HOP KIM
5340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOP KIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana
    Menyatakan terdakwa NGUYEN HOP KIM selaku Nahkoda TG 92816 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah
    Setelah sampai diperairan Indonesia pada tanggal 19 Juli 2017 sekira pukul 15.00 WIB,kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM TG 92816 TSmelakukan kegiatanpenangkapan ikan di perairan Natuna yang termasuk dalam wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkapikan berupa 1 (Satu) Jaring Purse Seine dengan cara mendeteksi ikan lewatradar baru pemberat jaring diturunkan pada satu titik kemudian kapalmelingkari area penangkapan ikan sambil menurunkan jaring sampaiketemu titik
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsur yang ada di dalam Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Junto Pasal 102 UndangUndangNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tersebut secara satu persatu yaitusebagai berikut;Ad.1.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN HOP KIM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NGUYEN HOP KIM dengan pidanadenda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);3.
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PT MANADO Nomor 74/PID/2020/PT MND
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : LIN CHIN FU
13460
  • Sus-PRK /2020/PN Bit Tanggal 5Agustus 2020 atas nama Terdakwa LIN CHIN FU yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan terdakwa LIN CHIN FU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera AsingMelakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)Tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  2. Menjatuhkan
    Bahwa kami selaku Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa LINCHIN FU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yangturut serta melakukan perbuatan,memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapanikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI),sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaan Kedua yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo.
    Menyatakan terdakwa LIN CHIN FU terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), sebagaimanakami dakwakan dalam dakwaan Kedua yang diatur dan diancampidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo.
    ,telah diubah sehingga menjadi pasal 93 ayat (2) UndangUndang RINomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang bunyi selengkapnyaadalah sebagai berikut: "setiap orang yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP! sebagaimanadimaksud dalam pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyakRp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah);Halaman 14 dari 21 halaman Putusan Nomor 74/PID/2020 /PT MNDPasal 27 ayat (2) UndangUndang No. 45 Thun 2009 : setiap orang yangmemilki dan/atau mengopersikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangdigunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memilki SIPI;sehingga unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI;3. Tidak memiliki SIPI;4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turutserta melakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Ngoc Toan
3625
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda BV 93529TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    LautNatuna Utara pada posisi 06 29 100 LU 107 25 750 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikiHalaman 3 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2018/PN Randan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang
    tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 29 Mei tahun2018 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 24 100 LU 107 27200 BT.
    mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikandan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 02-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 26/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 11 Januari 2017 — Andi Akbar (JPU) NGUYEN VAN HUAN (Terdakwa)
9626
  • BV 0409 TS bertolak dari Pelabuhan di Vietnam untukmelakukan kegiatan penangkapan ikan, kemudian terdakwa memasuki daerahpenangkapan ikan Republik Indonesia.Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul 22:00 WIBdiPerairan ZEEI Laut Cina,terdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS Selatan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikandenganmenggunakan alat tangkap jenis Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Patroli KP.
    dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI,oerbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016, terdakwa NGUYEN VAN HUANselaku Nahkoda KM.
    BV 0409 TS bertolak dari Pelabuhan di Vietnam untukmelakukan kegiatan penangkapan ikan, kemudian terdakwa memasuki daerahpenangkapan ikan Republik Indonesia.Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 sekira pukul 22:00 WIB diPerairan ZEEI Laut Cina,terdakwa NGUYEN VAN HUAN selaku Nahkoda KM.BV 0409 TS Selatan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan denganmenggunakan alat tangkap jenis Trawl, kapal terdakwa diberhentikan olehKapal Patroli KP.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia ) yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan);Ad.1.
    penangkapan ikan diperairan Indonesia, yaitu pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ( ZEEI ),seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Menimbang, bahwa Kapal Motor KM.BV.0409 TS, ketika tertangkapoleh Kapak Patroli KP.
Register : 27-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 203/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 1 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : Ade Suganda, SH
Terbanding/Terdakwa : TRAN MINH HIEN
4327
  • 2 Mei 2019 dalam Perkara para Terdakwatersebut diatas;Hal. 1 dari 16 Hal.Putusan.No.203/PID.SUS/2019/PT.PBRMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa terdakwa TRAN MIEN HIEN selaku Nakhoda KG 94059 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 12Oktober 2018 sekira jam 09.07 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan September2018, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Setelahsampai di perairan Indonesia kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM KG94059 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 3 (tiga) kali diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan hasil tangkapan + 1.700 (seribu tujuh ratus) Kgdengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jarring Trawl dengan caramenurunkan jarring disebelah kanan kapal kemudian kapal maju dengankecepatan rendah sambil mengulur tali penarik jarring hingga mulut jarringterbuka.
    Setelahsampai di perairan Indonesia kemudian terdakwa selaku Nakhoda KM KG94059 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak 3 (tiga) kali diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan hasil tangkapan + 1.700 (seribu tujuh ratus) Kgdengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jarring Trawl dengan caramenurunkan jarring disebelan kanan kapal kemudian kapal maju dengankecepatan rendah sambil mengulur tali penarik jarring hingga mulut jarringterbuka.
    Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 102 UndangUndang No. 45 Tahun 2009Hal. 6 dari 16 Hal.Putusan.No.203/PID.SUS/2019/PT.PBRtentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan.ATAUKE EMPATBahwa terdakwa TRAN MIEN HIEN selaku Nakhoda KG 94059 TS yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 12Oktober 2018 sekira jam 09.07 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan September2018, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi03 41 185 LU 104 51
Register : 23-04-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
DANH CHUNG
5829
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa DANH CHUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana
    Batas Landas Kontinen, Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI);Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan Lautwilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yangHalaman 19 dari 45 Putusan Nomor 5 /Pid.SusPrk/2019/PN Ranberlaku tentang Perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garispangkal
    posisi 05 42 863 LU 105 46 742 BT berada di WilayahPerairan Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) RI Laut NatunaUtara, 6 mil dari garis batas ZEEI;Kapal KG 95270 TS memasang bendera Vietnam dan secara konstruksi kapaltersebut berasal dari Vietnam dan Kapal terbuat dari kayu;Pemasangan Bendera kebangsaan pada kapal bukanlah patokan menentukankapal asing atau bukan dapat dilihat pada surat surat kapal, bentuk kapal danawak kapal.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan 3.
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mill masuk di garis batas ZEEI, dimana posisitersebut berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di depanpersidangan yang dihubungkan dengan keterangan dari para saksisaksi yangketerangannya di bacakan di depan persidangan dan pendapat dari ahli serta barangbukti yang diajukan di depan
    HIU 11 karena diduga keras melakukan tindak pidanaperikanan berada di Perairan Natuna Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)berjarak kurang lebih 4 (empat) mil masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaZEEI sebelah timur pulau Subi, dimana posisi tersebut berada di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI), dengan demikian berarti kapal penangkap ikan asing KG95270 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa telah melakukan penangkapan ikan /kegiatan perikanan diwilayah pengolahan perikanan Negara Republik IndonesiaHalaman
Register : 30-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 10 Agustus 2016 — NOK SIBOUNTHONG
7231
  • REG.PERK : PDM32/RNV05/2016 tanggal 25 Mei 2016 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ;oonnne= Bahwa,Terdakwa NOK SIBOUNTHONG selaku Nahkoda KM.JHF. 5151 Tyang merupakan Kapal lkan Asing (KIA) pada hari Rabu tanggal 13 April 2016sekira pukul 13.20 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan April 2016,bertempat di Perairan Natuna / Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) LautChina Selatan pada posisi 03 50' 203 LU 104 46 401" BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau
    Pasal 102 Undangundang No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 45Tahun 2009 ;ATAU :KEDUA;eee NOK SIBOUNTHONG Nahkoda KM.JHF. 5151 T yang merupakan KapalIkan Asing (KIA) pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekira pukul 13.20 WIBatau setidak tidaknya dalam bulan April 2016, bertempat di Perairan Natuna /Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi 0350 203 LU 104 46' 401" BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia
    atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingHalaman 4 dari 29 halaman Putusan No.07/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ranmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)".Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T
    JHF 5151 T, bermulapada hari Rabu tanggal 13 April 2016, KP Hiu 15 sedang melaksanakanoperasi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di sekitar wilayahperairan ZEEI laut cina selatan, sekira jam 12.45 WIB, KP Hiu 15 yangberada pada posisi 03 46 408 LU 104 45' 553" BT mendeteksi denganmenggunakan radar terdapat kapal yang akan menjadi target operasi,kemudian KP Hiu 15 langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul13.05 WIB, ketika posisi KP Hiu 15 berada pada posisi 03 41' 234" LU 104 45' 448
    Angkatan Laut Dinas HidroOceanografi, bahwa posisi tertangkap pada kordinat 03 50' 203" LU 10446' 401" BT berada di Wilayah Perairan Indonesia/Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) Laut Natuna sekitar + 2 mil dari garis batas ZEEI PerairanIndonesia;Bahwa posisi KM.JHF 5151 T tertangkap dan diperiksa pada kordinat 0350' 203" LU 104 46' 401" BT setelah diadakan ploting peta laut 354 masihberada sekira 0,3 mil laut di luar overlaping area yang ditetapkan dari 10titik area di wilayah Laut Cina Selatan
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Arie Prasetya, S.H.
Terdakwa:
LA VAN GIANG
7619
  • tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan), perouatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI
    Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHPidana.ATAUKEDUA: Bahwa terdakwa LA VAN GIANG selaku Nahkoda kapal ABADI 05 aliasBV 99994 TS bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEU Nakhoda kapalABADI 06 alias BV 98887 TS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yangmasingmasing merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Selasatanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIB atau setidaktidaknya dalambulan Maret tahun 2017, bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Natuna padaposisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473 BT atau setidaktidaknya di suatutempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP!
    (Surat Izin PenangkapanIkan), perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 06.00 WIBterdakwa selaku Nahkoda Kapal ABADI 05 alias BV 99994 TS yangmerupakan Kapal utama bersamasama dengan saksi LUU HONG DIEUNakhoda kapal ABADI 06 alias BV 98887 TS yang merupakan Kapalpendamping (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatanpenangkapan ikan pada posisi koordinat 05 41,250 LU 106 05,473BT di Perairan ZEEI Laut Natuna
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di Wilayah Republik Indonesia;Putusan No.28/Pid.SusPRK/2017/PN Tpg.
Register : 19-10-2018 — Putus : 06-11-2018 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 298/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 6 Nopember 2018 — Pembanding/Penuntut Umum I : DAVID JOHNIE. SH
Terbanding/Terdakwa : Vo Van The
7331
  • Perk.PDM 61/RNI/05/2018 tanggal23 Mei 2018 , terdakwa telah didakwa sebagai berikut:KESATU Bahwa terdakwa Vo Van The Nahkoda Kapal BD 95074 TS yangmerupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtutanggal 29 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April 2017, bertempat di Perairan Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06 51 57 LU 106 51 24 BT yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidakHalaman
    No.31 Tahun 2004 sebagaimana yangtelah diubah dengan Undangundang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerikanan.Halaman 2 dari 8 halaman Putusan Nomor 298/PID.SUS/2018/PT PBRATAUKEDUAwonnee Bahwa terdakwa Phan Van Hung Nahkoda Kapal TG 93457 TS yangmerupakan kapal ikan asing mengibarkan bendera Vietnam pada hari Sabtutanggal 22 April 2017 sekira pukul 00.45 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli 2017, bertempat di Perairan Zona EkonomiEklusif Indonesia (ZEEI) pada posisi 06 39 48 LU 106
    39 30 BT yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yangmasih termasuk dalam daerahn Hukum Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan Perbuatan terdakwa dilakukan
    Menyatakan terdakwa Vo Van The selaku Nahkoda BD 95074 TSterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jopasal 27 ayat (2) UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No. 31 Tahun 2004tentang
    supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000 (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan hasil persidangan, PengadilanNegeri Ranai telah menjatuhkan putusan Ranai tanggal 21 September2018 Nomor 32/Pid.SusPrk/2018/PN Ran yang amarnya sebagai berikut ;1.3.Menyatakan Terdakwa VO VAN THE tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 61/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
LE DINH CHIEU
6023
  • Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kKemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Padatanggal 27 Maret 2017 di perairan Indonesia kemudian Terdakwa selakuNakhoda KM BD 93581 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaringCumi, dengan cara operasinya yaitu pertamatama lampu sorot di nyalakanuntuk menarik Cumi Supaya berkumpul di sekitar kapal, setelah cumi terlihatberkumpul kemudian jaring di turunkan, setelah kurang lebih 5 (lima) menitkemudian jaring
    Saat ini Ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan PelayaranBidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten KepulauanAnambas;Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Ahli berpendapat bahwa berdasarkan UndangUndang nomor 5 thun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan beratasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan UndangUndang yang berlaku
    ZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearah laut luas;Ahli menerangkan Kapal berbendera asing adalah kapal berbendera selainbendera Indonesia dan tidak tercatat dalam daftar kapal Indonesiasebagaiman disebutkan dalam pasal 1 ayat (39) UndangUndang RI nomor17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;Menurut Ahli KM BD 93581 TS termasuk kapal berbendera asingberdasarkan bentuk kapal, nomor dan kode lambung kapal,kewarganegaraan ABK, tidak terdaftar di Indonesia, tidak memiliki SIUP danSIPI.
    Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Menimbang, bahwa merujuk pada Bab ketentuan umum Pasal 1 angka21 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 TentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia No 31 Tahun 20014Tentang Perikanan, pengertian Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI!)
Putus : 13-06-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN LANGSA Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Lgs.
Tanggal 13 Juni 2016 — CHAYUT PHONSRI
844
  • Setibanya diwilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Terdakwa dan ABK melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukatTrawl dengan cara pada awalnya Terdakwa dan ABK menjatuhkan Pukat Trawl,sebanyak 1 (satu) unit Pukat ke air/laut mulai dari kantong, kemudian menjatuhkan 2(dua) buah papan pembuka mulut Pukat, setelah sampai di dasar laut maka tali pukatyang Terdakwa dan ABK ikat disebelah kiri dan kanan kapal, kemudian Terdakwa danABK tarik dengan kapal KM.
    asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakHalaman 5 dari 30 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN Lgsmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),yang dilakukan Terdakwadengan caracara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :Bahwa Terdakwa CHAYUT PHONSRI selaku Nakhoda kapal ikan KM.
    PKFB 1035, GT 56,27 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2016/PN LgsUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha
    Pasal 102 Undangundang No. 45 tahun2009 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Setiap orang.2 Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.3 Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI.
    PKFB 1035, GT 56,27 menerangkan kapal asingdiperbolehkan melakukan penangkapan di wilayah ZEEI akan tetapi apabila tidakmemiliki izin resmi pemerintah maka tidak di benarkan;Menimbang, bahwa adapun dokumen dokumen yang harus dimiliki oleh setiapkapal asing untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI sesuai denganUndangundang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undangundang No. 31tahun 2004 tentang perikanan yaitu :1 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).2 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).3